Beroperasi 2 Tahun, Mie Gacoan Maros Diduga Tak Pernah Setor Retribusi Parkir
Senin, 08 Jun 2026 14:13
Direktur PT Istiqomah Ainun Masmun, Masud menunjukkan dokumen PKs antara pihaknya dengan Dishub Maros terkait pengelolaan parkir. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
MAROS - Gerai Mie Gacoan di Kabupaten Maros yang telah beroperasi selama dua tahun diduga melakukan pungutan liar (pungli) parkir.
Dugaan tersebut muncul karena gerai makanan itu disebut belum pernah menyetorkan retribusi parkir tepi jalan kepada Pemerintah Kabupaten Maros sejak mulai beroperasi.
Direktur PT Istiqomah Ainun Masmun, Mas'ud, selaku pihak ketiga pengelola retribusi parkir tepi jalan, mengatakan pihaknya tidak pernah menerima setoran retribusi parkir dari gerai tersebut. Padahal, menurut dia, pengunjung tetap dikenakan biaya parkir.
Mas'ud menyebut imbauan pembayaran parkir juga terpasang di area parkir gerai tersebut.
"Mereka telah memungut pembayaran parkir, tapi tidak menyetorkan ke Pemda Maros. Kami selaku pihak ketiga parkir tepi jalan sudah beberapa kali menemui pihak Gacoan, namun mereka mengindahkan pembayaran retribusi parkir ini," jelasnya.
Menurut Mas'ud, pihak Mie Gacoan berdalih telah membayar kewajiban terkait parkir kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maros.
"Namun saat kami konfirmasi ke Bapenda, ternyata yang masuk itu hanya pajak Restoran mie Gacoan, tidak termasuk di dalamnya retribusi parkir tepi jalan," ujarnya kepada awak media, Senin (8/6/2026).
Ia menuturkan, berdasarkan perkiraannya, gerai Mie Gacoan Maros dapat memungut biaya parkir hingga Rp3 juta per hari. Namun, menurutnya, retribusi dari pungutan tersebut belum pernah disetorkan.
"Bila dihitung dalam angka, selama beroperasi dua tahun, pungutan liar parkir di gerai Mie Gacoan ini bisa mencapai Rp1 miliar lebih. Ini yang kami kejar," ujarnya.
Mas'ud mengatakan pihaknya telah berupaya melakukan komunikasi dengan pengelola gerai. Namun karena tidak menemukan titik temu, pihaknya memilih menempuh jalur hukum.
"Kami juga sudah melaporkan pihak Mie Gacoan ke Polres Maros, atas dugaan pungli parkir. Mereka disangkakan dengan pasal tindak pidana korupsi," pungkasnya.
Dugaan tersebut muncul karena gerai makanan itu disebut belum pernah menyetorkan retribusi parkir tepi jalan kepada Pemerintah Kabupaten Maros sejak mulai beroperasi.
Direktur PT Istiqomah Ainun Masmun, Mas'ud, selaku pihak ketiga pengelola retribusi parkir tepi jalan, mengatakan pihaknya tidak pernah menerima setoran retribusi parkir dari gerai tersebut. Padahal, menurut dia, pengunjung tetap dikenakan biaya parkir.
Mas'ud menyebut imbauan pembayaran parkir juga terpasang di area parkir gerai tersebut.
"Mereka telah memungut pembayaran parkir, tapi tidak menyetorkan ke Pemda Maros. Kami selaku pihak ketiga parkir tepi jalan sudah beberapa kali menemui pihak Gacoan, namun mereka mengindahkan pembayaran retribusi parkir ini," jelasnya.
Menurut Mas'ud, pihak Mie Gacoan berdalih telah membayar kewajiban terkait parkir kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maros.
"Namun saat kami konfirmasi ke Bapenda, ternyata yang masuk itu hanya pajak Restoran mie Gacoan, tidak termasuk di dalamnya retribusi parkir tepi jalan," ujarnya kepada awak media, Senin (8/6/2026).
Ia menuturkan, berdasarkan perkiraannya, gerai Mie Gacoan Maros dapat memungut biaya parkir hingga Rp3 juta per hari. Namun, menurutnya, retribusi dari pungutan tersebut belum pernah disetorkan.
"Bila dihitung dalam angka, selama beroperasi dua tahun, pungutan liar parkir di gerai Mie Gacoan ini bisa mencapai Rp1 miliar lebih. Ini yang kami kejar," ujarnya.
Mas'ud mengatakan pihaknya telah berupaya melakukan komunikasi dengan pengelola gerai. Namun karena tidak menemukan titik temu, pihaknya memilih menempuh jalur hukum.
"Kami juga sudah melaporkan pihak Mie Gacoan ke Polres Maros, atas dugaan pungli parkir. Mereka disangkakan dengan pasal tindak pidana korupsi," pungkasnya.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Bapenda dan BPN Maros Integrasikan Data Pertanahan dan Perpajakan
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Maros menjalin kerja sama dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Maros untuk mengintegrasikan data pertanahan dan data perpajakan daerah.
Senin, 14 Sep 2026 11:19
Sulsel
BBM Langka, ASN Pemkab Maros Bekerja dari Rumah Mulai 14 September
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros kembali menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi aparatur sipil negara (ASN).
Minggu, 13 Sep 2026 09:37
Sulsel
BBM Langka, Sekolah di Maros Beralih ke Pembelajaran Daring
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros mengalihkan sementara proses pembelajaran bagi murid jenjang TK, SD, dan SMP ke sistem daring atau online.
Minggu, 13 Sep 2026 07:44
Sulsel
Jemaah Haji Maros 2027 Bertambah Jadi 475 Orang
Jumlah calon jemaah haji (CJH) Kabupaten Maros untuk musim haji 2027 kembali bertambah. Dari sebelumnya 463 orang, kini tercatat sebanyak 475 jemaah.
Selasa, 08 Sep 2026 16:41
News
Wabup Maros Usulkan Pemberangkatan Haji Dipusatkan di Al-Markaz
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros mengusulkan agar pemberangkatan jemaah haji asal Maros pada musim haji mendatang dipusatkan di satu lokasi, yakni Masjid Al-Markaz.
Selasa, 08 Sep 2026 15:22
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Polda Sulsel Bongkar Mafia BBM Subsidi, Tangkap 17 Tersangka dari 10 Kasus
2
Elnusa Petrofin Tindak Tegas Oknum AMT di Maros, Pastikan Pasokan BBM Aman
3
FTI UMI Gelar Kuliah Tamu Bahas Masa Depan Supply Chain Berbasis AI dan Etika
4
Wali Kota Makassar Usulkan Ojol Dikecualikan dari Ganjil-Genap
5
Geruduk SPBU Ussu, Bupati Luwu Timur Dalami Dugaan Main Mata dengan Pelangsir BBM
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Polda Sulsel Bongkar Mafia BBM Subsidi, Tangkap 17 Tersangka dari 10 Kasus
2
Elnusa Petrofin Tindak Tegas Oknum AMT di Maros, Pastikan Pasokan BBM Aman
3
FTI UMI Gelar Kuliah Tamu Bahas Masa Depan Supply Chain Berbasis AI dan Etika
4
Wali Kota Makassar Usulkan Ojol Dikecualikan dari Ganjil-Genap
5
Geruduk SPBU Ussu, Bupati Luwu Timur Dalami Dugaan Main Mata dengan Pelangsir BBM