Sidang Tipikor Ungkap Peran AO & Administrator dalam Kredit PT Delima Agung Utama
Senin, 02 Feb 2026 08:56
Sidang dugaan tindak pidana korupsi kredit Bank Sulselbar di Pengadilan Tipikor Makassar mengungkap peran krusial AO & Asisten Administrasi dalam proses persetujuan hingga pencairan kredit. Foto/IST
MAKASSAR - Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi kredit Bank Sulselbar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar mengungkap peran krusial Account Officer (AO) dan Asisten Administrasi dalam proses persetujuan hingga pencairan kredit kepada PT Delima Agung Utama.
Dua terdakwa yang diadili masing-masing adalah Andi Wirawan Yunus selaku Account Officer dalam perkara Nomor 107/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mks dan Andi Iswahyuddin Alwi selaku Asisten Administrasi dalam perkara Nomor 106/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mks.
Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa kredit yang dipersoalkan merupakan kredit korporasi kepada PT Delima Agung Utama, bukan kredit perorangan. Proses pengajuan kredit tersebut mensyaratkan analisis kelayakan usaha, verifikasi legalitas perusahaan, serta penelusuran rekam jejak kredit melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Fakta persidangan mengungkap dugaan bahwa sejak tahap awal pengajuan, data dan informasi terkait kondisi riil PT Delima Agung Utama tidak disampaikan secara utuh dan objektif. Kondisi ini dinilai berdampak langsung pada kualitas analisis risiko serta keputusan persetujuan kredit.
Sebagai Account Officer, Andi Wirawan Yunus memiliki peran strategis dalam menghimpun data debitur, menyusun analisis awal, serta memberikan rekomendasi kredit. Jaksa mengungkap dugaan bahwa rekomendasi tersebut tetap diarahkan agar kredit disetujui meskipun terdapat indikasi risiko dan ketidaksesuaian dengan prosedur yang berlaku.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) debitur, terungkap adanya pengakuan penyerahan sejumlah uang terkait pengurusan kredit PT Delima Agung Utama.
Fakta persidangan menyebutkan dana tersebut diterima oleh terdakwa AO dan menjadi bagian dari pembuktian dugaan penerimaan keuntungan pribadi serta penyalahgunaan kewenangan. Kendati demikian, keterangan tersebut kemudian dicabut oleh saksi saat memberikan kesaksian di persidangan.
Sementara itu, perkara yang menjerat Andi Iswahyuddin Alwi menitikberatkan pada dugaan manipulasi administratif, khususnya terkait data SLIK PT Delima Agung Utama. Dalam persidangan terungkap adanya dua versi cetakan SLIK, di mana satu dokumen mencerminkan kondisi riil debitur, sedangkan versi lainnya diduga telah direkayasa sehingga menampilkan profil risiko yang lebih ringan.
Temuan tersebut diperkuat oleh hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan kejanggalan administratif serta indikasi manipulasi data dalam berkas kredit yang berada dalam penguasaan terdakwa.
Pengamat hukum Firmansyah Muis menegaskan bahwa tanggung jawab utama dalam perkara ini berada pada AO dan administrasi kredit, khususnya dalam penerbitan SLIK, bukan pada jajaran direksi bank.
“Seluruh proses komunikasi dengan debitur, pengumpulan data, analisis awal, hingga penyampaian rekomendasi kredit adalah tanggung jawab AO dan analis. Bank mengambil keputusan berdasarkan data yang disampaikan. Jika data itu bermasalah atau dimanipulasi, maka tanggung jawab hukumnya ada pada level operasional,” ujar Firmansyah.
Menurutnya, kredit bermasalah tidak serta-merta menjadi tindak pidana korupsi. Namun, unsur pidana dapat terpenuhi apabila terbukti adanya kesengajaan, manipulasi data, kolusi dengan debitur, atau penerimaan keuntungan pribadi.
Kasus dugaan korupsi kredit konstruksi ini menjerat empat terdakwa dari unsur debitur dan internal bank.
Dari pihak debitur, PT Delima Agung Utama diduga mengajukan kredit dengan dokumen yang tidak sah. Sementara dari internal bank, dua pegawai turut didakwa. Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp10,9 miliar.
Hingga kini, persidangan masih terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan serta pendalaman alat bukti sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Dua terdakwa yang diadili masing-masing adalah Andi Wirawan Yunus selaku Account Officer dalam perkara Nomor 107/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mks dan Andi Iswahyuddin Alwi selaku Asisten Administrasi dalam perkara Nomor 106/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mks.
Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa kredit yang dipersoalkan merupakan kredit korporasi kepada PT Delima Agung Utama, bukan kredit perorangan. Proses pengajuan kredit tersebut mensyaratkan analisis kelayakan usaha, verifikasi legalitas perusahaan, serta penelusuran rekam jejak kredit melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Fakta persidangan mengungkap dugaan bahwa sejak tahap awal pengajuan, data dan informasi terkait kondisi riil PT Delima Agung Utama tidak disampaikan secara utuh dan objektif. Kondisi ini dinilai berdampak langsung pada kualitas analisis risiko serta keputusan persetujuan kredit.
Sebagai Account Officer, Andi Wirawan Yunus memiliki peran strategis dalam menghimpun data debitur, menyusun analisis awal, serta memberikan rekomendasi kredit. Jaksa mengungkap dugaan bahwa rekomendasi tersebut tetap diarahkan agar kredit disetujui meskipun terdapat indikasi risiko dan ketidaksesuaian dengan prosedur yang berlaku.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) debitur, terungkap adanya pengakuan penyerahan sejumlah uang terkait pengurusan kredit PT Delima Agung Utama.
Fakta persidangan menyebutkan dana tersebut diterima oleh terdakwa AO dan menjadi bagian dari pembuktian dugaan penerimaan keuntungan pribadi serta penyalahgunaan kewenangan. Kendati demikian, keterangan tersebut kemudian dicabut oleh saksi saat memberikan kesaksian di persidangan.
Sementara itu, perkara yang menjerat Andi Iswahyuddin Alwi menitikberatkan pada dugaan manipulasi administratif, khususnya terkait data SLIK PT Delima Agung Utama. Dalam persidangan terungkap adanya dua versi cetakan SLIK, di mana satu dokumen mencerminkan kondisi riil debitur, sedangkan versi lainnya diduga telah direkayasa sehingga menampilkan profil risiko yang lebih ringan.
Temuan tersebut diperkuat oleh hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan kejanggalan administratif serta indikasi manipulasi data dalam berkas kredit yang berada dalam penguasaan terdakwa.
Pengamat hukum Firmansyah Muis menegaskan bahwa tanggung jawab utama dalam perkara ini berada pada AO dan administrasi kredit, khususnya dalam penerbitan SLIK, bukan pada jajaran direksi bank.
“Seluruh proses komunikasi dengan debitur, pengumpulan data, analisis awal, hingga penyampaian rekomendasi kredit adalah tanggung jawab AO dan analis. Bank mengambil keputusan berdasarkan data yang disampaikan. Jika data itu bermasalah atau dimanipulasi, maka tanggung jawab hukumnya ada pada level operasional,” ujar Firmansyah.
Menurutnya, kredit bermasalah tidak serta-merta menjadi tindak pidana korupsi. Namun, unsur pidana dapat terpenuhi apabila terbukti adanya kesengajaan, manipulasi data, kolusi dengan debitur, atau penerimaan keuntungan pribadi.
Kasus dugaan korupsi kredit konstruksi ini menjerat empat terdakwa dari unsur debitur dan internal bank.
Dari pihak debitur, PT Delima Agung Utama diduga mengajukan kredit dengan dokumen yang tidak sah. Sementara dari internal bank, dua pegawai turut didakwa. Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp10,9 miliar.
Hingga kini, persidangan masih terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan serta pendalaman alat bukti sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
(TRI)
Berita Terkait
News
Husniah Talenrang Tersangka, Kabupaten Gowa Bakal Dipimpin Plt Bupati
Pemprov Sulsel memastikan keberlangsungan pemerintahan Kabupaten Gowa tetap mengacu pada regulasi setelah Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang tersangka dugaan korupsi pengurusan PBG.
Sabtu, 26 Sep 2026 08:10
News
Sitti Husniah Talenrang jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PBG
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipikor Polri dalam perkara dugaan korupsi pengurusan PBG dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa.
Jum'at, 25 Sep 2026 16:54
Sulsel
Anaknya Diseret-seret, Dua Saksi Kasus Korupsi PBG di Gowa Merasa Diintimidasi Polisi
Dua saksi kasus korupsi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di wilayah Gowa mengaku diintimidasi oleh Penyidik Polresta Gowa.
Rabu, 09 Sep 2026 14:39
Sulsel
Kejari Lutim Buka Suara soal Dua Kasus Korupsi, Seragam Sekolah dan Ambulans Masih Diproses
Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur memastikan dua perkara dugaan korupsi yang menjadi perhatian masyarakat belum berhenti.
Senin, 07 Sep 2026 15:22
News
Aktivis Antikorupsi Soroti Kejari Pangkep dalam Penanganan Kasus Kredit Konstruksi
Aktivis antikorupsi Djusman AR mempertanyakan status hukum dan alasan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep tidak mengajukan pria berinisial MD, pengendali CV Alif Sejahtera, ke persidangan meski namanya disebut dalam dakwaan.
Selasa, 11 Agu 2026 12:41
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
MG ZS Hybrid+ Masuk Makassar, Tawarkan Fleksibilitas untuk Mobilitas Jarak Jauh
2
Husniah Talenrang Tersangka, Kabupaten Gowa Bakal Dipimpin Plt Bupati
3
25 Tahun Partai Demokrat, Sebuah Pengingat
4
Drama Sengit! Eleven Gagalkan Revans Smada di Final Putri Honda DBL South Sulawesi
5
Ratusan Ojol Datangi DPRD Sulsel, Tolak Perubahan Status Mitra Menjadi Pekerja
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
MG ZS Hybrid+ Masuk Makassar, Tawarkan Fleksibilitas untuk Mobilitas Jarak Jauh
2
Husniah Talenrang Tersangka, Kabupaten Gowa Bakal Dipimpin Plt Bupati
3
25 Tahun Partai Demokrat, Sebuah Pengingat
4
Drama Sengit! Eleven Gagalkan Revans Smada di Final Putri Honda DBL South Sulawesi
5
Ratusan Ojol Datangi DPRD Sulsel, Tolak Perubahan Status Mitra Menjadi Pekerja