Sinergi PLN dan Pemkab Jeneponto Perkuat Legalitas 69 Tapak Tower SUTT

Kamis, 10 Sep 2026 18:07
Sinergi PLN dan Pemkab Jeneponto Perkuat Legalitas 69 Tapak Tower SUTT
Suasana Rapat Koordinasi antara PLN UIP Sulawesi bersama Pemkab Jeneponto dan Tim TKPRD dalam pembahasan permohonan rekomendasi tapak tower SUTT 150 kV Punagaya–Bantaeng. Foto/Istimewa
Comment
Share
JENEPONTO - Proses legalisasi 69 tapak tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Punagaya–Bantaeng memasuki tahap lanjutan setelah Pemerintah Kabupaten Jeneponto memberikan rekomendasi terhadap lokasi tapak tower yang berada di kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B).

Rekomendasi tersebut diperoleh PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi melalui rapat koordinasi bersama Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Kabupaten Jeneponto, belum lama ini.

Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam proses legalisasi aset PLN sekaligus memperkuat kepastian hukum dan pengamanan aset negara yang digunakan untuk mendukung infrastruktur ketenagalistrikan.

Rapat koordinasi dihadiri Bupati Jeneponto, Paris Yasir; Sekretaris Daerah Kabupaten Jeneponto, sejumlah kepala perangkat daerah, Tim TKPRD Kabupaten Jeneponto, serta perwakilan PLN UIP Sulawesi.

Senior Manager Perizinan, Pertanahan, dan Komunikasi PLN UIP Sulawesi, Henry Donald Mangatas Silaen, mengapresiasi dukungan Pemerintah Kabupaten Jeneponto dalam proses tersebut.

“PLN mengapresiasi dukungan Bapak Bupati, Sekretaris Daerah, perangkat daerah, serta Tim TKPRD Kabupaten Jeneponto. Sinergi dan kolaborasi ini sangat penting untuk memberikan kepastian terhadap legalisasi aset sekaligus mendukung keberlanjutan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan,” ujar Donald.

Menurut Donald, legalisasi aset bukan sekadar bagian dari tertib administrasi, tetapi juga merupakan upaya untuk memastikan keamanan dan kepastian hukum atas aset negara yang dimanfaatkan dalam pelayanan ketenagalistrikan kepada masyarakat.

“Dengan adanya rekomendasi ini, proses legalisasi 69 tapak tower dapat dilanjutkan. Kami berharap kerja sama yang telah terjalin dengan Pemerintah Kabupaten Jeneponto terus diperkuat untuk mendukung keandalan infrastruktur dan pelayanan kelistrikan bagi masyarakat,” katanya.

SUTT 150 kV Punagaya–Bantaeng merupakan salah satu infrastruktur transmisi yang berperan dalam mendukung keandalan sistem kelistrikan di Sulawesi Selatan.

Keberadaan jaringan transmisi tersebut diharapkan dapat memperkuat penyaluran tenaga listrik, memenuhi kebutuhan kelistrikan masyarakat, serta mendukung pertumbuhan aktivitas ekonomi di wilayah yang dilalui jaringan.

PLN UIP Sulawesi juga berkomitmen memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan dalam setiap tahapan pembangunan serta legalisasi aset infrastruktur ketenagalistrikan.

Melalui sinergi tersebut, PLN berharap seluruh proses dapat berjalan sesuai ketentuan dan tertib administrasi, sekaligus memberikan kepastian hukum serta manfaat berkelanjutan bagi masyarakat.
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru