Guru Besar Unhas Nilai Penempatan Polri di Bawah Presiden Sudah Konstitusional
Selasa, 27 Jan 2026 19:37
Prof Amir Ilyas. Foto: SINDO Makassar/Dok
MAKASSAR - Pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menolak wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian mendapat respons dari kalangan akademisi.
Sebelumnya, Kapolri dalam rapat bersama Komisi III DPR RI menegaskan sikapnya menolak jika Polri berada di bawah kementerian. Bahkan, ia menyatakan lebih memilih menjadi petani apabila harus menjabat sebagai “menteri kepolisian”.
Menanggapi hal tersebut, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Amir Ilyas, menilai sikap Kapolri tersebut tidak menjadi persoalan dan justru sejalan dengan konstitusi.
“Kalau dilihat secara jernih, fungsi kepolisian sebagaimana diamanatkan Pasal 30 ayat (4) UUD NRI 1945 adalah alat negara yang menjalankan fungsi keamanan dan bersentuhan langsung dengan masyarakat sipil. Karena itu, Polri harus berada di bawah kontrol langsung otoritas politik tertinggi yang dipilih rakyat, yakni Presiden, bukan di bawah menteri sektoral,” kata Prof Amir.
Menurutnya, penempatan Polri langsung di bawah Presiden bertujuan menjaga akuntabilitas politik agar tidak terfragmentasi.
Ia juga mengingatkan bahwa sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah menegaskan posisi Polri sebagai bagian dari cabang kekuasaan eksekutif yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Di antaranya Putusan MK Nomor 22/PUU-XII/2014, Putusan MK Nomor 2/PUU-X/2012, dan Putusan MK Nomor 85/PUU-XI/2013.
“Putusan-putusan MK tersebut pada intinya menegaskan bahwa penempatan Polri di bawah Presiden merupakan mekanisme konstitusional untuk memastikan kontrol sipil yang efektif,” jelasnya.
Prof Amir menilai, jika Polri ditempatkan di bawah Kementerian Dalam Negeri, potensi ketidakindependenan akan semakin besar karena terkooptasi oleh instrumen kekuasaan administratif.
“Kepolisian menjalankan fungsi penyelidikan dan penyidikan. Karena itu, harus dijauhkan dari kepentingan birokrasi pemerintahan agar penegakan hukum berjalan secara setara dan objektif,” tegasnya.
Selain itu, ia juga mengingatkan potensi munculnya dualisme komando apabila Polri berada di bawah kementerian.
“Kalau Polri berada di bawah kementerian, akan muncul dualisme komando antara Presiden sebagai kepala pemerintahan dan menteri sebagai atasan struktural. Dalam kondisi darurat atau keadaan bahaya nasional, hal ini bisa menghambat respons cepat karena tidak jelas perintah mana yang harus diikuti,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Prof Amir mengajak semua pihak untuk mendukung agar Polri tetap berada di bawah Presiden, terutama di tengah tuntutan publik terhadap percepatan reformasi kepolisian.
“Ini justru merupakan upaya menjaga Polri tetap mandiri dalam menjalankan kewenangan koersif negara. Karena kewenangan itulah, pertanggungjawaban Polri secara konstitusional harus kepada Presiden dan rakyat,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kapolri dalam rapat bersama Komisi III DPR RI menegaskan sikapnya menolak jika Polri berada di bawah kementerian. Bahkan, ia menyatakan lebih memilih menjadi petani apabila harus menjabat sebagai “menteri kepolisian”.
Menanggapi hal tersebut, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Amir Ilyas, menilai sikap Kapolri tersebut tidak menjadi persoalan dan justru sejalan dengan konstitusi.
“Kalau dilihat secara jernih, fungsi kepolisian sebagaimana diamanatkan Pasal 30 ayat (4) UUD NRI 1945 adalah alat negara yang menjalankan fungsi keamanan dan bersentuhan langsung dengan masyarakat sipil. Karena itu, Polri harus berada di bawah kontrol langsung otoritas politik tertinggi yang dipilih rakyat, yakni Presiden, bukan di bawah menteri sektoral,” kata Prof Amir.
Menurutnya, penempatan Polri langsung di bawah Presiden bertujuan menjaga akuntabilitas politik agar tidak terfragmentasi.
Ia juga mengingatkan bahwa sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah menegaskan posisi Polri sebagai bagian dari cabang kekuasaan eksekutif yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Di antaranya Putusan MK Nomor 22/PUU-XII/2014, Putusan MK Nomor 2/PUU-X/2012, dan Putusan MK Nomor 85/PUU-XI/2013.
“Putusan-putusan MK tersebut pada intinya menegaskan bahwa penempatan Polri di bawah Presiden merupakan mekanisme konstitusional untuk memastikan kontrol sipil yang efektif,” jelasnya.
Prof Amir menilai, jika Polri ditempatkan di bawah Kementerian Dalam Negeri, potensi ketidakindependenan akan semakin besar karena terkooptasi oleh instrumen kekuasaan administratif.
“Kepolisian menjalankan fungsi penyelidikan dan penyidikan. Karena itu, harus dijauhkan dari kepentingan birokrasi pemerintahan agar penegakan hukum berjalan secara setara dan objektif,” tegasnya.
Selain itu, ia juga mengingatkan potensi munculnya dualisme komando apabila Polri berada di bawah kementerian.
“Kalau Polri berada di bawah kementerian, akan muncul dualisme komando antara Presiden sebagai kepala pemerintahan dan menteri sebagai atasan struktural. Dalam kondisi darurat atau keadaan bahaya nasional, hal ini bisa menghambat respons cepat karena tidak jelas perintah mana yang harus diikuti,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Prof Amir mengajak semua pihak untuk mendukung agar Polri tetap berada di bawah Presiden, terutama di tengah tuntutan publik terhadap percepatan reformasi kepolisian.
“Ini justru merupakan upaya menjaga Polri tetap mandiri dalam menjalankan kewenangan koersif negara. Karena kewenangan itulah, pertanggungjawaban Polri secara konstitusional harus kepada Presiden dan rakyat,” pungkasnya.
(MAN)
Berita Terkait
Ekbis
Kolaborasi LPS - Unhas Cetak Generasi Muda Melek Finansial di Era Digital
Farid mengajak mahasiswa untuk mulai membangun kebiasaan mengelola keuangan secara bijak, disiplin, dan bertanggung jawab.
Sabtu, 13 Jun 2026 09:02
Ekbis
LPS Ajak Mahasiswa Unhas Bangun Kesadaran Finansial Sejak Dini
Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS, Farid Azhar Nasution, dalam kuliah umum bertema “Kesadaran Finansial: Fondasi Integritas dan Kemandirian Generasi Muda” di Kampus Unhas.
Jum'at, 12 Jun 2026 13:20
News
DJKI Dorong Hilirisasi Inovasi Melalui Desain Industri di Universitas Hasanuddin
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Konsultasi Teknis Optimalisasi Layanan Pasca Pendaftaran Desain Industri di Universitas Hasanuddin (Unhas), Selasa, (9/06/2026)
Selasa, 09 Jun 2026 20:11
News
Kapolda Sulsel Pastikan Sanksi Tegas bagi Anggota Polri yang Terlibat BBM Ilegal
Polda Sulawesi Selatan terus mengembangkan penyidikan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang diduga diselundupkan dari Sulawesi Selatan ke Kalimantan Tengah.
Selasa, 02 Jun 2026 19:36
News
Puncak Peringatan Dies Natalis ke 74 FH Unhas, Momentum Bangkitkan Ikatan Alumni
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mendukung penuh Puncak Perayaan Dies Natalis ke-74 Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin yang berlangsung pada Sabtu (23/5/2026).
Sabtu, 23 Mei 2026 16:54
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
1 Muharram: Jangan Ganti Kalender Kalau Mentalitas Masih Sama
2
PLN UIP Sulawesi Amankan Lahan GITET Andowia, Perkuat Kelistrikan Sultra
3
Kinerja Positif Pelindo Regional 4 : Trafik Penumpang, Peti Kemas & Kapal Naik
4
Cetak Generasi Melek Finansial, OJK Edukasi Mahasiswa - Pelajar di Sulbar
5
PLN UIP Sulawesi Perkuat Pendidikan Inklusif di SLB Negeri 1 Sidrap
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
1 Muharram: Jangan Ganti Kalender Kalau Mentalitas Masih Sama
2
PLN UIP Sulawesi Amankan Lahan GITET Andowia, Perkuat Kelistrikan Sultra
3
Kinerja Positif Pelindo Regional 4 : Trafik Penumpang, Peti Kemas & Kapal Naik
4
Cetak Generasi Melek Finansial, OJK Edukasi Mahasiswa - Pelajar di Sulbar
5
PLN UIP Sulawesi Perkuat Pendidikan Inklusif di SLB Negeri 1 Sidrap