38.760 Warga Makassar Peserta PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan
Selasa, 10 Feb 2026 22:32
Ilustrasi. Foto: SINDO Makassar/Dok
MAKASSAR - Sebanyak 38.760 warga Kota Makassar tidak lagi ditanggung iuran BPJS Kesehatan melalui skema Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) yang bersumber dari APBN.
Penonaktifan ini merupakan dampak pemutakhiran data nasional yang ditetapkan pemerintah pusat melalui SK Menteri Sosial RI Nomor 03/HUK/2026.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang mulai diterapkan sejak 2025. Pemerintah melakukan penyaringan ulang data penerima bantuan sosial, termasuk bantuan iuran kesehatan, guna memastikan bantuan tepat sasaran berdasarkan kondisi ekonomi dan domisili terbaru masyarakat.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Kota Makassar, Kaharuddin Bakti, menjelaskan bahwa penonaktifan terjadi karena sejumlah faktor, seperti ketidakvalidan data kependudukan, perubahan alamat domisili, hingga perubahan tingkat kesejahteraan penerima yang kini dinilai berada di atas desil lima.
Ia menyebutkan bahwa peserta yang tidak lagi berdomisili di Makassar harus menyesuaikan kepesertaan dengan wilayah administrasi terbaru.
"Berarti silakan berurusan dengan kabupaten di mana alamatnya dari data kependudukan. Kemudian yang kedua mungkin desilnya berubah, mungkin sudah desil 6 sampai 10. Nah yang dimaksud ini adalah desil 1 sampai 5 (pengguna prioritas PBI JK)," jelasnya, kemarin.
Selain itu, penerapan DTSEN juga menyebabkan sebagian warga belum memiliki pemeringkatan kesejahteraan atau desil, karena proses validasi masih berlangsung di tingkat pusat.
"Sementara dalam proses di Pusdatin Kementerian Sosial bekerja sama dengan BPS. Karena BPS yang menentukan desilnya. Jadi ada memang beberapa yang belum punya desil. Untuk program yang seperti ini, kalau di dalam kondisi sehat, tidak ada dalam keadaan darurat, ini yang ikut ke program pembaruan data," ungkapnya kepada SINDO Makassar.
Meski demikian, warga yang merasa berhak masih memiliki peluang untuk mengajukan reaktivasi kepesertaan. Dinas Sosial mengimbau masyarakat segera melapor melalui operator data di kelurahan masing-masing untuk proses pengusulan ulang bantuan sosial maupun jaminan kesehatan.
"Iuran kesehatan ini kan bansos juga. Jadi intinya tidak semuanya langsung direaktif tapi nanti dilihat dulu syarat dan ketentuannya. Jadi yang memang darurat, ada di rumah sakit sekarang itu bisa kita usulkan. Dengan membawa keterangan dari dokter, keterangan tidak mampu dan sebagainya. Apalagi yang memang itu yang tidak ada desilnya," tukasnya.
Kaharuddin menegaskan bahwa prioritas reaktivasi diberikan kepada warga yang sedang menjalani perawatan atau membutuhkan layanan kesehatan darurat.
"Jadi itu boleh diaktifkan kembali dengan membawa beberapa bukti dukung persyaratan misalnya, keterangan tidak mampu dari kelurahan, kemudian ada keterangan dari dokter atau rumah sakit bahwa yang bersangkutan sedang dalam perawatan, karena itu yang pokok," kata dia.
Untuk mempercepat layanan, Dinsos Kota Makassar telah menempatkan operator di setiap kecamatan guna membantu proses pengajuan reaktivasi melalui sistem aplikasi yang terintegrasi.
"Nanti masuk di aplikasi, setelah itu terakhir nanti Pak Kepala Dinas Sosial akan mengajukan usul itu setelah direkap," pungkasnya.
Penonaktifan ini merupakan dampak pemutakhiran data nasional yang ditetapkan pemerintah pusat melalui SK Menteri Sosial RI Nomor 03/HUK/2026.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang mulai diterapkan sejak 2025. Pemerintah melakukan penyaringan ulang data penerima bantuan sosial, termasuk bantuan iuran kesehatan, guna memastikan bantuan tepat sasaran berdasarkan kondisi ekonomi dan domisili terbaru masyarakat.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Kota Makassar, Kaharuddin Bakti, menjelaskan bahwa penonaktifan terjadi karena sejumlah faktor, seperti ketidakvalidan data kependudukan, perubahan alamat domisili, hingga perubahan tingkat kesejahteraan penerima yang kini dinilai berada di atas desil lima.
Ia menyebutkan bahwa peserta yang tidak lagi berdomisili di Makassar harus menyesuaikan kepesertaan dengan wilayah administrasi terbaru.
"Berarti silakan berurusan dengan kabupaten di mana alamatnya dari data kependudukan. Kemudian yang kedua mungkin desilnya berubah, mungkin sudah desil 6 sampai 10. Nah yang dimaksud ini adalah desil 1 sampai 5 (pengguna prioritas PBI JK)," jelasnya, kemarin.
Selain itu, penerapan DTSEN juga menyebabkan sebagian warga belum memiliki pemeringkatan kesejahteraan atau desil, karena proses validasi masih berlangsung di tingkat pusat.
"Sementara dalam proses di Pusdatin Kementerian Sosial bekerja sama dengan BPS. Karena BPS yang menentukan desilnya. Jadi ada memang beberapa yang belum punya desil. Untuk program yang seperti ini, kalau di dalam kondisi sehat, tidak ada dalam keadaan darurat, ini yang ikut ke program pembaruan data," ungkapnya kepada SINDO Makassar.
Meski demikian, warga yang merasa berhak masih memiliki peluang untuk mengajukan reaktivasi kepesertaan. Dinas Sosial mengimbau masyarakat segera melapor melalui operator data di kelurahan masing-masing untuk proses pengusulan ulang bantuan sosial maupun jaminan kesehatan.
"Iuran kesehatan ini kan bansos juga. Jadi intinya tidak semuanya langsung direaktif tapi nanti dilihat dulu syarat dan ketentuannya. Jadi yang memang darurat, ada di rumah sakit sekarang itu bisa kita usulkan. Dengan membawa keterangan dari dokter, keterangan tidak mampu dan sebagainya. Apalagi yang memang itu yang tidak ada desilnya," tukasnya.
Kaharuddin menegaskan bahwa prioritas reaktivasi diberikan kepada warga yang sedang menjalani perawatan atau membutuhkan layanan kesehatan darurat.
"Jadi itu boleh diaktifkan kembali dengan membawa beberapa bukti dukung persyaratan misalnya, keterangan tidak mampu dari kelurahan, kemudian ada keterangan dari dokter atau rumah sakit bahwa yang bersangkutan sedang dalam perawatan, karena itu yang pokok," kata dia.
Untuk mempercepat layanan, Dinsos Kota Makassar telah menempatkan operator di setiap kecamatan guna membantu proses pengajuan reaktivasi melalui sistem aplikasi yang terintegrasi.
"Nanti masuk di aplikasi, setelah itu terakhir nanti Pak Kepala Dinas Sosial akan mengajukan usul itu setelah direkap," pungkasnya.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Maros Godok Bansos Pendidikan untuk Mahasiswa Kurang Mampu Senilai Rp2 M
Dinas Sosial Kabupaten Maros tengah menyiapkan program bantuan sosial (bansos) pendidikan yang menyasar mahasiswa dari keluarga kurang mampu.
Minggu, 08 Feb 2026 10:08
Makassar City
Fraksi PKB Makassar Harap Armada Baru Dinsos Percepat Respons ke Kelompok Rentan
Ketua Fraksi PKB DPRD Makassar, Andi Makmur Burhanuddin, mengapresiasi langkah Dinsos Makassar yang memanfaatkan kendaraan aset lama menjadi armada operasional penjangkauan sosial.
Sabtu, 17 Jan 2026 14:33
Makassar City
Dinsos Makassar Ubah Kendaraan Bekas Tak Terpakai Jadi Garda Sosial
Dinas Sosial (Dinsos) Kota Makassar memperkuat penanganan persoalan sosial dengan menyulap mobil aset idle atau kendaraan bekas yang menganggur menjadi armada operasional lapangan.
Rabu, 14 Jan 2026 21:06
News
RS Ibnu Sina YW UMI Raih Penghargaan Transformasi Digital BPJS Kesehatan
Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas komitmen dan inovasi RS Ibnu Sina YW UMI dalam mengimplementasikan transformasi digital.
Minggu, 28 Des 2025 15:45
Sulsel
Ditolak RS karena Tak Punya BPJS, Anak Yatim Ini Diselamatkan RSUD Daya
Komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan publik mulai menunjukkan hasil nyata dan mendapat respons positif luas dari masyarakat, Sabtu (13/11/2025).
Minggu, 14 Des 2025 09:05
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Meramal Masa Depan Indonesia: Pemilu, Pilkada, dan Kuasa Partai Politik
2
Raih Doktor Ilmu Politik, Marjan Massere Catat Sejarah di DPRD Maros
3
Dorong Pengembangan UKM, PD PERTI Sulsel dan FEBI UINAM Siap Bangkitkan Ekonomi Umat
4
Dari One Piece ke Marvel, Konsep Unik Wisuda ITB Nobel Diganjar Penghargaan
5
Legislator Ingatkan Penertiban PKL Makassar Tetap Perhatikan Kesejahteraan Warga
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Meramal Masa Depan Indonesia: Pemilu, Pilkada, dan Kuasa Partai Politik
2
Raih Doktor Ilmu Politik, Marjan Massere Catat Sejarah di DPRD Maros
3
Dorong Pengembangan UKM, PD PERTI Sulsel dan FEBI UINAM Siap Bangkitkan Ekonomi Umat
4
Dari One Piece ke Marvel, Konsep Unik Wisuda ITB Nobel Diganjar Penghargaan
5
Legislator Ingatkan Penertiban PKL Makassar Tetap Perhatikan Kesejahteraan Warga