Kejari Wajo Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Hibah Pengembangan Persuteraan

Kamis, 18 Des 2025 21:24
Kejari Wajo Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Hibah Pengembangan Persuteraan
Kejari Wajo tetapkan MKS sebagai tersangka dugaan korupsi bantuan hibah pengembangan persuteraan tahun anggaran 2022 Desa Pakkanna, Kabupaten Wajo. Foto: Reza Pahlevi
Comment
Share
WAJO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo tetapkan MKS sebagai tersangka dugaan korupsi bantuan hibah pengembangan persuteraan tahun anggaran 2022 Desa Pakkanna, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Penetapan tersangka diumumkan Kajari Wajo, Harianto Pane didampingi Kasi Intel, Andi Saifullah serta Kasi Pidsus, Soedarto di Kantor Kejaksaan Negeri Wajo, Kamis (18/12/2025).

Kajari menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti sesuai pasal 184 KUHP.

"Betul, hari ini kami tetapkan MKS sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah pengembangan persuteraan dengan surat penetapan 38/P.4.19/Fd.2/12/2025," ujarnya.

Menurut Kajari, MKS berperan sebagai pihak penyedia dalam kasus tersebut.

"Iya, MKS merupakan penyedia. Kami juga telah memeriksa sebanyak 62 saksi termasuk ahli," katanya.

Tidak menutup kemungkinan, Harianto menambahkan akan ada tersangka baru.

"Dengan tegas kami terus dalami, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru, bisa jadi PPK, PPTK, dan KPA, serta lainnya," tegas Harianto menambahkan.

"Pemeriksaan selanjutnya dijadwalkan minggu depan," sambungnya.

Saat ini, tersangka digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Sengkang guna dilakukan penahanan selama 20 hari.

"Penahanan dilakukan dengan alasanSubyektif (berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP) atau kekhwatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti," paparnya.

"Alasan kedua, Obyektif (Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP). Tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp1.150.000.000 (Satu miliar seratus lima puluh juta rupiah) berdasarkan LHP Inspektorat Kabupaten," jelasnya.

Sebagai informasi, MKS disangka melanggar Primair, Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair, Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi.

"Tersangka diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih," tandasnya.
(UMI)
Berita Terkait
Sidang Tipikor Kasus Baznas Enrekang, Ahli Sebut Dana ZIS Bukan Uang Negara
News
Sidang Tipikor Kasus Baznas Enrekang, Ahli Sebut Dana ZIS Bukan Uang Negara
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Makassar beberapa waktu lalu, saksi ahli dihadirkan untuk memperjelas posisi dana ZIS dalam kerangka hukum administrasi dan keuangan negara.
Rabu, 06 Mei 2026 19:11
Tim Hukum Sebut Kasus ZIS Enrekang Keliru Sejak Awal, Terdakwa Minta Dibebaskan
News
Tim Hukum Sebut Kasus ZIS Enrekang Keliru Sejak Awal, Terdakwa Minta Dibebaskan
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) di BAZNAS Kabupaten Enrekang kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Makassar, Selasa (5/5/2026).
Selasa, 05 Mei 2026 18:08
Andi Ina Kooperatif Penuhi Kembali Panggilan Kejati Sulsel, Berikan Klarifikasi ke BPKP
Sulsel
Andi Ina Kooperatif Penuhi Kembali Panggilan Kejati Sulsel, Berikan Klarifikasi ke BPKP
Mantan Ketua DPRD Sulsel periode 2019-2024, Andi Ina Kartika Sari kembali memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Sulsel pada Jumat (24/04/2026).
Jum'at, 24 Apr 2026 19:17
Eks Waka DPRD Sulsel Syahar Tegaskan Tak Ada Pembahasan Bibit Nanas di APBD 2024
Sulsel
Eks Waka DPRD Sulsel Syahar Tegaskan Tak Ada Pembahasan Bibit Nanas di APBD 2024
Mantan Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan periode 2019-2024, Syaharuddin Alrif ikut angkat bicara terkait isu dugaan korupsi bibit nanas yang sedang dikerjakan Kejati Sulsel.
Sabtu, 18 Apr 2026 20:54
Andi Ina dan Ni'matullah Klarifikasi Pemanggilan Kejati Sulsel soal Kasus Korupsi Bibit Nanas
Sulsel
Andi Ina dan Ni'matullah Klarifikasi Pemanggilan Kejati Sulsel soal Kasus Korupsi Bibit Nanas
Eks Ketua DPRD Sulsel periode 2019-2024, Andi Ina Kartika Sari, bersama sejumlah mantan pimpinan DPRD Sulawesi Selatan memberikan klarifikasi terkait pemanggilannya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar.
Sabtu, 18 Apr 2026 06:05
Berita Terbaru