Guru Besar Unhas Nilai Penempatan Polri di Bawah Presiden Sudah Konstitusional
Selasa, 27 Jan 2026 19:37
Prof Amir Ilyas. Foto: SINDO Makassar/Dok
MAKASSAR - Pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menolak wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian mendapat respons dari kalangan akademisi.
Sebelumnya, Kapolri dalam rapat bersama Komisi III DPR RI menegaskan sikapnya menolak jika Polri berada di bawah kementerian. Bahkan, ia menyatakan lebih memilih menjadi petani apabila harus menjabat sebagai “menteri kepolisian”.
Menanggapi hal tersebut, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Amir Ilyas, menilai sikap Kapolri tersebut tidak menjadi persoalan dan justru sejalan dengan konstitusi.
“Kalau dilihat secara jernih, fungsi kepolisian sebagaimana diamanatkan Pasal 30 ayat (4) UUD NRI 1945 adalah alat negara yang menjalankan fungsi keamanan dan bersentuhan langsung dengan masyarakat sipil. Karena itu, Polri harus berada di bawah kontrol langsung otoritas politik tertinggi yang dipilih rakyat, yakni Presiden, bukan di bawah menteri sektoral,” kata Prof Amir.
Menurutnya, penempatan Polri langsung di bawah Presiden bertujuan menjaga akuntabilitas politik agar tidak terfragmentasi.
Ia juga mengingatkan bahwa sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah menegaskan posisi Polri sebagai bagian dari cabang kekuasaan eksekutif yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Di antaranya Putusan MK Nomor 22/PUU-XII/2014, Putusan MK Nomor 2/PUU-X/2012, dan Putusan MK Nomor 85/PUU-XI/2013.
“Putusan-putusan MK tersebut pada intinya menegaskan bahwa penempatan Polri di bawah Presiden merupakan mekanisme konstitusional untuk memastikan kontrol sipil yang efektif,” jelasnya.
Prof Amir menilai, jika Polri ditempatkan di bawah Kementerian Dalam Negeri, potensi ketidakindependenan akan semakin besar karena terkooptasi oleh instrumen kekuasaan administratif.
“Kepolisian menjalankan fungsi penyelidikan dan penyidikan. Karena itu, harus dijauhkan dari kepentingan birokrasi pemerintahan agar penegakan hukum berjalan secara setara dan objektif,” tegasnya.
Selain itu, ia juga mengingatkan potensi munculnya dualisme komando apabila Polri berada di bawah kementerian.
“Kalau Polri berada di bawah kementerian, akan muncul dualisme komando antara Presiden sebagai kepala pemerintahan dan menteri sebagai atasan struktural. Dalam kondisi darurat atau keadaan bahaya nasional, hal ini bisa menghambat respons cepat karena tidak jelas perintah mana yang harus diikuti,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Prof Amir mengajak semua pihak untuk mendukung agar Polri tetap berada di bawah Presiden, terutama di tengah tuntutan publik terhadap percepatan reformasi kepolisian.
“Ini justru merupakan upaya menjaga Polri tetap mandiri dalam menjalankan kewenangan koersif negara. Karena kewenangan itulah, pertanggungjawaban Polri secara konstitusional harus kepada Presiden dan rakyat,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kapolri dalam rapat bersama Komisi III DPR RI menegaskan sikapnya menolak jika Polri berada di bawah kementerian. Bahkan, ia menyatakan lebih memilih menjadi petani apabila harus menjabat sebagai “menteri kepolisian”.
Menanggapi hal tersebut, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Amir Ilyas, menilai sikap Kapolri tersebut tidak menjadi persoalan dan justru sejalan dengan konstitusi.
“Kalau dilihat secara jernih, fungsi kepolisian sebagaimana diamanatkan Pasal 30 ayat (4) UUD NRI 1945 adalah alat negara yang menjalankan fungsi keamanan dan bersentuhan langsung dengan masyarakat sipil. Karena itu, Polri harus berada di bawah kontrol langsung otoritas politik tertinggi yang dipilih rakyat, yakni Presiden, bukan di bawah menteri sektoral,” kata Prof Amir.
Menurutnya, penempatan Polri langsung di bawah Presiden bertujuan menjaga akuntabilitas politik agar tidak terfragmentasi.
Ia juga mengingatkan bahwa sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah menegaskan posisi Polri sebagai bagian dari cabang kekuasaan eksekutif yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Di antaranya Putusan MK Nomor 22/PUU-XII/2014, Putusan MK Nomor 2/PUU-X/2012, dan Putusan MK Nomor 85/PUU-XI/2013.
“Putusan-putusan MK tersebut pada intinya menegaskan bahwa penempatan Polri di bawah Presiden merupakan mekanisme konstitusional untuk memastikan kontrol sipil yang efektif,” jelasnya.
Prof Amir menilai, jika Polri ditempatkan di bawah Kementerian Dalam Negeri, potensi ketidakindependenan akan semakin besar karena terkooptasi oleh instrumen kekuasaan administratif.
“Kepolisian menjalankan fungsi penyelidikan dan penyidikan. Karena itu, harus dijauhkan dari kepentingan birokrasi pemerintahan agar penegakan hukum berjalan secara setara dan objektif,” tegasnya.
Selain itu, ia juga mengingatkan potensi munculnya dualisme komando apabila Polri berada di bawah kementerian.
“Kalau Polri berada di bawah kementerian, akan muncul dualisme komando antara Presiden sebagai kepala pemerintahan dan menteri sebagai atasan struktural. Dalam kondisi darurat atau keadaan bahaya nasional, hal ini bisa menghambat respons cepat karena tidak jelas perintah mana yang harus diikuti,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Prof Amir mengajak semua pihak untuk mendukung agar Polri tetap berada di bawah Presiden, terutama di tengah tuntutan publik terhadap percepatan reformasi kepolisian.
“Ini justru merupakan upaya menjaga Polri tetap mandiri dalam menjalankan kewenangan koersif negara. Karena kewenangan itulah, pertanggungjawaban Polri secara konstitusional harus kepada Presiden dan rakyat,” pungkasnya.
(MAN)
Berita Terkait
News
Cegah Manipulasi Nilai, Unhas Wajibkan Verifikasi Berlapis SNBP
Universitas Hasanuddin (Unhas) memberikan tambahan kuota Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026 bagi sekolah yang menerapkan sistem e-Rapor. Kebijakan ini dilakukan untuk meningkatkan validitas data nilai dan mencegah praktik manipulasi dalam proses seleksi.
Rabu, 21 Jan 2026 07:53
News
Unhas Tak Jadikan TKA Penentu Kelulusan SNBP 2026
Universitas Hasanuddin (Unhas) memastikan pelaksanaan Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026 berlangsung ketat, objektif, dan bebas kepentingan.
Selasa, 20 Jan 2026 22:39
News
Unggul Telak, Prof Jamaluddin Jompa Kembali Pimpin Unhas
Penetapan Prof Jamaluddin Jompa sebagai Rektor terpilih dilakukan dalam Rapat Paripurna MWA dengan agenda Pemilihan Rektor Unhas Periode 2026-2030 di Gedung Pendidikan dan Pelatihan Unhas Jakarta, Rabu (14/1/2025).
Rabu, 14 Jan 2026 13:51
News
Jelang SNPMB 2026, Unhas Tekankan Validitas Data Sekolah dan Siswa
Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Universitas Hasanuddin (Unhas) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Promosi Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (Sospro SNPMB) Tahun 2026.
Sabtu, 10 Jan 2026 13:41
News
Pemilihan Rektor Unhas Berlangsung di Jakarta 14 Januari
Panitia Pemilihan Rektor (PPR) Universitas Hasanuddin (Unhas) Periode 2026-2030 menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Pemilihan, kemarin.
Kamis, 08 Jan 2026 07:50
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Guru Besar Unhas Nilai Penempatan Polri di Bawah Presiden Sudah Konstitusional
2
Amankan Pasokan BBM dari Poso, Polres Luwu Timur Siagakan Personel di 3 SPBU Utama
3
DPRD Sulsel Dalami Persoalan Dampak Penghentian Dana Sharing Bantuan PBI BPJS di Jeneponto
4
Vasaka Hotel Makassar Tawarkan Promo Awal Tahun
5
AirAsia Buka Empat Rute Domestik dari Makassar Mulai 7 Maret
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Guru Besar Unhas Nilai Penempatan Polri di Bawah Presiden Sudah Konstitusional
2
Amankan Pasokan BBM dari Poso, Polres Luwu Timur Siagakan Personel di 3 SPBU Utama
3
DPRD Sulsel Dalami Persoalan Dampak Penghentian Dana Sharing Bantuan PBI BPJS di Jeneponto
4
Vasaka Hotel Makassar Tawarkan Promo Awal Tahun
5
AirAsia Buka Empat Rute Domestik dari Makassar Mulai 7 Maret