Kejari Wajo Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Hibah Pengembangan Persuteraan

Kamis, 18 Des 2025 21:24
Kejari Wajo Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Hibah Pengembangan Persuteraan
Kejari Wajo tetapkan MKS sebagai tersangka dugaan korupsi bantuan hibah pengembangan persuteraan tahun anggaran 2022 Desa Pakkanna, Kabupaten Wajo. Foto: Reza Pahlevi
Comment
Share
WAJO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo tetapkan MKS sebagai tersangka dugaan korupsi bantuan hibah pengembangan persuteraan tahun anggaran 2022 Desa Pakkanna, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Penetapan tersangka diumumkan Kajari Wajo, Harianto Pane didampingi Kasi Intel, Andi Saifullah serta Kasi Pidsus, Soedarto di Kantor Kejaksaan Negeri Wajo, Kamis (18/12/2025).

Kajari menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti sesuai pasal 184 KUHP.

"Betul, hari ini kami tetapkan MKS sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah pengembangan persuteraan dengan surat penetapan 38/P.4.19/Fd.2/12/2025," ujarnya.

Menurut Kajari, MKS berperan sebagai pihak penyedia dalam kasus tersebut.

"Iya, MKS merupakan penyedia. Kami juga telah memeriksa sebanyak 62 saksi termasuk ahli," katanya.

Tidak menutup kemungkinan, Harianto menambahkan akan ada tersangka baru.

"Dengan tegas kami terus dalami, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru, bisa jadi PPK, PPTK, dan KPA, serta lainnya," tegas Harianto menambahkan.

"Pemeriksaan selanjutnya dijadwalkan minggu depan," sambungnya.

Saat ini, tersangka digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Sengkang guna dilakukan penahanan selama 20 hari.

"Penahanan dilakukan dengan alasanSubyektif (berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP) atau kekhwatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti," paparnya.

"Alasan kedua, Obyektif (Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP). Tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp1.150.000.000 (Satu miliar seratus lima puluh juta rupiah) berdasarkan LHP Inspektorat Kabupaten," jelasnya.

Sebagai informasi, MKS disangka melanggar Primair, Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair, Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi.

"Tersangka diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih," tandasnya.
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru