Saksi Ahli: Pelanggaran SOP Perbankan Bukan Otomatis Perbuatan Pidana
Kamis, 18 Des 2025 15:51
Pengadilan Tipikor pada PN Makassar kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi kredit konstruksi dengan terdakwa Agus Fitrawan pada Kamis (18/12/2025). Foto/IST
MAKASSAR - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi kredit konstruksi dengan terdakwa Agus Fitrawan pada Kamis (18/12/2025). Sidang dengan Nomor Perkara 90/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Mks ini menghadirkan saksi ahli dari pihak terdakwa, yakni pakar hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Juajir Sumardi.
Persidangan dipimpin majelis hakim Tipikor PN Makassar dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Agus Fitrawan, serta tim kuasa hukum terdakwa. Agenda sidang meliputi pemeriksaan saksi ahli dari pihak terdakwa sekaligus pemeriksaan terdakwa.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Prof Juajir Sumardi menegaskan bahwa pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) di sektor perbankan merupakan ranah internal dan tidak dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum pidana.
“Pelanggaran SOP harus dilihat dalam konteks pengawasan internal perbankan. Tidak semua pelanggaran SOP otomatis masuk kategori tindak pidana,” ujar Prof. Juajir di persidangan.
Lebih lanjut, saksi ahli menjelaskan perbedaan mendasar antara fraud dan miss management. Menurutnya, fraud mengandung unsur kesengajaan dan niat jahat, sedangkan miss management berkaitan dengan kesalahan tata kelola yang tidak selalu berimplikasi pidana.
Terkait penilaian kerugian keuangan negara, Prof Juajir menyampaikan bahwa kerugian negara belum dapat ditetapkan apabila masih terdapat upaya hukum atau proses penyelesaian lain yang belum selesai, termasuk jalur perdata.
Ia menekankan bahwa hukum pidana merupakan ultimum remedium, sehingga penerapannya harus menjadi langkah terakhir apabila mekanisme hukum lain, khususnya perdata dan administrasi, belum ditempuh secara tuntas.
Dari perspektif hukum perjanjian, Prof Juajir menegaskan bahwa dana kredit yang tidak kembali ke bank menjadi tanggung jawab debitur, sepanjang perjanjian kredit dibuat secara sah dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
“Perjanjian kredit yang sah menjadi hukum bagi para pihak. Jika terjadi kredit macet, maka pihak debiturlah yang bertanggung jawab,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan konsekuensi hukum surat kuasa dalam perspektif hukum administrasi. Menurutnya, tanggung jawab atas tindakan yang dilakukan berdasarkan surat kuasa tetap berada pada pemberi kuasa, bukan penerima kuasa, karena sifat surat kuasa adalah mandat.
Lebih jauh, Prof Juajir mengingatkan bahwa apabila setiap kredit macet langsung dinilai sebagai kerugian keuangan negara tanpa pembuktian adanya fraud, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kekacauan dalam industri perbankan.
Dalam konteks miss management, ia menyebut bahwa kerugian keuangan negara hanya dapat diukur apabila terdapat pengurangan dividen yang seharusnya diterima pemegang saham, dalam hal ini pemerintah daerah sebagai pemilik saham bank.
“Jika tidak ada pengurangan dividen yang nyata, maka klaim kerugian keuangan negara harus diuji secara cermat,” tegasnya.
Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi kredit konstruksi yang melibatkan mantan pejabat PT Bank Sulselbar Cabang Pangkep, Agus Fitrawan, ini dihadiri tim penasihat hukum dari Law Firm Rudal & Partners, yakni Nurhalim, dan Andi Emi Wulansari. Sidang akan dilanjutkan pada agenda berikutnya sesuai penetapan majelis hakim.
Persidangan dipimpin majelis hakim Tipikor PN Makassar dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Agus Fitrawan, serta tim kuasa hukum terdakwa. Agenda sidang meliputi pemeriksaan saksi ahli dari pihak terdakwa sekaligus pemeriksaan terdakwa.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Prof Juajir Sumardi menegaskan bahwa pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) di sektor perbankan merupakan ranah internal dan tidak dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum pidana.
“Pelanggaran SOP harus dilihat dalam konteks pengawasan internal perbankan. Tidak semua pelanggaran SOP otomatis masuk kategori tindak pidana,” ujar Prof. Juajir di persidangan.
Lebih lanjut, saksi ahli menjelaskan perbedaan mendasar antara fraud dan miss management. Menurutnya, fraud mengandung unsur kesengajaan dan niat jahat, sedangkan miss management berkaitan dengan kesalahan tata kelola yang tidak selalu berimplikasi pidana.
Terkait penilaian kerugian keuangan negara, Prof Juajir menyampaikan bahwa kerugian negara belum dapat ditetapkan apabila masih terdapat upaya hukum atau proses penyelesaian lain yang belum selesai, termasuk jalur perdata.
Ia menekankan bahwa hukum pidana merupakan ultimum remedium, sehingga penerapannya harus menjadi langkah terakhir apabila mekanisme hukum lain, khususnya perdata dan administrasi, belum ditempuh secara tuntas.
Dari perspektif hukum perjanjian, Prof Juajir menegaskan bahwa dana kredit yang tidak kembali ke bank menjadi tanggung jawab debitur, sepanjang perjanjian kredit dibuat secara sah dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
“Perjanjian kredit yang sah menjadi hukum bagi para pihak. Jika terjadi kredit macet, maka pihak debiturlah yang bertanggung jawab,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan konsekuensi hukum surat kuasa dalam perspektif hukum administrasi. Menurutnya, tanggung jawab atas tindakan yang dilakukan berdasarkan surat kuasa tetap berada pada pemberi kuasa, bukan penerima kuasa, karena sifat surat kuasa adalah mandat.
Lebih jauh, Prof Juajir mengingatkan bahwa apabila setiap kredit macet langsung dinilai sebagai kerugian keuangan negara tanpa pembuktian adanya fraud, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kekacauan dalam industri perbankan.
Dalam konteks miss management, ia menyebut bahwa kerugian keuangan negara hanya dapat diukur apabila terdapat pengurangan dividen yang seharusnya diterima pemegang saham, dalam hal ini pemerintah daerah sebagai pemilik saham bank.
“Jika tidak ada pengurangan dividen yang nyata, maka klaim kerugian keuangan negara harus diuji secara cermat,” tegasnya.
Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi kredit konstruksi yang melibatkan mantan pejabat PT Bank Sulselbar Cabang Pangkep, Agus Fitrawan, ini dihadiri tim penasihat hukum dari Law Firm Rudal & Partners, yakni Nurhalim, dan Andi Emi Wulansari. Sidang akan dilanjutkan pada agenda berikutnya sesuai penetapan majelis hakim.
(TRI)
Berita Terkait
News
Warga Pertanyakan Eksekusi Vonis Hj Bungsuari Baso Tika
Pelaksanaan eksekusi vonis terhadap terpidana kasus korupsi dana aspirasi DPRD Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2013, Hj. Bungsuari Baso Tika belum diketahui secara terbuka meski putusan MA telah inkrah.
Kamis, 09 Jul 2026 15:59
Ekbis
BSI Bukukan Laba Rp3,39 Triliun, Ditopang CASA & Bisnis Emas
PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) membukukan laba bersih sebesar Rp3,39 triliun hingga Mei 2026 atau tumbuh 16,73 persen secara tahunan.
Rabu, 08 Jul 2026 11:53
Ekbis
BRI Perkuat Transformasi, Dividen Tembus Rekor Rp52,1 Triliun
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) membagikan dividen tunai Tahun Buku 2025 sebesar Rp52,1 triliun atau Rp346 per saham.
Selasa, 07 Jul 2026 14:09
Sulsel
Pemkab Gowa Perkuat Pencegahan Korupsi Lewat Sosialisasi Integritas Aparatur
Pemkab Gowa terus memperkuat komitmennya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih melalui Sosialisasi Anti Korupsi bertema Membangun Kesadaran Integritas untuk Mewujudkan Organisasi.
Rabu, 01 Jul 2026 12:16
Ekbis
OJK: Sektor Jasa Keuangan Sulsel Stabil, Kredit & Dana Masyarakat Terus Tumbuh
Kepala OJK Sulselbar, Moch. Muchlasin, mengatakan kondisi tersebut tercermin dari kinerja positif sektor perbankan, pasar modal, dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).
Minggu, 28 Jun 2026 14:31
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Selamat! KPU RI Konfirmasi Putri Dakka sebagai Pengganti RMS di DPR RI
2
SMPN 10 Makassar Tegaskan Seleksi SPMB Sesuai Prosedur, Bantah Pungli Rp2,5 Juta
3
Atlet SAAD Archery Academy Juara Panahan Tradisional Hanya dalam 7 Bulan Latihan
4
TP PKK Gowa Raih Penghargaan dari Menkes RI dan Ketum TP PKK Pusat
5
Disdik Jeneponto Tekankan Pendidikan Karakter dan Sekolah Ramah Anak
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Selamat! KPU RI Konfirmasi Putri Dakka sebagai Pengganti RMS di DPR RI
2
SMPN 10 Makassar Tegaskan Seleksi SPMB Sesuai Prosedur, Bantah Pungli Rp2,5 Juta
3
Atlet SAAD Archery Academy Juara Panahan Tradisional Hanya dalam 7 Bulan Latihan
4
TP PKK Gowa Raih Penghargaan dari Menkes RI dan Ketum TP PKK Pusat
5
Disdik Jeneponto Tekankan Pendidikan Karakter dan Sekolah Ramah Anak