Dokter Fahrizal Arrahman Husain Ungkap Penyebab Penonaktifan PBI BPJS Kesehatan
Rabu, 11 Feb 2026 16:20
Sekretaris Komisi D DPRD Kota Makassar, dr Fahrizal Arrahman Husain, saat diwawancarai di kantor Perumnas Regional VII, Jalan Hertasning, Rabu (11/2/2026). Foto: Istimewa
MAKASSAR - Sekretaris Komisi D DPRD Kota Makassar, dr Fahrizal Arrahman Husain menyoroti kebijakan penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) BPJS Kesehatan.
Ia mengatakan isu penonaktifan kepesertaan PBI BPJS Kesehatan oleh Kemensos tengah menjadi sorotan publik. Meski kebijakan tersebut dilakukan secara sistematis, Menteri Sosial menginstruksikan agar fasilitas kesehatan tetap memberikan layanan dan tidak menolak warga yang membutuhkan pengobatan.
Dengan latar belakang praktisi kesehatan, Fahrizal menyoroti dilema lapangan terkait kepesertaan PBI. Berdasarkan pengalamannya saat bertugas di rumah sakit, ia kerap menemui pasien yang baru mengetahui status PBI mereka nonaktif justru saat sedang membutuhkan layanan medis darurat.
"Kita juga sebagai dokter ingin membantu, tetapi di salah satu pihak rumah sakit juga akan mengeluh dengan keadaan tersebut, karena masalahnya pembayaran dari pasien ini nanti bisa jadi tidak terbayarkan sehingga kalau satu dua pasien begitu tidak apa-apa. Tapi kalau banyak memang rumah sakit yang kalang kabut nantinya," ungkapnya.
Dokter Ical sapaan karibnya itu menjelaskan bahwa status kepesertaan PBI dapat dinonaktifkan sewaktu-waktu karena kondisi tertentu. Hal ini ia sampaikan berdasarkan temuan kasus yang terjadi di lapangan selama masa jabatannya sebagai wakil rakyat.
"Pertama itu yang paling utama biasanya yang saya dapatkan dari laporan Dinas Sosial, ini juga langsung dari Kementerian Sosial, bahwa penerima bantuan iuran ini terdaftar namanya di pinjaman online, pinjol, ataupun ada yang memakai ataupun dia sendiri yang melakukan cicilan kendaraan," kata dia.
Sinkronisasi data Kemensos RI saat ini menyasar peserta PBI yang memiliki tanggungan cicilan kendaraan dan pinjaman online. Kata dia, warga yang masuk dalam kategori tersebut akan dicabut status bantuan iurannya karena dinilai tidak lagi memenuhi kriteria masyarakat miskin menurut standar pemerintah.
"Kedua yang menyebabkan tiba-tiba dinonaktifkan yaitu penerima bantuan iuran ini tidak pernah melakukan cek kondisi kesehatan selama 3 bulan atau lebih," jelasnya kepada wartawan.
Dalam berbagai kesempatan reses dan sosialisasi peraturan daerah (Sosper), Fahirzal mengaku bahwa terus mengimbau masyarakat untuk aktif menggunakan fasilitas BPJS PBI guna pengecekan kesehatan secara berkala di Puskesmas maupun rumah sakit.
Hal ini dinilai penting sebagai bentuk pemutakhiran data (update) bagi kementerian terkait mengenai status aktif kepesertaan warga.
"Bisa saja sudah meninggal ataupun kita dianggap sudah mampu kembali untuk melakukan pembiayaan sendiri atau melakukan pembiayaan umum di rumah sakit ataupun Puskesmas," terangnya.
Selain faktor finansial pribadi, ia menjelaskan penonaktifan status PBI juga dapat dipicu oleh laporan pemutakhiran data dari pihak kelurahan.
Dia bilang, hal ini biasanya terjadi apabila ditemukan anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK), seperti anak, yang telah bekerja dan memberikan perlindungan asuransi kesehatan mandiri bagi orang tuanya.
"Jadi anaknya ini di KK-nya dia masuk di KK dari penerima bantuan iuran ini, misalnya mamanya penerima bantuan iuran dan bapaknya, anaknya ini tiba-tiba bekerja, ini langsung terputus juga penerima bantuan iuran, dia ditanggung oleh anaknya yang bekerja," tutur politisi PKB itu.
Dirinya mengusulkan penataan ulang administrasi kependudukan sebagai solusi bagi warga yang terdampak penonaktifan BPJS PBI. Ia menyarankan agar warga melakukan pemisahan KK jika terdapat perbedaan kondisi ekonomi yang signifikan antara orang tua dan anak dalam satu rumah tangga.
"Pisah KK-nya, lapor di Lurah, dan Lurah tetap. Jadi ini orang tuanya tetap menerima penerima bantuan iuran. Itu tiga yang paling sering terjadi di masalah di masyarakat sehingga PBI-nya dinonaktifkan oleh Kemensos RI," usulnya.
Fahrizal juga menyoroti pentingnya transparansi dan proaktifnya instansi terkait dalam menginformasikan status kepesertaan PBI.
Ia menilai masyarakat cenderung pasif karena kurangnya literasi mengenai sistem bantuan iuran, sehingga sosialisasi harus ditingkatkan agar hak kesehatan warga tetap terjaga.
"Jadi itu salah satu solusi yang paling konkret adalah melakukan sosialisasi semestinya, tetapi ada juga benarnya semestinya Menteri Sosial. Kenapa ada benarnya Menteri Sosial tetap diterima karena kan hampir semua wilayah di Indonesia itu sudah UHC (Universal Health Care)," tukasnya.
Dokter Ical menjelaskan bahwa skema UHC memungkinkan proses reaktivasi kepesertaan PBI yang nonaktif dilakukan dengan sangat cepat. Melalui sistem ini, pengaktifan kembali status bantuan iuran warga dapat rampung hanya dalam kurun waktu satu hari kerja.
"Itu daerah-daerah yang sudah UHC itu bisa melakukan itu dan memang semestinya wajar saja Menteri Sosial untuk mengatakan itu bahwa dilayani saja karena dalam waktu 24 jam itu biasa PBI-nya sudah aktif kembali," jabarnya.
Pihaknya menegaskan komitmennya dalam membantu masyarakat dengan memfasilitasi pelaporan langsung ke Dinas Sosial. Langkah ini diambil untuk menindaklanjuti permintaan warga yang membutuhkan aktivasi kembali status kepesertaan PBI BPJS Kesehatan yang sempat nonaktif.
"Jadi PBI-nya itu nanti diaktifkan dengan menggunakan anggaran dari pemerintah daerah bukan pemerintah APBN, jadi dia APBD. Jadi bukan lagi PBI Jaminan Kesehatan tapi dia PBI dari Jaminan Kesehatan Daerah, Jamkesmas kemarin," paparnya saat ditemui di kantor Perumnas Regional VII, Jalan Hertasning.
Terkait persoalan nonaktifnya status PBI di Kota Makassar, Fahrizal menjelaskan bahwa kendala utama biasanya muncul saat warga dirujuk ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut.
Ia mengungkapkan masalah administrasi kepesertaan tersebut kerap menjadi hambatan ketika pasien harus menjalani pemeriksaan di rumah sakit tipe D hingga tipe B.
"Sekarang kan mulai juga dihilangkan tipe rumah sakit tersebut tetapi memang di rumah sakit-rumah sakit Kemenkes ataupun rumah sakit provinsi itu harus menggunakan biasanya PBI itu ataupun BPJS yang aktif," urainya.
Pemerintah Kota Makassar, kata dia, memastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan optimal melalui kemudahan administrasi di Puskesmas cukup dengan basis data KTP/KK. Ia menambahkan bahwa RSUD Daya disiapkan sebagai solusi bagi pasien yang penyakitnya memerlukan fasilitas di luar kapasitas Puskesmas.
"Rumah Sakit Daya ini kan disediakan memang diberikan anggaran untuk membiayai masyarakat Kota Makassar dengan hanya membawa KTP ataupun KK sudah bisa dilayani dengan baik. Tetapi kan biasa memang ada warga tetap mengatakan bahwa biasanya pelayanannya agak kurang maksimal," jelasnya.
Untuk menekan angka keluhan warga, Komisi D DPRD Makassar menginstruksikan Dinas Kesehatan dan RSUD Daya untuk melakukan perbaikan layanan secara berkelanjutan. Meskipun mengakui adanya kekurangan di lapangan, pihaknya berkomitmen memastikan hak kesehatan warga prasejahtera tetap menjadi prioritas utama.
"Ini kemarin kami sudah koordinasi di Komisi D bahwa memang tingkat pelayanan kan ini tidak bisa memang 100%, pasti ada kekurangan di mana-mana, tetapi kami sudah berupaya menekan Dinas Kesehatan maupun Kepala Rumah Sakit Daya untuk terus meningkatkan pelayanan untuk masyarakat-masyarakat yang kurang mampu," kata Fahrizal.
Kendala geografis dan akses transportasi menuju RSUD Daya masih menjadi keluhan utama warga di wilayah terpencil. Menanggapi hal tersebut, sejumlah anggota DPRD berinisiasi menyediakan armada ambulans di daerah pemilihan (dapil) masing-masing guna memfasilitasi mobilisasi pasien yang membutuhkan penanganan medis segera.
"Tetapi kami juga dari Komisi D sering mengatakan bahwa memang sudah harus Pak Wali Kota ataupun SKPD-SKPD terkait untuk memperhatikan ini pembangunan dari Rumah Sakit Jumpandang Baru. Rumah Sakit Jumpandang Baru ini menjadi salah satu solusi juga rumah sakit kota yang terlalu jauh misalnya di salah satu dapil di Kota Makassar," sebutnya.
Ketersediaan fasilitas kesehatan menjadi salah satu poin krusial dalam ambisi Kota Makassar menuju kota dunia. Fahrizal menekankan pentingnya pembangunan rumah sakit baru di bawah naungan pemerintah. Mengingat saat ini RSUD Daya masih menjadi satu-satunya rumah sakit milik pemerintah daerah yang beroperasi secara penuh.
"Misalkan sekarang rumah sakit pemerintah kota itu cuma ada satu di Rumah Sakit Daya, jadi pembangunan fasilitas kesehatan juga harus menjadi prioritas utama semestinya dari Pemerintah Kota Makassar bahwa kesehatan ini juga adalah salah satu parameter dari kota yang ingin menjadi kota dunia," pungkasnya.
Ia mengatakan isu penonaktifan kepesertaan PBI BPJS Kesehatan oleh Kemensos tengah menjadi sorotan publik. Meski kebijakan tersebut dilakukan secara sistematis, Menteri Sosial menginstruksikan agar fasilitas kesehatan tetap memberikan layanan dan tidak menolak warga yang membutuhkan pengobatan.
Dengan latar belakang praktisi kesehatan, Fahrizal menyoroti dilema lapangan terkait kepesertaan PBI. Berdasarkan pengalamannya saat bertugas di rumah sakit, ia kerap menemui pasien yang baru mengetahui status PBI mereka nonaktif justru saat sedang membutuhkan layanan medis darurat.
"Kita juga sebagai dokter ingin membantu, tetapi di salah satu pihak rumah sakit juga akan mengeluh dengan keadaan tersebut, karena masalahnya pembayaran dari pasien ini nanti bisa jadi tidak terbayarkan sehingga kalau satu dua pasien begitu tidak apa-apa. Tapi kalau banyak memang rumah sakit yang kalang kabut nantinya," ungkapnya.
Dokter Ical sapaan karibnya itu menjelaskan bahwa status kepesertaan PBI dapat dinonaktifkan sewaktu-waktu karena kondisi tertentu. Hal ini ia sampaikan berdasarkan temuan kasus yang terjadi di lapangan selama masa jabatannya sebagai wakil rakyat.
"Pertama itu yang paling utama biasanya yang saya dapatkan dari laporan Dinas Sosial, ini juga langsung dari Kementerian Sosial, bahwa penerima bantuan iuran ini terdaftar namanya di pinjaman online, pinjol, ataupun ada yang memakai ataupun dia sendiri yang melakukan cicilan kendaraan," kata dia.
Sinkronisasi data Kemensos RI saat ini menyasar peserta PBI yang memiliki tanggungan cicilan kendaraan dan pinjaman online. Kata dia, warga yang masuk dalam kategori tersebut akan dicabut status bantuan iurannya karena dinilai tidak lagi memenuhi kriteria masyarakat miskin menurut standar pemerintah.
"Kedua yang menyebabkan tiba-tiba dinonaktifkan yaitu penerima bantuan iuran ini tidak pernah melakukan cek kondisi kesehatan selama 3 bulan atau lebih," jelasnya kepada wartawan.
Dalam berbagai kesempatan reses dan sosialisasi peraturan daerah (Sosper), Fahirzal mengaku bahwa terus mengimbau masyarakat untuk aktif menggunakan fasilitas BPJS PBI guna pengecekan kesehatan secara berkala di Puskesmas maupun rumah sakit.
Hal ini dinilai penting sebagai bentuk pemutakhiran data (update) bagi kementerian terkait mengenai status aktif kepesertaan warga.
"Bisa saja sudah meninggal ataupun kita dianggap sudah mampu kembali untuk melakukan pembiayaan sendiri atau melakukan pembiayaan umum di rumah sakit ataupun Puskesmas," terangnya.
Selain faktor finansial pribadi, ia menjelaskan penonaktifan status PBI juga dapat dipicu oleh laporan pemutakhiran data dari pihak kelurahan.
Dia bilang, hal ini biasanya terjadi apabila ditemukan anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK), seperti anak, yang telah bekerja dan memberikan perlindungan asuransi kesehatan mandiri bagi orang tuanya.
"Jadi anaknya ini di KK-nya dia masuk di KK dari penerima bantuan iuran ini, misalnya mamanya penerima bantuan iuran dan bapaknya, anaknya ini tiba-tiba bekerja, ini langsung terputus juga penerima bantuan iuran, dia ditanggung oleh anaknya yang bekerja," tutur politisi PKB itu.
Dirinya mengusulkan penataan ulang administrasi kependudukan sebagai solusi bagi warga yang terdampak penonaktifan BPJS PBI. Ia menyarankan agar warga melakukan pemisahan KK jika terdapat perbedaan kondisi ekonomi yang signifikan antara orang tua dan anak dalam satu rumah tangga.
"Pisah KK-nya, lapor di Lurah, dan Lurah tetap. Jadi ini orang tuanya tetap menerima penerima bantuan iuran. Itu tiga yang paling sering terjadi di masalah di masyarakat sehingga PBI-nya dinonaktifkan oleh Kemensos RI," usulnya.
Fahrizal juga menyoroti pentingnya transparansi dan proaktifnya instansi terkait dalam menginformasikan status kepesertaan PBI.
Ia menilai masyarakat cenderung pasif karena kurangnya literasi mengenai sistem bantuan iuran, sehingga sosialisasi harus ditingkatkan agar hak kesehatan warga tetap terjaga.
"Jadi itu salah satu solusi yang paling konkret adalah melakukan sosialisasi semestinya, tetapi ada juga benarnya semestinya Menteri Sosial. Kenapa ada benarnya Menteri Sosial tetap diterima karena kan hampir semua wilayah di Indonesia itu sudah UHC (Universal Health Care)," tukasnya.
Dokter Ical menjelaskan bahwa skema UHC memungkinkan proses reaktivasi kepesertaan PBI yang nonaktif dilakukan dengan sangat cepat. Melalui sistem ini, pengaktifan kembali status bantuan iuran warga dapat rampung hanya dalam kurun waktu satu hari kerja.
"Itu daerah-daerah yang sudah UHC itu bisa melakukan itu dan memang semestinya wajar saja Menteri Sosial untuk mengatakan itu bahwa dilayani saja karena dalam waktu 24 jam itu biasa PBI-nya sudah aktif kembali," jabarnya.
Pihaknya menegaskan komitmennya dalam membantu masyarakat dengan memfasilitasi pelaporan langsung ke Dinas Sosial. Langkah ini diambil untuk menindaklanjuti permintaan warga yang membutuhkan aktivasi kembali status kepesertaan PBI BPJS Kesehatan yang sempat nonaktif.
"Jadi PBI-nya itu nanti diaktifkan dengan menggunakan anggaran dari pemerintah daerah bukan pemerintah APBN, jadi dia APBD. Jadi bukan lagi PBI Jaminan Kesehatan tapi dia PBI dari Jaminan Kesehatan Daerah, Jamkesmas kemarin," paparnya saat ditemui di kantor Perumnas Regional VII, Jalan Hertasning.
Terkait persoalan nonaktifnya status PBI di Kota Makassar, Fahrizal menjelaskan bahwa kendala utama biasanya muncul saat warga dirujuk ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut.
Ia mengungkapkan masalah administrasi kepesertaan tersebut kerap menjadi hambatan ketika pasien harus menjalani pemeriksaan di rumah sakit tipe D hingga tipe B.
"Sekarang kan mulai juga dihilangkan tipe rumah sakit tersebut tetapi memang di rumah sakit-rumah sakit Kemenkes ataupun rumah sakit provinsi itu harus menggunakan biasanya PBI itu ataupun BPJS yang aktif," urainya.
Pemerintah Kota Makassar, kata dia, memastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan optimal melalui kemudahan administrasi di Puskesmas cukup dengan basis data KTP/KK. Ia menambahkan bahwa RSUD Daya disiapkan sebagai solusi bagi pasien yang penyakitnya memerlukan fasilitas di luar kapasitas Puskesmas.
"Rumah Sakit Daya ini kan disediakan memang diberikan anggaran untuk membiayai masyarakat Kota Makassar dengan hanya membawa KTP ataupun KK sudah bisa dilayani dengan baik. Tetapi kan biasa memang ada warga tetap mengatakan bahwa biasanya pelayanannya agak kurang maksimal," jelasnya.
Untuk menekan angka keluhan warga, Komisi D DPRD Makassar menginstruksikan Dinas Kesehatan dan RSUD Daya untuk melakukan perbaikan layanan secara berkelanjutan. Meskipun mengakui adanya kekurangan di lapangan, pihaknya berkomitmen memastikan hak kesehatan warga prasejahtera tetap menjadi prioritas utama.
"Ini kemarin kami sudah koordinasi di Komisi D bahwa memang tingkat pelayanan kan ini tidak bisa memang 100%, pasti ada kekurangan di mana-mana, tetapi kami sudah berupaya menekan Dinas Kesehatan maupun Kepala Rumah Sakit Daya untuk terus meningkatkan pelayanan untuk masyarakat-masyarakat yang kurang mampu," kata Fahrizal.
Kendala geografis dan akses transportasi menuju RSUD Daya masih menjadi keluhan utama warga di wilayah terpencil. Menanggapi hal tersebut, sejumlah anggota DPRD berinisiasi menyediakan armada ambulans di daerah pemilihan (dapil) masing-masing guna memfasilitasi mobilisasi pasien yang membutuhkan penanganan medis segera.
"Tetapi kami juga dari Komisi D sering mengatakan bahwa memang sudah harus Pak Wali Kota ataupun SKPD-SKPD terkait untuk memperhatikan ini pembangunan dari Rumah Sakit Jumpandang Baru. Rumah Sakit Jumpandang Baru ini menjadi salah satu solusi juga rumah sakit kota yang terlalu jauh misalnya di salah satu dapil di Kota Makassar," sebutnya.
Ketersediaan fasilitas kesehatan menjadi salah satu poin krusial dalam ambisi Kota Makassar menuju kota dunia. Fahrizal menekankan pentingnya pembangunan rumah sakit baru di bawah naungan pemerintah. Mengingat saat ini RSUD Daya masih menjadi satu-satunya rumah sakit milik pemerintah daerah yang beroperasi secara penuh.
"Misalkan sekarang rumah sakit pemerintah kota itu cuma ada satu di Rumah Sakit Daya, jadi pembangunan fasilitas kesehatan juga harus menjadi prioritas utama semestinya dari Pemerintah Kota Makassar bahwa kesehatan ini juga adalah salah satu parameter dari kota yang ingin menjadi kota dunia," pungkasnya.
(MAN)
Berita Terkait
Makassar City
Komisi C DPRD Makassar Dukung Langkah Pemkot Tata Kota Lewat Pernertiban PKL
Ketua Komisi C DPRD Kota Makassar, Azwar Rasmin, menyatakan dukungan terhadap kebijakan penataan kota yang dicanangkan Wali Kota Makassar.
Rabu, 11 Feb 2026 10:28
News
38.760 Warga Makassar Peserta PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan
Sebanyak 38.760 warga Kota Makassar tidak lagi ditanggung iuran BPJS Kesehatan melalui skema Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) yang bersumber dari APBN.
Selasa, 10 Feb 2026 22:32
Sulsel
Raih Doktor Ilmu Politik, Marjan Massere Catat Sejarah di DPRD Maros
Anggota DPRD Kabupaten Maros, Marjan Massere, resmi menyandang gelar doktor usai menjalani sidang terbuka promosi doktor pada Program Studi Ilmu Politik Universitas Hasanuddin (Unhas), Selasa (10/2/2026).
Selasa, 10 Feb 2026 15:13
Makassar City
Legislator Ingatkan Penertiban PKL Makassar Tetap Perhatikan Kesejahteraan Warga
Kebijakan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Kota Makassar mendapat sorotan dari anggota DPRD Makassar, dr. Udin Saputra Malik.
Selasa, 10 Feb 2026 11:59
Makassar City
Jelang Ramadan, DPRD Makassar Percepat Reses Serap Aspirasi
DPRD Kota Makassar menjadwalkan agenda reses masa persidangan pada 11–17 Februari 2026. Reses dimajukan untuk mempercepat penyerapan aspirasi masyarakat sebelum bulan suci Ramadan sekaligus menyelaraskan usulan warga dengan perencanaan pembangunan tahun anggaran 2027.
Jum'at, 06 Feb 2026 19:09
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Wabup Selle Diminta Muncul dan Redam Konflik Bupati Vs Ketua DPRD Soppeng
2
Prodi Rekayasa Industri UNM Sosialisasi Jalur Masuk dan Beasiswa di SMKN 2 Makassar
3
SD Islam Athirah Bone Ajak Siswa Belajar Seru dan Kreatif di Fun & Edu Fest
4
38.760 Warga Makassar Peserta PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan
5
Penunjukan Plt Ketua APDESI Jeneponto Diyakini Bisa Jaga Stabilitas Organisasi
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Wabup Selle Diminta Muncul dan Redam Konflik Bupati Vs Ketua DPRD Soppeng
2
Prodi Rekayasa Industri UNM Sosialisasi Jalur Masuk dan Beasiswa di SMKN 2 Makassar
3
SD Islam Athirah Bone Ajak Siswa Belajar Seru dan Kreatif di Fun & Edu Fest
4
38.760 Warga Makassar Peserta PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan
5
Penunjukan Plt Ketua APDESI Jeneponto Diyakini Bisa Jaga Stabilitas Organisasi