Kejati Sulsel Ajukan Cekal Eks Pj Gubernur dan 5 Orang Terkait Dugaan Korupsi Bibit Nanas
Selasa, 30 Des 2025 18:15
Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi melakukan konferensi pers terhadap pengajuan pencekalan kepada Pj Gubernur dan lima orang lainnya. Foto: Istimewa
Makassar - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial BB dan lima orang lainnya terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.
Permohonan pencekalan tersebut diajukan Kejati Sulsel kepada Jaksa Agung Muda Intelijen sebagai bagian dari upaya memperlancar proses penyidikan serta mencegah potensi pelarian pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
"Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh pihak kooperatif dan tidak menghambat proses penegakan hukum yang saat ini tengah diintensifkan oleh tim penyidik," kata Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi.
Berdasarkan dokumen permohonan pencekalan Nomor R-2708/P.4/Dip.4/07/2025, enam orang yang diajukan pencekalan masing-masing berinisial BB, HS, RR, UN, RM, dan RE. Dari enam orang tersebut, empat merupakan aparatur sipil negara (ASN), satu pihak swasta yang menjabat Direktur Utama PT AAN, serta satu karyawan swasta.
Dalam perkembangan penyidikan, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel sebelumnya telah memeriksa mantan Pj Gubernur Sulsel, BB, pada Rabu (17/12/2025).
Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih 10 jam guna mendalami kebijakan dan peran yang bersangkutan dalam proyek pengadaan bibit nanas dengan nilai anggaran sekitar Rp60 miliar.
Penyidik menduga adanya praktik penggelembungan harga (mark-up) serta indikasi pengadaan fiktif dalam proyek tersebut.
Dugaan tersebut saat ini masih terus didalami, termasuk pada tahap perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan kegiatan pengadaan.
Hingga kini, keenam pihak yang diajukan pencekalan masih berstatus sebagai saksi. Kejati Sulsel menegaskan bahwa penetapan status hukum selanjutnya akan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang cukup.
Kejati Sulsel memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bentuk komitmen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di daerah.
Permohonan pencekalan tersebut diajukan Kejati Sulsel kepada Jaksa Agung Muda Intelijen sebagai bagian dari upaya memperlancar proses penyidikan serta mencegah potensi pelarian pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
"Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh pihak kooperatif dan tidak menghambat proses penegakan hukum yang saat ini tengah diintensifkan oleh tim penyidik," kata Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi.
Berdasarkan dokumen permohonan pencekalan Nomor R-2708/P.4/Dip.4/07/2025, enam orang yang diajukan pencekalan masing-masing berinisial BB, HS, RR, UN, RM, dan RE. Dari enam orang tersebut, empat merupakan aparatur sipil negara (ASN), satu pihak swasta yang menjabat Direktur Utama PT AAN, serta satu karyawan swasta.
Dalam perkembangan penyidikan, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel sebelumnya telah memeriksa mantan Pj Gubernur Sulsel, BB, pada Rabu (17/12/2025).
Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih 10 jam guna mendalami kebijakan dan peran yang bersangkutan dalam proyek pengadaan bibit nanas dengan nilai anggaran sekitar Rp60 miliar.
Penyidik menduga adanya praktik penggelembungan harga (mark-up) serta indikasi pengadaan fiktif dalam proyek tersebut.
Dugaan tersebut saat ini masih terus didalami, termasuk pada tahap perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan kegiatan pengadaan.
Hingga kini, keenam pihak yang diajukan pencekalan masih berstatus sebagai saksi. Kejati Sulsel menegaskan bahwa penetapan status hukum selanjutnya akan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang cukup.
Kejati Sulsel memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bentuk komitmen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di daerah.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Anaknya Diseret-seret, Dua Saksi Kasus Korupsi PBG di Gowa Merasa Diintimidasi Polisi
Dua saksi kasus korupsi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di wilayah Gowa mengaku diintimidasi oleh Penyidik Polresta Gowa.
Rabu, 09 Sep 2026 14:39
Sulsel
Kejari Lutim Buka Suara soal Dua Kasus Korupsi, Seragam Sekolah dan Ambulans Masih Diproses
Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur memastikan dua perkara dugaan korupsi yang menjadi perhatian masyarakat belum berhenti.
Senin, 07 Sep 2026 15:22
News
PLN & Kejaksaan Perkuat Pengawalan Hukum Proyek Kelistrikan di Sulsel
PT PLN (Persero) memperkuat sinergi dengan Kejaksaan untuk memastikan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Sulawesi Selatan berjalan efektif, tertib, dan sesuai koridor hukum.
Minggu, 30 Agu 2026 12:36
News
Kawal Proyek Kelistrikan, PLN Perkuat Sinergi dengan Kejati Sulsel
PLN memperkuat sinergi dengan Kejati Sulsel untuk mendukung percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan sekaligus memastikan setiap tahapan proyek berjalan sesuai koridor hukum.
Minggu, 30 Agu 2026 07:47
News
Aktivis Antikorupsi Soroti Kejari Pangkep dalam Penanganan Kasus Kredit Konstruksi
Aktivis antikorupsi Djusman AR mempertanyakan status hukum dan alasan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep tidak mengajukan pria berinisial MD, pengendali CV Alif Sejahtera, ke persidangan meski namanya disebut dalam dakwaan.
Selasa, 11 Agu 2026 12:41
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Penjualan Low MPV Toyota Naik 40 Persen, Veloz Hybrid Jadi Pendorong
2
Perkuat Akses Pendanaan Riset BRIN, Riset Jangan Hanya Selesai Diteliti Harus Dimanfaatkan
3
Tuntaskan Rakortas di Makassar, Partai Gema Bangsa Kunci Strategi Pemenangan Pemilu 2029
4
Kurangi Dampak Mobilitas, Gubernur Sulsel Berlakukan Sekolah Daring
5
Keluarga Bayi Meninggal di RSIA Paramount Makassar Siapkan Langkah Hukum
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Penjualan Low MPV Toyota Naik 40 Persen, Veloz Hybrid Jadi Pendorong
2
Perkuat Akses Pendanaan Riset BRIN, Riset Jangan Hanya Selesai Diteliti Harus Dimanfaatkan
3
Tuntaskan Rakortas di Makassar, Partai Gema Bangsa Kunci Strategi Pemenangan Pemilu 2029
4
Kurangi Dampak Mobilitas, Gubernur Sulsel Berlakukan Sekolah Daring
5
Keluarga Bayi Meninggal di RSIA Paramount Makassar Siapkan Langkah Hukum