38.760 Warga Makassar Peserta PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan
Selasa, 10 Feb 2026 22:32
Ilustrasi. Foto: SINDO Makassar/Dok
MAKASSAR - Sebanyak 38.760 warga Kota Makassar tidak lagi ditanggung iuran BPJS Kesehatan melalui skema Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) yang bersumber dari APBN.
Penonaktifan ini merupakan dampak pemutakhiran data nasional yang ditetapkan pemerintah pusat melalui SK Menteri Sosial RI Nomor 03/HUK/2026.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang mulai diterapkan sejak 2025. Pemerintah melakukan penyaringan ulang data penerima bantuan sosial, termasuk bantuan iuran kesehatan, guna memastikan bantuan tepat sasaran berdasarkan kondisi ekonomi dan domisili terbaru masyarakat.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Kota Makassar, Kaharuddin Bakti, menjelaskan bahwa penonaktifan terjadi karena sejumlah faktor, seperti ketidakvalidan data kependudukan, perubahan alamat domisili, hingga perubahan tingkat kesejahteraan penerima yang kini dinilai berada di atas desil lima.
Ia menyebutkan bahwa peserta yang tidak lagi berdomisili di Makassar harus menyesuaikan kepesertaan dengan wilayah administrasi terbaru.
"Berarti silakan berurusan dengan kabupaten di mana alamatnya dari data kependudukan. Kemudian yang kedua mungkin desilnya berubah, mungkin sudah desil 6 sampai 10. Nah yang dimaksud ini adalah desil 1 sampai 5 (pengguna prioritas PBI JK)," jelasnya, kemarin.
Selain itu, penerapan DTSEN juga menyebabkan sebagian warga belum memiliki pemeringkatan kesejahteraan atau desil, karena proses validasi masih berlangsung di tingkat pusat.
"Sementara dalam proses di Pusdatin Kementerian Sosial bekerja sama dengan BPS. Karena BPS yang menentukan desilnya. Jadi ada memang beberapa yang belum punya desil. Untuk program yang seperti ini, kalau di dalam kondisi sehat, tidak ada dalam keadaan darurat, ini yang ikut ke program pembaruan data," ungkapnya kepada SINDO Makassar.
Meski demikian, warga yang merasa berhak masih memiliki peluang untuk mengajukan reaktivasi kepesertaan. Dinas Sosial mengimbau masyarakat segera melapor melalui operator data di kelurahan masing-masing untuk proses pengusulan ulang bantuan sosial maupun jaminan kesehatan.
"Iuran kesehatan ini kan bansos juga. Jadi intinya tidak semuanya langsung direaktif tapi nanti dilihat dulu syarat dan ketentuannya. Jadi yang memang darurat, ada di rumah sakit sekarang itu bisa kita usulkan. Dengan membawa keterangan dari dokter, keterangan tidak mampu dan sebagainya. Apalagi yang memang itu yang tidak ada desilnya," tukasnya.
Kaharuddin menegaskan bahwa prioritas reaktivasi diberikan kepada warga yang sedang menjalani perawatan atau membutuhkan layanan kesehatan darurat.
"Jadi itu boleh diaktifkan kembali dengan membawa beberapa bukti dukung persyaratan misalnya, keterangan tidak mampu dari kelurahan, kemudian ada keterangan dari dokter atau rumah sakit bahwa yang bersangkutan sedang dalam perawatan, karena itu yang pokok," kata dia.
Untuk mempercepat layanan, Dinsos Kota Makassar telah menempatkan operator di setiap kecamatan guna membantu proses pengajuan reaktivasi melalui sistem aplikasi yang terintegrasi.
"Nanti masuk di aplikasi, setelah itu terakhir nanti Pak Kepala Dinas Sosial akan mengajukan usul itu setelah direkap," pungkasnya.
Penonaktifan ini merupakan dampak pemutakhiran data nasional yang ditetapkan pemerintah pusat melalui SK Menteri Sosial RI Nomor 03/HUK/2026.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang mulai diterapkan sejak 2025. Pemerintah melakukan penyaringan ulang data penerima bantuan sosial, termasuk bantuan iuran kesehatan, guna memastikan bantuan tepat sasaran berdasarkan kondisi ekonomi dan domisili terbaru masyarakat.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Kota Makassar, Kaharuddin Bakti, menjelaskan bahwa penonaktifan terjadi karena sejumlah faktor, seperti ketidakvalidan data kependudukan, perubahan alamat domisili, hingga perubahan tingkat kesejahteraan penerima yang kini dinilai berada di atas desil lima.
Ia menyebutkan bahwa peserta yang tidak lagi berdomisili di Makassar harus menyesuaikan kepesertaan dengan wilayah administrasi terbaru.
"Berarti silakan berurusan dengan kabupaten di mana alamatnya dari data kependudukan. Kemudian yang kedua mungkin desilnya berubah, mungkin sudah desil 6 sampai 10. Nah yang dimaksud ini adalah desil 1 sampai 5 (pengguna prioritas PBI JK)," jelasnya, kemarin.
Selain itu, penerapan DTSEN juga menyebabkan sebagian warga belum memiliki pemeringkatan kesejahteraan atau desil, karena proses validasi masih berlangsung di tingkat pusat.
"Sementara dalam proses di Pusdatin Kementerian Sosial bekerja sama dengan BPS. Karena BPS yang menentukan desilnya. Jadi ada memang beberapa yang belum punya desil. Untuk program yang seperti ini, kalau di dalam kondisi sehat, tidak ada dalam keadaan darurat, ini yang ikut ke program pembaruan data," ungkapnya kepada SINDO Makassar.
Meski demikian, warga yang merasa berhak masih memiliki peluang untuk mengajukan reaktivasi kepesertaan. Dinas Sosial mengimbau masyarakat segera melapor melalui operator data di kelurahan masing-masing untuk proses pengusulan ulang bantuan sosial maupun jaminan kesehatan.
"Iuran kesehatan ini kan bansos juga. Jadi intinya tidak semuanya langsung direaktif tapi nanti dilihat dulu syarat dan ketentuannya. Jadi yang memang darurat, ada di rumah sakit sekarang itu bisa kita usulkan. Dengan membawa keterangan dari dokter, keterangan tidak mampu dan sebagainya. Apalagi yang memang itu yang tidak ada desilnya," tukasnya.
Kaharuddin menegaskan bahwa prioritas reaktivasi diberikan kepada warga yang sedang menjalani perawatan atau membutuhkan layanan kesehatan darurat.
"Jadi itu boleh diaktifkan kembali dengan membawa beberapa bukti dukung persyaratan misalnya, keterangan tidak mampu dari kelurahan, kemudian ada keterangan dari dokter atau rumah sakit bahwa yang bersangkutan sedang dalam perawatan, karena itu yang pokok," kata dia.
Untuk mempercepat layanan, Dinsos Kota Makassar telah menempatkan operator di setiap kecamatan guna membantu proses pengajuan reaktivasi melalui sistem aplikasi yang terintegrasi.
"Nanti masuk di aplikasi, setelah itu terakhir nanti Pak Kepala Dinas Sosial akan mengajukan usul itu setelah direkap," pungkasnya.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Satu-satunya di Luar Jawa, Pemkot Makassar Sabet Paritrana Award
Kota Makassar kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional dengan meraih Paritrana Award sebagai kabupaten/kota terbaik se-Indonesia, Jumat (8/5/2026).
Sabtu, 09 Mei 2026 06:20
News
Sinergi dengan Media, BPJS Kesehatan Dorong Penguatan Program JKN
BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah IX menggandeng insan pers untuk membangun pemahaman bersama sekaligus mempererat sinergi dalam penyampaian informasi kepada publik.
Selasa, 05 Mei 2026 11:39
Sulsel
Kepesertaan JKN Gowa Capai 99 Persen, Pemkab Diganjar Penghargaan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa menerima penghargaan dari BPJS Kesehatan Cabang Makassar pada Rapat Rekonsiliasi Data Iuran JKN Pemerintah Daerah Triwulan I Tahun 2026 yang berlangsung di Hotel Celebes Malino, Kecamatan Tinggimoncong, Jumat (24/4).
Jum'at, 24 Apr 2026 18:26
Makassar City
Dinsos Makassar Respons Positif Usulan Program Rumah Singgah Muhammadiyah
Dinas Sosial (Dinsos) Kota Makassar menyambut positif usulan program kerja sama yang diajukan Majelis Pemberdayaan Masyarakat (MPM) Muhammadiyah Kota Makassar, khususnya terkait penanganan anak jalanan melalui program rumah singgah.
Rabu, 22 Apr 2026 14:39
News
Direksi Baru BPJS Kesehatan Luncurkan 8 Program Quick Wins
Salah satu langkah konkret yang langsung dijalankan adalah peluncuran delapan program prioritas bertajuk Quick Wins, yang ditargetkan rampung dalam 100 hari kerja pertama
Rabu, 15 Apr 2026 15:43
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PT Satu Empat Lima Gugat Kasatker PJN III Sulsel soal Sanksi Blacklist PTUN Makassar
2
Penulisan Buku Internasional kerjasama UMI dengan Institut Terjemahan dan Buku Malaysia
3
Pemkot Makassar Lanjutkan Seleksi Direksi PDAM, Kemendagri Masuk Timsel
4
Siswa Berkebutuhan Khusus Athirah Bersinar di Pentas Inklusi
5
Kajati Sulsel Puji Bupati Irwan Bachri Syam, Luwu Timur Jadi Contoh Kolaborasi Hukum dan Desa
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PT Satu Empat Lima Gugat Kasatker PJN III Sulsel soal Sanksi Blacklist PTUN Makassar
2
Penulisan Buku Internasional kerjasama UMI dengan Institut Terjemahan dan Buku Malaysia
3
Pemkot Makassar Lanjutkan Seleksi Direksi PDAM, Kemendagri Masuk Timsel
4
Siswa Berkebutuhan Khusus Athirah Bersinar di Pentas Inklusi
5
Kajati Sulsel Puji Bupati Irwan Bachri Syam, Luwu Timur Jadi Contoh Kolaborasi Hukum dan Desa