Guru Besar Unhas Nilai Penempatan Polri di Bawah Presiden Sudah Konstitusional
Selasa, 27 Jan 2026 19:37
Prof Amir Ilyas. Foto: SINDO Makassar/Dok
MAKASSAR - Pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menolak wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian mendapat respons dari kalangan akademisi.
Sebelumnya, Kapolri dalam rapat bersama Komisi III DPR RI menegaskan sikapnya menolak jika Polri berada di bawah kementerian. Bahkan, ia menyatakan lebih memilih menjadi petani apabila harus menjabat sebagai “menteri kepolisian”.
Menanggapi hal tersebut, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Amir Ilyas, menilai sikap Kapolri tersebut tidak menjadi persoalan dan justru sejalan dengan konstitusi.
“Kalau dilihat secara jernih, fungsi kepolisian sebagaimana diamanatkan Pasal 30 ayat (4) UUD NRI 1945 adalah alat negara yang menjalankan fungsi keamanan dan bersentuhan langsung dengan masyarakat sipil. Karena itu, Polri harus berada di bawah kontrol langsung otoritas politik tertinggi yang dipilih rakyat, yakni Presiden, bukan di bawah menteri sektoral,” kata Prof Amir.
Menurutnya, penempatan Polri langsung di bawah Presiden bertujuan menjaga akuntabilitas politik agar tidak terfragmentasi.
Ia juga mengingatkan bahwa sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah menegaskan posisi Polri sebagai bagian dari cabang kekuasaan eksekutif yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Di antaranya Putusan MK Nomor 22/PUU-XII/2014, Putusan MK Nomor 2/PUU-X/2012, dan Putusan MK Nomor 85/PUU-XI/2013.
“Putusan-putusan MK tersebut pada intinya menegaskan bahwa penempatan Polri di bawah Presiden merupakan mekanisme konstitusional untuk memastikan kontrol sipil yang efektif,” jelasnya.
Prof Amir menilai, jika Polri ditempatkan di bawah Kementerian Dalam Negeri, potensi ketidakindependenan akan semakin besar karena terkooptasi oleh instrumen kekuasaan administratif.
“Kepolisian menjalankan fungsi penyelidikan dan penyidikan. Karena itu, harus dijauhkan dari kepentingan birokrasi pemerintahan agar penegakan hukum berjalan secara setara dan objektif,” tegasnya.
Selain itu, ia juga mengingatkan potensi munculnya dualisme komando apabila Polri berada di bawah kementerian.
“Kalau Polri berada di bawah kementerian, akan muncul dualisme komando antara Presiden sebagai kepala pemerintahan dan menteri sebagai atasan struktural. Dalam kondisi darurat atau keadaan bahaya nasional, hal ini bisa menghambat respons cepat karena tidak jelas perintah mana yang harus diikuti,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Prof Amir mengajak semua pihak untuk mendukung agar Polri tetap berada di bawah Presiden, terutama di tengah tuntutan publik terhadap percepatan reformasi kepolisian.
“Ini justru merupakan upaya menjaga Polri tetap mandiri dalam menjalankan kewenangan koersif negara. Karena kewenangan itulah, pertanggungjawaban Polri secara konstitusional harus kepada Presiden dan rakyat,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kapolri dalam rapat bersama Komisi III DPR RI menegaskan sikapnya menolak jika Polri berada di bawah kementerian. Bahkan, ia menyatakan lebih memilih menjadi petani apabila harus menjabat sebagai “menteri kepolisian”.
Menanggapi hal tersebut, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Amir Ilyas, menilai sikap Kapolri tersebut tidak menjadi persoalan dan justru sejalan dengan konstitusi.
“Kalau dilihat secara jernih, fungsi kepolisian sebagaimana diamanatkan Pasal 30 ayat (4) UUD NRI 1945 adalah alat negara yang menjalankan fungsi keamanan dan bersentuhan langsung dengan masyarakat sipil. Karena itu, Polri harus berada di bawah kontrol langsung otoritas politik tertinggi yang dipilih rakyat, yakni Presiden, bukan di bawah menteri sektoral,” kata Prof Amir.
Menurutnya, penempatan Polri langsung di bawah Presiden bertujuan menjaga akuntabilitas politik agar tidak terfragmentasi.
Ia juga mengingatkan bahwa sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah menegaskan posisi Polri sebagai bagian dari cabang kekuasaan eksekutif yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Di antaranya Putusan MK Nomor 22/PUU-XII/2014, Putusan MK Nomor 2/PUU-X/2012, dan Putusan MK Nomor 85/PUU-XI/2013.
“Putusan-putusan MK tersebut pada intinya menegaskan bahwa penempatan Polri di bawah Presiden merupakan mekanisme konstitusional untuk memastikan kontrol sipil yang efektif,” jelasnya.
Prof Amir menilai, jika Polri ditempatkan di bawah Kementerian Dalam Negeri, potensi ketidakindependenan akan semakin besar karena terkooptasi oleh instrumen kekuasaan administratif.
“Kepolisian menjalankan fungsi penyelidikan dan penyidikan. Karena itu, harus dijauhkan dari kepentingan birokrasi pemerintahan agar penegakan hukum berjalan secara setara dan objektif,” tegasnya.
Selain itu, ia juga mengingatkan potensi munculnya dualisme komando apabila Polri berada di bawah kementerian.
“Kalau Polri berada di bawah kementerian, akan muncul dualisme komando antara Presiden sebagai kepala pemerintahan dan menteri sebagai atasan struktural. Dalam kondisi darurat atau keadaan bahaya nasional, hal ini bisa menghambat respons cepat karena tidak jelas perintah mana yang harus diikuti,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Prof Amir mengajak semua pihak untuk mendukung agar Polri tetap berada di bawah Presiden, terutama di tengah tuntutan publik terhadap percepatan reformasi kepolisian.
“Ini justru merupakan upaya menjaga Polri tetap mandiri dalam menjalankan kewenangan koersif negara. Karena kewenangan itulah, pertanggungjawaban Polri secara konstitusional harus kepada Presiden dan rakyat,” pungkasnya.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Kapolri Mutasi 88 Pati-Pamen, Mantan Ajudan JK Jadi Kapolda Sulsel
Irjen Pol M. Awal Chairuddin dipercaya memimpin Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Perwira tinggi kelahiran Makassar itu ditunjuk sebagai Kapolda Sulsel menggantikan Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.
Sabtu, 03 Okt 2026 14:37
News
HSDC 2026 Resmi Ditutup, Unhas Apresiasi Ajang Pengembangan Karakter Pelajar
Gelaran kompetisi tingkat pelajar Hasanuddin School Debating Competition (HSDC) 2026 resmi ditutup pada Minggu (27/9) di Dental Centre Universitas Hasanuddin (Unhas), Kota Makassar.
Selasa, 29 Sep 2026 15:21
News
Unhas Dinobatkan sebagai Perguruan Tinggi Terproduktif di PKM Award 2026
Universitas Hasanuddin (Unhas) meraih tiga penghargaan pada Program Kreativitas Mahasiswa Award (PKM Award) Tahun 2026, di Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta, Senin (21/9/2026).
Rabu, 23 Sep 2026 06:09
News
Telkomsel dan Unhas Perkuat Akses Magang Virtual untuk Mahasiswa
Telkomsel menjawab tantangan zaman dengan cara memperluas akses program Virtual Internship (Virtuship) ke Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar.
Selasa, 22 Sep 2026 21:58
News
Unhas Tuan Rumah Forum Warek Akademik PTN se-Indonesia
Universitas Hasanuddin (Unhas) menjadi tuan rumah Forum Wakil Rektor Bidang Akademik Perguruan Tinggi Negeri (PTN) se-Indonesia yang berlangsung di Unhas Hotel and Convention, Makassar, Kamis (17/9/2026).
Kamis, 17 Sep 2026 16:19
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Timnas Indonesia Juara, Puasa Gelar 35 Tahun Berakhir
2
Daftar Pilrek UNM Hari Jumat, Dorongan dan Aspirasi Internal Alasan Prof Hasmyati Kembali Maju
3
Menkum Lantik Sejumlah Pejabat, Kakanwil Kemenkum Sulsel Bergeser ke Sultra
4
Pelayanan Makin Berkualitas, Dua Terminal Pelindo Regional 4 Raih P-TEC 2026
5
Warga Diminta Tak Terprovokasi, Kapolres Lutra Pimpin Penyisiran di TKP Penikaman Tana Lili
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Timnas Indonesia Juara, Puasa Gelar 35 Tahun Berakhir
2
Daftar Pilrek UNM Hari Jumat, Dorongan dan Aspirasi Internal Alasan Prof Hasmyati Kembali Maju
3
Menkum Lantik Sejumlah Pejabat, Kakanwil Kemenkum Sulsel Bergeser ke Sultra
4
Pelayanan Makin Berkualitas, Dua Terminal Pelindo Regional 4 Raih P-TEC 2026
5
Warga Diminta Tak Terprovokasi, Kapolres Lutra Pimpin Penyisiran di TKP Penikaman Tana Lili