Beroperasi 2 Tahun, Mie Gacoan Maros Diduga Tak Pernah Setor Retribusi Parkir
Senin, 08 Jun 2026 14:13
Direktur PT Istiqomah Ainun Masmun, Masud menunjukkan dokumen PKs antara pihaknya dengan Dishub Maros terkait pengelolaan parkir. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
MAROS - Gerai Mie Gacoan di Kabupaten Maros yang telah beroperasi selama dua tahun diduga melakukan pungutan liar (pungli) parkir.
Dugaan tersebut muncul karena gerai makanan itu disebut belum pernah menyetorkan retribusi parkir tepi jalan kepada Pemerintah Kabupaten Maros sejak mulai beroperasi.
Direktur PT Istiqomah Ainun Masmun, Mas'ud, selaku pihak ketiga pengelola retribusi parkir tepi jalan, mengatakan pihaknya tidak pernah menerima setoran retribusi parkir dari gerai tersebut. Padahal, menurut dia, pengunjung tetap dikenakan biaya parkir.
Mas'ud menyebut imbauan pembayaran parkir juga terpasang di area parkir gerai tersebut.
"Mereka telah memungut pembayaran parkir, tapi tidak menyetorkan ke Pemda Maros. Kami selaku pihak ketiga parkir tepi jalan sudah beberapa kali menemui pihak Gacoan, namun mereka mengindahkan pembayaran retribusi parkir ini," jelasnya.
Menurut Mas'ud, pihak Mie Gacoan berdalih telah membayar kewajiban terkait parkir kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maros.
"Namun saat kami konfirmasi ke Bapenda, ternyata yang masuk itu hanya pajak Restoran mie Gacoan, tidak termasuk di dalamnya retribusi parkir tepi jalan," ujarnya kepada awak media, Senin (8/6/2026).
Ia menuturkan, berdasarkan perkiraannya, gerai Mie Gacoan Maros dapat memungut biaya parkir hingga Rp3 juta per hari. Namun, menurutnya, retribusi dari pungutan tersebut belum pernah disetorkan.
"Bila dihitung dalam angka, selama beroperasi dua tahun, pungutan liar parkir di gerai Mie Gacoan ini bisa mencapai Rp1 miliar lebih. Ini yang kami kejar," ujarnya.
Mas'ud mengatakan pihaknya telah berupaya melakukan komunikasi dengan pengelola gerai. Namun karena tidak menemukan titik temu, pihaknya memilih menempuh jalur hukum.
"Kami juga sudah melaporkan pihak Mie Gacoan ke Polres Maros, atas dugaan pungli parkir. Mereka disangkakan dengan pasal tindak pidana korupsi," pungkasnya.
Dugaan tersebut muncul karena gerai makanan itu disebut belum pernah menyetorkan retribusi parkir tepi jalan kepada Pemerintah Kabupaten Maros sejak mulai beroperasi.
Direktur PT Istiqomah Ainun Masmun, Mas'ud, selaku pihak ketiga pengelola retribusi parkir tepi jalan, mengatakan pihaknya tidak pernah menerima setoran retribusi parkir dari gerai tersebut. Padahal, menurut dia, pengunjung tetap dikenakan biaya parkir.
Mas'ud menyebut imbauan pembayaran parkir juga terpasang di area parkir gerai tersebut.
"Mereka telah memungut pembayaran parkir, tapi tidak menyetorkan ke Pemda Maros. Kami selaku pihak ketiga parkir tepi jalan sudah beberapa kali menemui pihak Gacoan, namun mereka mengindahkan pembayaran retribusi parkir ini," jelasnya.
Menurut Mas'ud, pihak Mie Gacoan berdalih telah membayar kewajiban terkait parkir kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maros.
"Namun saat kami konfirmasi ke Bapenda, ternyata yang masuk itu hanya pajak Restoran mie Gacoan, tidak termasuk di dalamnya retribusi parkir tepi jalan," ujarnya kepada awak media, Senin (8/6/2026).
Ia menuturkan, berdasarkan perkiraannya, gerai Mie Gacoan Maros dapat memungut biaya parkir hingga Rp3 juta per hari. Namun, menurutnya, retribusi dari pungutan tersebut belum pernah disetorkan.
"Bila dihitung dalam angka, selama beroperasi dua tahun, pungutan liar parkir di gerai Mie Gacoan ini bisa mencapai Rp1 miliar lebih. Ini yang kami kejar," ujarnya.
Mas'ud mengatakan pihaknya telah berupaya melakukan komunikasi dengan pengelola gerai. Namun karena tidak menemukan titik temu, pihaknya memilih menempuh jalur hukum.
"Kami juga sudah melaporkan pihak Mie Gacoan ke Polres Maros, atas dugaan pungli parkir. Mereka disangkakan dengan pasal tindak pidana korupsi," pungkasnya.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Pengelolaan Dana BOS di Dinas Pendidikan Maros Jadi Temuan BPK
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan 20 temuan dalam hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 Pemerintah Kabupaten Maros.
Rabu, 03 Jun 2026 12:40
News
Pemkab Maros Pertahankan Opini WTP, 14 Kali Berturut-turut
Pemerintah Kabupaten Maros kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Selasa, 02 Jun 2026 18:48
News
Pemkab Maros Cairkan Gaji Ke-13 ASN Mulai 2 Juni 2026
Pemerintah Kabupaten Maros mulai mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Selasa, 2 Juni 2026. Sementara itu, gaji reguler bulan Juni 2026 telah dibayarkan pada Senin (1/6/2026).
Senin, 01 Jun 2026 10:34
Sulsel
350 Kantong Daging Kurban Bantuan Presiden RI Dibagikan ke Warga Camba
Sebanyak 350 kantong daging kurban dari sapi bantuan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto dibagikan kepada masyarakat di Kecamatan Camba, Kabupaten Maros.
Kamis, 28 Mei 2026 15:57
Sulsel
Bupati Maros Gagas Gerakan Donasi Buku, Targetkan 1.000 Judul untuk Sekolah
Bupati Maros, AS Chaidir Syam, menggagas gerakan donasi buku yang melibatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Maros dalam rangka memperingati Hari Buku, Senin (18/5/2026).
Senin, 18 Mei 2026 10:12
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Empat Ranperda Kabupaten Sidrap Lalui Tahapan Harmonisasi
2
OJK Minta Klarifikasi Solusiku Terkait Dugaan Pelanggaran Penagihan
3
Hari Lingkungan Hidup, PT Vale Dorong Gerakan Bersama Hadapi Perubahan Iklim
4
Pria Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Maros, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan
5
Pulang Haji, Jemaah Gowa Diminta Jadi Teladan dan Penguat Persatuan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Empat Ranperda Kabupaten Sidrap Lalui Tahapan Harmonisasi
2
OJK Minta Klarifikasi Solusiku Terkait Dugaan Pelanggaran Penagihan
3
Hari Lingkungan Hidup, PT Vale Dorong Gerakan Bersama Hadapi Perubahan Iklim
4
Pria Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Maros, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan
5
Pulang Haji, Jemaah Gowa Diminta Jadi Teladan dan Penguat Persatuan