Bapenda Maros Perpanjang Kebijakan Penghapusan Denda PBB-P2
Kamis, 03 Sep 2026 12:30
Sejumlah warga mengantre pembayaran pajak di Bapenda Maros. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
MAROS - Pemerintah Kabupaten Maros melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memperpanjang kebijakan penghapusan sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 31 Desember 2026.
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Bupati Maros tentang Perpanjangan Penghapusan Sanksi Administratif PBB-P2 Kabupaten Maros Tahun 2026.
Sebelumnya, penghapusan sanksi administratif diberikan dalam periode tertentu dan kini diperpanjang mulai 1 September hingga 31 Desember 2026.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Maros, M Ferdiansyah, mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bentuk kemudahan yang diberikan pemerintah daerah kepada masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban pajaknya.
"Penghapusan sanksi administratif ini diperpanjang sampai 31 Desember 2026. Jadi, masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk membayar pajak pokoknya tanpa dikenakan denda," kata Ferdiansyah, Kamis (3/9/2026).
Dia menjelaskan, penghapusan sanksi administratif berupa denda diberikan tanpa melalui permohonan dari wajib pajak. Artinya, masyarakat cukup melakukan pembayaran atas pokok PBB-P2 yang terutang sesuai ketetapan.
Pria yang hobi berlari dan bersepeda ini menegaskan, kebijakan tersebut tidak menghapus kewajiban membayar pokok pajak.
Penghapusan hanya berlaku terhadap sanksi administratif atau denda atas keterlambatan pembayaran.
"Yang dihapus adalah dendanya, bukan pokok pajaknya. Pokok pajak tetap wajib dibayarkan," jelasnya.
Menurutnya, perpanjangan kebijakan tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat untuk segera menyelesaikan tunggakan PBB-P2. Selain meringankan beban wajib pajak, langkah ini juga diharapkan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah.
Bapenda Maros pun mengimbau masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 agar tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas akhir kebijakan.
"Jangan menunggu sampai akhir Desember. Kami mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya untuk menyelesaikan kewajiban PBB-P2," tutup Ferdiansyah.
Hingga tanggal 1 September 2026, realisasi PBB-P2 sudah mencapai 87,02 persen atau senilai Rp36,1 Miliar dari target Rp41,5 Miliar.
Berbagai upaya dilakukan Bapenda untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah khususnya dari sektor PBB-P2 termasuk dengan melakukan sistem jemput bola ke kecamatan-kecamatan.
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Bupati Maros tentang Perpanjangan Penghapusan Sanksi Administratif PBB-P2 Kabupaten Maros Tahun 2026.
Sebelumnya, penghapusan sanksi administratif diberikan dalam periode tertentu dan kini diperpanjang mulai 1 September hingga 31 Desember 2026.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Maros, M Ferdiansyah, mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bentuk kemudahan yang diberikan pemerintah daerah kepada masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban pajaknya.
"Penghapusan sanksi administratif ini diperpanjang sampai 31 Desember 2026. Jadi, masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk membayar pajak pokoknya tanpa dikenakan denda," kata Ferdiansyah, Kamis (3/9/2026).
Dia menjelaskan, penghapusan sanksi administratif berupa denda diberikan tanpa melalui permohonan dari wajib pajak. Artinya, masyarakat cukup melakukan pembayaran atas pokok PBB-P2 yang terutang sesuai ketetapan.
Pria yang hobi berlari dan bersepeda ini menegaskan, kebijakan tersebut tidak menghapus kewajiban membayar pokok pajak.
Penghapusan hanya berlaku terhadap sanksi administratif atau denda atas keterlambatan pembayaran.
"Yang dihapus adalah dendanya, bukan pokok pajaknya. Pokok pajak tetap wajib dibayarkan," jelasnya.
Menurutnya, perpanjangan kebijakan tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat untuk segera menyelesaikan tunggakan PBB-P2. Selain meringankan beban wajib pajak, langkah ini juga diharapkan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah.
Bapenda Maros pun mengimbau masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 agar tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas akhir kebijakan.
"Jangan menunggu sampai akhir Desember. Kami mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya untuk menyelesaikan kewajiban PBB-P2," tutup Ferdiansyah.
Hingga tanggal 1 September 2026, realisasi PBB-P2 sudah mencapai 87,02 persen atau senilai Rp36,1 Miliar dari target Rp41,5 Miliar.
Berbagai upaya dilakukan Bapenda untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah khususnya dari sektor PBB-P2 termasuk dengan melakukan sistem jemput bola ke kecamatan-kecamatan.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
DPO Kasus Penggelapan, ASN Maros Terancam Dipecat
Seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Maros, Hj Raoda, terancam diberhentikan setelah diduga tidak masuk kerja tanpa keterangan sejak Juli 2025.
Minggu, 18 Okt 2026 17:12
News
BKPSDM Maros Dorong Digitalisasi Tata Kelola Pemerintahan
Pemkab Maros memperkuat transformasi digital dalam tata kelola pemerintahan melalui bimtek penguatan pemerintahan digital, khususnya dalam perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi, efektif, dan efisien.
Jum'at, 16 Okt 2026 14:36
News
Kualitas Udara Maros Tidak Sehat, Siswa Diberi Masker
Bupati Maros, AS Chaidir Syam, membagikan masker kepada siswa di sejumlah sekolah menyusul kualitas udara yang tidak sehat di Kabupaten Maros, Kamis (15/10/2026).
Kamis, 15 Okt 2026 12:34
Sulsel
BKPSDM Maros Gelar Bimtek Penguatan Kapasitas ASN dalam Pengelolaan APBD
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Maros menggelar bimtek penguatan kapasitas ASN dalam pengelolaan APBD yang efisien, efektif, dan akuntabel.
Kamis, 15 Okt 2026 12:06
Sulsel
Pemkab Maros Salurkan Susu untuk Anak Usia 5 hingga 8 Tahun
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros membagikan paket susu kepada anak-anak usia 5 hingga 8 tahun sebagai salah satu upaya mencegah stunting.
Rabu, 14 Okt 2026 14:33
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Borong 27 Dukungan DPC hingga DPP, Appi Selangkah Lagi Aklamasi Pimpin Demokrat Sulsel
2
Perumda Parkir Makassar Gandeng Aparat Tertibkan Jukir Liar
3
Ribuan Peserta Ikuti Forkot KORMI Kota Makassar
4
DPO Kasus Penggelapan, ASN Maros Terancam Dipecat
5
Menperin Apresiasi Matappa Academy Masmindo, Siapkan Tenaga Kerja Lokal
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Borong 27 Dukungan DPC hingga DPP, Appi Selangkah Lagi Aklamasi Pimpin Demokrat Sulsel
2
Perumda Parkir Makassar Gandeng Aparat Tertibkan Jukir Liar
3
Ribuan Peserta Ikuti Forkot KORMI Kota Makassar
4
DPO Kasus Penggelapan, ASN Maros Terancam Dipecat
5
Menperin Apresiasi Matappa Academy Masmindo, Siapkan Tenaga Kerja Lokal