Lapak Pedagang Kambing 34 Tahun di Pettarani Ditertibkan, PKL Dialihkan ke RPH

Selasa, 10 Feb 2026 17:29
Lapak Pedagang Kambing 34 Tahun di Pettarani Ditertibkan, PKL Dialihkan ke RPH
Suasana penertiban lapak PKL di Jalan AP Pettarani dan Jalan Bontomangape, Kelurahan Manuruki, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Selasa (10/2/2026). Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Pemerintah Kecamatan Tamalate menertibkan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdiri di atas trotoar dan saluran drainase di Jalan AP Pettarani dan Jalan Bontomangape, Kelurahan Manuruki, Kota Makassar, Selasa (10/2/2026).

Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum serta menjaga kelancaran drainase di kawasan tersebut.

Lapak yang berada di depan MAN 2 Makassar itu diketahui telah lama beroperasi dan digunakan untuk aktivitas jual beli kambing. Camat Tamalate, Muhammad Aril Syahbani, menyebut lokasi tersebut dikelola oleh tiga pemilik dengan total enam kandang.

"Sehingga total terdapat enam kandang yang digunakan untuk aktivitas jual beli kambing. Sudah lama disitu. Lapak tersebut diketahui telah beroperasi dan menempati lokasi tersebut selama kurang lebih 34 tahun," ujarnya saat dikonfirmasi.

Pemerintah menilai keberadaan lapak di atas fasilitas umum berpotensi mengganggu fungsi trotoar dan aliran air pada saluran drainase. Selain berdampak pada kenyamanan warga, kondisi tersebut juga dinilai berisiko menimbulkan persoalan lingkungan.

"Kondisi ini berpotensi menimbulkan genangan, bau tidak sedap, serta mengganggu kenyamanan dan keselamatan warga sekitar," ungkap Aril.

Sebagai solusi, Pemerintah Kota Makassar melalui PD Pasar menawarkan relokasi usaha ke area Rumah Potong Hewan (RPH) di Kelurahan Tamangapa. Selain itu, pedagang juga diberikan kesempatan mencari lokasi usaha alternatif secara mandiri selama tidak melanggar aturan tata ruang dan tidak mengganggu aktivitas warga.

"Solusi ini, berupa pemindahan lokasi jualan ke area sekitar RPH yang berada di Kelurahan Tamangapa. Lokais steril dan nyaman," tuturnya.

Aril menjelaskan, proses penertiban diawali dengan pendekatan persuasif, termasuk komunikasi langsung dengan pedagang dan pemberian tiga kali surat teguran. Penertiban kemudian dilaksanakan oleh tim gabungan yang melibatkan unsur kecamatan, kelurahan, Satpol PP, dan instansi terkait di lingkup Pemerintah Kota Makassar.

"Tim gabungan yang terdiri dari unsur kecamatan, kelurahan, Satuan Polisi Pamong Praja, serta instansi terkait di lingkup Pemkot Makassar diterjunkan ke lokasi untuk melaksanakan penertiban lapak," jelasnya.

Proses penertiban berlangsung aman dan kondusif tanpa perlawanan. Pemerintah menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari penataan kota berkelanjutan, dengan fokus mengembalikan fungsi trotoar bagi pejalan kaki serta memastikan drainase tetap berfungsi optimal guna mencegah genangan.

Penataan ruang publik disebut dilakukan secara bertahap dan mengedepankan pendekatan dialogis serta humanis. Selain menjaga estetika kota, upaya ini juga diarahkan untuk memastikan fasilitas umum dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya oleh masyarakat luas.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru