Kejari Wajo Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Hibah Pengembangan Persuteraan
Kamis, 18 Des 2025 21:24
Kejari Wajo tetapkan MKS sebagai tersangka dugaan korupsi bantuan hibah pengembangan persuteraan tahun anggaran 2022 Desa Pakkanna, Kabupaten Wajo. Foto: Reza Pahlevi
WAJO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo tetapkan MKS sebagai tersangka dugaan korupsi bantuan hibah pengembangan persuteraan tahun anggaran 2022 Desa Pakkanna, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Penetapan tersangka diumumkan Kajari Wajo, Harianto Pane didampingi Kasi Intel, Andi Saifullah serta Kasi Pidsus, Soedarto di Kantor Kejaksaan Negeri Wajo, Kamis (18/12/2025).
Kajari menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti sesuai pasal 184 KUHP.
"Betul, hari ini kami tetapkan MKS sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah pengembangan persuteraan dengan surat penetapan 38/P.4.19/Fd.2/12/2025," ujarnya.
Menurut Kajari, MKS berperan sebagai pihak penyedia dalam kasus tersebut.
"Iya, MKS merupakan penyedia. Kami juga telah memeriksa sebanyak 62 saksi termasuk ahli," katanya.
Tidak menutup kemungkinan, Harianto menambahkan akan ada tersangka baru.
"Dengan tegas kami terus dalami, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru, bisa jadi PPK, PPTK, dan KPA, serta lainnya," tegas Harianto menambahkan.
"Pemeriksaan selanjutnya dijadwalkan minggu depan," sambungnya.
Saat ini, tersangka digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Sengkang guna dilakukan penahanan selama 20 hari.
"Penahanan dilakukan dengan alasanSubyektif (berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP) atau kekhwatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti," paparnya.
"Alasan kedua, Obyektif (Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP). Tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp1.150.000.000 (Satu miliar seratus lima puluh juta rupiah) berdasarkan LHP Inspektorat Kabupaten," jelasnya.
Sebagai informasi, MKS disangka melanggar Primair, Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair, Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi.
"Tersangka diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih," tandasnya.
Penetapan tersangka diumumkan Kajari Wajo, Harianto Pane didampingi Kasi Intel, Andi Saifullah serta Kasi Pidsus, Soedarto di Kantor Kejaksaan Negeri Wajo, Kamis (18/12/2025).
Kajari menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti sesuai pasal 184 KUHP.
"Betul, hari ini kami tetapkan MKS sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah pengembangan persuteraan dengan surat penetapan 38/P.4.19/Fd.2/12/2025," ujarnya.
Menurut Kajari, MKS berperan sebagai pihak penyedia dalam kasus tersebut.
"Iya, MKS merupakan penyedia. Kami juga telah memeriksa sebanyak 62 saksi termasuk ahli," katanya.
Tidak menutup kemungkinan, Harianto menambahkan akan ada tersangka baru.
"Dengan tegas kami terus dalami, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru, bisa jadi PPK, PPTK, dan KPA, serta lainnya," tegas Harianto menambahkan.
"Pemeriksaan selanjutnya dijadwalkan minggu depan," sambungnya.
Saat ini, tersangka digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Sengkang guna dilakukan penahanan selama 20 hari.
"Penahanan dilakukan dengan alasanSubyektif (berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP) atau kekhwatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti," paparnya.
"Alasan kedua, Obyektif (Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP). Tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp1.150.000.000 (Satu miliar seratus lima puluh juta rupiah) berdasarkan LHP Inspektorat Kabupaten," jelasnya.
Sebagai informasi, MKS disangka melanggar Primair, Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair, Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi.
"Tersangka diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih," tandasnya.
(UMI)
Berita Terkait
News
HMI Jeneponto Desak Kejati Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pasar Lassang
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Jeneponto menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Selasa (7/4/2026).
Selasa, 07 Apr 2026 16:56
Sulsel
Pembangunan Infrastruktur di Wajo Terus Digenjot, 53 Ruas Jalan Tuntas Diperbaiki Ditengah Efisiensi
Pembangunan Infrastruktur jalan di Kabupaten Wajo terus di genjot. Sejumlah ruas jalan yang masuk dalam kategori rusak berat dan sedang kini telah di perbaiki
Jum'at, 03 Apr 2026 17:30
Sulsel
Jelang Keberangkatan Jemaah Haji Wajo 2026, Bupati Andi Rosman Tinjau Islamic Center
Bupati Wajo, Andi Rosman, meninjau Islamic Center Palaguna Kabupaten Wajo guna memastikan kesiapan sarana dan prasarana dalam mendukung proses pemberangkatan calon jamaah haji tahun 2026.
Kamis, 02 Apr 2026 16:13
Sulsel
Aplikasi Sikap Maradeka Diharap Tingkatkan Disiplin Pegawai Pemkab Wajo
Pemerintah Kabupaten Wajo meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Kehadiran Pegawai (SIKAP) MARADEKA di Lapangan Upacara Kantor Bupati Wajo, Rabu (01/04/2026).
Rabu, 01 Apr 2026 15:55
Sulsel
Bupati Andi Rosman Pastikan Evaluasi Pejabat Baru Dilakukan Setiap 6 Bulan
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Wajo meminta kepada 364 pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator, pengawas dan fungsional untuk menunjukkan kinerjanya usia dilantik
Selasa, 10 Mar 2026 20:10
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
KPU Bantaeng Gandeng Kejari, Perkuat Dukungan Hukum Jelang Tahapan Pemilu 2027
2
Butuh Biaya Operasi Istri, Akademisi Unhas Keluhkan Dana di Bank BUMN Sulit Dicairkan
3
93% Anak Indonesia Alami Karies, Orang Tua Diminta Lebih Cermat Pilih Susu Formula
4
Asmo Sulsel Edukasi Safety Riding untuk Siswa SMP di Gowa
5
Kejari Maros Jadwalkan Pemeriksaan Kades Labuaja soal Dugaan Pungli
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
KPU Bantaeng Gandeng Kejari, Perkuat Dukungan Hukum Jelang Tahapan Pemilu 2027
2
Butuh Biaya Operasi Istri, Akademisi Unhas Keluhkan Dana di Bank BUMN Sulit Dicairkan
3
93% Anak Indonesia Alami Karies, Orang Tua Diminta Lebih Cermat Pilih Susu Formula
4
Asmo Sulsel Edukasi Safety Riding untuk Siswa SMP di Gowa
5
Kejari Maros Jadwalkan Pemeriksaan Kades Labuaja soal Dugaan Pungli