Pemkot Makassar Rasionalisasi Kewenangan Perbaikan Jalan Akses SMA 22
Sabtu, 14 Feb 2026 14:41
Kondisi jalan akses SMA 22 Kota Makassar yang rusak parah. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar, melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait kewenangan perbaikan jalan menuju SMA Negeri 22 Makassar.
Lokasi yang berada berada di kawasan Jalan Pajjaiang, Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya. Belakangan ini, kondisi jalur tersebut menjadi sorotan warganet dan dikeluhkan para pengendara.
Jalan yang mengalami kerusakan cukup parah dan berlubang dinilai membahayakan keselamatan serta mengganggu kenyamanan pengguna jalan, khususnya para pelajar, tenaga pendidik, dan masyarakat yang beraktivitas di kawasan tersebut.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar, Zuhaelsi Zubir, menegaskan bahwa pihaknya tetap menghargai dan memperhatikan setiap aspirasi masyarakat terkait aduan akses jalan menuju SMA Negeri 22 Makassar, SMA Keberbakatan Olahraga, serta Gedung KNPI.
Ia menjelaskan, sehubungan dengan adanya aduan masyarakat terkait kondisi jalan akses tersebut, memang benar saat ini ruas jalan dimaksud mengalami penurunan kualitas.
Kondisi itu berdampak langsung pada kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan, terutama peserta didik, tenaga pendidik, serta masyarakat umum yang beraktivitas di kawasan tersebut.
"Berdasarkan hasil penelusuran dan inventarisasi yang dilakukan Dinas PU, kewenangan perbaikan ruas jalan akses menuju SMA 22 Jalan Pajjaiang, bukan merupakan aset Pemerintah Kota Makassar," jelasnya, Jumat (13/2/2025).
"Jalan Pajjaiang, Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya dekan GOR tersebut, masih berstatus sebagai aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan," tambahnya.
Dengan demikian, secara administratif serta kewenangan pengelolaan, pemeliharaan, dan peningkatan jalan berada di bawah tanggung jawab Pemerintah Provinsi.
Meskipun bukan menjadi kewenangan langsung Pemerintah Kota Makassar, Zuhaelsi menegaskan bahwa pihaknya tetap memberikan perhatian terhadap aduan masyarakat tersebut.
Selanjutnya, Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pekerjaan Umum akan menyampaikan dan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan agar penanganan jalan tersebut dapat segera ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan yang berlaku.
"Permasalahan ini telah dicatat sebagai bahan koordinasi lintas pemerintahan. Baik kami di Perintah Kota, menyampaikan ke Pemerintha Provinsi," tuturnya.
Dengan adanya informasi ini, disampaikan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas Pemerintah Kota Makassar dalam merespons setiap aspirasi masyarakat, sekaligus untuk meluruskan informasi yang berkembang di ruang publik terkait kewenangan perbaikan jalan dimaksud.
Lokasi yang berada berada di kawasan Jalan Pajjaiang, Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya. Belakangan ini, kondisi jalur tersebut menjadi sorotan warganet dan dikeluhkan para pengendara.
Jalan yang mengalami kerusakan cukup parah dan berlubang dinilai membahayakan keselamatan serta mengganggu kenyamanan pengguna jalan, khususnya para pelajar, tenaga pendidik, dan masyarakat yang beraktivitas di kawasan tersebut.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar, Zuhaelsi Zubir, menegaskan bahwa pihaknya tetap menghargai dan memperhatikan setiap aspirasi masyarakat terkait aduan akses jalan menuju SMA Negeri 22 Makassar, SMA Keberbakatan Olahraga, serta Gedung KNPI.
Ia menjelaskan, sehubungan dengan adanya aduan masyarakat terkait kondisi jalan akses tersebut, memang benar saat ini ruas jalan dimaksud mengalami penurunan kualitas.
Kondisi itu berdampak langsung pada kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan, terutama peserta didik, tenaga pendidik, serta masyarakat umum yang beraktivitas di kawasan tersebut.
"Berdasarkan hasil penelusuran dan inventarisasi yang dilakukan Dinas PU, kewenangan perbaikan ruas jalan akses menuju SMA 22 Jalan Pajjaiang, bukan merupakan aset Pemerintah Kota Makassar," jelasnya, Jumat (13/2/2025).
"Jalan Pajjaiang, Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya dekan GOR tersebut, masih berstatus sebagai aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan," tambahnya.
Dengan demikian, secara administratif serta kewenangan pengelolaan, pemeliharaan, dan peningkatan jalan berada di bawah tanggung jawab Pemerintah Provinsi.
Meskipun bukan menjadi kewenangan langsung Pemerintah Kota Makassar, Zuhaelsi menegaskan bahwa pihaknya tetap memberikan perhatian terhadap aduan masyarakat tersebut.
Selanjutnya, Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pekerjaan Umum akan menyampaikan dan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan agar penanganan jalan tersebut dapat segera ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan yang berlaku.
"Permasalahan ini telah dicatat sebagai bahan koordinasi lintas pemerintahan. Baik kami di Perintah Kota, menyampaikan ke Pemerintha Provinsi," tuturnya.
Dengan adanya informasi ini, disampaikan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas Pemerintah Kota Makassar dalam merespons setiap aspirasi masyarakat, sekaligus untuk meluruskan informasi yang berkembang di ruang publik terkait kewenangan perbaikan jalan dimaksud.
(MAN)
Berita Terkait
Makassar City
DLH Makassar Pastikan Gaji PPPK Dibayar, Kendala Administrasi Rampung
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman, meluruskan pemberitaan terkait ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang disebut belum menerima gaji selama dua bulan terakhir.
Sabtu, 14 Feb 2026 07:46
Makassar City
Strategi Baru Tangani Banjir Antang, dari Tanggul, Retensi hingga EWS
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, meninjau langsung Perumahan Blok 10 Perumnas Antang, Kecamatan Manggala, Jumat (13/2/2026).
Jum'at, 13 Feb 2026 20:34
Makassar City
Rp4 Miliar Digelontorkan, Jalan Romang Tangayya Segera Diperlebar
Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar mengalokasikan anggaran Rp4 miliar pada 2026 untuk pembangunan dan perluasan jalan di Romang Tangayya, wilayah perbatasan Kota Makassar dengan Kabupaten Gowa.
Jum'at, 13 Feb 2026 19:56
Makassar City
Beri Pengarahan di Forum Lintas SKPD, Appi: Jangan Bangun Kerajaan-kerajaan
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyoroti persoalan internal birokrasi saat menghadiri Forum Lintas Perangkat Daerah yang digelar Bappeda Kota Makassar.
Kamis, 12 Feb 2026 20:47
Makassar City
Tak Hanya Tertibkan, Pemkot Makassar Siapkan Sentra untuk PKL
Pemkot Makassar melanjutkan penataan pedagang kaki lima (PKL) secara bertahap di seluruh kecamatan. Penertiban dilakukan dengan skema relokasi ke lokasi yang telah disiapkan pemerintah.
Kamis, 12 Feb 2026 20:39
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Konsolidasi Perdana, Syahar Komitmen Lanjutkan Tongkat Estafet Nasdem di Sulsel
2
2.000 Orang Ikut Berlari di Ajang HIPMI Run Strong 8 di Makassar
3
Tidak Ada Nama Putri Dakka, Nasdem Sulsel Godok 3 Nama Calon PAW RMS
4
GAM Periode 2025–2027 Resmi Dilantik, Siap Perkuat Pilar Perubahan Sosial di Makassar
5
Instruksi Presiden Dijalankan, Ribuan Warga Bone Turun Kerja Bakti
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Konsolidasi Perdana, Syahar Komitmen Lanjutkan Tongkat Estafet Nasdem di Sulsel
2
2.000 Orang Ikut Berlari di Ajang HIPMI Run Strong 8 di Makassar
3
Tidak Ada Nama Putri Dakka, Nasdem Sulsel Godok 3 Nama Calon PAW RMS
4
GAM Periode 2025–2027 Resmi Dilantik, Siap Perkuat Pilar Perubahan Sosial di Makassar
5
Instruksi Presiden Dijalankan, Ribuan Warga Bone Turun Kerja Bakti