Beroperasi 2 Tahun, Mie Gacoan Maros Diduga Tak Pernah Setor Retribusi Parkir

Senin, 08 Jun 2026 14:13
Beroperasi 2 Tahun, Mie Gacoan Maros Diduga Tak Pernah Setor Retribusi Parkir
Direktur PT Istiqomah Ainun Masmun, Masud menunjukkan dokumen PKs antara pihaknya dengan Dishub Maros terkait pengelolaan parkir. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
Comment
Share
MAROS - Gerai Mie Gacoan di Kabupaten Maros yang telah beroperasi selama dua tahun diduga melakukan pungutan liar (pungli) parkir.

Dugaan tersebut muncul karena gerai makanan itu disebut belum pernah menyetorkan retribusi parkir tepi jalan kepada Pemerintah Kabupaten Maros sejak mulai beroperasi.

Direktur PT Istiqomah Ainun Masmun, Mas'ud, selaku pihak ketiga pengelola retribusi parkir tepi jalan, mengatakan pihaknya tidak pernah menerima setoran retribusi parkir dari gerai tersebut. Padahal, menurut dia, pengunjung tetap dikenakan biaya parkir.

Mas'ud menyebut imbauan pembayaran parkir juga terpasang di area parkir gerai tersebut.

"Mereka telah memungut pembayaran parkir, tapi tidak menyetorkan ke Pemda Maros. Kami selaku pihak ketiga parkir tepi jalan sudah beberapa kali menemui pihak Gacoan, namun mereka mengindahkan pembayaran retribusi parkir ini," jelasnya.

Menurut Mas'ud, pihak Mie Gacoan berdalih telah membayar kewajiban terkait parkir kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maros.

"Namun saat kami konfirmasi ke Bapenda, ternyata yang masuk itu hanya pajak Restoran mie Gacoan, tidak termasuk di dalamnya retribusi parkir tepi jalan," ujarnya kepada awak media, Senin (8/6/2026).

Ia menuturkan, berdasarkan perkiraannya, gerai Mie Gacoan Maros dapat memungut biaya parkir hingga Rp3 juta per hari. Namun, menurutnya, retribusi dari pungutan tersebut belum pernah disetorkan.

"Bila dihitung dalam angka, selama beroperasi dua tahun, pungutan liar parkir di gerai Mie Gacoan ini bisa mencapai Rp1 miliar lebih. Ini yang kami kejar," ujarnya.

Mas'ud mengatakan pihaknya telah berupaya melakukan komunikasi dengan pengelola gerai. Namun karena tidak menemukan titik temu, pihaknya memilih menempuh jalur hukum.

"Kami juga sudah melaporkan pihak Mie Gacoan ke Polres Maros, atas dugaan pungli parkir. Mereka disangkakan dengan pasal tindak pidana korupsi," pungkasnya.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru