Bank Sulselbar Tegaskan Kooperatif dalam Sidang Dugaan Korupsi Kredit Konstruksi
Jum'at, 06 Feb 2026 14:16
Pemimpin Departemen Litigasi & Non Litigasi Bank Sulselbar, Fadli Mappisabbi. Foto/Istimewa
MAKASSAR - Bank Sulselbar menegaskan komitmennya untuk senantiasa menghormati, mendukung, dan bersikap kooperatif terhadap setiap proses penegakan hukum yang tengah berlangsung. Komitmen tersebut termasuk dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kredit konstruksi yang saat ini disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.
Penegasan itu disampaikan manajemen Bank Sulselbar sebagai respons atas pemberitaan terkait ketidakhadiran Direktur Utama Bank Sulselbar, Yulis Suandi, dalam beberapa agenda persidangan sebagai saksi.
Pemimpin Departemen Litigasi & Non Litigasi Bank Sulselbar, Fadli Mappisabbi, menjelaskan bahwa ketidakhadiran Direktur Utama bukan merupakan bentuk penghindaran dari proses hukum. Menurutnya, hal tersebut disebabkan oleh kendala administratif serta penugasan institusional yang bersamaan dan tidak memungkinkan untuk ditinggalkan.
“Hal tersebut telah disampaikan secara resmi melalui mekanisme yang berlaku kepada pihak berwenang, sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum dan institusi peradilan,” ujar Fadli di Pengadilan Negeri Makassar, Jumat (6/2/2026).
Lebih lanjut, Fadli menegaskan bahwa Bank Sulselbar sepenuhnya menghormati kewenangan Jaksa Penuntut Umum maupun majelis hakim dalam menentukan urgensi kehadiran saksi di persidangan. Apabila pengadilan kembali menjadwalkan pemanggilan Direktur Utama, pihaknya memastikan akan memenuhi panggilan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Bank Sulselbar bersikap kooperatif dan siap menghadirkan Direktur Utama apabila kembali diminta hadir oleh pengadilan,” tegasnya.
Sebagai institusi perbankan daerah, Bank Sulselbar juga menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan prinsip good corporate governance, transparansi, serta kepatuhan terhadap seluruh regulasi perbankan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Manajemen memastikan bahwa proses hukum yang sedang berjalan tidak memengaruhi stabilitas operasional maupun kualitas layanan perbankan kepada masyarakat. Seluruh aktivitas bisnis tetap berlangsung secara profesional, prudent, dan bertanggung jawab.
Terkait substansi perkara yang tengah diperiksa di persidangan, Bank Sulselbar memilih untuk tidak memberikan komentar lebih lanjut. Langkah tersebut diambil guna menjaga independensi proses peradilan serta menghindari potensi bias terhadap jalannya persidangan.
“Bank Sulselbar menghormati sepenuhnya proses peradilan yang sedang berlangsung dan menyerahkan penanganannya kepada mekanisme hukum yang berlaku,” pungkas Fadli.
Sebagai informasi, Direktur Utama Bank Sulselbar diminta hadir sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kredit konstruksi Bank Sulselbar Cabang Sengkang dengan nilai sekitar Rp10,9 miliar. Dalam persidangan sebelumnya, kuasa hukum terdakwa sempat meminta Jaksa Penuntut Umum mempertimbangkan upaya pemanggilan paksa terhadap saksi yang dinilai memiliki relevansi terhadap pembuktian perkara.
Penegasan itu disampaikan manajemen Bank Sulselbar sebagai respons atas pemberitaan terkait ketidakhadiran Direktur Utama Bank Sulselbar, Yulis Suandi, dalam beberapa agenda persidangan sebagai saksi.
Pemimpin Departemen Litigasi & Non Litigasi Bank Sulselbar, Fadli Mappisabbi, menjelaskan bahwa ketidakhadiran Direktur Utama bukan merupakan bentuk penghindaran dari proses hukum. Menurutnya, hal tersebut disebabkan oleh kendala administratif serta penugasan institusional yang bersamaan dan tidak memungkinkan untuk ditinggalkan.
“Hal tersebut telah disampaikan secara resmi melalui mekanisme yang berlaku kepada pihak berwenang, sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum dan institusi peradilan,” ujar Fadli di Pengadilan Negeri Makassar, Jumat (6/2/2026).
Lebih lanjut, Fadli menegaskan bahwa Bank Sulselbar sepenuhnya menghormati kewenangan Jaksa Penuntut Umum maupun majelis hakim dalam menentukan urgensi kehadiran saksi di persidangan. Apabila pengadilan kembali menjadwalkan pemanggilan Direktur Utama, pihaknya memastikan akan memenuhi panggilan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Bank Sulselbar bersikap kooperatif dan siap menghadirkan Direktur Utama apabila kembali diminta hadir oleh pengadilan,” tegasnya.
Sebagai institusi perbankan daerah, Bank Sulselbar juga menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan prinsip good corporate governance, transparansi, serta kepatuhan terhadap seluruh regulasi perbankan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Manajemen memastikan bahwa proses hukum yang sedang berjalan tidak memengaruhi stabilitas operasional maupun kualitas layanan perbankan kepada masyarakat. Seluruh aktivitas bisnis tetap berlangsung secara profesional, prudent, dan bertanggung jawab.
Terkait substansi perkara yang tengah diperiksa di persidangan, Bank Sulselbar memilih untuk tidak memberikan komentar lebih lanjut. Langkah tersebut diambil guna menjaga independensi proses peradilan serta menghindari potensi bias terhadap jalannya persidangan.
“Bank Sulselbar menghormati sepenuhnya proses peradilan yang sedang berlangsung dan menyerahkan penanganannya kepada mekanisme hukum yang berlaku,” pungkas Fadli.
Sebagai informasi, Direktur Utama Bank Sulselbar diminta hadir sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kredit konstruksi Bank Sulselbar Cabang Sengkang dengan nilai sekitar Rp10,9 miliar. Dalam persidangan sebelumnya, kuasa hukum terdakwa sempat meminta Jaksa Penuntut Umum mempertimbangkan upaya pemanggilan paksa terhadap saksi yang dinilai memiliki relevansi terhadap pembuktian perkara.
(TRI)
Berita Terkait
News
Husniah Talenrang Tersangka, Kabupaten Gowa Bakal Dipimpin Plt Bupati
Pemprov Sulsel memastikan keberlangsungan pemerintahan Kabupaten Gowa tetap mengacu pada regulasi setelah Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang tersangka dugaan korupsi pengurusan PBG.
Sabtu, 26 Sep 2026 08:10
News
Sitti Husniah Talenrang jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PBG
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipikor Polri dalam perkara dugaan korupsi pengurusan PBG dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa.
Jum'at, 25 Sep 2026 16:54
Sulsel
Anaknya Diseret-seret, Dua Saksi Kasus Korupsi PBG di Gowa Merasa Diintimidasi Polisi
Dua saksi kasus korupsi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di wilayah Gowa mengaku diintimidasi oleh Penyidik Polresta Gowa.
Rabu, 09 Sep 2026 14:39
Sulsel
Kejari Lutim Buka Suara soal Dua Kasus Korupsi, Seragam Sekolah dan Ambulans Masih Diproses
Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur memastikan dua perkara dugaan korupsi yang menjadi perhatian masyarakat belum berhenti.
Senin, 07 Sep 2026 15:22
News
Aktivis Antikorupsi Soroti Kejari Pangkep dalam Penanganan Kasus Kredit Konstruksi
Aktivis antikorupsi Djusman AR mempertanyakan status hukum dan alasan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep tidak mengajukan pria berinisial MD, pengendali CV Alif Sejahtera, ke persidangan meski namanya disebut dalam dakwaan.
Selasa, 11 Agu 2026 12:41
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
MG ZS Hybrid+ Masuk Makassar, Tawarkan Fleksibilitas untuk Mobilitas Jarak Jauh
2
Husniah Talenrang Tersangka, Kabupaten Gowa Bakal Dipimpin Plt Bupati
3
25 Tahun Partai Demokrat, Sebuah Pengingat
4
Drama Sengit! Eleven Gagalkan Revans Smada di Final Putri Honda DBL South Sulawesi
5
Ratusan Ojol Datangi DPRD Sulsel, Tolak Perubahan Status Mitra Menjadi Pekerja
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
MG ZS Hybrid+ Masuk Makassar, Tawarkan Fleksibilitas untuk Mobilitas Jarak Jauh
2
Husniah Talenrang Tersangka, Kabupaten Gowa Bakal Dipimpin Plt Bupati
3
25 Tahun Partai Demokrat, Sebuah Pengingat
4
Drama Sengit! Eleven Gagalkan Revans Smada di Final Putri Honda DBL South Sulawesi
5
Ratusan Ojol Datangi DPRD Sulsel, Tolak Perubahan Status Mitra Menjadi Pekerja