Bank Sulselbar Tegaskan Kooperatif dalam Sidang Dugaan Korupsi Kredit Konstruksi
Jum'at, 06 Feb 2026 14:16
Pemimpin Departemen Litigasi & Non Litigasi Bank Sulselbar, Fadli Mappisabbi. Foto/Istimewa
MAKASSAR - Bank Sulselbar menegaskan komitmennya untuk senantiasa menghormati, mendukung, dan bersikap kooperatif terhadap setiap proses penegakan hukum yang tengah berlangsung. Komitmen tersebut termasuk dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kredit konstruksi yang saat ini disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.
Penegasan itu disampaikan manajemen Bank Sulselbar sebagai respons atas pemberitaan terkait ketidakhadiran Direktur Utama Bank Sulselbar, Yulis Suandi, dalam beberapa agenda persidangan sebagai saksi.
Pemimpin Departemen Litigasi & Non Litigasi Bank Sulselbar, Fadli Mappisabbi, menjelaskan bahwa ketidakhadiran Direktur Utama bukan merupakan bentuk penghindaran dari proses hukum. Menurutnya, hal tersebut disebabkan oleh kendala administratif serta penugasan institusional yang bersamaan dan tidak memungkinkan untuk ditinggalkan.
“Hal tersebut telah disampaikan secara resmi melalui mekanisme yang berlaku kepada pihak berwenang, sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum dan institusi peradilan,” ujar Fadli di Pengadilan Negeri Makassar, Jumat (6/2/2026).
Lebih lanjut, Fadli menegaskan bahwa Bank Sulselbar sepenuhnya menghormati kewenangan Jaksa Penuntut Umum maupun majelis hakim dalam menentukan urgensi kehadiran saksi di persidangan. Apabila pengadilan kembali menjadwalkan pemanggilan Direktur Utama, pihaknya memastikan akan memenuhi panggilan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Bank Sulselbar bersikap kooperatif dan siap menghadirkan Direktur Utama apabila kembali diminta hadir oleh pengadilan,” tegasnya.
Sebagai institusi perbankan daerah, Bank Sulselbar juga menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan prinsip good corporate governance, transparansi, serta kepatuhan terhadap seluruh regulasi perbankan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Manajemen memastikan bahwa proses hukum yang sedang berjalan tidak memengaruhi stabilitas operasional maupun kualitas layanan perbankan kepada masyarakat. Seluruh aktivitas bisnis tetap berlangsung secara profesional, prudent, dan bertanggung jawab.
Terkait substansi perkara yang tengah diperiksa di persidangan, Bank Sulselbar memilih untuk tidak memberikan komentar lebih lanjut. Langkah tersebut diambil guna menjaga independensi proses peradilan serta menghindari potensi bias terhadap jalannya persidangan.
“Bank Sulselbar menghormati sepenuhnya proses peradilan yang sedang berlangsung dan menyerahkan penanganannya kepada mekanisme hukum yang berlaku,” pungkas Fadli.
Sebagai informasi, Direktur Utama Bank Sulselbar diminta hadir sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kredit konstruksi Bank Sulselbar Cabang Sengkang dengan nilai sekitar Rp10,9 miliar. Dalam persidangan sebelumnya, kuasa hukum terdakwa sempat meminta Jaksa Penuntut Umum mempertimbangkan upaya pemanggilan paksa terhadap saksi yang dinilai memiliki relevansi terhadap pembuktian perkara.
Penegasan itu disampaikan manajemen Bank Sulselbar sebagai respons atas pemberitaan terkait ketidakhadiran Direktur Utama Bank Sulselbar, Yulis Suandi, dalam beberapa agenda persidangan sebagai saksi.
Pemimpin Departemen Litigasi & Non Litigasi Bank Sulselbar, Fadli Mappisabbi, menjelaskan bahwa ketidakhadiran Direktur Utama bukan merupakan bentuk penghindaran dari proses hukum. Menurutnya, hal tersebut disebabkan oleh kendala administratif serta penugasan institusional yang bersamaan dan tidak memungkinkan untuk ditinggalkan.
“Hal tersebut telah disampaikan secara resmi melalui mekanisme yang berlaku kepada pihak berwenang, sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum dan institusi peradilan,” ujar Fadli di Pengadilan Negeri Makassar, Jumat (6/2/2026).
Lebih lanjut, Fadli menegaskan bahwa Bank Sulselbar sepenuhnya menghormati kewenangan Jaksa Penuntut Umum maupun majelis hakim dalam menentukan urgensi kehadiran saksi di persidangan. Apabila pengadilan kembali menjadwalkan pemanggilan Direktur Utama, pihaknya memastikan akan memenuhi panggilan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Bank Sulselbar bersikap kooperatif dan siap menghadirkan Direktur Utama apabila kembali diminta hadir oleh pengadilan,” tegasnya.
Sebagai institusi perbankan daerah, Bank Sulselbar juga menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan prinsip good corporate governance, transparansi, serta kepatuhan terhadap seluruh regulasi perbankan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Manajemen memastikan bahwa proses hukum yang sedang berjalan tidak memengaruhi stabilitas operasional maupun kualitas layanan perbankan kepada masyarakat. Seluruh aktivitas bisnis tetap berlangsung secara profesional, prudent, dan bertanggung jawab.
Terkait substansi perkara yang tengah diperiksa di persidangan, Bank Sulselbar memilih untuk tidak memberikan komentar lebih lanjut. Langkah tersebut diambil guna menjaga independensi proses peradilan serta menghindari potensi bias terhadap jalannya persidangan.
“Bank Sulselbar menghormati sepenuhnya proses peradilan yang sedang berlangsung dan menyerahkan penanganannya kepada mekanisme hukum yang berlaku,” pungkas Fadli.
Sebagai informasi, Direktur Utama Bank Sulselbar diminta hadir sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kredit konstruksi Bank Sulselbar Cabang Sengkang dengan nilai sekitar Rp10,9 miliar. Dalam persidangan sebelumnya, kuasa hukum terdakwa sempat meminta Jaksa Penuntut Umum mempertimbangkan upaya pemanggilan paksa terhadap saksi yang dinilai memiliki relevansi terhadap pembuktian perkara.
(TRI)
Berita Terkait
News
Polisi Kembangkan Kasus PBG, Ketua Kadin Gowa Ikut Diperiksa
Kasus dugaan pungutan liar dan gratifikasi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, terus bergulir.
Senin, 22 Jun 2026 22:58
News
Kejati Sulsel Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Perpustakaan Digital
Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) melaksanakan kegiatan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan
Rabu, 17 Jun 2026 21:54
Sulsel
Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Parepare
Polemik tunjangan perumahan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare terus bergulir. Dari hasil audit yang dilakukan pihak kepolisian, ditemukan kerugian negara mencapai Rp4 milyar rupiah.
Senin, 15 Jun 2026 18:57
News
Dugaan Korupsi SPAM Rp8 M Jeneponto Belum Terungkap, Penyidik Lengkapi Bukti
Penanganan kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum pada Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Jeneponto masih terus berproses di Kejari Jeneponto.
Jum'at, 12 Jun 2026 11:30
News
Sidang Tipikor Kasus Baznas Enrekang, Ahli Sebut Dana ZIS Bukan Uang Negara
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Makassar beberapa waktu lalu, saksi ahli dihadirkan untuk memperjelas posisi dana ZIS dalam kerangka hukum administrasi dan keuangan negara.
Rabu, 06 Mei 2026 19:11
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Edukasi Safety Riding Sasar Kecamatan dengan Angka Kecelakaan Tinggi
2
Kurang dari 24 Jam, Polres Jeneponto Tangkap 3 Pelaku Pengeroyokan Petani
3
Apresiasi Warga Jaga Keamanan dan Kebersihan, Kapolda Sulsel Beri Motor Patroli
4
POP MART Perluas Jangkauan ke Indonesia Timur dengan Pembukaan Gerai Baru di TSM Makassar
5
Pasokan Biosolar Parepare Aman, Pertamina Perkuat Pengawasan Layanan SPBU
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Edukasi Safety Riding Sasar Kecamatan dengan Angka Kecelakaan Tinggi
2
Kurang dari 24 Jam, Polres Jeneponto Tangkap 3 Pelaku Pengeroyokan Petani
3
Apresiasi Warga Jaga Keamanan dan Kebersihan, Kapolda Sulsel Beri Motor Patroli
4
POP MART Perluas Jangkauan ke Indonesia Timur dengan Pembukaan Gerai Baru di TSM Makassar
5
Pasokan Biosolar Parepare Aman, Pertamina Perkuat Pengawasan Layanan SPBU