Serap Aspirasi PKL Cerekang, Anggota DPRD Makassar Dorong Pemkot Buka Dialog
Sabtu, 14 Feb 2026 20:46
Anggota DPRD Kota Makassar, dr. Udin Saputra Malik (kemeja putih), menyerap aspirasi bersama PKL Saraba di Jalan Sungai Cerekang, Sabtu (14/2) Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan
MAKASSAR - Anggota DPRD Kota Makassar, dr. Udin Saputra Malik, menyerap aspirasi pedagang kaki lima (PKL) Saraba di Jalan Sungai Cerekang, Kecamatan Bontoala, Makassar, Sabtu (14/2/2026). Pertemuan tersebut menyoroti keresahan pedagang setelah menerima Surat Peringatan Kedua (SP2) terkait rencana penertiban kawasan kuliner.
dr. Udin mengungkapkan, sejumlah pedagang mengaku resah setelah menerima SP2 dari pihak kelurahan dengan tenggat waktu hingga 13 Februari. Mereka khawatir rencana relokasi akan mematikan usaha yang telah lama berjalan.
"Mereka resah karena mereka mendapatkan SP2 ini dan di surat itu tertuliskan paling lambat 13 Februari. Jadi ini yang mereka rasakan adalah mereka mau direlokasi dan hal tersebut menurut mereka akan mematikan usaha mereka," ungkapnya kepada wartawan.
Ia mengatakan para pedagang berharap aspirasi mereka didengar serta meminta pemerintah memfasilitasi dialog untuk mencari solusi terbaik.
"Saya juga tadi menelfon Sekretaris Kecamatan Bontoala, saya bilang pedagang di hari sebelumnya ini kemarin sempat audiens dengan Kes Bangpol dan memang katanya ada pengecualian untuk kawasan ikon seperti kawasan Sungai Cerekang," kata dr. Udin.
Menurutnya, hingga kini belum ada pernyataan resmi maupun instruksi tertulis dari Wali Kota yang dapat dijadikan acuan bagi pedagang, sehingga diperlukan kepastian hukum terkait kebijakan penataan kawasan.
"Tapi selama pernyataan tersebut tidak berasal langsung dari Wali Kota ataupun tidak tertulis, ini belum ada pegangan untuk mereka (PKL) sehingga diperlukan kejelasan," tegasnya.
Ia juga meminta Sekretaris Kecamatan Bontoala segera berkoordinasi dengan pimpinan Pemerintah Kota guna menentukan kebijakan yang tepat bagi kawasan Sungai Cerekang.
"Jadi saya minta tolong tadi sama Pak Sekcam untuk segera dikoordinasikan dengan pimpinan terkait kebijakan apa yang perlu ditempuh di Sungai Cerekang ini," jelasnya.
Politisi PDI Perjuangan itu menilai rencana relokasi ke food court Perusahaan Gas Negara berpotensi menimbulkan persoalan baru, mulai dari biaya sewa hingga keterbatasan kapasitas.
"Menurut versi Bu Lurah (Lurah Gaddong), mereka ini akan direlokasi ke kawasan food court PGN (Perusahaan Gas Negara). Tapi itu kan milik kuasa ya, BUMN sebenarnya, tapi hitungannya mereka harus membayar dengan beberapa persyaratan-persyaratan juga yang cukup memberatkan pedagang dan yang paling penting adalah kapasitasnya. Mereka tidak yakin bahwa kapasitas pedagang dan kapasitas pengunjung cukup untuk ditampung di kawasan food court," paparnya.
Ia mendesak koordinasi intensif antara kecamatan dan pimpinan Pemkot Makassar untuk memberikan kepastian langkah bagi aktivitas ekonomi pedagang.
"Kemudian untuk para pedagang, sementara waktu ini untuk tetap melanjutkan aktivitas usahanya, tapi tetap memperhatikan asas-asas kebersihan, kerapihan, ketertiban, keamanan, dan seterusnya," katanya.
dr. Udin juga mengimbau pedagang bersikap kooperatif terhadap rencana penataan kawasan apabila bertujuan meningkatkan kenyamanan lingkungan kuliner.
"Apakah itu nanti ada perubahan perbaikan drainase atau penyeragaman bentuk atau adalah SOP A, B, C, D, ya demi kepentingan dan manfaat bersama, ya harus kita dukung bersama-sama," kata dia.
Sementara itu, pemilik Warung Saraba CK, Herman (41), mengaku telah melakukan pertemuan dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) di Balai Kota setelah menerima SP2.
"Iya, sempat ke Balai Kota, setelah mendapatkan SP 2 kemarin. Kesbangpol menyampaikan bahwa memang kawasan ini adalah kawasan destinasi kuliner dan mungkin nanti akan ditata, tetapi bukan untuk dibongkar atau direlokasi," bebernya.
Ia menyebut kawasan kuliner Saraba di Jalan Sungai Cerekang disinyalir mendapat perlakuan khusus berupa penataan, bukan pembongkaran.
"Makanya kemarin kami dapat dari sempat audiens sama beliau (Sekretaris Kesbangpol) di tempat Bali Kota, katanya nanti ada penataan, entah kah penataannya secara tempatnya harus diseragamkan dengan warnanya atau pindahnya, nanti kalau permasalahan drainase, hanya nanti akan dibuatkan lubang, untuk pengorokan kotoran dari bawah, cuma itu," kata Herman.
Herman juga menyayangkan tidak adanya jalur mediasi dari pihak kelurahan sebelum rencana relokasi disampaikan kepada pedagang.
"Kami pikirkan kok kami dilimpahkan ke pihak swasta. Sedangkan kalau memang pun ada tempat yang kami disediakan itu. Pastikan pihak pemerintah yang sudah menyediakan tempatnya, bukan dari pihak swasta untuk menyediakan tempatnya," sebutnya.
Ia menegaskan pedagang menolak relokasi karena dinilai berpotensi menghilangkan nilai historis dan daya tarik kawasan kuliner Saraba.
"Karena berubah lagi bentuknya dan banyak yang tidak mau karena ada pemungutan biaya dari tempat yang akan direlokasikan. Dari pihak lurah untuk relokasikan kami ke tempat situ yang pihak swasta punya," urainya.
Herman berharap pemerintah melakukan penataan kawasan tanpa memindahkan pedagang dari lokasi yang telah menjadi ikon kuliner.
"Terus tamu-tamu yang dari luar kota bisa juga melihat bahwa ternyata ini percontohan untuk daerah dari provinsi-provinsi lain ternyata begini lokasi tempatnya memang desainasinya nyaman. Bukan dipindahkan," harapnya.
Ia mengungkapkan sebagian besar pedagang merupakan pelaku usaha turun-temurun, bahkan beberapa telah memasuki generasi ketiga. Herman sendiri mengaku meneruskan usaha keluarga sejak 1969.
Selain itu, pemilik Warung Saraba 01, Nur Hayati (66), mengaku menerima SP2 dari Lurah Gaddong bersama pedagang lainnya.
"Dari Ibu Lurah (kiriman SP 2)," singkatnya kepada wartawan.
Ia mengungkapkan kesedihannya karena lokasi tersebut menjadi satu-satunya sumber penghasilan keluarga.
"Perasaannya sedih, karena tidak ada pencarian, karena di situ pencaharian kita. Kalau saya, Pak, baru. Saya kan ganti saya punya mama dari kakak lagi. Terus kakak kan tak ada penggantinya, jadi saya yang ganti di 2016. Harapan kami jangan dibongkarkan," pungkasnya.
dr. Udin mengungkapkan, sejumlah pedagang mengaku resah setelah menerima SP2 dari pihak kelurahan dengan tenggat waktu hingga 13 Februari. Mereka khawatir rencana relokasi akan mematikan usaha yang telah lama berjalan.
"Mereka resah karena mereka mendapatkan SP2 ini dan di surat itu tertuliskan paling lambat 13 Februari. Jadi ini yang mereka rasakan adalah mereka mau direlokasi dan hal tersebut menurut mereka akan mematikan usaha mereka," ungkapnya kepada wartawan.
Ia mengatakan para pedagang berharap aspirasi mereka didengar serta meminta pemerintah memfasilitasi dialog untuk mencari solusi terbaik.
"Saya juga tadi menelfon Sekretaris Kecamatan Bontoala, saya bilang pedagang di hari sebelumnya ini kemarin sempat audiens dengan Kes Bangpol dan memang katanya ada pengecualian untuk kawasan ikon seperti kawasan Sungai Cerekang," kata dr. Udin.
Menurutnya, hingga kini belum ada pernyataan resmi maupun instruksi tertulis dari Wali Kota yang dapat dijadikan acuan bagi pedagang, sehingga diperlukan kepastian hukum terkait kebijakan penataan kawasan.
"Tapi selama pernyataan tersebut tidak berasal langsung dari Wali Kota ataupun tidak tertulis, ini belum ada pegangan untuk mereka (PKL) sehingga diperlukan kejelasan," tegasnya.
Ia juga meminta Sekretaris Kecamatan Bontoala segera berkoordinasi dengan pimpinan Pemerintah Kota guna menentukan kebijakan yang tepat bagi kawasan Sungai Cerekang.
"Jadi saya minta tolong tadi sama Pak Sekcam untuk segera dikoordinasikan dengan pimpinan terkait kebijakan apa yang perlu ditempuh di Sungai Cerekang ini," jelasnya.
Politisi PDI Perjuangan itu menilai rencana relokasi ke food court Perusahaan Gas Negara berpotensi menimbulkan persoalan baru, mulai dari biaya sewa hingga keterbatasan kapasitas.
"Menurut versi Bu Lurah (Lurah Gaddong), mereka ini akan direlokasi ke kawasan food court PGN (Perusahaan Gas Negara). Tapi itu kan milik kuasa ya, BUMN sebenarnya, tapi hitungannya mereka harus membayar dengan beberapa persyaratan-persyaratan juga yang cukup memberatkan pedagang dan yang paling penting adalah kapasitasnya. Mereka tidak yakin bahwa kapasitas pedagang dan kapasitas pengunjung cukup untuk ditampung di kawasan food court," paparnya.
Ia mendesak koordinasi intensif antara kecamatan dan pimpinan Pemkot Makassar untuk memberikan kepastian langkah bagi aktivitas ekonomi pedagang.
"Kemudian untuk para pedagang, sementara waktu ini untuk tetap melanjutkan aktivitas usahanya, tapi tetap memperhatikan asas-asas kebersihan, kerapihan, ketertiban, keamanan, dan seterusnya," katanya.
dr. Udin juga mengimbau pedagang bersikap kooperatif terhadap rencana penataan kawasan apabila bertujuan meningkatkan kenyamanan lingkungan kuliner.
"Apakah itu nanti ada perubahan perbaikan drainase atau penyeragaman bentuk atau adalah SOP A, B, C, D, ya demi kepentingan dan manfaat bersama, ya harus kita dukung bersama-sama," kata dia.
Sementara itu, pemilik Warung Saraba CK, Herman (41), mengaku telah melakukan pertemuan dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) di Balai Kota setelah menerima SP2.
"Iya, sempat ke Balai Kota, setelah mendapatkan SP 2 kemarin. Kesbangpol menyampaikan bahwa memang kawasan ini adalah kawasan destinasi kuliner dan mungkin nanti akan ditata, tetapi bukan untuk dibongkar atau direlokasi," bebernya.
Ia menyebut kawasan kuliner Saraba di Jalan Sungai Cerekang disinyalir mendapat perlakuan khusus berupa penataan, bukan pembongkaran.
"Makanya kemarin kami dapat dari sempat audiens sama beliau (Sekretaris Kesbangpol) di tempat Bali Kota, katanya nanti ada penataan, entah kah penataannya secara tempatnya harus diseragamkan dengan warnanya atau pindahnya, nanti kalau permasalahan drainase, hanya nanti akan dibuatkan lubang, untuk pengorokan kotoran dari bawah, cuma itu," kata Herman.
Herman juga menyayangkan tidak adanya jalur mediasi dari pihak kelurahan sebelum rencana relokasi disampaikan kepada pedagang.
"Kami pikirkan kok kami dilimpahkan ke pihak swasta. Sedangkan kalau memang pun ada tempat yang kami disediakan itu. Pastikan pihak pemerintah yang sudah menyediakan tempatnya, bukan dari pihak swasta untuk menyediakan tempatnya," sebutnya.
Ia menegaskan pedagang menolak relokasi karena dinilai berpotensi menghilangkan nilai historis dan daya tarik kawasan kuliner Saraba.
"Karena berubah lagi bentuknya dan banyak yang tidak mau karena ada pemungutan biaya dari tempat yang akan direlokasikan. Dari pihak lurah untuk relokasikan kami ke tempat situ yang pihak swasta punya," urainya.
Herman berharap pemerintah melakukan penataan kawasan tanpa memindahkan pedagang dari lokasi yang telah menjadi ikon kuliner.
"Terus tamu-tamu yang dari luar kota bisa juga melihat bahwa ternyata ini percontohan untuk daerah dari provinsi-provinsi lain ternyata begini lokasi tempatnya memang desainasinya nyaman. Bukan dipindahkan," harapnya.
Ia mengungkapkan sebagian besar pedagang merupakan pelaku usaha turun-temurun, bahkan beberapa telah memasuki generasi ketiga. Herman sendiri mengaku meneruskan usaha keluarga sejak 1969.
Selain itu, pemilik Warung Saraba 01, Nur Hayati (66), mengaku menerima SP2 dari Lurah Gaddong bersama pedagang lainnya.
"Dari Ibu Lurah (kiriman SP 2)," singkatnya kepada wartawan.
Ia mengungkapkan kesedihannya karena lokasi tersebut menjadi satu-satunya sumber penghasilan keluarga.
"Perasaannya sedih, karena tidak ada pencarian, karena di situ pencaharian kita. Kalau saya, Pak, baru. Saya kan ganti saya punya mama dari kakak lagi. Terus kakak kan tak ada penggantinya, jadi saya yang ganti di 2016. Harapan kami jangan dibongkarkan," pungkasnya.
(MAN)
Berita Terkait
Makassar City
Tak Hanya Tertibkan, Pemkot Makassar Siapkan Sentra untuk PKL
Pemkot Makassar melanjutkan penataan pedagang kaki lima (PKL) secara bertahap di seluruh kecamatan. Penertiban dilakukan dengan skema relokasi ke lokasi yang telah disiapkan pemerintah.
Kamis, 12 Feb 2026 20:39
News
Dokter Fahrizal Arrahman Husain Ungkap Penyebab Penonaktifan PBI BPJS Kesehatan
Sekretaris Komisi D DPRD Kota Makassar, dr Fahrizal Arrahman Husain menyoroti kebijakan penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) BPJS Kesehatan.
Rabu, 11 Feb 2026 16:20
Makassar City
Komisi C DPRD Makassar Dukung Langkah Pemkot Tata Kota Lewat Pernertiban PKL
Ketua Komisi C DPRD Kota Makassar, Azwar Rasmin, menyatakan dukungan terhadap kebijakan penataan kota yang dicanangkan Wali Kota Makassar.
Rabu, 11 Feb 2026 10:28
Makassar City
Lapak Pedagang Kambing 34 Tahun di Pettarani Ditertibkan, PKL Dialihkan ke RPH
Pemerintah Kecamatan Tamalate menertibkan lapak PKL yang berdiri di atas trotoar dan saluran drainase di Jalan AP Pettarani dan Jalan Bontomangape, Kelurahan Manuruki, Kota Makassar.
Selasa, 10 Feb 2026 17:29
Sulsel
Raih Doktor Ilmu Politik, Marjan Massere Catat Sejarah di DPRD Maros
Anggota DPRD Kabupaten Maros, Marjan Massere, resmi menyandang gelar doktor usai menjalani sidang terbuka promosi doktor pada Program Studi Ilmu Politik Universitas Hasanuddin (Unhas), Selasa (10/2/2026).
Selasa, 10 Feb 2026 15:13
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pemkot Makassar Rasionalisasi Kewenangan Perbaikan Jalan Akses SMA 22
2
Tidak Ada Nama Putri Dakka, Nasdem Sulsel Godok 3 Nama Calon PAW RMS
3
2.000 Orang Ikut Berlari di Ajang HIPMI Run Strong 8 di Makassar
4
GAM Periode 2025–2027 Resmi Dilantik, Siap Perkuat Pilar Perubahan Sosial di Makassar
5
Target 5 Besar di Porprov, KONI Maros Turunkan 476 Atlet
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pemkot Makassar Rasionalisasi Kewenangan Perbaikan Jalan Akses SMA 22
2
Tidak Ada Nama Putri Dakka, Nasdem Sulsel Godok 3 Nama Calon PAW RMS
3
2.000 Orang Ikut Berlari di Ajang HIPMI Run Strong 8 di Makassar
4
GAM Periode 2025–2027 Resmi Dilantik, Siap Perkuat Pilar Perubahan Sosial di Makassar
5
Target 5 Besar di Porprov, KONI Maros Turunkan 476 Atlet