Kejati Sulsel Ajukan Cekal Eks Pj Gubernur dan 5 Orang Terkait Dugaan Korupsi Bibit Nanas
Selasa, 30 Des 2025 18:15
Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi melakukan konferensi pers terhadap pengajuan pencekalan kepada Pj Gubernur dan lima orang lainnya. Foto: Istimewa
Makassar - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial BB dan lima orang lainnya terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.
Permohonan pencekalan tersebut diajukan Kejati Sulsel kepada Jaksa Agung Muda Intelijen sebagai bagian dari upaya memperlancar proses penyidikan serta mencegah potensi pelarian pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
"Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh pihak kooperatif dan tidak menghambat proses penegakan hukum yang saat ini tengah diintensifkan oleh tim penyidik," kata Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi.
Berdasarkan dokumen permohonan pencekalan Nomor R-2708/P.4/Dip.4/07/2025, enam orang yang diajukan pencekalan masing-masing berinisial BB, HS, RR, UN, RM, dan RE. Dari enam orang tersebut, empat merupakan aparatur sipil negara (ASN), satu pihak swasta yang menjabat Direktur Utama PT AAN, serta satu karyawan swasta.
Dalam perkembangan penyidikan, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel sebelumnya telah memeriksa mantan Pj Gubernur Sulsel, BB, pada Rabu (17/12/2025).
Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih 10 jam guna mendalami kebijakan dan peran yang bersangkutan dalam proyek pengadaan bibit nanas dengan nilai anggaran sekitar Rp60 miliar.
Penyidik menduga adanya praktik penggelembungan harga (mark-up) serta indikasi pengadaan fiktif dalam proyek tersebut.
Dugaan tersebut saat ini masih terus didalami, termasuk pada tahap perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan kegiatan pengadaan.
Hingga kini, keenam pihak yang diajukan pencekalan masih berstatus sebagai saksi. Kejati Sulsel menegaskan bahwa penetapan status hukum selanjutnya akan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang cukup.
Kejati Sulsel memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bentuk komitmen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di daerah.
Permohonan pencekalan tersebut diajukan Kejati Sulsel kepada Jaksa Agung Muda Intelijen sebagai bagian dari upaya memperlancar proses penyidikan serta mencegah potensi pelarian pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
"Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh pihak kooperatif dan tidak menghambat proses penegakan hukum yang saat ini tengah diintensifkan oleh tim penyidik," kata Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi.
Berdasarkan dokumen permohonan pencekalan Nomor R-2708/P.4/Dip.4/07/2025, enam orang yang diajukan pencekalan masing-masing berinisial BB, HS, RR, UN, RM, dan RE. Dari enam orang tersebut, empat merupakan aparatur sipil negara (ASN), satu pihak swasta yang menjabat Direktur Utama PT AAN, serta satu karyawan swasta.
Dalam perkembangan penyidikan, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel sebelumnya telah memeriksa mantan Pj Gubernur Sulsel, BB, pada Rabu (17/12/2025).
Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih 10 jam guna mendalami kebijakan dan peran yang bersangkutan dalam proyek pengadaan bibit nanas dengan nilai anggaran sekitar Rp60 miliar.
Penyidik menduga adanya praktik penggelembungan harga (mark-up) serta indikasi pengadaan fiktif dalam proyek tersebut.
Dugaan tersebut saat ini masih terus didalami, termasuk pada tahap perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan kegiatan pengadaan.
Hingga kini, keenam pihak yang diajukan pencekalan masih berstatus sebagai saksi. Kejati Sulsel menegaskan bahwa penetapan status hukum selanjutnya akan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang cukup.
Kejati Sulsel memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bentuk komitmen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di daerah.
(UMI)
Berita Terkait
News
Direktur PT AAN Kembalikan Rp3,088 M Terkait Korupsi Bibit Nanas, Total Capai Rp4,3 Miliar
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, menjelaskan bahwa penyidik telah menerima pengembalian kerugian negara tambahan senilai Rp3,088 miliar dari Direktur PT AAN berinisial RM
Kamis, 14 Mei 2026 13:42
Sulsel
Kajati Sulsel Puji Bupati Irwan Bachri Syam, Luwu Timur Jadi Contoh Kolaborasi Hukum dan Desa
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel), Dr. Sila H. Pulungan, secara khusus menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam.
Selasa, 12 Mei 2026 16:24
Sulsel
GAM Desak Kajati Sulsel Baru Tuntaskan Kasus Korupsi, Termasuk Bibit Nanas
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Makassar, pada Jum'at (08/05/2026).
Jum'at, 08 Mei 2026 16:05
News
Sidang Tipikor Kasus Baznas Enrekang, Ahli Sebut Dana ZIS Bukan Uang Negara
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Makassar beberapa waktu lalu, saksi ahli dihadirkan untuk memperjelas posisi dana ZIS dalam kerangka hukum administrasi dan keuangan negara.
Rabu, 06 Mei 2026 19:11
News
Tim Hukum Sebut Kasus ZIS Enrekang Keliru Sejak Awal, Terdakwa Minta Dibebaskan
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) di BAZNAS Kabupaten Enrekang kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Makassar, Selasa (5/5/2026).
Selasa, 05 Mei 2026 18:08
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Imigrasi Makassar Buka Layanan Eazy Passport di Silatnas IKA FSIKP UMI
2
PTOS-M Jadi Senjata Digital PTP Nonpetikemas Gerakkan Logistik-Tumbuhkan Ekonomi
3
Usia 20 Tahun Selesaikan Master, Anak Makassar Pidato Kelulusan Wakili Alumni Harvard University
4
RSUD Syekh Yusuf Gowa Kebakaran, Sejumlah Pasien Dipindahkan ke Lokasi Aman
5
Tarif Parkir MHM 2026 Dipatok Flat, Motor Rp3.000 dan Mobil Rp5.000
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Imigrasi Makassar Buka Layanan Eazy Passport di Silatnas IKA FSIKP UMI
2
PTOS-M Jadi Senjata Digital PTP Nonpetikemas Gerakkan Logistik-Tumbuhkan Ekonomi
3
Usia 20 Tahun Selesaikan Master, Anak Makassar Pidato Kelulusan Wakili Alumni Harvard University
4
RSUD Syekh Yusuf Gowa Kebakaran, Sejumlah Pasien Dipindahkan ke Lokasi Aman
5
Tarif Parkir MHM 2026 Dipatok Flat, Motor Rp3.000 dan Mobil Rp5.000