Beroperasi 2 Tahun, Mie Gacoan Maros Diduga Tak Pernah Setor Retribusi Parkir
Senin, 08 Jun 2026 14:13
Direktur PT Istiqomah Ainun Masmun, Masud menunjukkan dokumen PKs antara pihaknya dengan Dishub Maros terkait pengelolaan parkir. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
MAROS - Gerai Mie Gacoan di Kabupaten Maros yang telah beroperasi selama dua tahun diduga melakukan pungutan liar (pungli) parkir.
Dugaan tersebut muncul karena gerai makanan itu disebut belum pernah menyetorkan retribusi parkir tepi jalan kepada Pemerintah Kabupaten Maros sejak mulai beroperasi.
Direktur PT Istiqomah Ainun Masmun, Mas'ud, selaku pihak ketiga pengelola retribusi parkir tepi jalan, mengatakan pihaknya tidak pernah menerima setoran retribusi parkir dari gerai tersebut. Padahal, menurut dia, pengunjung tetap dikenakan biaya parkir.
Mas'ud menyebut imbauan pembayaran parkir juga terpasang di area parkir gerai tersebut.
"Mereka telah memungut pembayaran parkir, tapi tidak menyetorkan ke Pemda Maros. Kami selaku pihak ketiga parkir tepi jalan sudah beberapa kali menemui pihak Gacoan, namun mereka mengindahkan pembayaran retribusi parkir ini," jelasnya.
Menurut Mas'ud, pihak Mie Gacoan berdalih telah membayar kewajiban terkait parkir kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maros.
"Namun saat kami konfirmasi ke Bapenda, ternyata yang masuk itu hanya pajak Restoran mie Gacoan, tidak termasuk di dalamnya retribusi parkir tepi jalan," ujarnya kepada awak media, Senin (8/6/2026).
Ia menuturkan, berdasarkan perkiraannya, gerai Mie Gacoan Maros dapat memungut biaya parkir hingga Rp3 juta per hari. Namun, menurutnya, retribusi dari pungutan tersebut belum pernah disetorkan.
"Bila dihitung dalam angka, selama beroperasi dua tahun, pungutan liar parkir di gerai Mie Gacoan ini bisa mencapai Rp1 miliar lebih. Ini yang kami kejar," ujarnya.
Mas'ud mengatakan pihaknya telah berupaya melakukan komunikasi dengan pengelola gerai. Namun karena tidak menemukan titik temu, pihaknya memilih menempuh jalur hukum.
"Kami juga sudah melaporkan pihak Mie Gacoan ke Polres Maros, atas dugaan pungli parkir. Mereka disangkakan dengan pasal tindak pidana korupsi," pungkasnya.
Dugaan tersebut muncul karena gerai makanan itu disebut belum pernah menyetorkan retribusi parkir tepi jalan kepada Pemerintah Kabupaten Maros sejak mulai beroperasi.
Direktur PT Istiqomah Ainun Masmun, Mas'ud, selaku pihak ketiga pengelola retribusi parkir tepi jalan, mengatakan pihaknya tidak pernah menerima setoran retribusi parkir dari gerai tersebut. Padahal, menurut dia, pengunjung tetap dikenakan biaya parkir.
Mas'ud menyebut imbauan pembayaran parkir juga terpasang di area parkir gerai tersebut.
"Mereka telah memungut pembayaran parkir, tapi tidak menyetorkan ke Pemda Maros. Kami selaku pihak ketiga parkir tepi jalan sudah beberapa kali menemui pihak Gacoan, namun mereka mengindahkan pembayaran retribusi parkir ini," jelasnya.
Menurut Mas'ud, pihak Mie Gacoan berdalih telah membayar kewajiban terkait parkir kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maros.
"Namun saat kami konfirmasi ke Bapenda, ternyata yang masuk itu hanya pajak Restoran mie Gacoan, tidak termasuk di dalamnya retribusi parkir tepi jalan," ujarnya kepada awak media, Senin (8/6/2026).
Ia menuturkan, berdasarkan perkiraannya, gerai Mie Gacoan Maros dapat memungut biaya parkir hingga Rp3 juta per hari. Namun, menurutnya, retribusi dari pungutan tersebut belum pernah disetorkan.
"Bila dihitung dalam angka, selama beroperasi dua tahun, pungutan liar parkir di gerai Mie Gacoan ini bisa mencapai Rp1 miliar lebih. Ini yang kami kejar," ujarnya.
Mas'ud mengatakan pihaknya telah berupaya melakukan komunikasi dengan pengelola gerai. Namun karena tidak menemukan titik temu, pihaknya memilih menempuh jalur hukum.
"Kami juga sudah melaporkan pihak Mie Gacoan ke Polres Maros, atas dugaan pungli parkir. Mereka disangkakan dengan pasal tindak pidana korupsi," pungkasnya.
(MAN)
Berita Terkait
News
Cegah Kebakaran di Musim Kemarau, Damkar Maros Lakukan Penyiraman TPA
Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kabupaten Maros mengambil langkah antisipasi kebakaran tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Bontoramba, Kecamatan Mandai.
Kamis, 16 Jul 2026 15:15
News
Kuota Haji 2027 Kabupaten Maros Capai 453 Orang, Baru 90% yang Melapor
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kabupaten Maros mulai mempersiapkan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1448 H/2027 M mendatang.
Selasa, 14 Jul 2026 16:14
Sulsel
Bupati Maros Lepas 20 Siswa Sekolah Rakyat Asal Maros
Bupati Maros AS Chaidir Syam melepas siswa asal Kabupaten Maros untuk menempuh pendidikan di Sekolah Rakyat (SR) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Selasa, 14 Jul 2026 11:12
Sulsel
PBB Maros Terkumpul Rp13 Miliar, Capaian Moncogloe dan Mandai Masih Minim
Sebanyak empat kecamatan di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) tercatat masih memiliki capaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang sangat minim.
Senin, 13 Jul 2026 20:02
News
SMPN 10 Makassar Tegaskan Seleksi SPMB Sesuai Prosedur, Bantah Pungli Rp2,5 Juta
Kepala SMPN 10 Makassar, Misbahuddin A, membantah adanya praktik "siswa titipan" maupun pungutan liar (pungli) dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026.
Senin, 13 Jul 2026 17:14
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
KM Nurul Salsa Mati Mesin hingga Tenggelam di Perairan Selayar, 24 Korban Masih Dicari
2
Massa Geruduk DPRD Sulsel, Desak Bentuk Pansus Hak Angket Usut GMTD
3
Prof Amir Ilyas Dorong Dosen Unhas Ubah Hasil Riset Menjadi Peluang Usaha Bernilai Ekonomi
4
Pemprov Sulsel Tertibkan Aset di Kawasan Stadion Mattoanging
5
PPBM Kalla Institute Hadirkan Indonesia Best CEO 2025 Berbagi Strategi Kepemimpinan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
KM Nurul Salsa Mati Mesin hingga Tenggelam di Perairan Selayar, 24 Korban Masih Dicari
2
Massa Geruduk DPRD Sulsel, Desak Bentuk Pansus Hak Angket Usut GMTD
3
Prof Amir Ilyas Dorong Dosen Unhas Ubah Hasil Riset Menjadi Peluang Usaha Bernilai Ekonomi
4
Pemprov Sulsel Tertibkan Aset di Kawasan Stadion Mattoanging
5
PPBM Kalla Institute Hadirkan Indonesia Best CEO 2025 Berbagi Strategi Kepemimpinan