Kejati Sulsel Ajukan Cekal Eks Pj Gubernur dan 5 Orang Terkait Dugaan Korupsi Bibit Nanas

Selasa, 30 Des 2025 18:15
Kejati Sulsel Ajukan Cekal Eks Pj Gubernur dan 5 Orang Terkait Dugaan Korupsi Bibit Nanas
Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi melakukan konferensi pers terhadap pengajuan pencekalan kepada Pj Gubernur dan lima orang lainnya. Foto: Istimewa
Comment
Share
Makassar - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial BB dan lima orang lainnya terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.

Permohonan pencekalan tersebut diajukan Kejati Sulsel kepada Jaksa Agung Muda Intelijen sebagai bagian dari upaya memperlancar proses penyidikan serta mencegah potensi pelarian pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

"Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh pihak kooperatif dan tidak menghambat proses penegakan hukum yang saat ini tengah diintensifkan oleh tim penyidik," kata Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi.

Berdasarkan dokumen permohonan pencekalan Nomor R-2708/P.4/Dip.4/07/2025, enam orang yang diajukan pencekalan masing-masing berinisial BB, HS, RR, UN, RM, dan RE. Dari enam orang tersebut, empat merupakan aparatur sipil negara (ASN), satu pihak swasta yang menjabat Direktur Utama PT AAN, serta satu karyawan swasta.

Dalam perkembangan penyidikan, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel sebelumnya telah memeriksa mantan Pj Gubernur Sulsel, BB, pada Rabu (17/12/2025).

Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih 10 jam guna mendalami kebijakan dan peran yang bersangkutan dalam proyek pengadaan bibit nanas dengan nilai anggaran sekitar Rp60 miliar.

Penyidik menduga adanya praktik penggelembungan harga (mark-up) serta indikasi pengadaan fiktif dalam proyek tersebut.

Dugaan tersebut saat ini masih terus didalami, termasuk pada tahap perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan kegiatan pengadaan.

Hingga kini, keenam pihak yang diajukan pencekalan masih berstatus sebagai saksi. Kejati Sulsel menegaskan bahwa penetapan status hukum selanjutnya akan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang cukup.

Kejati Sulsel memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bentuk komitmen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di daerah.
(UMI)
Berita Terkait
Sepanjang 2025, Kejati Sulsel Berhasil Seret 11 Kepala Desa ke Pengadilan
News
Sepanjang 2025, Kejati Sulsel Berhasil Seret 11 Kepala Desa ke Pengadilan
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menegaskan komitmennya dalam menindak tegas penyalahgunaan dana desa. Sepanjang tahun 2025, Kejati Sulsel telah membawa 11 oknum kepala desa ke tahap penuntutan sebagai bentuk keseriusan penegakan hukum dan perlindungan keuangan negara.
Rabu, 11 Feb 2026 10:03
Kejati Sulsel Sita Rp1,25 Miliar dalam Penyidikan Dugaan Korupsi Bibit Nenas
News
Kejati Sulsel Sita Rp1,25 Miliar dalam Penyidikan Dugaan Korupsi Bibit Nenas
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyita uang tunai Rp1.250.000.000 dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan bibit nenas
Senin, 09 Feb 2026 13:45
Bank Sulselbar Tegaskan Kooperatif dalam Sidang Dugaan Korupsi Kredit Konstruksi
News
Bank Sulselbar Tegaskan Kooperatif dalam Sidang Dugaan Korupsi Kredit Konstruksi
Pemimpin Departemen Litigasi & Non Litigasi Bank Sulselbar, Fadli Mappisabbi, menjelaskan bahwa ketidakhadiran Direktur Utama bukan merupakan bentuk penghindaran dari proses hukum.
Jum'at, 06 Feb 2026 14:16
Tim SIRI Kejagung Tangkap DPO Kasus Korupsi SPAM Sinjai
News
Tim SIRI Kejagung Tangkap DPO Kasus Korupsi SPAM Sinjai
Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung mengamankan buronan berinisial GRP alias AGL yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Senin, 02 Feb 2026 14:43
Sidang Tipikor Ungkap Peran AO & Administrator dalam Kredit PT Delima Agung Utama
News
Sidang Tipikor Ungkap Peran AO & Administrator dalam Kredit PT Delima Agung Utama
Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi kredit Bank Sulselbar di Pengadilan Tipikor Makassar mengungkap peran krusial AO dan Asisten Administrasi dalam proses persetujuan hingga pencairan kredit kepada PT Delima Agung Utama.
Senin, 02 Feb 2026 08:56
Berita Terbaru