Sepanjang 2025, Kejati Sulsel Berhasil Seret 11 Kepala Desa ke Pengadilan

Rabu, 11 Feb 2026 10:03
Sepanjang 2025, Kejati Sulsel Berhasil Seret 11 Kepala Desa ke Pengadilan
Gedung Kejati Sulsel. Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menegaskan komitmennya dalam menindak tegas penyalahgunaan dana desa. Sepanjang tahun 2025, Kejati Sulsel telah membawa 11 oknum kepala desa ke tahap penuntutan sebagai bentuk keseriusan penegakan hukum dan perlindungan keuangan negara.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Kejati Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi saat memaparkan materi dalam Rapat Koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sulawesi Selatan di Kantor Gubernur Sulsel, Senin 9 Februari 2026. Rapat ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden RI Prabowo Subianto terkait kepastian hukum dan kedaulatan ekonomi.

Rakor Forkopimda tersebut dihadiri Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, jajaran Forkopimda, bupati dan wali kota se-Sulawesi Selatan, serta instansi terkait.

Dalam arahannya, Didik Farkhan menekankan bahwa penindakan terhadap 11 kepala desa bukan sekadar penegakan hukum represif, melainkan bagian dari upaya menjaga integritas pengelolaan dana desa dan mencegah kerugian negara yang lebih besar.

Sebagai langkah pencegahan, Kejati Sulsel juga mengoptimalkan pengawasan berbasis digital melalui aplikasi JAGA DESA yang kini menjangkau 3.126 desa di Sulawesi Selatan. Aplikasi tersebut terhubung langsung dengan Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES), memungkinkan pengawasan anggaran secara real time sekaligus pendampingan hukum preventif kepada perangkat desa.

Selain penindakan, Kejati Sulsel juga menaruh perhatian pada penyelamatan aset negara. Didik Farkhan memaparkan keberhasilan pengembalian aset negara senilai Rp10,7 triliun sebagai praktik terbaik dalam pengamanan amanah rakyat.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan memastikan tidak ada ruang bagi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana desa dan aset negara, serta menegaskan komitmen untuk terus mengawal kepentingan masyarakat.

"Aset negara adalah amanah rakyat. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berkomitmen menjaga, mengamankan, dan mengembalikannya untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat, serta memastikan tidak ada ruang bagi penyalahgunaan dan perampasan hak rakyat,” kata Didik Farkhan.

Ia juga berbagi pengalaman keberhasilan saat mengembalikan 19 aset negara senilai Rp10,7 triliun di Surabaya melalui instrumen hukum yang kuat.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru