Saksi Ahli: Pelanggaran SOP Perbankan Bukan Otomatis Perbuatan Pidana
Kamis, 18 Des 2025 15:51
Pengadilan Tipikor pada PN Makassar kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi kredit konstruksi dengan terdakwa Agus Fitrawan pada Kamis (18/12/2025). Foto/IST
MAKASSAR - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi kredit konstruksi dengan terdakwa Agus Fitrawan pada Kamis (18/12/2025). Sidang dengan Nomor Perkara 90/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Mks ini menghadirkan saksi ahli dari pihak terdakwa, yakni pakar hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Juajir Sumardi.
Persidangan dipimpin majelis hakim Tipikor PN Makassar dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Agus Fitrawan, serta tim kuasa hukum terdakwa. Agenda sidang meliputi pemeriksaan saksi ahli dari pihak terdakwa sekaligus pemeriksaan terdakwa.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Prof Juajir Sumardi menegaskan bahwa pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) di sektor perbankan merupakan ranah internal dan tidak dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum pidana.
“Pelanggaran SOP harus dilihat dalam konteks pengawasan internal perbankan. Tidak semua pelanggaran SOP otomatis masuk kategori tindak pidana,” ujar Prof. Juajir di persidangan.
Lebih lanjut, saksi ahli menjelaskan perbedaan mendasar antara fraud dan miss management. Menurutnya, fraud mengandung unsur kesengajaan dan niat jahat, sedangkan miss management berkaitan dengan kesalahan tata kelola yang tidak selalu berimplikasi pidana.
Terkait penilaian kerugian keuangan negara, Prof Juajir menyampaikan bahwa kerugian negara belum dapat ditetapkan apabila masih terdapat upaya hukum atau proses penyelesaian lain yang belum selesai, termasuk jalur perdata.
Ia menekankan bahwa hukum pidana merupakan ultimum remedium, sehingga penerapannya harus menjadi langkah terakhir apabila mekanisme hukum lain, khususnya perdata dan administrasi, belum ditempuh secara tuntas.
Dari perspektif hukum perjanjian, Prof Juajir menegaskan bahwa dana kredit yang tidak kembali ke bank menjadi tanggung jawab debitur, sepanjang perjanjian kredit dibuat secara sah dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
“Perjanjian kredit yang sah menjadi hukum bagi para pihak. Jika terjadi kredit macet, maka pihak debiturlah yang bertanggung jawab,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan konsekuensi hukum surat kuasa dalam perspektif hukum administrasi. Menurutnya, tanggung jawab atas tindakan yang dilakukan berdasarkan surat kuasa tetap berada pada pemberi kuasa, bukan penerima kuasa, karena sifat surat kuasa adalah mandat.
Lebih jauh, Prof Juajir mengingatkan bahwa apabila setiap kredit macet langsung dinilai sebagai kerugian keuangan negara tanpa pembuktian adanya fraud, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kekacauan dalam industri perbankan.
Dalam konteks miss management, ia menyebut bahwa kerugian keuangan negara hanya dapat diukur apabila terdapat pengurangan dividen yang seharusnya diterima pemegang saham, dalam hal ini pemerintah daerah sebagai pemilik saham bank.
“Jika tidak ada pengurangan dividen yang nyata, maka klaim kerugian keuangan negara harus diuji secara cermat,” tegasnya.
Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi kredit konstruksi yang melibatkan mantan pejabat PT Bank Sulselbar Cabang Pangkep, Agus Fitrawan, ini dihadiri tim penasihat hukum dari Law Firm Rudal & Partners, yakni Nurhalim, dan Andi Emi Wulansari. Sidang akan dilanjutkan pada agenda berikutnya sesuai penetapan majelis hakim.
Persidangan dipimpin majelis hakim Tipikor PN Makassar dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Agus Fitrawan, serta tim kuasa hukum terdakwa. Agenda sidang meliputi pemeriksaan saksi ahli dari pihak terdakwa sekaligus pemeriksaan terdakwa.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Prof Juajir Sumardi menegaskan bahwa pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) di sektor perbankan merupakan ranah internal dan tidak dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum pidana.
“Pelanggaran SOP harus dilihat dalam konteks pengawasan internal perbankan. Tidak semua pelanggaran SOP otomatis masuk kategori tindak pidana,” ujar Prof. Juajir di persidangan.
Lebih lanjut, saksi ahli menjelaskan perbedaan mendasar antara fraud dan miss management. Menurutnya, fraud mengandung unsur kesengajaan dan niat jahat, sedangkan miss management berkaitan dengan kesalahan tata kelola yang tidak selalu berimplikasi pidana.
Terkait penilaian kerugian keuangan negara, Prof Juajir menyampaikan bahwa kerugian negara belum dapat ditetapkan apabila masih terdapat upaya hukum atau proses penyelesaian lain yang belum selesai, termasuk jalur perdata.
Ia menekankan bahwa hukum pidana merupakan ultimum remedium, sehingga penerapannya harus menjadi langkah terakhir apabila mekanisme hukum lain, khususnya perdata dan administrasi, belum ditempuh secara tuntas.
Dari perspektif hukum perjanjian, Prof Juajir menegaskan bahwa dana kredit yang tidak kembali ke bank menjadi tanggung jawab debitur, sepanjang perjanjian kredit dibuat secara sah dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
“Perjanjian kredit yang sah menjadi hukum bagi para pihak. Jika terjadi kredit macet, maka pihak debiturlah yang bertanggung jawab,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan konsekuensi hukum surat kuasa dalam perspektif hukum administrasi. Menurutnya, tanggung jawab atas tindakan yang dilakukan berdasarkan surat kuasa tetap berada pada pemberi kuasa, bukan penerima kuasa, karena sifat surat kuasa adalah mandat.
Lebih jauh, Prof Juajir mengingatkan bahwa apabila setiap kredit macet langsung dinilai sebagai kerugian keuangan negara tanpa pembuktian adanya fraud, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kekacauan dalam industri perbankan.
Dalam konteks miss management, ia menyebut bahwa kerugian keuangan negara hanya dapat diukur apabila terdapat pengurangan dividen yang seharusnya diterima pemegang saham, dalam hal ini pemerintah daerah sebagai pemilik saham bank.
“Jika tidak ada pengurangan dividen yang nyata, maka klaim kerugian keuangan negara harus diuji secara cermat,” tegasnya.
Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi kredit konstruksi yang melibatkan mantan pejabat PT Bank Sulselbar Cabang Pangkep, Agus Fitrawan, ini dihadiri tim penasihat hukum dari Law Firm Rudal & Partners, yakni Nurhalim, dan Andi Emi Wulansari. Sidang akan dilanjutkan pada agenda berikutnya sesuai penetapan majelis hakim.
(TRI)
Berita Terkait
Sulsel
Anaknya Diseret-seret, Dua Saksi Kasus Korupsi PBG di Gowa Merasa Diintimidasi Polisi
Dua saksi kasus korupsi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di wilayah Gowa mengaku diintimidasi oleh Penyidik Polresta Gowa.
Rabu, 09 Sep 2026 14:39
Sulsel
Kejari Lutim Buka Suara soal Dua Kasus Korupsi, Seragam Sekolah dan Ambulans Masih Diproses
Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur memastikan dua perkara dugaan korupsi yang menjadi perhatian masyarakat belum berhenti.
Senin, 07 Sep 2026 15:22
Ekbis
Harpelnas 2026, BSI Perkuat Komitmen Layanan untuk 24,3 Juta Nasabah
Hasil transformasi tersebut tercermin dari jumlah nasabah BSI yang kini mencapai 24,3 juta. Sementara itu, pengguna aplikasi BYOND by BSI telah mencapai 7,2 juta pengguna.
Sabtu, 05 Sep 2026 09:12
News
Aktivis Antikorupsi Soroti Kejari Pangkep dalam Penanganan Kasus Kredit Konstruksi
Aktivis antikorupsi Djusman AR mempertanyakan status hukum dan alasan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep tidak mengajukan pria berinisial MD, pengendali CV Alif Sejahtera, ke persidangan meski namanya disebut dalam dakwaan.
Selasa, 11 Agu 2026 12:41
Ekbis
Kredit Perbankan Sulsel Tumbuh 5,27 Persen, Tembus Rp176,3 Triliun
Kinerja industri perbankan di Sulsel hingga Juni 2026 menunjukkan tren pertumbuhan yang positif. OJK mencatat penyaluran kredit mencapai Rp176,30 triliun, atau tumbuh 5,27 persen secara tahunan.
Selasa, 04 Agu 2026 12:13
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PKKMB UPRI 2026, Mahasiswa Baru Dibekali Pengetahuan Akademik, AI dan Integritas
2
Hayat Gani Temui Waketum Perindo, Siap Gelar Workshop Bedah Dapil dan Verifikasi di Makassar
3
Antrean BBM Meningkat, Pertamina Operasikan 25 SPBU 24 Jam di Makassar
4
Sinergi PLN dan Pemkab Jeneponto Perkuat Legalitas 69 Tapak Tower SUTT
5
Perkuat SDM, Bupati Jeneponto Buka PBK Batch 4 Tahun 2026
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PKKMB UPRI 2026, Mahasiswa Baru Dibekali Pengetahuan Akademik, AI dan Integritas
2
Hayat Gani Temui Waketum Perindo, Siap Gelar Workshop Bedah Dapil dan Verifikasi di Makassar
3
Antrean BBM Meningkat, Pertamina Operasikan 25 SPBU 24 Jam di Makassar
4
Sinergi PLN dan Pemkab Jeneponto Perkuat Legalitas 69 Tapak Tower SUTT
5
Perkuat SDM, Bupati Jeneponto Buka PBK Batch 4 Tahun 2026