Bandara Sultan Hasanuddin Pastikan Lunasi PBB-P2 2026 Sebelum Tenggat Waktu

Minggu, 19 Jul 2026 17:55
Bandara Sultan Hasanuddin Pastikan Lunasi PBB-P2 2026 Sebelum Tenggat Waktu
Penampakan di area keberangkatan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
Comment
Share
MAROS - PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) Bandara Sultan Hasanuddin memastikan akan memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026 sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Maros.

Branch Communication & CSR Department Head Bandara Sultan Hasanuddin, Taufan Yudhidtira, mengatakan, perusahaan sebagai wajib pajak berkomitmen untuk senantiasa memenuhi kewajiban perpajakan secara bertanggung jawab.

"PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) Bandara Sultan Hasanuddin sebagai wajib pajak senantiasa patuh melaksanakan pembayaran pajak-pajak kepada pemerintah daerah secara bertanggung jawab," ujarnya dalam keterangan tertulis, minggu (19/6/2026).

Dia menjelaskan, pembayaran PBB-P2 Tahun 2026 mengacu pada Keputusan Bupati Maros Nomor 575/KPTS/900.1/VII/2026 tertanggal 2 Juli 2026 tentang pemberian keringanan berupa penghapusan sanksi administratif PBB-P2 dalam rangka hari lahir ke-67 Kabupaten Maros dan hari kemerdekaan Republik Indonesia ke 81.

Berdasarkan keputusan tersebut, pemerintah daerah memberikan penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 dalam periode 4 Juli hingga 31 Agustus 2026.

Dengan demikian kata Taufan, kewajiban pembayaran PBB-P2 Bandara Sultan Hasanuddin masih berada dalam rentang waktu yang telah ditetapkan pemerintah daerah sehingga belum melewati batas pembayaran yang dimaksud.

"Perusahaan memastikan penyelesaian kewajiban pembayaran PBB-P2 Tahun 2026 dilakukan sebelum jatuh tempo yang telah ditetapkan dalam Keputusan Bupati Maros tersebut," tegasnya.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru