DPRD Makassar Telusuri Legalitas Rumah Contoh di Jalan Metro Tanjung Bunga
Sabtu, 25 Jul 2026 11:57
Suasana inspeksi mendadak (sidak) Komisi C DPRD Makassar di sekitar bangunan rumah contoh di Jalan Metro Tanjung Bunga, Jumat (24/7/2026). Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan G
MAKASSAR - Komisi C DPRD Kota Makassar menyoroti keberadaan bangunan rumah contoh di tengah Jalan Metro Tanjung Bunga yang diduga berdiri di atas lahan fasilitas umum (fasum) atau fasilitas sosial (fasos).
Komisi C menilai keberadaan bangunan tersebut tidak lazim. DPRD pun berencana memanggil PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk beserta anak usahanya untuk menelusuri legalitas kepemilikan lahan.
Ketua Komisi C DPRD Makassar, Azwar Rasmin, mengatakan kawasan yang kini berdiri rumah contoh sebelumnya merupakan taman atau fasum.
"Dulunya adalah taman atau fasum. Kita cek lokasi dia apakah ini memang bisa dia sudah masuk sebagai tanah miliknya GMTD atau fasum yang memang punya pemerintah kota atau pemerintah provinsi," jelasnya, Jumat (24/7/2026).
Menurut Azwar, DPRD akan memeriksa secara menyeluruh dasar penerbitan sertifikat kepemilikan lahan di kawasan tersebut.
"Makanya kita juga tidak bisa asal bicara bahwa nanti kita cek apakah memang betul-betul walaupun ada sertifikatnya, nanti kita minta apa alas dari sertifikat itu terbit. Apakah memang ada dasarnya terbit sertifikat itu atau ada permasalahan lain, nanti kita cek, karena mestinya kan kalau di tengah-tengah begini, secara sederhana kita menganggap bahwa harusnya kena fasum ini," tegasnya.
Ia juga mempertanyakan pemenuhan kewajiban pengembang dalam penyediaan fasilitas umum bagi masyarakat.
"Atau setidaknya kompensasi terhadap pemerintah kota dengan besarnya wilayah luas wilayah GMTD, harusnya ini bisa menjadi fasum. Nanti ini juga jadi pertanyaan besar juga GMTD ini fasum-fasumnya kita akan pertanyakan, mana rumah-rumah ibadah, tempat bermain, ya kan? Harusnya memang kalau ini memang tanahnya, ya harusnya bisa jadi fasum. Harusnya kalau di tengah jalan ini begini harusnya kan idealnya fasum," sambungnya.
Komisi C juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Makassar, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta pihak terkait untuk memastikan keabsahan status lahan tersebut.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi C DPRD Makassar, Fasruddin Rusly, mengaku terkejut karena lahan yang menurutnya dahulu merupakan fasum kini telah memiliki status Hak Guna Bangunan (HGB).
"Waktu saya masih kecil di situ saya bermain, di situ patung gajah masih ada, patung kerbau dan buaya. Itu kan milik pemerintah, hanya disewakan oleh pihak ketiga untuk melakukan pengembangan untuk tempat kuliner tapi sekarang kok berganti nama. Ada namanya PT Sentra Sarana Karya (anak perusahaan PT Lippo Karawaci Tbk)," bebernya kepada wartawan.
Hal senada disampaikan Sekretaris Komisi C DPRD Makassar, Ray Suryadi Arsyad. Ia mempertanyakan bagaimana lahan di lokasi strategis tersebut dapat dikuasai dan bersertifikat.
"Kita akan secara rasional saja, ini kita berada di titik tengah di tengah kawasan jalur masuk antara Tanjung Bunga dan CPI, terus kemudian jalur keluarnya. Inilah yang menjadi persoalan yang menjadi pertanyaan besar buat kita, kenapa kemudian lahan ini bisa dikuasai dan diserifikasi?," sebutnya.
Ray juga mempertanyakan dasar hukum kepemilikan lahan secara utuh di kawasan tersebut.
Menurut Ray, kawasan tersebut semestinya tidak menjadi lokasi pembangunan rumah contoh.
"Paling tidak ada di sini itu bukan menjadi klaster, tidak boleh tidak boleh bahkan ada rumah contoh di sini, ya selayaknya, seidealnya itu adalah di sini tuh adalah taman kota," tegasnya saat ditemui di lokasi.
Ia mengatakan DPRD akan menelusuri sejarah dan peruntukan kawasan tersebut.
Ray juga mengungkapkan hingga kini PT GMTD Tbk belum menyerahkan dokumen master plan atau rencana induk kawasan kepada Pemerintah Kota Makassar.
Menurut Ray, apabila terbukti berdiri di atas fasum, bangunan tersebut dapat dikenai sanksi hingga pembongkaran.
"Bahwa sanksinya adalah semua semua yang ada di kota Makassar ini harus sesuai dengan peraturan yang kita sepakati. Bisa dibongkar, ada proses administrasi administrasi yang kemudian pada akhirnya kalau memang sudah historinya jelas, ada (dugaan) kongkalikong di belakangnya, kita harus tegas," tukasnya.
Ia juga menilai keberadaan rumah contoh di tengah jalur utama tersebut menimbulkan tanda tanya di masyarakat.
Komisi C menilai keberadaan bangunan tersebut tidak lazim. DPRD pun berencana memanggil PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk beserta anak usahanya untuk menelusuri legalitas kepemilikan lahan.
Ketua Komisi C DPRD Makassar, Azwar Rasmin, mengatakan kawasan yang kini berdiri rumah contoh sebelumnya merupakan taman atau fasum.
"Dulunya adalah taman atau fasum. Kita cek lokasi dia apakah ini memang bisa dia sudah masuk sebagai tanah miliknya GMTD atau fasum yang memang punya pemerintah kota atau pemerintah provinsi," jelasnya, Jumat (24/7/2026).
Menurut Azwar, DPRD akan memeriksa secara menyeluruh dasar penerbitan sertifikat kepemilikan lahan di kawasan tersebut.
"Makanya kita juga tidak bisa asal bicara bahwa nanti kita cek apakah memang betul-betul walaupun ada sertifikatnya, nanti kita minta apa alas dari sertifikat itu terbit. Apakah memang ada dasarnya terbit sertifikat itu atau ada permasalahan lain, nanti kita cek, karena mestinya kan kalau di tengah-tengah begini, secara sederhana kita menganggap bahwa harusnya kena fasum ini," tegasnya.
Ia juga mempertanyakan pemenuhan kewajiban pengembang dalam penyediaan fasilitas umum bagi masyarakat.
"Atau setidaknya kompensasi terhadap pemerintah kota dengan besarnya wilayah luas wilayah GMTD, harusnya ini bisa menjadi fasum. Nanti ini juga jadi pertanyaan besar juga GMTD ini fasum-fasumnya kita akan pertanyakan, mana rumah-rumah ibadah, tempat bermain, ya kan? Harusnya memang kalau ini memang tanahnya, ya harusnya bisa jadi fasum. Harusnya kalau di tengah jalan ini begini harusnya kan idealnya fasum," sambungnya.
Komisi C juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Makassar, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta pihak terkait untuk memastikan keabsahan status lahan tersebut.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi C DPRD Makassar, Fasruddin Rusly, mengaku terkejut karena lahan yang menurutnya dahulu merupakan fasum kini telah memiliki status Hak Guna Bangunan (HGB).
"Waktu saya masih kecil di situ saya bermain, di situ patung gajah masih ada, patung kerbau dan buaya. Itu kan milik pemerintah, hanya disewakan oleh pihak ketiga untuk melakukan pengembangan untuk tempat kuliner tapi sekarang kok berganti nama. Ada namanya PT Sentra Sarana Karya (anak perusahaan PT Lippo Karawaci Tbk)," bebernya kepada wartawan.
Hal senada disampaikan Sekretaris Komisi C DPRD Makassar, Ray Suryadi Arsyad. Ia mempertanyakan bagaimana lahan di lokasi strategis tersebut dapat dikuasai dan bersertifikat.
"Kita akan secara rasional saja, ini kita berada di titik tengah di tengah kawasan jalur masuk antara Tanjung Bunga dan CPI, terus kemudian jalur keluarnya. Inilah yang menjadi persoalan yang menjadi pertanyaan besar buat kita, kenapa kemudian lahan ini bisa dikuasai dan diserifikasi?," sebutnya.
Ray juga mempertanyakan dasar hukum kepemilikan lahan secara utuh di kawasan tersebut.
Menurut Ray, kawasan tersebut semestinya tidak menjadi lokasi pembangunan rumah contoh.
"Paling tidak ada di sini itu bukan menjadi klaster, tidak boleh tidak boleh bahkan ada rumah contoh di sini, ya selayaknya, seidealnya itu adalah di sini tuh adalah taman kota," tegasnya saat ditemui di lokasi.
Ia mengatakan DPRD akan menelusuri sejarah dan peruntukan kawasan tersebut.
Ray juga mengungkapkan hingga kini PT GMTD Tbk belum menyerahkan dokumen master plan atau rencana induk kawasan kepada Pemerintah Kota Makassar.
Menurut Ray, apabila terbukti berdiri di atas fasum, bangunan tersebut dapat dikenai sanksi hingga pembongkaran.
"Bahwa sanksinya adalah semua semua yang ada di kota Makassar ini harus sesuai dengan peraturan yang kita sepakati. Bisa dibongkar, ada proses administrasi administrasi yang kemudian pada akhirnya kalau memang sudah historinya jelas, ada (dugaan) kongkalikong di belakangnya, kita harus tegas," tukasnya.
Ia juga menilai keberadaan rumah contoh di tengah jalur utama tersebut menimbulkan tanda tanya di masyarakat.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Legislator DPRD Makassar Dorong Percepatan Pembahasan Raperda Parkir
Anggota Komisi B DPRD Kota Makassar, Basdir, menegaskan pentingnya percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengelolaan Parkir.
Sabtu, 24 Okt 2026 21:40
News
Sidak THM Makassar, DPRD Temukan Pekerja Berusia 16 Tahun
Komisi A DPRD Kota Makassar menemukan pekerja di bawah umur dan izin usaha yang kedaluwarsa saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan KIMA Square.
Jum'at, 16 Okt 2026 06:21
News
PAN Makassar Incar Kursi Pimpinan DPRD, Targetkan Raih 5 hingga 7 Kursi
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Makassar mematok target tinggi pada kontestasi politik mendatang.
Kamis, 08 Okt 2026 12:36
News
DPRD Makassar Rekomendasikan Pencabutan Izin RSIA Paramount
Komisi D DPRD Kota Makassar merampungkan rekomendasi penutupan operasional Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Paramount.
Jum'at, 18 Sep 2026 19:45
News
Keluarga Bayi Desak RSIA Paramount Ditutup Permanen Usai RDP DPRD Makassar
Komisi D DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan kelalaian di Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Paramount yang menyebabkan meninggalnya bayi Al Fared Zareen Putra Ilhamsyah, Kamis (17/9/2026).
Jum'at, 18 Sep 2026 00:42
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Patarai Amir Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Ketua Golkar Maros
2
MBTS SD Kristen Makale 1 Sabet Juara Umum Divisi Junior PMC 2026
3
Sertifikat Halal Gratis dan Akses Perbankan Jadi Fokus UMKM Forum Sulsel 2026
4
Korban Pembobolan Kartu Kredit Rp341 Juta Pertanyakan Barang Bukti dalam Gelar Perkara Khusus
5
Bersama Unhas, Bupati Bantaeng Perkuat Edukasi Pencegahan Kanker Serviks
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Patarai Amir Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Ketua Golkar Maros
2
MBTS SD Kristen Makale 1 Sabet Juara Umum Divisi Junior PMC 2026
3
Sertifikat Halal Gratis dan Akses Perbankan Jadi Fokus UMKM Forum Sulsel 2026
4
Korban Pembobolan Kartu Kredit Rp341 Juta Pertanyakan Barang Bukti dalam Gelar Perkara Khusus
5
Bersama Unhas, Bupati Bantaeng Perkuat Edukasi Pencegahan Kanker Serviks