Saksi Ahli: Pelanggaran SOP Perbankan Bukan Otomatis Perbuatan Pidana
Kamis, 18 Des 2025 15:51
Pengadilan Tipikor pada PN Makassar kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi kredit konstruksi dengan terdakwa Agus Fitrawan pada Kamis (18/12/2025). Foto/IST
MAKASSAR - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi kredit konstruksi dengan terdakwa Agus Fitrawan pada Kamis (18/12/2025). Sidang dengan Nomor Perkara 90/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Mks ini menghadirkan saksi ahli dari pihak terdakwa, yakni pakar hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Juajir Sumardi.
Persidangan dipimpin majelis hakim Tipikor PN Makassar dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Agus Fitrawan, serta tim kuasa hukum terdakwa. Agenda sidang meliputi pemeriksaan saksi ahli dari pihak terdakwa sekaligus pemeriksaan terdakwa.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Prof Juajir Sumardi menegaskan bahwa pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) di sektor perbankan merupakan ranah internal dan tidak dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum pidana.
“Pelanggaran SOP harus dilihat dalam konteks pengawasan internal perbankan. Tidak semua pelanggaran SOP otomatis masuk kategori tindak pidana,” ujar Prof. Juajir di persidangan.
Lebih lanjut, saksi ahli menjelaskan perbedaan mendasar antara fraud dan miss management. Menurutnya, fraud mengandung unsur kesengajaan dan niat jahat, sedangkan miss management berkaitan dengan kesalahan tata kelola yang tidak selalu berimplikasi pidana.
Terkait penilaian kerugian keuangan negara, Prof Juajir menyampaikan bahwa kerugian negara belum dapat ditetapkan apabila masih terdapat upaya hukum atau proses penyelesaian lain yang belum selesai, termasuk jalur perdata.
Ia menekankan bahwa hukum pidana merupakan ultimum remedium, sehingga penerapannya harus menjadi langkah terakhir apabila mekanisme hukum lain, khususnya perdata dan administrasi, belum ditempuh secara tuntas.
Dari perspektif hukum perjanjian, Prof Juajir menegaskan bahwa dana kredit yang tidak kembali ke bank menjadi tanggung jawab debitur, sepanjang perjanjian kredit dibuat secara sah dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
“Perjanjian kredit yang sah menjadi hukum bagi para pihak. Jika terjadi kredit macet, maka pihak debiturlah yang bertanggung jawab,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan konsekuensi hukum surat kuasa dalam perspektif hukum administrasi. Menurutnya, tanggung jawab atas tindakan yang dilakukan berdasarkan surat kuasa tetap berada pada pemberi kuasa, bukan penerima kuasa, karena sifat surat kuasa adalah mandat.
Lebih jauh, Prof Juajir mengingatkan bahwa apabila setiap kredit macet langsung dinilai sebagai kerugian keuangan negara tanpa pembuktian adanya fraud, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kekacauan dalam industri perbankan.
Dalam konteks miss management, ia menyebut bahwa kerugian keuangan negara hanya dapat diukur apabila terdapat pengurangan dividen yang seharusnya diterima pemegang saham, dalam hal ini pemerintah daerah sebagai pemilik saham bank.
“Jika tidak ada pengurangan dividen yang nyata, maka klaim kerugian keuangan negara harus diuji secara cermat,” tegasnya.
Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi kredit konstruksi yang melibatkan mantan pejabat PT Bank Sulselbar Cabang Pangkep, Agus Fitrawan, ini dihadiri tim penasihat hukum dari Law Firm Rudal & Partners, yakni Nurhalim, dan Andi Emi Wulansari. Sidang akan dilanjutkan pada agenda berikutnya sesuai penetapan majelis hakim.
Persidangan dipimpin majelis hakim Tipikor PN Makassar dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Agus Fitrawan, serta tim kuasa hukum terdakwa. Agenda sidang meliputi pemeriksaan saksi ahli dari pihak terdakwa sekaligus pemeriksaan terdakwa.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Prof Juajir Sumardi menegaskan bahwa pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) di sektor perbankan merupakan ranah internal dan tidak dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum pidana.
“Pelanggaran SOP harus dilihat dalam konteks pengawasan internal perbankan. Tidak semua pelanggaran SOP otomatis masuk kategori tindak pidana,” ujar Prof. Juajir di persidangan.
Lebih lanjut, saksi ahli menjelaskan perbedaan mendasar antara fraud dan miss management. Menurutnya, fraud mengandung unsur kesengajaan dan niat jahat, sedangkan miss management berkaitan dengan kesalahan tata kelola yang tidak selalu berimplikasi pidana.
Terkait penilaian kerugian keuangan negara, Prof Juajir menyampaikan bahwa kerugian negara belum dapat ditetapkan apabila masih terdapat upaya hukum atau proses penyelesaian lain yang belum selesai, termasuk jalur perdata.
Ia menekankan bahwa hukum pidana merupakan ultimum remedium, sehingga penerapannya harus menjadi langkah terakhir apabila mekanisme hukum lain, khususnya perdata dan administrasi, belum ditempuh secara tuntas.
Dari perspektif hukum perjanjian, Prof Juajir menegaskan bahwa dana kredit yang tidak kembali ke bank menjadi tanggung jawab debitur, sepanjang perjanjian kredit dibuat secara sah dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
“Perjanjian kredit yang sah menjadi hukum bagi para pihak. Jika terjadi kredit macet, maka pihak debiturlah yang bertanggung jawab,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan konsekuensi hukum surat kuasa dalam perspektif hukum administrasi. Menurutnya, tanggung jawab atas tindakan yang dilakukan berdasarkan surat kuasa tetap berada pada pemberi kuasa, bukan penerima kuasa, karena sifat surat kuasa adalah mandat.
Lebih jauh, Prof Juajir mengingatkan bahwa apabila setiap kredit macet langsung dinilai sebagai kerugian keuangan negara tanpa pembuktian adanya fraud, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kekacauan dalam industri perbankan.
Dalam konteks miss management, ia menyebut bahwa kerugian keuangan negara hanya dapat diukur apabila terdapat pengurangan dividen yang seharusnya diterima pemegang saham, dalam hal ini pemerintah daerah sebagai pemilik saham bank.
“Jika tidak ada pengurangan dividen yang nyata, maka klaim kerugian keuangan negara harus diuji secara cermat,” tegasnya.
Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi kredit konstruksi yang melibatkan mantan pejabat PT Bank Sulselbar Cabang Pangkep, Agus Fitrawan, ini dihadiri tim penasihat hukum dari Law Firm Rudal & Partners, yakni Nurhalim, dan Andi Emi Wulansari. Sidang akan dilanjutkan pada agenda berikutnya sesuai penetapan majelis hakim.
(TRI)
Berita Terkait
News
Sidang Tipikor Ungkap Peran AO & Administrator dalam Kredit PT Delima Agung Utama
Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi kredit Bank Sulselbar di Pengadilan Tipikor Makassar mengungkap peran krusial AO dan Asisten Administrasi dalam proses persetujuan hingga pencairan kredit kepada PT Delima Agung Utama.
Senin, 02 Feb 2026 08:56
News
Fakta Persidangan Ungkap Perkara Agus Fitrawan Tak Penuhi Unsur Korupsi
Perkara dugaan korupsi kredit Bank Sulselbar yang menjerat terdakwa Agus Fitrawan semakin mengarah pada kesimpulan bahwa kasus tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi..
Senin, 19 Jan 2026 11:12
Sulsel
Kejati Sulsel Ajukan Cekal Eks Pj Gubernur dan 5 Orang Terkait Dugaan Korupsi Bibit Nanas
Kejati Sulsel mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Pj Gubernur Sulsel berinisial BB dan lima orang lainnya terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas TPHBun Provinsi Sulsel TA 2024.
Selasa, 30 Des 2025 18:15
Sulsel
Kejari Wajo Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Hibah Pengembangan Persuteraan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo tetapkan MKS sebagai tersangka dugaan korupsi bantuan hibah pengembangan persuteraan tahun anggaran 2022 Desa Pakkanna, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kamis, 18 Des 2025 21:24
News
Mantan Pj Gubernur Sulsel Diperiksa 10 Jam Terkait Kasus Dugaan Korupsi Bibit Nanas
Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin diperiksa sekitar 10 jam, terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.
Kamis, 18 Des 2025 07:20
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Angin Kencang Rusak 10 Rumah di Moncongloe Maros
2
Pemkab Gowa Wajibkan Keterbukaan Perusahaan demi Akurasi Sensus Ekonomi 2026
3
Perkuat Regenerasi, Puluhan Aktivis hingga Konten Kreator Ramai-Ramai Login Golkar
4
Lokasi CSR Aksi Mangrove Lestari KALLA Resmi Jadi Kawasan Konservasi
5
Sidang Tipikor Ungkap Peran AO & Administrator dalam Kredit PT Delima Agung Utama
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Angin Kencang Rusak 10 Rumah di Moncongloe Maros
2
Pemkab Gowa Wajibkan Keterbukaan Perusahaan demi Akurasi Sensus Ekonomi 2026
3
Perkuat Regenerasi, Puluhan Aktivis hingga Konten Kreator Ramai-Ramai Login Golkar
4
Lokasi CSR Aksi Mangrove Lestari KALLA Resmi Jadi Kawasan Konservasi
5
Sidang Tipikor Ungkap Peran AO & Administrator dalam Kredit PT Delima Agung Utama