Pemkot Makassar Rasionalisasi Kewenangan Perbaikan Jalan Akses SMA 22
Sabtu, 14 Feb 2026 14:41
Kondisi jalan akses SMA 22 Kota Makassar yang rusak parah. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar, melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait kewenangan perbaikan jalan menuju SMA Negeri 22 Makassar.
Lokasi yang berada berada di kawasan Jalan Pajjaiang, Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya. Belakangan ini, kondisi jalur tersebut menjadi sorotan warganet dan dikeluhkan para pengendara.
Jalan yang mengalami kerusakan cukup parah dan berlubang dinilai membahayakan keselamatan serta mengganggu kenyamanan pengguna jalan, khususnya para pelajar, tenaga pendidik, dan masyarakat yang beraktivitas di kawasan tersebut.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar, Zuhaelsi Zubir, menegaskan bahwa pihaknya tetap menghargai dan memperhatikan setiap aspirasi masyarakat terkait aduan akses jalan menuju SMA Negeri 22 Makassar, SMA Keberbakatan Olahraga, serta Gedung KNPI.
Ia menjelaskan, sehubungan dengan adanya aduan masyarakat terkait kondisi jalan akses tersebut, memang benar saat ini ruas jalan dimaksud mengalami penurunan kualitas.
Kondisi itu berdampak langsung pada kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan, terutama peserta didik, tenaga pendidik, serta masyarakat umum yang beraktivitas di kawasan tersebut.
"Berdasarkan hasil penelusuran dan inventarisasi yang dilakukan Dinas PU, kewenangan perbaikan ruas jalan akses menuju SMA 22 Jalan Pajjaiang, bukan merupakan aset Pemerintah Kota Makassar," jelasnya, Jumat (13/2/2025).
"Jalan Pajjaiang, Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya dekan GOR tersebut, masih berstatus sebagai aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan," tambahnya.
Dengan demikian, secara administratif serta kewenangan pengelolaan, pemeliharaan, dan peningkatan jalan berada di bawah tanggung jawab Pemerintah Provinsi.
Meskipun bukan menjadi kewenangan langsung Pemerintah Kota Makassar, Zuhaelsi menegaskan bahwa pihaknya tetap memberikan perhatian terhadap aduan masyarakat tersebut.
Selanjutnya, Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pekerjaan Umum akan menyampaikan dan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan agar penanganan jalan tersebut dapat segera ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan yang berlaku.
"Permasalahan ini telah dicatat sebagai bahan koordinasi lintas pemerintahan. Baik kami di Perintah Kota, menyampaikan ke Pemerintha Provinsi," tuturnya.
Dengan adanya informasi ini, disampaikan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas Pemerintah Kota Makassar dalam merespons setiap aspirasi masyarakat, sekaligus untuk meluruskan informasi yang berkembang di ruang publik terkait kewenangan perbaikan jalan dimaksud.
Lokasi yang berada berada di kawasan Jalan Pajjaiang, Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya. Belakangan ini, kondisi jalur tersebut menjadi sorotan warganet dan dikeluhkan para pengendara.
Jalan yang mengalami kerusakan cukup parah dan berlubang dinilai membahayakan keselamatan serta mengganggu kenyamanan pengguna jalan, khususnya para pelajar, tenaga pendidik, dan masyarakat yang beraktivitas di kawasan tersebut.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar, Zuhaelsi Zubir, menegaskan bahwa pihaknya tetap menghargai dan memperhatikan setiap aspirasi masyarakat terkait aduan akses jalan menuju SMA Negeri 22 Makassar, SMA Keberbakatan Olahraga, serta Gedung KNPI.
Ia menjelaskan, sehubungan dengan adanya aduan masyarakat terkait kondisi jalan akses tersebut, memang benar saat ini ruas jalan dimaksud mengalami penurunan kualitas.
Kondisi itu berdampak langsung pada kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan, terutama peserta didik, tenaga pendidik, serta masyarakat umum yang beraktivitas di kawasan tersebut.
"Berdasarkan hasil penelusuran dan inventarisasi yang dilakukan Dinas PU, kewenangan perbaikan ruas jalan akses menuju SMA 22 Jalan Pajjaiang, bukan merupakan aset Pemerintah Kota Makassar," jelasnya, Jumat (13/2/2025).
"Jalan Pajjaiang, Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya dekan GOR tersebut, masih berstatus sebagai aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan," tambahnya.
Dengan demikian, secara administratif serta kewenangan pengelolaan, pemeliharaan, dan peningkatan jalan berada di bawah tanggung jawab Pemerintah Provinsi.
Meskipun bukan menjadi kewenangan langsung Pemerintah Kota Makassar, Zuhaelsi menegaskan bahwa pihaknya tetap memberikan perhatian terhadap aduan masyarakat tersebut.
Selanjutnya, Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pekerjaan Umum akan menyampaikan dan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan agar penanganan jalan tersebut dapat segera ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan yang berlaku.
"Permasalahan ini telah dicatat sebagai bahan koordinasi lintas pemerintahan. Baik kami di Perintah Kota, menyampaikan ke Pemerintha Provinsi," tuturnya.
Dengan adanya informasi ini, disampaikan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas Pemerintah Kota Makassar dalam merespons setiap aspirasi masyarakat, sekaligus untuk meluruskan informasi yang berkembang di ruang publik terkait kewenangan perbaikan jalan dimaksud.
(MAN)
Berita Terkait
Makassar City
Wali Kota Makassar Tegaskan, 2027 Jadi Tahun Akselerasi Pembangunan
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan tahun 2027 sebagai momentum akselerasi pembangunan Kota Makassar.
Jum'at, 06 Mar 2026 00:16
Makassar City
Menteri Perdagangan dan Wali Kota Sidak Harga di Pasar Terong
Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, pemerintah memastikan stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok di Kota Makassar tetap terjaga.
Rabu, 04 Mar 2026 17:43
Makassar City
Jaga Keamanan saat Libur Mudik, Wali Kota Appi Imbau Siskamling Diaktifkan
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menginstruksikan seluruh jajaran Pemerintah Kota Makassar untuk meningkatkan pengawasan keamanan dan kebersihan lingkungan menjelang mudik Lebaran 2026.
Rabu, 04 Mar 2026 00:28
Makassar City
DPRD Makassar Ultimatum Restoran Penunggak Pajak
Komisi B DPRD Kota Makassar mengultimatum sejumlah rumah makan dan restoran yang menunggak pajak daerah.
Selasa, 03 Mar 2026 04:32
Makassar City
Percepat Kinerja Pemkot Makassar, Wali Kota Appi Reposisi Puluhan Pejabat
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, merotasi dan melantik 27 pejabat eselon III dan IV untuk mempercepat kinerja birokrasi dan pelaksanaan program prioritas kota.
Senin, 02 Mar 2026 18:23
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler