Bandara Sultan Hasanuddin Pastikan Lunasi PBB-P2 2026 Sebelum Tenggat Waktu
Minggu, 19 Jul 2026 17:55
Penampakan di area keberangkatan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
MAROS - PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) Bandara Sultan Hasanuddin memastikan akan memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026 sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Maros.
Branch Communication & CSR Department Head Bandara Sultan Hasanuddin, Taufan Yudhidtira, mengatakan, perusahaan sebagai wajib pajak berkomitmen untuk senantiasa memenuhi kewajiban perpajakan secara bertanggung jawab.
"PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) Bandara Sultan Hasanuddin sebagai wajib pajak senantiasa patuh melaksanakan pembayaran pajak-pajak kepada pemerintah daerah secara bertanggung jawab," ujarnya dalam keterangan tertulis, minggu (19/6/2026).
Dia menjelaskan, pembayaran PBB-P2 Tahun 2026 mengacu pada Keputusan Bupati Maros Nomor 575/KPTS/900.1/VII/2026 tertanggal 2 Juli 2026 tentang pemberian keringanan berupa penghapusan sanksi administratif PBB-P2 dalam rangka hari lahir ke-67 Kabupaten Maros dan hari kemerdekaan Republik Indonesia ke 81.
Berdasarkan keputusan tersebut, pemerintah daerah memberikan penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 dalam periode 4 Juli hingga 31 Agustus 2026.
Dengan demikian kata Taufan, kewajiban pembayaran PBB-P2 Bandara Sultan Hasanuddin masih berada dalam rentang waktu yang telah ditetapkan pemerintah daerah sehingga belum melewati batas pembayaran yang dimaksud.
"Perusahaan memastikan penyelesaian kewajiban pembayaran PBB-P2 Tahun 2026 dilakukan sebelum jatuh tempo yang telah ditetapkan dalam Keputusan Bupati Maros tersebut," tegasnya.
Branch Communication & CSR Department Head Bandara Sultan Hasanuddin, Taufan Yudhidtira, mengatakan, perusahaan sebagai wajib pajak berkomitmen untuk senantiasa memenuhi kewajiban perpajakan secara bertanggung jawab.
"PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) Bandara Sultan Hasanuddin sebagai wajib pajak senantiasa patuh melaksanakan pembayaran pajak-pajak kepada pemerintah daerah secara bertanggung jawab," ujarnya dalam keterangan tertulis, minggu (19/6/2026).
Dia menjelaskan, pembayaran PBB-P2 Tahun 2026 mengacu pada Keputusan Bupati Maros Nomor 575/KPTS/900.1/VII/2026 tertanggal 2 Juli 2026 tentang pemberian keringanan berupa penghapusan sanksi administratif PBB-P2 dalam rangka hari lahir ke-67 Kabupaten Maros dan hari kemerdekaan Republik Indonesia ke 81.
Berdasarkan keputusan tersebut, pemerintah daerah memberikan penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 dalam periode 4 Juli hingga 31 Agustus 2026.
Dengan demikian kata Taufan, kewajiban pembayaran PBB-P2 Bandara Sultan Hasanuddin masih berada dalam rentang waktu yang telah ditetapkan pemerintah daerah sehingga belum melewati batas pembayaran yang dimaksud.
"Perusahaan memastikan penyelesaian kewajiban pembayaran PBB-P2 Tahun 2026 dilakukan sebelum jatuh tempo yang telah ditetapkan dalam Keputusan Bupati Maros tersebut," tegasnya.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Pajak Perolehan Tanah Dipotong 75 Persen, Bapenda Sebut Pertama Kali Diterapkan
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur kembali membuat gebrakan dalam pelayanan publik.
Kamis, 06 Agu 2026 14:19
News
Dilanda Kekeringan, Empat Kecamatan di Maros Masuk Zona Merah
Sebanyak empat kecamatan di Kabupaten Maros ditetapkan sebagai zona merah kekeringan akibat krisis air bersih yang semakin parah pada musim kemarau tahun ini.
Kamis, 06 Agu 2026 14:11
Sulsel
355 ASN Maros Ikuti Profiling BKN, Perkuat Penerapan Manajemen Talenta
Sebanyak 355 Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros mengikuti kegiatan profiling di Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional IV Makassar, Rabu (5/8/2026).
Rabu, 05 Agu 2026 08:36
News
Jalan Simpang Tiga SPBU Moncongloe Dikerjakan, Pengendara Diminta Gunakan Jalur Alternatif
Pengerjaan peningkatan jalan di kawasan Simpang Tiga SPBU Moncongloe, Kabupaten Maros, mulai dilaksanakan.
Minggu, 02 Agu 2026 14:39
News
KALLA Kembali Raih Predikat Wajib Pajak Korporasi Terbaik Sulselbartra 2025
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh jajaran Kanwil DJP Sulselbartra dalam kunjungan ke Wisma Kalla, Makassar, Kamis (23/7).
Senin, 27 Jul 2026 16:46
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pemkot Makassar Targetkan Administrasi Transisi Proyek PSEL Rampung 2 Pekan
2
Pengurus NU se-Sulawesi Dukung Gus Rozin Perkuat Pesantren & Kemandirian Jam’iyah
3
Surat Keluhan Soroti Guru Sejarah SMAN 9 Jeneponto, Dinas Pendidikan Diminta Evaluasi
4
PLN UIP Sulawesi & BINDA Sultra Perkuat Sinergi Amankan Proyek Strategis Ketenagalistrikan
5
PLN dan DPRD Sulsel Perkuat Sinergi Keandalan Listrik
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pemkot Makassar Targetkan Administrasi Transisi Proyek PSEL Rampung 2 Pekan
2
Pengurus NU se-Sulawesi Dukung Gus Rozin Perkuat Pesantren & Kemandirian Jam’iyah
3
Surat Keluhan Soroti Guru Sejarah SMAN 9 Jeneponto, Dinas Pendidikan Diminta Evaluasi
4
PLN UIP Sulawesi & BINDA Sultra Perkuat Sinergi Amankan Proyek Strategis Ketenagalistrikan
5
PLN dan DPRD Sulsel Perkuat Sinergi Keandalan Listrik