Kejari Wajo Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Hibah Pengembangan Persuteraan
Kamis, 18 Des 2025 21:24
Kejari Wajo tetapkan MKS sebagai tersangka dugaan korupsi bantuan hibah pengembangan persuteraan tahun anggaran 2022 Desa Pakkanna, Kabupaten Wajo. Foto: Reza Pahlevi
WAJO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo tetapkan MKS sebagai tersangka dugaan korupsi bantuan hibah pengembangan persuteraan tahun anggaran 2022 Desa Pakkanna, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Penetapan tersangka diumumkan Kajari Wajo, Harianto Pane didampingi Kasi Intel, Andi Saifullah serta Kasi Pidsus, Soedarto di Kantor Kejaksaan Negeri Wajo, Kamis (18/12/2025).
Kajari menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti sesuai pasal 184 KUHP.
"Betul, hari ini kami tetapkan MKS sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah pengembangan persuteraan dengan surat penetapan 38/P.4.19/Fd.2/12/2025," ujarnya.
Menurut Kajari, MKS berperan sebagai pihak penyedia dalam kasus tersebut.
"Iya, MKS merupakan penyedia. Kami juga telah memeriksa sebanyak 62 saksi termasuk ahli," katanya.
Tidak menutup kemungkinan, Harianto menambahkan akan ada tersangka baru.
"Dengan tegas kami terus dalami, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru, bisa jadi PPK, PPTK, dan KPA, serta lainnya," tegas Harianto menambahkan.
"Pemeriksaan selanjutnya dijadwalkan minggu depan," sambungnya.
Saat ini, tersangka digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Sengkang guna dilakukan penahanan selama 20 hari.
"Penahanan dilakukan dengan alasanSubyektif (berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP) atau kekhwatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti," paparnya.
"Alasan kedua, Obyektif (Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP). Tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp1.150.000.000 (Satu miliar seratus lima puluh juta rupiah) berdasarkan LHP Inspektorat Kabupaten," jelasnya.
Sebagai informasi, MKS disangka melanggar Primair, Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair, Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi.
"Tersangka diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih," tandasnya.
Penetapan tersangka diumumkan Kajari Wajo, Harianto Pane didampingi Kasi Intel, Andi Saifullah serta Kasi Pidsus, Soedarto di Kantor Kejaksaan Negeri Wajo, Kamis (18/12/2025).
Kajari menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti sesuai pasal 184 KUHP.
"Betul, hari ini kami tetapkan MKS sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah pengembangan persuteraan dengan surat penetapan 38/P.4.19/Fd.2/12/2025," ujarnya.
Menurut Kajari, MKS berperan sebagai pihak penyedia dalam kasus tersebut.
"Iya, MKS merupakan penyedia. Kami juga telah memeriksa sebanyak 62 saksi termasuk ahli," katanya.
Tidak menutup kemungkinan, Harianto menambahkan akan ada tersangka baru.
"Dengan tegas kami terus dalami, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru, bisa jadi PPK, PPTK, dan KPA, serta lainnya," tegas Harianto menambahkan.
"Pemeriksaan selanjutnya dijadwalkan minggu depan," sambungnya.
Saat ini, tersangka digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Sengkang guna dilakukan penahanan selama 20 hari.
"Penahanan dilakukan dengan alasanSubyektif (berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP) atau kekhwatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti," paparnya.
"Alasan kedua, Obyektif (Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP). Tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp1.150.000.000 (Satu miliar seratus lima puluh juta rupiah) berdasarkan LHP Inspektorat Kabupaten," jelasnya.
Sebagai informasi, MKS disangka melanggar Primair, Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair, Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi.
"Tersangka diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih," tandasnya.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Bupati Andi Rosman Pastikan Evaluasi Pejabat Baru Dilakukan Setiap 6 Bulan
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Wajo meminta kepada 364 pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator, pengawas dan fungsional untuk menunjukkan kinerjanya usia dilantik
Selasa, 10 Mar 2026 20:10
Sulsel
Kejari Maros Terima Rp1,04 Miliar Uang Pengganti Korupsi Command Center
Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros menerima pengembalian uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi belanja internet Command Center pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Maros Tahun Anggaran 2021–2023.
Kamis, 05 Mar 2026 13:56
News
Kejari Maros Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Outsourcing di BPKA
Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros menetapkan mantan Kepala Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan, Amanna Gappa, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi outsourcing.
Selasa, 24 Feb 2026 17:09
News
Divonis 1 Tahun 9 Bulan, Eks Sekdis Kominfo Maros Sisa Jalani Tahanan 13 Bulan
Kasus dugaan korupsi pengadaan layanan internet di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kabupaten Maros memasuki tahap akhir.
Kamis, 19 Feb 2026 12:57
News
Kejati Sulsel Sita Rp1,25 Miliar dalam Penyidikan Dugaan Korupsi Bibit Nenas
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyita uang tunai Rp1.250.000.000 dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan bibit nenas
Senin, 09 Feb 2026 13:45
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Ratusan Warga Selayar Mudik Gunakan Kapal Perang KRI Marlin-877 Milik TNI AL
2
Nginep di Vasaka Makassar Rp670 Ribu, Sudah Termasuk Iftar
3
Pertamina Pastikan Stok Pertamax Turbo Makassar Aman di Tengah Peningkatan Konsumsi
4
Wakil Ketua DPRD Makassar Gelar Open House Lebaran untuk Warga
5
Tinjau Masjid Ramah Pemudik, Menag Doakan para Musafir Selamat sampai Tujuan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Ratusan Warga Selayar Mudik Gunakan Kapal Perang KRI Marlin-877 Milik TNI AL
2
Nginep di Vasaka Makassar Rp670 Ribu, Sudah Termasuk Iftar
3
Pertamina Pastikan Stok Pertamax Turbo Makassar Aman di Tengah Peningkatan Konsumsi
4
Wakil Ketua DPRD Makassar Gelar Open House Lebaran untuk Warga
5
Tinjau Masjid Ramah Pemudik, Menag Doakan para Musafir Selamat sampai Tujuan