Bapenda Maros Perpanjang Kebijakan Penghapusan Denda PBB-P2
Kamis, 03 Sep 2026 12:30
Sejumlah warga mengantre pembayaran pajak di Bapenda Maros. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
MAROS - Pemerintah Kabupaten Maros melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memperpanjang kebijakan penghapusan sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 31 Desember 2026.
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Bupati Maros tentang Perpanjangan Penghapusan Sanksi Administratif PBB-P2 Kabupaten Maros Tahun 2026.
Sebelumnya, penghapusan sanksi administratif diberikan dalam periode tertentu dan kini diperpanjang mulai 1 September hingga 31 Desember 2026.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Maros, M Ferdiansyah, mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bentuk kemudahan yang diberikan pemerintah daerah kepada masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban pajaknya.
"Penghapusan sanksi administratif ini diperpanjang sampai 31 Desember 2026. Jadi, masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk membayar pajak pokoknya tanpa dikenakan denda," kata Ferdiansyah, Kamis (3/9/2026).
Dia menjelaskan, penghapusan sanksi administratif berupa denda diberikan tanpa melalui permohonan dari wajib pajak. Artinya, masyarakat cukup melakukan pembayaran atas pokok PBB-P2 yang terutang sesuai ketetapan.
Pria yang hobi berlari dan bersepeda ini menegaskan, kebijakan tersebut tidak menghapus kewajiban membayar pokok pajak.
Penghapusan hanya berlaku terhadap sanksi administratif atau denda atas keterlambatan pembayaran.
"Yang dihapus adalah dendanya, bukan pokok pajaknya. Pokok pajak tetap wajib dibayarkan," jelasnya.
Menurutnya, perpanjangan kebijakan tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat untuk segera menyelesaikan tunggakan PBB-P2. Selain meringankan beban wajib pajak, langkah ini juga diharapkan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah.
Bapenda Maros pun mengimbau masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 agar tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas akhir kebijakan.
"Jangan menunggu sampai akhir Desember. Kami mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya untuk menyelesaikan kewajiban PBB-P2," tutup Ferdiansyah.
Hingga tanggal 1 September 2026, realisasi PBB-P2 sudah mencapai 87,02 persen atau senilai Rp36,1 Miliar dari target Rp41,5 Miliar.
Berbagai upaya dilakukan Bapenda untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah khususnya dari sektor PBB-P2 termasuk dengan melakukan sistem jemput bola ke kecamatan-kecamatan.
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Bupati Maros tentang Perpanjangan Penghapusan Sanksi Administratif PBB-P2 Kabupaten Maros Tahun 2026.
Sebelumnya, penghapusan sanksi administratif diberikan dalam periode tertentu dan kini diperpanjang mulai 1 September hingga 31 Desember 2026.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Maros, M Ferdiansyah, mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bentuk kemudahan yang diberikan pemerintah daerah kepada masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban pajaknya.
"Penghapusan sanksi administratif ini diperpanjang sampai 31 Desember 2026. Jadi, masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk membayar pajak pokoknya tanpa dikenakan denda," kata Ferdiansyah, Kamis (3/9/2026).
Dia menjelaskan, penghapusan sanksi administratif berupa denda diberikan tanpa melalui permohonan dari wajib pajak. Artinya, masyarakat cukup melakukan pembayaran atas pokok PBB-P2 yang terutang sesuai ketetapan.
Pria yang hobi berlari dan bersepeda ini menegaskan, kebijakan tersebut tidak menghapus kewajiban membayar pokok pajak.
Penghapusan hanya berlaku terhadap sanksi administratif atau denda atas keterlambatan pembayaran.
"Yang dihapus adalah dendanya, bukan pokok pajaknya. Pokok pajak tetap wajib dibayarkan," jelasnya.
Menurutnya, perpanjangan kebijakan tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat untuk segera menyelesaikan tunggakan PBB-P2. Selain meringankan beban wajib pajak, langkah ini juga diharapkan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah.
Bapenda Maros pun mengimbau masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 agar tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas akhir kebijakan.
"Jangan menunggu sampai akhir Desember. Kami mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya untuk menyelesaikan kewajiban PBB-P2," tutup Ferdiansyah.
Hingga tanggal 1 September 2026, realisasi PBB-P2 sudah mencapai 87,02 persen atau senilai Rp36,1 Miliar dari target Rp41,5 Miliar.
Berbagai upaya dilakukan Bapenda untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah khususnya dari sektor PBB-P2 termasuk dengan melakukan sistem jemput bola ke kecamatan-kecamatan.
(MAN)
Berita Terkait
News
2.206 Ha Lahan Pertanian Maros Terancam Kekeringan, Bupati Kerahkan Pompa Air
Kekeringan ekstrem mulai mengancam sektor pertanian di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Rabu, 02 Sep 2026 11:38
Sulsel
Pemkab Maros dan BPN Perkuat Integrasi Data Pertanahan dan Pajak
Pemerintah Kabupaten Maros bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Maros memperkuat sinergi dalam peningkatan pelayanan bidang pertanahan.
Selasa, 01 Sep 2026 17:54
News
Kekeringan Makin Parah, Sejumlah Masjid di Maros Akan Gelar Salat Istisqa
Sejumlah masjid di Kabupaten Maros akan menggelar salat Istisqa atau salat meminta hujan menyusul kondisi kekeringan yang semakin meluas akibat El Nino.
Selasa, 01 Sep 2026 15:34
News
Sekolah Pelosok di Maros Dapat Bantuan Motor Trail
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros menyerahkan 20 unit sepeda motor semi trail kepada sejumlah sekolah di wilayah terpencil dan pegunungan.
Senin, 31 Agu 2026 14:10
Sulsel
Bantu Pemulihan Piutang, Polres-Kajari Maros Terima Penghargaan dari Pemerintah
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros dan Polres Maros atas kontribusinya dalam membantu pemulihan piutang dan tunggakan pajak daerah.
Senin, 31 Agu 2026 13:36
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Gerindra Sulsel Tingkatkan Kapasitas 115 Legislatornya Bahas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
2
Kemah Pramuka Madrasah Sulsel Diikuti Ribuan Peserta dari 24 Daerah
3
Warga Lutim Resah Pemadaman Listrik Bergilir, PLN Ungkap Penyebabnya
4
Di Tengah Kemarau, Ribuan Peserta Kemah Pramuka Madrasah Sulsel Gelar Salat Istisqa
5
Tantangan Kepulauan Tak Jadi Penghalang, BKKBN Sulsel Perkuat Pelayanan Bangga Kencana di Selayar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Gerindra Sulsel Tingkatkan Kapasitas 115 Legislatornya Bahas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
2
Kemah Pramuka Madrasah Sulsel Diikuti Ribuan Peserta dari 24 Daerah
3
Warga Lutim Resah Pemadaman Listrik Bergilir, PLN Ungkap Penyebabnya
4
Di Tengah Kemarau, Ribuan Peserta Kemah Pramuka Madrasah Sulsel Gelar Salat Istisqa
5
Tantangan Kepulauan Tak Jadi Penghalang, BKKBN Sulsel Perkuat Pelayanan Bangga Kencana di Selayar