Kejati Sulsel Ajukan Cekal Eks Pj Gubernur dan 5 Orang Terkait Dugaan Korupsi Bibit Nanas
Selasa, 30 Des 2025 18:15
Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi melakukan konferensi pers terhadap pengajuan pencekalan kepada Pj Gubernur dan lima orang lainnya. Foto: Istimewa
Makassar - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial BB dan lima orang lainnya terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.
Permohonan pencekalan tersebut diajukan Kejati Sulsel kepada Jaksa Agung Muda Intelijen sebagai bagian dari upaya memperlancar proses penyidikan serta mencegah potensi pelarian pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
"Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh pihak kooperatif dan tidak menghambat proses penegakan hukum yang saat ini tengah diintensifkan oleh tim penyidik," kata Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi.
Berdasarkan dokumen permohonan pencekalan Nomor R-2708/P.4/Dip.4/07/2025, enam orang yang diajukan pencekalan masing-masing berinisial BB, HS, RR, UN, RM, dan RE. Dari enam orang tersebut, empat merupakan aparatur sipil negara (ASN), satu pihak swasta yang menjabat Direktur Utama PT AAN, serta satu karyawan swasta.
Dalam perkembangan penyidikan, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel sebelumnya telah memeriksa mantan Pj Gubernur Sulsel, BB, pada Rabu (17/12/2025).
Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih 10 jam guna mendalami kebijakan dan peran yang bersangkutan dalam proyek pengadaan bibit nanas dengan nilai anggaran sekitar Rp60 miliar.
Penyidik menduga adanya praktik penggelembungan harga (mark-up) serta indikasi pengadaan fiktif dalam proyek tersebut.
Dugaan tersebut saat ini masih terus didalami, termasuk pada tahap perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan kegiatan pengadaan.
Hingga kini, keenam pihak yang diajukan pencekalan masih berstatus sebagai saksi. Kejati Sulsel menegaskan bahwa penetapan status hukum selanjutnya akan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang cukup.
Kejati Sulsel memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bentuk komitmen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di daerah.
Permohonan pencekalan tersebut diajukan Kejati Sulsel kepada Jaksa Agung Muda Intelijen sebagai bagian dari upaya memperlancar proses penyidikan serta mencegah potensi pelarian pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
"Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh pihak kooperatif dan tidak menghambat proses penegakan hukum yang saat ini tengah diintensifkan oleh tim penyidik," kata Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi.
Berdasarkan dokumen permohonan pencekalan Nomor R-2708/P.4/Dip.4/07/2025, enam orang yang diajukan pencekalan masing-masing berinisial BB, HS, RR, UN, RM, dan RE. Dari enam orang tersebut, empat merupakan aparatur sipil negara (ASN), satu pihak swasta yang menjabat Direktur Utama PT AAN, serta satu karyawan swasta.
Dalam perkembangan penyidikan, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel sebelumnya telah memeriksa mantan Pj Gubernur Sulsel, BB, pada Rabu (17/12/2025).
Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih 10 jam guna mendalami kebijakan dan peran yang bersangkutan dalam proyek pengadaan bibit nanas dengan nilai anggaran sekitar Rp60 miliar.
Penyidik menduga adanya praktik penggelembungan harga (mark-up) serta indikasi pengadaan fiktif dalam proyek tersebut.
Dugaan tersebut saat ini masih terus didalami, termasuk pada tahap perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan kegiatan pengadaan.
Hingga kini, keenam pihak yang diajukan pencekalan masih berstatus sebagai saksi. Kejati Sulsel menegaskan bahwa penetapan status hukum selanjutnya akan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang cukup.
Kejati Sulsel memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bentuk komitmen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di daerah.
(UMI)
Berita Terkait
News
Kejati Sulsel dan Unhas Perkuat Sinergi Lewat Pertandingan Tenis Silaturahim
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) bersama Universitas Hasanuddin (Unhas) menggelar pertandingan tenis silaturahim di Lapangan Tenis Universitas Hasanuddin, Tamalanrea, Makassar, pada Sabtu (11/7/2026).
Sabtu, 11 Jul 2026 09:11
News
Warga Pertanyakan Eksekusi Vonis Hj Bungsuari Baso Tika
Pelaksanaan eksekusi vonis terhadap terpidana kasus korupsi dana aspirasi DPRD Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2013, Hj. Bungsuari Baso Tika belum diketahui secara terbuka meski putusan MA telah inkrah.
Kamis, 09 Jul 2026 15:59
Sulsel
Pemkab Gowa Perkuat Pencegahan Korupsi Lewat Sosialisasi Integritas Aparatur
Pemkab Gowa terus memperkuat komitmennya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih melalui Sosialisasi Anti Korupsi bertema Membangun Kesadaran Integritas untuk Mewujudkan Organisasi.
Rabu, 01 Jul 2026 12:16
News
OJK Perkuat Sinergi dengan Polisi & Jaksa Tangani Kejahatan Keuangan
OJK memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum melalui Sosialisasi Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan yang digelar di Kantor OJK Sulselbar, Makassar, Kamis (25/6/2026).
Kamis, 25 Jun 2026 12:16
News
PLN UIP Sulawesi & Kejati Sulsel Perkuat Sinergi Kawal Pembangunan Kelistrikan
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan melalui audiensi yang berlangsung di Makassar.
Rabu, 24 Jun 2026 11:28
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Selamat! KPU RI Konfirmasi Putri Dakka sebagai Pengganti RMS di DPR RI
2
SMPN 10 Makassar Tegaskan Seleksi SPMB Sesuai Prosedur, Bantah Pungli Rp2,5 Juta
3
Atlet SAAD Archery Academy Juara Panahan Tradisional Hanya dalam 7 Bulan Latihan
4
TP PKK Gowa Raih Penghargaan dari Menkes RI dan Ketum TP PKK Pusat
5
Disdik Jeneponto Tekankan Pendidikan Karakter dan Sekolah Ramah Anak
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Selamat! KPU RI Konfirmasi Putri Dakka sebagai Pengganti RMS di DPR RI
2
SMPN 10 Makassar Tegaskan Seleksi SPMB Sesuai Prosedur, Bantah Pungli Rp2,5 Juta
3
Atlet SAAD Archery Academy Juara Panahan Tradisional Hanya dalam 7 Bulan Latihan
4
TP PKK Gowa Raih Penghargaan dari Menkes RI dan Ketum TP PKK Pusat
5
Disdik Jeneponto Tekankan Pendidikan Karakter dan Sekolah Ramah Anak