Sidang Tipikor Ungkap Peran AO & Administrator dalam Kredit PT Delima Agung Utama
Senin, 02 Feb 2026 08:56
Sidang dugaan tindak pidana korupsi kredit Bank Sulselbar di Pengadilan Tipikor Makassar mengungkap peran krusial AO & Asisten Administrasi dalam proses persetujuan hingga pencairan kredit. Foto/IST
MAKASSAR - Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi kredit Bank Sulselbar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar mengungkap peran krusial Account Officer (AO) dan Asisten Administrasi dalam proses persetujuan hingga pencairan kredit kepada PT Delima Agung Utama.
Dua terdakwa yang diadili masing-masing adalah Andi Wirawan Yunus selaku Account Officer dalam perkara Nomor 107/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mks dan Andi Iswahyuddin Alwi selaku Asisten Administrasi dalam perkara Nomor 106/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mks.
Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa kredit yang dipersoalkan merupakan kredit korporasi kepada PT Delima Agung Utama, bukan kredit perorangan. Proses pengajuan kredit tersebut mensyaratkan analisis kelayakan usaha, verifikasi legalitas perusahaan, serta penelusuran rekam jejak kredit melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Fakta persidangan mengungkap dugaan bahwa sejak tahap awal pengajuan, data dan informasi terkait kondisi riil PT Delima Agung Utama tidak disampaikan secara utuh dan objektif. Kondisi ini dinilai berdampak langsung pada kualitas analisis risiko serta keputusan persetujuan kredit.
Sebagai Account Officer, Andi Wirawan Yunus memiliki peran strategis dalam menghimpun data debitur, menyusun analisis awal, serta memberikan rekomendasi kredit. Jaksa mengungkap dugaan bahwa rekomendasi tersebut tetap diarahkan agar kredit disetujui meskipun terdapat indikasi risiko dan ketidaksesuaian dengan prosedur yang berlaku.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) debitur, terungkap adanya pengakuan penyerahan sejumlah uang terkait pengurusan kredit PT Delima Agung Utama.
Fakta persidangan menyebutkan dana tersebut diterima oleh terdakwa AO dan menjadi bagian dari pembuktian dugaan penerimaan keuntungan pribadi serta penyalahgunaan kewenangan. Kendati demikian, keterangan tersebut kemudian dicabut oleh saksi saat memberikan kesaksian di persidangan.
Sementara itu, perkara yang menjerat Andi Iswahyuddin Alwi menitikberatkan pada dugaan manipulasi administratif, khususnya terkait data SLIK PT Delima Agung Utama. Dalam persidangan terungkap adanya dua versi cetakan SLIK, di mana satu dokumen mencerminkan kondisi riil debitur, sedangkan versi lainnya diduga telah direkayasa sehingga menampilkan profil risiko yang lebih ringan.
Temuan tersebut diperkuat oleh hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan kejanggalan administratif serta indikasi manipulasi data dalam berkas kredit yang berada dalam penguasaan terdakwa.
Pengamat hukum Firmansyah Muis menegaskan bahwa tanggung jawab utama dalam perkara ini berada pada AO dan administrasi kredit, khususnya dalam penerbitan SLIK, bukan pada jajaran direksi bank.
“Seluruh proses komunikasi dengan debitur, pengumpulan data, analisis awal, hingga penyampaian rekomendasi kredit adalah tanggung jawab AO dan analis. Bank mengambil keputusan berdasarkan data yang disampaikan. Jika data itu bermasalah atau dimanipulasi, maka tanggung jawab hukumnya ada pada level operasional,” ujar Firmansyah.
Menurutnya, kredit bermasalah tidak serta-merta menjadi tindak pidana korupsi. Namun, unsur pidana dapat terpenuhi apabila terbukti adanya kesengajaan, manipulasi data, kolusi dengan debitur, atau penerimaan keuntungan pribadi.
Kasus dugaan korupsi kredit konstruksi ini menjerat empat terdakwa dari unsur debitur dan internal bank.
Dari pihak debitur, PT Delima Agung Utama diduga mengajukan kredit dengan dokumen yang tidak sah. Sementara dari internal bank, dua pegawai turut didakwa. Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp10,9 miliar.
Hingga kini, persidangan masih terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan serta pendalaman alat bukti sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Dua terdakwa yang diadili masing-masing adalah Andi Wirawan Yunus selaku Account Officer dalam perkara Nomor 107/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mks dan Andi Iswahyuddin Alwi selaku Asisten Administrasi dalam perkara Nomor 106/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mks.
Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa kredit yang dipersoalkan merupakan kredit korporasi kepada PT Delima Agung Utama, bukan kredit perorangan. Proses pengajuan kredit tersebut mensyaratkan analisis kelayakan usaha, verifikasi legalitas perusahaan, serta penelusuran rekam jejak kredit melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Fakta persidangan mengungkap dugaan bahwa sejak tahap awal pengajuan, data dan informasi terkait kondisi riil PT Delima Agung Utama tidak disampaikan secara utuh dan objektif. Kondisi ini dinilai berdampak langsung pada kualitas analisis risiko serta keputusan persetujuan kredit.
Sebagai Account Officer, Andi Wirawan Yunus memiliki peran strategis dalam menghimpun data debitur, menyusun analisis awal, serta memberikan rekomendasi kredit. Jaksa mengungkap dugaan bahwa rekomendasi tersebut tetap diarahkan agar kredit disetujui meskipun terdapat indikasi risiko dan ketidaksesuaian dengan prosedur yang berlaku.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) debitur, terungkap adanya pengakuan penyerahan sejumlah uang terkait pengurusan kredit PT Delima Agung Utama.
Fakta persidangan menyebutkan dana tersebut diterima oleh terdakwa AO dan menjadi bagian dari pembuktian dugaan penerimaan keuntungan pribadi serta penyalahgunaan kewenangan. Kendati demikian, keterangan tersebut kemudian dicabut oleh saksi saat memberikan kesaksian di persidangan.
Sementara itu, perkara yang menjerat Andi Iswahyuddin Alwi menitikberatkan pada dugaan manipulasi administratif, khususnya terkait data SLIK PT Delima Agung Utama. Dalam persidangan terungkap adanya dua versi cetakan SLIK, di mana satu dokumen mencerminkan kondisi riil debitur, sedangkan versi lainnya diduga telah direkayasa sehingga menampilkan profil risiko yang lebih ringan.
Temuan tersebut diperkuat oleh hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan kejanggalan administratif serta indikasi manipulasi data dalam berkas kredit yang berada dalam penguasaan terdakwa.
Pengamat hukum Firmansyah Muis menegaskan bahwa tanggung jawab utama dalam perkara ini berada pada AO dan administrasi kredit, khususnya dalam penerbitan SLIK, bukan pada jajaran direksi bank.
“Seluruh proses komunikasi dengan debitur, pengumpulan data, analisis awal, hingga penyampaian rekomendasi kredit adalah tanggung jawab AO dan analis. Bank mengambil keputusan berdasarkan data yang disampaikan. Jika data itu bermasalah atau dimanipulasi, maka tanggung jawab hukumnya ada pada level operasional,” ujar Firmansyah.
Menurutnya, kredit bermasalah tidak serta-merta menjadi tindak pidana korupsi. Namun, unsur pidana dapat terpenuhi apabila terbukti adanya kesengajaan, manipulasi data, kolusi dengan debitur, atau penerimaan keuntungan pribadi.
Kasus dugaan korupsi kredit konstruksi ini menjerat empat terdakwa dari unsur debitur dan internal bank.
Dari pihak debitur, PT Delima Agung Utama diduga mengajukan kredit dengan dokumen yang tidak sah. Sementara dari internal bank, dua pegawai turut didakwa. Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp10,9 miliar.
Hingga kini, persidangan masih terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan serta pendalaman alat bukti sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
(TRI)
Berita Terkait
News
Polisi Kembangkan Kasus PBG, Ketua Kadin Gowa Ikut Diperiksa
Kasus dugaan pungutan liar dan gratifikasi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, terus bergulir.
Senin, 22 Jun 2026 22:58
News
Kejati Sulsel Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Perpustakaan Digital
Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) melaksanakan kegiatan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan
Rabu, 17 Jun 2026 21:54
Sulsel
Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Parepare
Polemik tunjangan perumahan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare terus bergulir. Dari hasil audit yang dilakukan pihak kepolisian, ditemukan kerugian negara mencapai Rp4 milyar rupiah.
Senin, 15 Jun 2026 18:57
News
Dugaan Korupsi SPAM Rp8 M Jeneponto Belum Terungkap, Penyidik Lengkapi Bukti
Penanganan kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum pada Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Jeneponto masih terus berproses di Kejari Jeneponto.
Jum'at, 12 Jun 2026 11:30
News
Sidang Tipikor Kasus Baznas Enrekang, Ahli Sebut Dana ZIS Bukan Uang Negara
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Makassar beberapa waktu lalu, saksi ahli dihadirkan untuk memperjelas posisi dana ZIS dalam kerangka hukum administrasi dan keuangan negara.
Rabu, 06 Mei 2026 19:11
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Edukasi Safety Riding Sasar Kecamatan dengan Angka Kecelakaan Tinggi
2
Bupati Bantaeng Dorong Penguatan Pengelolaan Keuangan Desa Lewat Siskeudes Online
3
Kurang dari 24 Jam, Polres Jeneponto Tangkap 3 Pelaku Pengeroyokan Petani
4
Apresiasi Warga Jaga Keamanan dan Kebersihan, Kapolda Sulsel Beri Motor Patroli
5
POP MART Perluas Jangkauan ke Indonesia Timur dengan Pembukaan Gerai Baru di TSM Makassar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Edukasi Safety Riding Sasar Kecamatan dengan Angka Kecelakaan Tinggi
2
Bupati Bantaeng Dorong Penguatan Pengelolaan Keuangan Desa Lewat Siskeudes Online
3
Kurang dari 24 Jam, Polres Jeneponto Tangkap 3 Pelaku Pengeroyokan Petani
4
Apresiasi Warga Jaga Keamanan dan Kebersihan, Kapolda Sulsel Beri Motor Patroli
5
POP MART Perluas Jangkauan ke Indonesia Timur dengan Pembukaan Gerai Baru di TSM Makassar