Kemenkum Sulsel Ajak Publik Pahami Fungsi Jaminan Fidusia
Minggu, 08 Feb 2026 20:10
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Demson Marihot. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mengajak publik untuk memahami fungsi jaminan fidusia, salah satu aspek layanan yang disediakan pemerintah untuk memberikan kepastian hukum, baik pemberi ataupun penerima jaminan fidusia terhadap dampak dari perilaku wanprestasi.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Demson Marihot mengatakan bahwa Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia secara tegas menjelaskan bahwa jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan.
Hak tanggungan tersebut kata Demson, juga diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 yang menyatakan bahwa hak tanggungan tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia atau nasabah (debitur) sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditur lainnya.
"Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap berada dalam penguasaan pemilik benda," kata Demson dalam keterangannya, Minggu (8/2/2026).
Demson menjelaskan bahwa, output dari pendaftaran jaminan fidusia adalah sertifikat. Sertifikat inilah yang akan mengatur pengalihan hak kepemilikan objek atas dasar kepercayaan antara kreditur dan debitur. "Sertifikat fidusia juga memberikan kekuatan hak eksekutorial untuk mencabut objek fidusia tanpa melalui putusan pengadilan jika pihak debitur melakukan pelanggaran dalam perjanjiannya," lanjutnya.
Dalam konteks ini, Demson menguraikan manfaat dari pendaftaran jaminan fidusia, diantaranya, debitur tetap dapat menguasai objek jaminan fidusia, debitur dapat menggunakan objek jaminan untuk melakukan usaha, serta kreditur mendapatkan hak pelunasan terlebih dahulu dari kreditur lain apabila debitur wanprestasi.
Selain itu, terdapat syarat untuk melakukan proses ekseskusi jaminan fidusia pasca putusan putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan putusan Nomor 2/PUU-XIX/2021, yaitu ada kesepakatan telah terjadinya cedera janji (wanprestasi), dan debitur dengan sukarela menyerahkan objek jaminan fidusia dalam rangka eksekusi.
"Jika debitur keberatan, maka eksekusi objek jaminan fidusia harus dilakukan dengan mengajukan permohonan penetapan ekseskusi ke pengadilan," tutur Demson.
Tidak hanya itu, Demson lebih lanjut mengatakan bahwa pendaftaran jaminan fidusia harus diakhiri dengan penghapusan jaminan fidusia. Pasal 25 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 menyatakan dengan jelas ketentuan tentang hapusnya jaminan fidusia dan kewajiban penerima fidusia untuk memberitahukan kepada kantor pendaftaran fidusia dengan melampirkan pernyataan yang relevan, seperti bukti pelunasan utang, pelepasan hak atau musnahnya objek yang menjadi jaminan fidusia.
Sementara itu, dalam kesempatan terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menegaskan pentingnya peningkatan pemahaman masyarakat terhadap instrumen hukum, khususnya terkait jaminan fidusia. Menurutnya, pemahaman yang baik akan memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak dan kewajiban para pihak dalam setiap transaksi pembiayaan.
“Jaminan fidusia merupakan bagian penting dalam sistem hukum yang berfungsi memberikan rasa aman, baik bagi pemberi maupun penerima fidusia. Oleh karena itu, kami berharap masyarakat, khususnya di Sulsel, dapat memahami fungsi dan manfaat jaminan fidusia secara komprehensif, sehingga terhindar dari potensi permasalahan hukum di kemudian hari,” ujar Andi Basmal.
Andi Basmal menambahkan, Kanwil Kemenkum Sulsel akan terus berkomitmen melakukan sosialisasi dan edukasi hukum kepada masyarakat sebagai upaya membangun kesadaran hukum yang berkelanjutan. Melalui sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, diharapkan tercipta iklim hukum yang tertib, transparan, dan berkeadilan di Sulsel.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Demson Marihot mengatakan bahwa Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia secara tegas menjelaskan bahwa jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan.
Hak tanggungan tersebut kata Demson, juga diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 yang menyatakan bahwa hak tanggungan tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia atau nasabah (debitur) sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditur lainnya.
"Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap berada dalam penguasaan pemilik benda," kata Demson dalam keterangannya, Minggu (8/2/2026).
Demson menjelaskan bahwa, output dari pendaftaran jaminan fidusia adalah sertifikat. Sertifikat inilah yang akan mengatur pengalihan hak kepemilikan objek atas dasar kepercayaan antara kreditur dan debitur. "Sertifikat fidusia juga memberikan kekuatan hak eksekutorial untuk mencabut objek fidusia tanpa melalui putusan pengadilan jika pihak debitur melakukan pelanggaran dalam perjanjiannya," lanjutnya.
Dalam konteks ini, Demson menguraikan manfaat dari pendaftaran jaminan fidusia, diantaranya, debitur tetap dapat menguasai objek jaminan fidusia, debitur dapat menggunakan objek jaminan untuk melakukan usaha, serta kreditur mendapatkan hak pelunasan terlebih dahulu dari kreditur lain apabila debitur wanprestasi.
Selain itu, terdapat syarat untuk melakukan proses ekseskusi jaminan fidusia pasca putusan putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan putusan Nomor 2/PUU-XIX/2021, yaitu ada kesepakatan telah terjadinya cedera janji (wanprestasi), dan debitur dengan sukarela menyerahkan objek jaminan fidusia dalam rangka eksekusi.
"Jika debitur keberatan, maka eksekusi objek jaminan fidusia harus dilakukan dengan mengajukan permohonan penetapan ekseskusi ke pengadilan," tutur Demson.
Tidak hanya itu, Demson lebih lanjut mengatakan bahwa pendaftaran jaminan fidusia harus diakhiri dengan penghapusan jaminan fidusia. Pasal 25 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 menyatakan dengan jelas ketentuan tentang hapusnya jaminan fidusia dan kewajiban penerima fidusia untuk memberitahukan kepada kantor pendaftaran fidusia dengan melampirkan pernyataan yang relevan, seperti bukti pelunasan utang, pelepasan hak atau musnahnya objek yang menjadi jaminan fidusia.
Sementara itu, dalam kesempatan terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menegaskan pentingnya peningkatan pemahaman masyarakat terhadap instrumen hukum, khususnya terkait jaminan fidusia. Menurutnya, pemahaman yang baik akan memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak dan kewajiban para pihak dalam setiap transaksi pembiayaan.
“Jaminan fidusia merupakan bagian penting dalam sistem hukum yang berfungsi memberikan rasa aman, baik bagi pemberi maupun penerima fidusia. Oleh karena itu, kami berharap masyarakat, khususnya di Sulsel, dapat memahami fungsi dan manfaat jaminan fidusia secara komprehensif, sehingga terhindar dari potensi permasalahan hukum di kemudian hari,” ujar Andi Basmal.
Andi Basmal menambahkan, Kanwil Kemenkum Sulsel akan terus berkomitmen melakukan sosialisasi dan edukasi hukum kepada masyarakat sebagai upaya membangun kesadaran hukum yang berkelanjutan. Melalui sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, diharapkan tercipta iklim hukum yang tertib, transparan, dan berkeadilan di Sulsel.
(GUS)
Berita Terkait
News
Kemenkum Sulsel Matangkan Persiapan Puncak Peringatan Hari Pengayoman ke-81
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) matangkan persiapan puncak peringatan Hari Pengayoman ke-81 melalui rapat optimalisasi yang digelar di Ruang Rapat Hamid Awaluddin, Selasa (18/8/2026).
Selasa, 18 Agu 2026 18:38
News
Ragam Perlombaan Semarakkan HUT RI dan Hari Pengayoman ke 81
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan menghadirkan beragam perlombaan sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dan Hari Pengayoman ke-81.
Selasa, 18 Agu 2026 08:43
News
Kanwil Kemenkum Sulsel Peringati Detik-Detik Proklamasi HUT Ke-81 RI
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), memperingati detik-detik Proklamasi dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) melalui upacara yang digelar di Lapangan Upacara Kanwil Kemenkum Sulsel
Senin, 17 Agu 2026 12:24
News
Evaluasi Pelayanan Publik Kemenkum Sulsel, Dorong Kualitas dan Kepuasan Masyarakat
Evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) terus didorong untuk memastikan kualitas layanan semakin baik dan mampu meningkatkan kepuasan masyarakat.
Sabtu, 15 Agu 2026 09:38
News
Kemenkum Sulsel Tindaklanjuti Hasil Pemeriksaan Kinerja Pelayanan Kekayaan Intelektual
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menindaklanjuti hasil pemeriksaan kinerja pendahuluan atas pelayanan Kekayaan Intelektual (KI)
Jum'at, 14 Agu 2026 13:30
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Lenovo IdeaPad Slim 3i Meluncur di Indonesia, Harga Mulai Rp11,7 Juta
2
Ribuan Pendaki Peringati HUT RI ke 81 di Gunung Bawakaraeng
3
Perambahan Hutan Tanamalia Makin Menggila, Gakkum: Sudah Mendekati 5.000 Hektare
4
Tutup Rangkaian ICE SPORT 2026, Himatik FT-UNM Sukses Gelar Laga Futsal
5
Ketua Fraksi LBK Ingin Sekretaris Golkar Sulsel Figur yang Lincah Bekerja
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Lenovo IdeaPad Slim 3i Meluncur di Indonesia, Harga Mulai Rp11,7 Juta
2
Ribuan Pendaki Peringati HUT RI ke 81 di Gunung Bawakaraeng
3
Perambahan Hutan Tanamalia Makin Menggila, Gakkum: Sudah Mendekati 5.000 Hektare
4
Tutup Rangkaian ICE SPORT 2026, Himatik FT-UNM Sukses Gelar Laga Futsal
5
Ketua Fraksi LBK Ingin Sekretaris Golkar Sulsel Figur yang Lincah Bekerja