Kejari Wajo Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Hibah Pengembangan Persuteraan

Kamis, 18 Des 2025 21:24
Kejari Wajo Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Hibah Pengembangan Persuteraan
Kejari Wajo tetapkan MKS sebagai tersangka dugaan korupsi bantuan hibah pengembangan persuteraan tahun anggaran 2022 Desa Pakkanna, Kabupaten Wajo. Foto: Reza Pahlevi
Comment
Share
WAJO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo tetapkan MKS sebagai tersangka dugaan korupsi bantuan hibah pengembangan persuteraan tahun anggaran 2022 Desa Pakkanna, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Penetapan tersangka diumumkan Kajari Wajo, Harianto Pane didampingi Kasi Intel, Andi Saifullah serta Kasi Pidsus, Soedarto di Kantor Kejaksaan Negeri Wajo, Kamis (18/12/2025).

Kajari menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti sesuai pasal 184 KUHP.

"Betul, hari ini kami tetapkan MKS sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah pengembangan persuteraan dengan surat penetapan 38/P.4.19/Fd.2/12/2025," ujarnya.

Menurut Kajari, MKS berperan sebagai pihak penyedia dalam kasus tersebut.

"Iya, MKS merupakan penyedia. Kami juga telah memeriksa sebanyak 62 saksi termasuk ahli," katanya.

Tidak menutup kemungkinan, Harianto menambahkan akan ada tersangka baru.

"Dengan tegas kami terus dalami, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru, bisa jadi PPK, PPTK, dan KPA, serta lainnya," tegas Harianto menambahkan.

"Pemeriksaan selanjutnya dijadwalkan minggu depan," sambungnya.

Saat ini, tersangka digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Sengkang guna dilakukan penahanan selama 20 hari.

"Penahanan dilakukan dengan alasanSubyektif (berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP) atau kekhwatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti," paparnya.

"Alasan kedua, Obyektif (Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP). Tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp1.150.000.000 (Satu miliar seratus lima puluh juta rupiah) berdasarkan LHP Inspektorat Kabupaten," jelasnya.

Sebagai informasi, MKS disangka melanggar Primair, Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair, Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi.

"Tersangka diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih," tandasnya.
(UMI)
Berita Terkait
Sidang Tipikor Ungkap Peran AO & Administrator dalam Kredit PT Delima Agung Utama
News
Sidang Tipikor Ungkap Peran AO & Administrator dalam Kredit PT Delima Agung Utama
Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi kredit Bank Sulselbar di Pengadilan Tipikor Makassar mengungkap peran krusial AO dan Asisten Administrasi dalam proses persetujuan hingga pencairan kredit kepada PT Delima Agung Utama.
Senin, 02 Feb 2026 08:56
Arga Prasetya Ashar Serahkan Sejumlah Bantuan saat Reses di Belawa
Sulsel
Arga Prasetya Ashar Serahkan Sejumlah Bantuan saat Reses di Belawa
Anggota DPRD Kabupaten Wajo, Arga Prasetya Ashar serahkan satu unit ambulans dan 150 lampu jalan kepada warga.
Jum'at, 30 Jan 2026 19:44
Fakta Persidangan Ungkap Perkara Agus Fitrawan Tak Penuhi Unsur Korupsi
News
Fakta Persidangan Ungkap Perkara Agus Fitrawan Tak Penuhi Unsur Korupsi
Perkara dugaan korupsi kredit Bank Sulselbar yang menjerat terdakwa Agus Fitrawan semakin mengarah pada kesimpulan bahwa kasus tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi..
Senin, 19 Jan 2026 11:12
Waka DPRD Sulsel Sufriadi Arif Salurkan Bantuan kepada Korban Kebakaran di Sempange
Sulsel
Waka DPRD Sulsel Sufriadi Arif Salurkan Bantuan kepada Korban Kebakaran di Sempange
Musibah kebakaran terjadi di Kelurahan Sempange, Kecamatan Tanasitolo, Wajo. Wakil Ketua DPRD Sulsel, Sufriadi Arif turun langsung memberikan perhatian dan bantuan kepada warga yang terdampak.
Senin, 05 Jan 2026 08:37
Kejati Sulsel Ajukan Cekal Eks Pj Gubernur dan 5 Orang Terkait Dugaan Korupsi Bibit Nanas
Sulsel
Kejati Sulsel Ajukan Cekal Eks Pj Gubernur dan 5 Orang Terkait Dugaan Korupsi Bibit Nanas
Kejati Sulsel mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Pj Gubernur Sulsel berinisial BB dan lima orang lainnya terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas TPHBun Provinsi Sulsel TA 2024.
Selasa, 30 Des 2025 18:15
Berita Terbaru