DPRD Makassar Telusuri Legalitas Rumah Contoh di Jalan Metro Tanjung Bunga
Sabtu, 25 Jul 2026 11:57
Suasana inspeksi mendadak (sidak) Komisi C DPRD Makassar di sekitar bangunan rumah contoh di Jalan Metro Tanjung Bunga, Jumat (24/7/2026). Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan G
MAKASSAR - Komisi C DPRD Kota Makassar menyoroti keberadaan bangunan rumah contoh di tengah Jalan Metro Tanjung Bunga yang diduga berdiri di atas lahan fasilitas umum (fasum) atau fasilitas sosial (fasos).
Komisi C menilai keberadaan bangunan tersebut tidak lazim. DPRD pun berencana memanggil PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk beserta anak usahanya untuk menelusuri legalitas kepemilikan lahan.
Ketua Komisi C DPRD Makassar, Azwar Rasmin, mengatakan kawasan yang kini berdiri rumah contoh sebelumnya merupakan taman atau fasum.
"Dulunya adalah taman atau fasum. Kita cek lokasi dia apakah ini memang bisa dia sudah masuk sebagai tanah miliknya GMTD atau fasum yang memang punya pemerintah kota atau pemerintah provinsi," jelasnya, Jumat (24/7/2026).
Menurut Azwar, DPRD akan memeriksa secara menyeluruh dasar penerbitan sertifikat kepemilikan lahan di kawasan tersebut.
"Makanya kita juga tidak bisa asal bicara bahwa nanti kita cek apakah memang betul-betul walaupun ada sertifikatnya, nanti kita minta apa alas dari sertifikat itu terbit. Apakah memang ada dasarnya terbit sertifikat itu atau ada permasalahan lain, nanti kita cek, karena mestinya kan kalau di tengah-tengah begini, secara sederhana kita menganggap bahwa harusnya kena fasum ini," tegasnya.
Ia juga mempertanyakan pemenuhan kewajiban pengembang dalam penyediaan fasilitas umum bagi masyarakat.
"Atau setidaknya kompensasi terhadap pemerintah kota dengan besarnya wilayah luas wilayah GMTD, harusnya ini bisa menjadi fasum. Nanti ini juga jadi pertanyaan besar juga GMTD ini fasum-fasumnya kita akan pertanyakan, mana rumah-rumah ibadah, tempat bermain, ya kan? Harusnya memang kalau ini memang tanahnya, ya harusnya bisa jadi fasum. Harusnya kalau di tengah jalan ini begini harusnya kan idealnya fasum," sambungnya.
Komisi C juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Makassar, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta pihak terkait untuk memastikan keabsahan status lahan tersebut.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi C DPRD Makassar, Fasruddin Rusly, mengaku terkejut karena lahan yang menurutnya dahulu merupakan fasum kini telah memiliki status Hak Guna Bangunan (HGB).
"Waktu saya masih kecil di situ saya bermain, di situ patung gajah masih ada, patung kerbau dan buaya. Itu kan milik pemerintah, hanya disewakan oleh pihak ketiga untuk melakukan pengembangan untuk tempat kuliner tapi sekarang kok berganti nama. Ada namanya PT Sentra Sarana Karya (anak perusahaan PT Lippo Karawaci Tbk)," bebernya kepada wartawan.
Hal senada disampaikan Sekretaris Komisi C DPRD Makassar, Ray Suryadi Arsyad. Ia mempertanyakan bagaimana lahan di lokasi strategis tersebut dapat dikuasai dan bersertifikat.
"Kita akan secara rasional saja, ini kita berada di titik tengah di tengah kawasan jalur masuk antara Tanjung Bunga dan CPI, terus kemudian jalur keluarnya. Inilah yang menjadi persoalan yang menjadi pertanyaan besar buat kita, kenapa kemudian lahan ini bisa dikuasai dan diserifikasi?," sebutnya.
Ray juga mempertanyakan dasar hukum kepemilikan lahan secara utuh di kawasan tersebut.
Menurut Ray, kawasan tersebut semestinya tidak menjadi lokasi pembangunan rumah contoh.
"Paling tidak ada di sini itu bukan menjadi klaster, tidak boleh tidak boleh bahkan ada rumah contoh di sini, ya selayaknya, seidealnya itu adalah di sini tuh adalah taman kota," tegasnya saat ditemui di lokasi.
Ia mengatakan DPRD akan menelusuri sejarah dan peruntukan kawasan tersebut.
Ray juga mengungkapkan hingga kini PT GMTD Tbk belum menyerahkan dokumen master plan atau rencana induk kawasan kepada Pemerintah Kota Makassar.
Menurut Ray, apabila terbukti berdiri di atas fasum, bangunan tersebut dapat dikenai sanksi hingga pembongkaran.
"Bahwa sanksinya adalah semua semua yang ada di kota Makassar ini harus sesuai dengan peraturan yang kita sepakati. Bisa dibongkar, ada proses administrasi administrasi yang kemudian pada akhirnya kalau memang sudah historinya jelas, ada (dugaan) kongkalikong di belakangnya, kita harus tegas," tukasnya.
Ia juga menilai keberadaan rumah contoh di tengah jalur utama tersebut menimbulkan tanda tanya di masyarakat.
Komisi C menilai keberadaan bangunan tersebut tidak lazim. DPRD pun berencana memanggil PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk beserta anak usahanya untuk menelusuri legalitas kepemilikan lahan.
Ketua Komisi C DPRD Makassar, Azwar Rasmin, mengatakan kawasan yang kini berdiri rumah contoh sebelumnya merupakan taman atau fasum.
"Dulunya adalah taman atau fasum. Kita cek lokasi dia apakah ini memang bisa dia sudah masuk sebagai tanah miliknya GMTD atau fasum yang memang punya pemerintah kota atau pemerintah provinsi," jelasnya, Jumat (24/7/2026).
Menurut Azwar, DPRD akan memeriksa secara menyeluruh dasar penerbitan sertifikat kepemilikan lahan di kawasan tersebut.
"Makanya kita juga tidak bisa asal bicara bahwa nanti kita cek apakah memang betul-betul walaupun ada sertifikatnya, nanti kita minta apa alas dari sertifikat itu terbit. Apakah memang ada dasarnya terbit sertifikat itu atau ada permasalahan lain, nanti kita cek, karena mestinya kan kalau di tengah-tengah begini, secara sederhana kita menganggap bahwa harusnya kena fasum ini," tegasnya.
Ia juga mempertanyakan pemenuhan kewajiban pengembang dalam penyediaan fasilitas umum bagi masyarakat.
"Atau setidaknya kompensasi terhadap pemerintah kota dengan besarnya wilayah luas wilayah GMTD, harusnya ini bisa menjadi fasum. Nanti ini juga jadi pertanyaan besar juga GMTD ini fasum-fasumnya kita akan pertanyakan, mana rumah-rumah ibadah, tempat bermain, ya kan? Harusnya memang kalau ini memang tanahnya, ya harusnya bisa jadi fasum. Harusnya kalau di tengah jalan ini begini harusnya kan idealnya fasum," sambungnya.
Komisi C juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Makassar, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta pihak terkait untuk memastikan keabsahan status lahan tersebut.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi C DPRD Makassar, Fasruddin Rusly, mengaku terkejut karena lahan yang menurutnya dahulu merupakan fasum kini telah memiliki status Hak Guna Bangunan (HGB).
"Waktu saya masih kecil di situ saya bermain, di situ patung gajah masih ada, patung kerbau dan buaya. Itu kan milik pemerintah, hanya disewakan oleh pihak ketiga untuk melakukan pengembangan untuk tempat kuliner tapi sekarang kok berganti nama. Ada namanya PT Sentra Sarana Karya (anak perusahaan PT Lippo Karawaci Tbk)," bebernya kepada wartawan.
Hal senada disampaikan Sekretaris Komisi C DPRD Makassar, Ray Suryadi Arsyad. Ia mempertanyakan bagaimana lahan di lokasi strategis tersebut dapat dikuasai dan bersertifikat.
"Kita akan secara rasional saja, ini kita berada di titik tengah di tengah kawasan jalur masuk antara Tanjung Bunga dan CPI, terus kemudian jalur keluarnya. Inilah yang menjadi persoalan yang menjadi pertanyaan besar buat kita, kenapa kemudian lahan ini bisa dikuasai dan diserifikasi?," sebutnya.
Ray juga mempertanyakan dasar hukum kepemilikan lahan secara utuh di kawasan tersebut.
Menurut Ray, kawasan tersebut semestinya tidak menjadi lokasi pembangunan rumah contoh.
"Paling tidak ada di sini itu bukan menjadi klaster, tidak boleh tidak boleh bahkan ada rumah contoh di sini, ya selayaknya, seidealnya itu adalah di sini tuh adalah taman kota," tegasnya saat ditemui di lokasi.
Ia mengatakan DPRD akan menelusuri sejarah dan peruntukan kawasan tersebut.
Ray juga mengungkapkan hingga kini PT GMTD Tbk belum menyerahkan dokumen master plan atau rencana induk kawasan kepada Pemerintah Kota Makassar.
Menurut Ray, apabila terbukti berdiri di atas fasum, bangunan tersebut dapat dikenai sanksi hingga pembongkaran.
"Bahwa sanksinya adalah semua semua yang ada di kota Makassar ini harus sesuai dengan peraturan yang kita sepakati. Bisa dibongkar, ada proses administrasi administrasi yang kemudian pada akhirnya kalau memang sudah historinya jelas, ada (dugaan) kongkalikong di belakangnya, kita harus tegas," tukasnya.
Ia juga menilai keberadaan rumah contoh di tengah jalur utama tersebut menimbulkan tanda tanya di masyarakat.
(MAN)
Berita Terkait
News
DPRD Makassar Temukan Sejumlah Persoalan di Green River View, PSU hingga Air Bersih
Lintas Komisi A dan Komisi C DPRD Kota Makassar melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Perumahan Green River View milik PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk, Kamis (24/7/2026).
Sabtu, 25 Jul 2026 07:54
Makassar City
DPRD Makassar Desak Pemkot Segera Sediakan Lahan Pemakaman Baru
Ketua Komisi C DPRD Kota Makassar, Azwar Rasmin, meminta pemerintah kota segera menyediakan lahan TP baru. Menurutnya, keterbatasan lahan pemakaman telah menjadi kebutuhan mendesak.
Rabu, 22 Jul 2026 20:23
Makassar City
DPRD Makassar Desak GMTD Segera Serahkan 18 Klaster PSU yang Tertunda 25 Tahun
DPRD Kota Makassar kembali menyoroti lambannya penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) oleh PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk.
Sabtu, 18 Jul 2026 07:48
Makassar City
Belanja Modal Hanya 81,99 Persen, DPRD Makassar Minta Penjelasan Pemkot
Dalam rapat tersebut, sejumlah fraksi menyampaikan catatan kritis terhadap kinerja keuangan Pemkot Makassar. Sorotan utama diarahkan pada realisasi PAD yang belum mencapai target.
Jum'at, 17 Jul 2026 13:27
Ekbis
Luncurkan Coastal Living Collection, GMTD Perkuat Pengembangan Tanjung Bunga
PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) terus memperkuat pengembangan kawasan Tanjung Bunga melalui peluncuran Coastal Living Collection.
Kamis, 16 Jul 2026 19:01
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
DPRD Makassar Temukan Sejumlah Persoalan di Green River View, PSU hingga Air Bersih
2
Sambut HUT Ke-6, Vasaka Hotel Makassar Gelar CSR, Bagikan Susu Bergizi dan Roti
3
PLN UID Sulselrabar Perkuat Reforma Agraria Lewat Pendampingan UMKM di Majene
4
LBH Pers Makassar Pertanyakan Kasus Kekerasan Jurnalis di Polda Sulsel
5
Dukung Program Munafri-Aliyah, Perumda Air Minum Makassar Gencarkan Transaksi QRIS
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
DPRD Makassar Temukan Sejumlah Persoalan di Green River View, PSU hingga Air Bersih
2
Sambut HUT Ke-6, Vasaka Hotel Makassar Gelar CSR, Bagikan Susu Bergizi dan Roti
3
PLN UID Sulselrabar Perkuat Reforma Agraria Lewat Pendampingan UMKM di Majene
4
LBH Pers Makassar Pertanyakan Kasus Kekerasan Jurnalis di Polda Sulsel
5
Dukung Program Munafri-Aliyah, Perumda Air Minum Makassar Gencarkan Transaksi QRIS