Pemkot Makassar Rasionalisasi Kewenangan Perbaikan Jalan Akses SMA 22
Sabtu, 14 Feb 2026 14:41
Kondisi jalan akses SMA 22 Kota Makassar yang rusak parah. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar, melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait kewenangan perbaikan jalan menuju SMA Negeri 22 Makassar.
Lokasi yang berada berada di kawasan Jalan Pajjaiang, Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya. Belakangan ini, kondisi jalur tersebut menjadi sorotan warganet dan dikeluhkan para pengendara.
Jalan yang mengalami kerusakan cukup parah dan berlubang dinilai membahayakan keselamatan serta mengganggu kenyamanan pengguna jalan, khususnya para pelajar, tenaga pendidik, dan masyarakat yang beraktivitas di kawasan tersebut.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar, Zuhaelsi Zubir, menegaskan bahwa pihaknya tetap menghargai dan memperhatikan setiap aspirasi masyarakat terkait aduan akses jalan menuju SMA Negeri 22 Makassar, SMA Keberbakatan Olahraga, serta Gedung KNPI.
Ia menjelaskan, sehubungan dengan adanya aduan masyarakat terkait kondisi jalan akses tersebut, memang benar saat ini ruas jalan dimaksud mengalami penurunan kualitas.
Kondisi itu berdampak langsung pada kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan, terutama peserta didik, tenaga pendidik, serta masyarakat umum yang beraktivitas di kawasan tersebut.
"Berdasarkan hasil penelusuran dan inventarisasi yang dilakukan Dinas PU, kewenangan perbaikan ruas jalan akses menuju SMA 22 Jalan Pajjaiang, bukan merupakan aset Pemerintah Kota Makassar," jelasnya, Jumat (13/2/2025).
"Jalan Pajjaiang, Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya dekan GOR tersebut, masih berstatus sebagai aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan," tambahnya.
Dengan demikian, secara administratif serta kewenangan pengelolaan, pemeliharaan, dan peningkatan jalan berada di bawah tanggung jawab Pemerintah Provinsi.
Meskipun bukan menjadi kewenangan langsung Pemerintah Kota Makassar, Zuhaelsi menegaskan bahwa pihaknya tetap memberikan perhatian terhadap aduan masyarakat tersebut.
Selanjutnya, Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pekerjaan Umum akan menyampaikan dan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan agar penanganan jalan tersebut dapat segera ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan yang berlaku.
"Permasalahan ini telah dicatat sebagai bahan koordinasi lintas pemerintahan. Baik kami di Perintah Kota, menyampaikan ke Pemerintha Provinsi," tuturnya.
Dengan adanya informasi ini, disampaikan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas Pemerintah Kota Makassar dalam merespons setiap aspirasi masyarakat, sekaligus untuk meluruskan informasi yang berkembang di ruang publik terkait kewenangan perbaikan jalan dimaksud.
Lokasi yang berada berada di kawasan Jalan Pajjaiang, Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya. Belakangan ini, kondisi jalur tersebut menjadi sorotan warganet dan dikeluhkan para pengendara.
Jalan yang mengalami kerusakan cukup parah dan berlubang dinilai membahayakan keselamatan serta mengganggu kenyamanan pengguna jalan, khususnya para pelajar, tenaga pendidik, dan masyarakat yang beraktivitas di kawasan tersebut.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar, Zuhaelsi Zubir, menegaskan bahwa pihaknya tetap menghargai dan memperhatikan setiap aspirasi masyarakat terkait aduan akses jalan menuju SMA Negeri 22 Makassar, SMA Keberbakatan Olahraga, serta Gedung KNPI.
Ia menjelaskan, sehubungan dengan adanya aduan masyarakat terkait kondisi jalan akses tersebut, memang benar saat ini ruas jalan dimaksud mengalami penurunan kualitas.
Kondisi itu berdampak langsung pada kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan, terutama peserta didik, tenaga pendidik, serta masyarakat umum yang beraktivitas di kawasan tersebut.
"Berdasarkan hasil penelusuran dan inventarisasi yang dilakukan Dinas PU, kewenangan perbaikan ruas jalan akses menuju SMA 22 Jalan Pajjaiang, bukan merupakan aset Pemerintah Kota Makassar," jelasnya, Jumat (13/2/2025).
"Jalan Pajjaiang, Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya dekan GOR tersebut, masih berstatus sebagai aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan," tambahnya.
Dengan demikian, secara administratif serta kewenangan pengelolaan, pemeliharaan, dan peningkatan jalan berada di bawah tanggung jawab Pemerintah Provinsi.
Meskipun bukan menjadi kewenangan langsung Pemerintah Kota Makassar, Zuhaelsi menegaskan bahwa pihaknya tetap memberikan perhatian terhadap aduan masyarakat tersebut.
Selanjutnya, Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pekerjaan Umum akan menyampaikan dan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan agar penanganan jalan tersebut dapat segera ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan yang berlaku.
"Permasalahan ini telah dicatat sebagai bahan koordinasi lintas pemerintahan. Baik kami di Perintah Kota, menyampaikan ke Pemerintha Provinsi," tuturnya.
Dengan adanya informasi ini, disampaikan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas Pemerintah Kota Makassar dalam merespons setiap aspirasi masyarakat, sekaligus untuk meluruskan informasi yang berkembang di ruang publik terkait kewenangan perbaikan jalan dimaksud.
(MAN)
Berita Terkait
Makassar City
DPRD Makassar Mulai Berkantor di Gedung Baru, Tekan Biaya Sewa Rp600 Juta
Jajaran DPRD Kota Makassar mulai menempati gedung baru di Jalan AP Pettarani untuk menjalankan aktivitas kedewanan, Rabu (12/8/2026).
Kamis, 13 Agu 2026 09:56
Makassar City
Pendataan Perlinsos Digital Capai 50.088 KK, Wali Kota Appi Targetkan Makassar Tembus 70 Persen
Pemerintah Kota Makassar, melalui Dinas Sosial terus menggenjot pendataan warga melalui platform Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital.
Rabu, 12 Agu 2026 17:46
Makassar City
Realisasi Investasi Makassar Tembus Rp2,7 Triliun hingga Triwulan Kedua
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar mencatat realisasi investasi telah mencapai angka Rp2,7 triliun lebih hingga periode triwulan kedua atau semester pertama tahun 2026.
Rabu, 12 Agu 2026 16:27
Makassar City
Pemkot Makassar Perluas Tracing TBC, Target 339 Titik
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memperluas tracing tuberkulosis (TBC) dengan mengintegrasikannya bersama Program Cek Kesehatan Gratis (CKG).
Rabu, 12 Agu 2026 07:20
Makassar City
Komisi A DPRD Makassar Siapkan Tiga Langkah Kawal Kelurahan Sadar HAM
Komisi A DPRD Kota Makassar menyiapkan tiga langkah strategis untuk mengawal program Kelurahan Sadar Hak Asasi Manusia (HAM) agar tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial.
Selasa, 11 Agu 2026 07:31
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
BKKBN Sulsel Gelar Lomba Unik Antar Tim Kerja Semarakkan Hut Ke-81 RI
2
Bright Gas Jadi Alternatif Energi Pompa Irigasi Petani Gowa
3
DPRD Makassar Mulai Berkantor di Gedung Baru, Tekan Biaya Sewa Rp600 Juta
4
Pendataan Perlinsos Digital Capai 50.088 KK, Wali Kota Appi Targetkan Makassar Tembus 70 Persen
5
Pengadilan Agama Maros Cabut Hak Perwalian Orang Tua
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
BKKBN Sulsel Gelar Lomba Unik Antar Tim Kerja Semarakkan Hut Ke-81 RI
2
Bright Gas Jadi Alternatif Energi Pompa Irigasi Petani Gowa
3
DPRD Makassar Mulai Berkantor di Gedung Baru, Tekan Biaya Sewa Rp600 Juta
4
Pendataan Perlinsos Digital Capai 50.088 KK, Wali Kota Appi Targetkan Makassar Tembus 70 Persen
5
Pengadilan Agama Maros Cabut Hak Perwalian Orang Tua