Lapak Pedagang Kambing 34 Tahun di Pettarani Ditertibkan, PKL Dialihkan ke RPH
Selasa, 10 Feb 2026 17:29
Suasana penertiban lapak PKL di Jalan AP Pettarani dan Jalan Bontomangape, Kelurahan Manuruki, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Selasa (10/2/2026). Foto: Istimewa
MAKASSAR - Pemerintah Kecamatan Tamalate menertibkan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdiri di atas trotoar dan saluran drainase di Jalan AP Pettarani dan Jalan Bontomangape, Kelurahan Manuruki, Kota Makassar, Selasa (10/2/2026).
Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum serta menjaga kelancaran drainase di kawasan tersebut.
Lapak yang berada di depan MAN 2 Makassar itu diketahui telah lama beroperasi dan digunakan untuk aktivitas jual beli kambing. Camat Tamalate, Muhammad Aril Syahbani, menyebut lokasi tersebut dikelola oleh tiga pemilik dengan total enam kandang.
"Sehingga total terdapat enam kandang yang digunakan untuk aktivitas jual beli kambing. Sudah lama disitu. Lapak tersebut diketahui telah beroperasi dan menempati lokasi tersebut selama kurang lebih 34 tahun," ujarnya saat dikonfirmasi.
Pemerintah menilai keberadaan lapak di atas fasilitas umum berpotensi mengganggu fungsi trotoar dan aliran air pada saluran drainase. Selain berdampak pada kenyamanan warga, kondisi tersebut juga dinilai berisiko menimbulkan persoalan lingkungan.
"Kondisi ini berpotensi menimbulkan genangan, bau tidak sedap, serta mengganggu kenyamanan dan keselamatan warga sekitar," ungkap Aril.
Sebagai solusi, Pemerintah Kota Makassar melalui PD Pasar menawarkan relokasi usaha ke area Rumah Potong Hewan (RPH) di Kelurahan Tamangapa. Selain itu, pedagang juga diberikan kesempatan mencari lokasi usaha alternatif secara mandiri selama tidak melanggar aturan tata ruang dan tidak mengganggu aktivitas warga.
"Solusi ini, berupa pemindahan lokasi jualan ke area sekitar RPH yang berada di Kelurahan Tamangapa. Lokais steril dan nyaman," tuturnya.
Aril menjelaskan, proses penertiban diawali dengan pendekatan persuasif, termasuk komunikasi langsung dengan pedagang dan pemberian tiga kali surat teguran. Penertiban kemudian dilaksanakan oleh tim gabungan yang melibatkan unsur kecamatan, kelurahan, Satpol PP, dan instansi terkait di lingkup Pemerintah Kota Makassar.
"Tim gabungan yang terdiri dari unsur kecamatan, kelurahan, Satuan Polisi Pamong Praja, serta instansi terkait di lingkup Pemkot Makassar diterjunkan ke lokasi untuk melaksanakan penertiban lapak," jelasnya.
Proses penertiban berlangsung aman dan kondusif tanpa perlawanan. Pemerintah menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari penataan kota berkelanjutan, dengan fokus mengembalikan fungsi trotoar bagi pejalan kaki serta memastikan drainase tetap berfungsi optimal guna mencegah genangan.
Penataan ruang publik disebut dilakukan secara bertahap dan mengedepankan pendekatan dialogis serta humanis. Selain menjaga estetika kota, upaya ini juga diarahkan untuk memastikan fasilitas umum dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya oleh masyarakat luas.
Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum serta menjaga kelancaran drainase di kawasan tersebut.
Lapak yang berada di depan MAN 2 Makassar itu diketahui telah lama beroperasi dan digunakan untuk aktivitas jual beli kambing. Camat Tamalate, Muhammad Aril Syahbani, menyebut lokasi tersebut dikelola oleh tiga pemilik dengan total enam kandang.
"Sehingga total terdapat enam kandang yang digunakan untuk aktivitas jual beli kambing. Sudah lama disitu. Lapak tersebut diketahui telah beroperasi dan menempati lokasi tersebut selama kurang lebih 34 tahun," ujarnya saat dikonfirmasi.
Pemerintah menilai keberadaan lapak di atas fasilitas umum berpotensi mengganggu fungsi trotoar dan aliran air pada saluran drainase. Selain berdampak pada kenyamanan warga, kondisi tersebut juga dinilai berisiko menimbulkan persoalan lingkungan.
"Kondisi ini berpotensi menimbulkan genangan, bau tidak sedap, serta mengganggu kenyamanan dan keselamatan warga sekitar," ungkap Aril.
Sebagai solusi, Pemerintah Kota Makassar melalui PD Pasar menawarkan relokasi usaha ke area Rumah Potong Hewan (RPH) di Kelurahan Tamangapa. Selain itu, pedagang juga diberikan kesempatan mencari lokasi usaha alternatif secara mandiri selama tidak melanggar aturan tata ruang dan tidak mengganggu aktivitas warga.
"Solusi ini, berupa pemindahan lokasi jualan ke area sekitar RPH yang berada di Kelurahan Tamangapa. Lokais steril dan nyaman," tuturnya.
Aril menjelaskan, proses penertiban diawali dengan pendekatan persuasif, termasuk komunikasi langsung dengan pedagang dan pemberian tiga kali surat teguran. Penertiban kemudian dilaksanakan oleh tim gabungan yang melibatkan unsur kecamatan, kelurahan, Satpol PP, dan instansi terkait di lingkup Pemerintah Kota Makassar.
"Tim gabungan yang terdiri dari unsur kecamatan, kelurahan, Satuan Polisi Pamong Praja, serta instansi terkait di lingkup Pemkot Makassar diterjunkan ke lokasi untuk melaksanakan penertiban lapak," jelasnya.
Proses penertiban berlangsung aman dan kondusif tanpa perlawanan. Pemerintah menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari penataan kota berkelanjutan, dengan fokus mengembalikan fungsi trotoar bagi pejalan kaki serta memastikan drainase tetap berfungsi optimal guna mencegah genangan.
Penataan ruang publik disebut dilakukan secara bertahap dan mengedepankan pendekatan dialogis serta humanis. Selain menjaga estetika kota, upaya ini juga diarahkan untuk memastikan fasilitas umum dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya oleh masyarakat luas.
(MAN)
Berita Terkait
Makassar City
Appi Siap Tindaklanjuti Rekomendasi DPRD untuk Perbaikan Kinerja Pemkot Makassar
DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Paripurna Pengumuman Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025/2026 di Ruang Sipakatau Lantai 2 Balai Kota Makassar, Rabu (13/5/2026).
Kamis, 14 Mei 2026 06:56
Makassar City
Legislator Makassar Usul Anggota Geng Motor Dikenai Sanksi Administratif
Sejumlah legislator menilai penanganan persoalan tersebut perlu melibatkan seluruh elemen masyarakat, bukan hanya aparat kepolisian.
Kamis, 14 Mei 2026 06:32
Makassar City
Warga Tamalanrea Bersatu Tolak PSEL, Sebut Masa Depan Generasi Dipertaruhkan
Gelombang penolakan terhadap rencana pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) atau PLTSa oleh PT SUS di Kecamatan Tamalanrea, Makassar, terus menguat.
Kamis, 14 Mei 2026 06:21
Makassar City
MIWF 2026 Hadirkan Dialog Kritis, Literasi Inklusif, dan Kampanye Lingkungan
Makassar International Writers Festival (MIWF) 2026 akan digelar pada 14–17 Mei 2026 di Benteng Fort Rotterdam. Festival tahun ini mengusung tema “Re-co-ordinate”.
Rabu, 13 Mei 2026 20:14
Sulsel
Viral di Media Sosial, Kandang Babi di Jalan Daeng Tata Makassar Langsung Ditertibkan
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menindaklanjuti keluhan warga terkait keberadaan kandang babi di area gudang farmasi di Jalan Daeng Tata, Kecamatan Tamalate.
Rabu, 13 Mei 2026 05:25
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dua Tokoh Pendidikan Malaysia Sambangi SIT Darul Fikri Makassar
2
Minta Transparansi, Penghuni Vida View Siap Bawa Kisruh IPL dan P3SRS ke DPRD Makassar
3
Disdikbud Parepare Larang Pungutan Perpisahan Sekolah, Uang Orang Tua Wajib Dikembalikan
4
Ketua Komisi III DPRD Maros Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes
5
PIRA Sulsel Siapkan Program Kampung Nelayan, Fokus Kawal Aspirasi Masyarakat
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dua Tokoh Pendidikan Malaysia Sambangi SIT Darul Fikri Makassar
2
Minta Transparansi, Penghuni Vida View Siap Bawa Kisruh IPL dan P3SRS ke DPRD Makassar
3
Disdikbud Parepare Larang Pungutan Perpisahan Sekolah, Uang Orang Tua Wajib Dikembalikan
4
Ketua Komisi III DPRD Maros Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes
5
PIRA Sulsel Siapkan Program Kampung Nelayan, Fokus Kawal Aspirasi Masyarakat