PLN dan BPKH Palu Pastikan Kepatuhan PPKH Jalur SUTT Luwuk–Toili

Kamis, 10 Sep 2026 17:01
PLN dan BPKH Palu Pastikan Kepatuhan PPKH Jalur SUTT Luwuk–Toili
Tim gabungan PLN UIP Sulawesi, BPKH Wilayah XVI Palu, Dinas Kehutanan Sulteng, serta instansi terkait berfoto bersama di pilar batas kawasan hutan saat pelaksanaan monitoring & evaluasi PPKH. Foto/IST
Comment
Share
PALU - PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XVI Palu melakukan monitoring dan evaluasi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) pada pembangunan jalur transmisi SUTT 150 kV GI Luwuk–PLTMG Luwuk–GI Toili di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

Kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan penggunaan kawasan hutan dalam pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan berjalan sesuai ketentuan, memenuhi kewajiban PPKH, serta tetap memperhatikan aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan.

Monitoring dan evaluasi turut melibatkan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah, BPHL Wilayah XIV Palu, BPDAS Palu Poso, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banggai, serta UPT KPH Balantak.

Tim melakukan pengecekan terhadap penggunaan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi di Kabupaten Banggai, yang dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan jaringan transmisi SUTT 150 kV GI Luwuk–PLTMG Luwuk–GI Toili.

Senior Manager Perizinan, Pertanahan, dan Komunikasi PLN UIP Sulawesi, Henry Donald Mangatas Silaen, mengatakan monitoring dan evaluasi bersama BPKH merupakan bagian dari komitmen PLN untuk memastikan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dilaksanakan secara patuh, tertib, dan bertanggung jawab.

“PLN UIP Sulawesi bersama BPKH Wilayah XVI Palu melaksanakan monitoring dan evaluasi ini sebagai bagian dari komitmen terhadap kepatuhan penggunaan kawasan hutan. Kegiatan ini penting untuk memastikan seluruh kewajiban dapat dipenuhi dengan baik dan proses pembangunan tetap berjalan sesuai ketentuan,” ujar Henry.

Dalam kegiatan tersebut, PLN UIP Sulawesi menyiapkan kelengkapan dokumen dan mendampingi proses pengecekan lapangan. PLN juga mengikuti pembahasan hasil evaluasi penggunaan kawasan hutan bersama tim dari instansi terkait.

Pengecekan meliputi pemenuhan kewajiban PPKH, pelaksanaan penggunaan kawasan hutan, serta kondisi tutupan areal yang digunakan. Tim juga memeriksa dokumen pendukung terkait administrasi, pengelolaan lingkungan, perlindungan hutan, dan kewajiban pelaporan.

Henry menegaskan, pemenuhan aspek perizinan dan kewajiban kehutanan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.

“Bagi PLN, pembangunan infrastruktur kelistrikan tidak hanya berorientasi pada tersedianya jaringan yang andal, tetapi juga pada kepatuhan terhadap seluruh ketentuan yang berlaku. Karena itu, monitoring dan evaluasi ini menjadi bagian dari upaya menjaga tata kelola pembangunan yang baik,” katanya.

SUTT 150 kV GI Luwuk–PLTMG Luwuk–GI Toili merupakan infrastruktur transmisi yang berperan dalam mendukung keandalan sistem kelistrikan di Kabupaten Banggai dan wilayah sekitarnya. Jaringan tersebut diharapkan dapat memperkuat penyaluran tenaga listrik sekaligus mendukung kebutuhan masyarakat, layanan publik, dan aktivitas ekonomi daerah.

Melalui monitoring dan evaluasi PPKH ini, PLN UIP Sulawesi menegaskan komitmennya untuk melaksanakan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan secara tertib dan sesuai ketentuan, dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan.

Sinergi PLN bersama BPKH Wilayah XVI Palu dan instansi terkait diharapkan dapat mendukung pengelolaan penggunaan kawasan hutan yang akuntabel dan berkelanjutan, sekaligus memastikan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik.
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru