Kemenkum Sulsel Ajak Publik Pahami Fungsi Jaminan Fidusia

Minggu, 08 Feb 2026 20:10
Kemenkum Sulsel Ajak Publik Pahami Fungsi Jaminan Fidusia
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Demson Marihot. Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mengajak publik untuk memahami fungsi jaminan fidusia, salah satu aspek layanan yang disediakan pemerintah untuk memberikan kepastian hukum, baik pemberi ataupun penerima jaminan fidusia terhadap dampak dari perilaku wanprestasi.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Demson Marihot mengatakan bahwa Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia secara tegas menjelaskan bahwa jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan.

Hak tanggungan tersebut kata Demson, juga diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 yang menyatakan bahwa hak tanggungan tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia atau nasabah (debitur) sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditur lainnya.

"Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap berada dalam penguasaan pemilik benda," kata Demson dalam keterangannya, Minggu (8/2/2026).

Demson menjelaskan bahwa, output dari pendaftaran jaminan fidusia adalah sertifikat. Sertifikat inilah yang akan mengatur pengalihan hak kepemilikan objek atas dasar kepercayaan antara kreditur dan debitur. "Sertifikat fidusia juga memberikan kekuatan hak eksekutorial untuk mencabut objek fidusia tanpa melalui putusan pengadilan jika pihak debitur melakukan pelanggaran dalam perjanjiannya," lanjutnya.

Dalam konteks ini, Demson menguraikan manfaat dari pendaftaran jaminan fidusia, diantaranya, debitur tetap dapat menguasai objek jaminan fidusia, debitur dapat menggunakan objek jaminan untuk melakukan usaha, serta kreditur mendapatkan hak pelunasan terlebih dahulu dari kreditur lain apabila debitur wanprestasi.

Selain itu, terdapat syarat untuk melakukan proses ekseskusi jaminan fidusia pasca putusan putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan putusan Nomor 2/PUU-XIX/2021, yaitu ada kesepakatan telah terjadinya cedera janji (wanprestasi), dan debitur dengan sukarela menyerahkan objek jaminan fidusia dalam rangka eksekusi.

"Jika debitur keberatan, maka eksekusi objek jaminan fidusia harus dilakukan dengan mengajukan permohonan penetapan ekseskusi ke pengadilan," tutur Demson.

Tidak hanya itu, Demson lebih lanjut mengatakan bahwa pendaftaran jaminan fidusia harus diakhiri dengan penghapusan jaminan fidusia. Pasal 25 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 menyatakan dengan jelas ketentuan tentang hapusnya jaminan fidusia dan kewajiban penerima fidusia untuk memberitahukan kepada kantor pendaftaran fidusia dengan melampirkan pernyataan yang relevan, seperti bukti pelunasan utang, pelepasan hak atau musnahnya objek yang menjadi jaminan fidusia.

Sementara itu, dalam kesempatan terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menegaskan pentingnya peningkatan pemahaman masyarakat terhadap instrumen hukum, khususnya terkait jaminan fidusia. Menurutnya, pemahaman yang baik akan memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak dan kewajiban para pihak dalam setiap transaksi pembiayaan.

“Jaminan fidusia merupakan bagian penting dalam sistem hukum yang berfungsi memberikan rasa aman, baik bagi pemberi maupun penerima fidusia. Oleh karena itu, kami berharap masyarakat, khususnya di Sulsel, dapat memahami fungsi dan manfaat jaminan fidusia secara komprehensif, sehingga terhindar dari potensi permasalahan hukum di kemudian hari,” ujar Andi Basmal.

Andi Basmal menambahkan, Kanwil Kemenkum Sulsel akan terus berkomitmen melakukan sosialisasi dan edukasi hukum kepada masyarakat sebagai upaya membangun kesadaran hukum yang berkelanjutan. Melalui sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, diharapkan tercipta iklim hukum yang tertib, transparan, dan berkeadilan di Sulsel.
(GUS)
Berita Terkait
Kanwil Kemenkum Sulsel Siap Dukung Pemeriksaan BPK RI Tahun 2025
News
Kanwil Kemenkum Sulsel Siap Dukung Pemeriksaan BPK RI Tahun 2025
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan mengikuti secara virtual kegiatan Entry Meeting Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025, Jumat (6/2/2026).
Jum'at, 06 Feb 2026 21:42
Kemenkum Sulsel Dorong Kolaborasi Lintas Sektor di Peringatan Hari Jadi Bulukumba
Sulsel
Kemenkum Sulsel Dorong Kolaborasi Lintas Sektor di Peringatan Hari Jadi Bulukumba
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) turut berpartisipasi dalam Malam Ramah Tamah Hari Jadi Kabupaten Bulukumba ke-66 yang digelar pada Rabu malam, (4/2/ 2026).
Kamis, 05 Feb 2026 19:02
Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan, Kakanwil Kemenkum Sulsel Tekankan Akuntabilitas
News
Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan, Kakanwil Kemenkum Sulsel Tekankan Akuntabilitas
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menggelar Entry Meeting Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian Hukum Tahun Anggaran 2025
Senin, 02 Feb 2026 15:04
Kakanwil Kemenkum Sulsel Dorong Semangat Kebersamaan dalam Pelayanan Publik
News
Kakanwil Kemenkum Sulsel Dorong Semangat Kebersamaan dalam Pelayanan Publik
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal menyampaikan bahwa Perayaan Natal Oikumene merupakan momentum yang baik bagi seluruh jajaran untuk mempersatukan diri, menjaga kebersamaan
Sabtu, 31 Jan 2026 16:52
Kemenkum Sulsel Perkuat Koordinasi dengan ATR/BPN Sulsel dalam Pengamanan BMN
News
Kemenkum Sulsel Perkuat Koordinasi dengan ATR/BPN Sulsel dalam Pengamanan BMN
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal, melakukan kunjungan koordinasi ke Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Rabu, 28 Jan 2026 18:21
Berita Terbaru