Bandara Sultan Hasanuddin Pastikan Lunasi PBB-P2 2026 Sebelum Tenggat Waktu
Minggu, 19 Jul 2026 17:55
Penampakan di area keberangkatan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
MAROS - PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) Bandara Sultan Hasanuddin memastikan akan memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026 sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Maros.
Branch Communication & CSR Department Head Bandara Sultan Hasanuddin, Taufan Yudhidtira, mengatakan, perusahaan sebagai wajib pajak berkomitmen untuk senantiasa memenuhi kewajiban perpajakan secara bertanggung jawab.
"PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) Bandara Sultan Hasanuddin sebagai wajib pajak senantiasa patuh melaksanakan pembayaran pajak-pajak kepada pemerintah daerah secara bertanggung jawab," ujarnya dalam keterangan tertulis, minggu (19/6/2026).
Dia menjelaskan, pembayaran PBB-P2 Tahun 2026 mengacu pada Keputusan Bupati Maros Nomor 575/KPTS/900.1/VII/2026 tertanggal 2 Juli 2026 tentang pemberian keringanan berupa penghapusan sanksi administratif PBB-P2 dalam rangka hari lahir ke-67 Kabupaten Maros dan hari kemerdekaan Republik Indonesia ke 81.
Berdasarkan keputusan tersebut, pemerintah daerah memberikan penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 dalam periode 4 Juli hingga 31 Agustus 2026.
Dengan demikian kata Taufan, kewajiban pembayaran PBB-P2 Bandara Sultan Hasanuddin masih berada dalam rentang waktu yang telah ditetapkan pemerintah daerah sehingga belum melewati batas pembayaran yang dimaksud.
"Perusahaan memastikan penyelesaian kewajiban pembayaran PBB-P2 Tahun 2026 dilakukan sebelum jatuh tempo yang telah ditetapkan dalam Keputusan Bupati Maros tersebut," tegasnya.
Branch Communication & CSR Department Head Bandara Sultan Hasanuddin, Taufan Yudhidtira, mengatakan, perusahaan sebagai wajib pajak berkomitmen untuk senantiasa memenuhi kewajiban perpajakan secara bertanggung jawab.
"PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) Bandara Sultan Hasanuddin sebagai wajib pajak senantiasa patuh melaksanakan pembayaran pajak-pajak kepada pemerintah daerah secara bertanggung jawab," ujarnya dalam keterangan tertulis, minggu (19/6/2026).
Dia menjelaskan, pembayaran PBB-P2 Tahun 2026 mengacu pada Keputusan Bupati Maros Nomor 575/KPTS/900.1/VII/2026 tertanggal 2 Juli 2026 tentang pemberian keringanan berupa penghapusan sanksi administratif PBB-P2 dalam rangka hari lahir ke-67 Kabupaten Maros dan hari kemerdekaan Republik Indonesia ke 81.
Berdasarkan keputusan tersebut, pemerintah daerah memberikan penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 dalam periode 4 Juli hingga 31 Agustus 2026.
Dengan demikian kata Taufan, kewajiban pembayaran PBB-P2 Bandara Sultan Hasanuddin masih berada dalam rentang waktu yang telah ditetapkan pemerintah daerah sehingga belum melewati batas pembayaran yang dimaksud.
"Perusahaan memastikan penyelesaian kewajiban pembayaran PBB-P2 Tahun 2026 dilakukan sebelum jatuh tempo yang telah ditetapkan dalam Keputusan Bupati Maros tersebut," tegasnya.
(MAN)
Berita Terkait
News
Pendapatan Pajak Provinsi Sulsel Tumbuh 10,38 Persen
Realisasi pendapatan Pajak Daerah Sulawesi Selatan tercatat mengalami kenaikan Rp176 miliar hingga Juni, atau berhasil tumbuh hingga 10,38 persen.
Jum'at, 17 Jul 2026 07:42
News
Cegah Kebakaran di Musim Kemarau, Damkar Maros Lakukan Penyiraman TPA
Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kabupaten Maros mengambil langkah antisipasi kebakaran tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Bontoramba, Kecamatan Mandai.
Kamis, 16 Jul 2026 15:15
News
Kuota Haji 2027 Kabupaten Maros Capai 453 Orang, Baru 90% yang Melapor
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kabupaten Maros mulai mempersiapkan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1448 H/2027 M mendatang.
Selasa, 14 Jul 2026 16:14
Sulsel
Bupati Maros Lepas 20 Siswa Sekolah Rakyat Asal Maros
Bupati Maros AS Chaidir Syam melepas siswa asal Kabupaten Maros untuk menempuh pendidikan di Sekolah Rakyat (SR) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Selasa, 14 Jul 2026 11:12
Sulsel
PBB Maros Terkumpul Rp13 Miliar, Capaian Moncogloe dan Mandai Masih Minim
Sebanyak empat kecamatan di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) tercatat masih memiliki capaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang sangat minim.
Senin, 13 Jul 2026 20:02
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Kondektur Diduga Lecehkan Penumpang Perempuan di Bus, Korban Lapor Polisi
2
BNI Gelar Dwidayatour Fest di Makassar, Tawarkan Diskon hingga Rp14 Juta
3
Usman Marham Antar Ketum Bahlil ke Bandara, Apresiasi Muhidin Sukseskan Musda Golkar Sulsel
4
Sekda Gowa Minta Penerapan SPIP di Seluruh OPD Lebih Efektif
5
Polisi Tangkap Pencuri Kabel dan Aki Tower BTS Indosat di Jeneponto
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Kondektur Diduga Lecehkan Penumpang Perempuan di Bus, Korban Lapor Polisi
2
BNI Gelar Dwidayatour Fest di Makassar, Tawarkan Diskon hingga Rp14 Juta
3
Usman Marham Antar Ketum Bahlil ke Bandara, Apresiasi Muhidin Sukseskan Musda Golkar Sulsel
4
Sekda Gowa Minta Penerapan SPIP di Seluruh OPD Lebih Efektif
5
Polisi Tangkap Pencuri Kabel dan Aki Tower BTS Indosat di Jeneponto