LBH Pers Makassar Tuntut Kasus Kekerasan Jurnalis Dilanjutkan Lewat Praperadilan

Jum'at, 06 Mar 2026 23:04
LBH Pers Makassar Tuntut Kasus Kekerasan Jurnalis Dilanjutkan Lewat Praperadilan
Tim Pengacara LBH Pers Makassar mengajukan permohonan praperadilan dalam kasus dugaan tindakan kekerasan terhadap jurnalis LKBN Kantor Berita Antara, Muh Darwin Fatir. Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Tim Pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Makassar mengajukan permohonan praperadilan dalam kasus dugaan tindakan kekerasan terhadap jurnalis LKBN Kantor Berita Antara, Muh Darwin Fatir yang mandek hingga enam tahun di Polda Sulsel dengan menuntut agar proses penanganan perkaranya dilanjutkan ke kejaksaan.

"Dalam perkara ini salah satu persoalan mendasar yang muncul adalah penundaan terhadap penanganan perkara secara berlarut-larut tanpa alasan yang sah atau undue delay. Sehingga kami memohonkan praperadilan kepada majelis hakim," ujar Penasihat Hukum LBH Pers Anggareksa di Pengadilan Negeri Kelas I A Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat.

Menurutnya, sidang lanjutan kedua dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan terkait penundaan penanganan kasus tindakan kekerasan terhadap jurnalis Darwin Fatir oleh aparat kepolisian saat demonstrasi penolakan revisi Undang-undang KPK dan RUU KUHP pada 24 September 2019.

Dalam sidang tersebut ia menekankan, tindakan penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah merupakan salah satu objek dari lembaga praperadilan. Pada praktiknya, perkara berkaitan institusi kepolisian biasanya ditahan lama.

Anggareksa menjelaskan, disebutkan pada pasal 158 huruf 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pengadilan Negeri berwenang memeriksa, dan memutus sesuai ketentuan Undang-undang terkait penundaan penanganan perkara.

Konsepsi undue delay, kata dia, berkaitan dengan pasal 17 Undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Disebutkan, setiap orang tanpa diskriminasi berhak memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan dan gugatan baik perkara pidana, perdata maupun administrasi.

Pihaknya menyampaikan beberapa alasan pokok sehingga pemohon mengajukan pra peradilan. Pertama, adanya penindaan penanganan perkara oleh termohon alam hal ini penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel tanpa alasan yang sah.

"Alasannya, sejak kasus ini dilaporkan pada 26 September 2019, hingga sidang permohonan praperadilan ini berlangsung, tidak ada kejelasan perihal perkembangan penanganan kasusnya," papar Anggareksa.

Kedua, tim kuasa hukum beralasan bahwa tindakan termohon bertentangan dengan asas kepastian hukum. Kendati telah ditetapkan empat tersangka anggota Polri pada 26 Februari 2020, sampai sekarang tidak pernah ada informasi disampaikan terkait perkembangannya.

Padahal, secara teknis kewenangan untuk melanjutkan perkara atas laporan pemohon merupakan kewajiban termohon melanjutkan, setelah penetapan tersangka yakni pemberkasan, penyerahan berkas perkara, serta penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk disidangkan.

"Sejak tahun 2020 sampai 2026 atau dalam kurun waktu enam tahun, laporan pemohon belum mendapatkan kepastian hukum akan kelanjutan perkara ini serta tanpa disertai alasan dan dasar hukum yang jelas. Tentunya ini bertentangan dengan asas kepastian hukum," papar penasihat hukum lainnya Sukrianto.

Alasan pokok permohonan praperadilan yang dikemukan oleh kuasa hukum pemohon, kata Sukrianto menambahkan, adalah penundaan penanganan perkara secara tidak sah adalah bentuk penyalahgunaan wewenang (abuse of power) oleh Termohon.

Selain itu, dalam Peraturan Kepolisian (Perkap) Negara Republik Indonesia nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dijelaskan, termohon berkewajiban memberikan penjelasan dimaksud, baik diminta maupun tidak diminta dan hal ini seusai i pasal 10 ayat (5) Perkap nomor 6 tahun 2019.

Sebelumnya kuasa hukum pelapor telah melaporkan dugaan kekerasan jurnalis dengan Laporan Polisi nomor: LP-B/347/IX/2019/SPKT Polda Sulsel ter tanggal 26 September 2019. Selanjutnya, jika dihitung dari penetapan tersangka sebagaimana surat nomor: B/195/II/Res.1.6/2020/Ditreskrimum, sudah masuk enam tahun.

"Berdasarkan fakta waktu penanganan perkara yang berlarut-larut, patut diduga ada upaya sistematik dilakukan termohon untuk menjadikan status perkara ini menjadi daluwarsa," ungkap pria disapa akrab Uki ini menekankan.

Tim kuasa hukum Polda Sulsel melalui Hamit Wille dalam surat jawabannya menanggapi dalil permohonan gugatan. Termohon sebagai penyidik tidak pernah menerbitkan administrasi penundaan perkara, dan apabila merujuk pada tahapan penanganan perkara dengan Pemohon sebagai pelapor.

Dengan tersangka atas nama Brigpol IS yang telah (meninggal dunia), Brigpol AW, Briptu MJ telah di (PTDH) saat ini belum diketahui keberadaannya dan Bripda GRP (bertugas di Polres Luwu Timur), hingga saat ini berkas perkaranya belum dilakukan pelimpahan kepada pihak penuntut umum

"Oleh karena berkas perkaranya belum dinyatakan lengkap dan layak untuk dilimpahkan, sehingga termohon yang tidak pernah menyatakan bahwa hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan. Sehingga suatu perkara yang belum masuk ketahapan pelimpahan berkas perkara," katanya.

Dan tersangka tidak mungkin bagi Termohon mengeluarkan Surat Ketetapan Penundaan penanganan perkara terlebih melakukan penghentian penyidikan. Sehingga apa yang didalilkan Pemohon sangat tidak berdasar.

Rencananya, sidang praperadilan lanjutan akan kembali digelar dengan agenda pembacaan replik dilanjutkan dengan duplik pada Senin, 9 Maret 2026 pekan depan di Pengadilan Negeri Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan.
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru