Kemenkum Sulsel Ajak Publik Pahami Fungsi Jaminan Fidusia
Minggu, 08 Feb 2026 20:10
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Demson Marihot. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mengajak publik untuk memahami fungsi jaminan fidusia, salah satu aspek layanan yang disediakan pemerintah untuk memberikan kepastian hukum, baik pemberi ataupun penerima jaminan fidusia terhadap dampak dari perilaku wanprestasi.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Demson Marihot mengatakan bahwa Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia secara tegas menjelaskan bahwa jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan.
Hak tanggungan tersebut kata Demson, juga diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 yang menyatakan bahwa hak tanggungan tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia atau nasabah (debitur) sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditur lainnya.
"Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap berada dalam penguasaan pemilik benda," kata Demson dalam keterangannya, Minggu (8/2/2026).
Demson menjelaskan bahwa, output dari pendaftaran jaminan fidusia adalah sertifikat. Sertifikat inilah yang akan mengatur pengalihan hak kepemilikan objek atas dasar kepercayaan antara kreditur dan debitur. "Sertifikat fidusia juga memberikan kekuatan hak eksekutorial untuk mencabut objek fidusia tanpa melalui putusan pengadilan jika pihak debitur melakukan pelanggaran dalam perjanjiannya," lanjutnya.
Dalam konteks ini, Demson menguraikan manfaat dari pendaftaran jaminan fidusia, diantaranya, debitur tetap dapat menguasai objek jaminan fidusia, debitur dapat menggunakan objek jaminan untuk melakukan usaha, serta kreditur mendapatkan hak pelunasan terlebih dahulu dari kreditur lain apabila debitur wanprestasi.
Selain itu, terdapat syarat untuk melakukan proses ekseskusi jaminan fidusia pasca putusan putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan putusan Nomor 2/PUU-XIX/2021, yaitu ada kesepakatan telah terjadinya cedera janji (wanprestasi), dan debitur dengan sukarela menyerahkan objek jaminan fidusia dalam rangka eksekusi.
"Jika debitur keberatan, maka eksekusi objek jaminan fidusia harus dilakukan dengan mengajukan permohonan penetapan ekseskusi ke pengadilan," tutur Demson.
Tidak hanya itu, Demson lebih lanjut mengatakan bahwa pendaftaran jaminan fidusia harus diakhiri dengan penghapusan jaminan fidusia. Pasal 25 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 menyatakan dengan jelas ketentuan tentang hapusnya jaminan fidusia dan kewajiban penerima fidusia untuk memberitahukan kepada kantor pendaftaran fidusia dengan melampirkan pernyataan yang relevan, seperti bukti pelunasan utang, pelepasan hak atau musnahnya objek yang menjadi jaminan fidusia.
Sementara itu, dalam kesempatan terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menegaskan pentingnya peningkatan pemahaman masyarakat terhadap instrumen hukum, khususnya terkait jaminan fidusia. Menurutnya, pemahaman yang baik akan memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak dan kewajiban para pihak dalam setiap transaksi pembiayaan.
“Jaminan fidusia merupakan bagian penting dalam sistem hukum yang berfungsi memberikan rasa aman, baik bagi pemberi maupun penerima fidusia. Oleh karena itu, kami berharap masyarakat, khususnya di Sulsel, dapat memahami fungsi dan manfaat jaminan fidusia secara komprehensif, sehingga terhindar dari potensi permasalahan hukum di kemudian hari,” ujar Andi Basmal.
Andi Basmal menambahkan, Kanwil Kemenkum Sulsel akan terus berkomitmen melakukan sosialisasi dan edukasi hukum kepada masyarakat sebagai upaya membangun kesadaran hukum yang berkelanjutan. Melalui sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, diharapkan tercipta iklim hukum yang tertib, transparan, dan berkeadilan di Sulsel.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Demson Marihot mengatakan bahwa Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia secara tegas menjelaskan bahwa jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan.
Hak tanggungan tersebut kata Demson, juga diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 yang menyatakan bahwa hak tanggungan tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia atau nasabah (debitur) sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditur lainnya.
"Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap berada dalam penguasaan pemilik benda," kata Demson dalam keterangannya, Minggu (8/2/2026).
Demson menjelaskan bahwa, output dari pendaftaran jaminan fidusia adalah sertifikat. Sertifikat inilah yang akan mengatur pengalihan hak kepemilikan objek atas dasar kepercayaan antara kreditur dan debitur. "Sertifikat fidusia juga memberikan kekuatan hak eksekutorial untuk mencabut objek fidusia tanpa melalui putusan pengadilan jika pihak debitur melakukan pelanggaran dalam perjanjiannya," lanjutnya.
Dalam konteks ini, Demson menguraikan manfaat dari pendaftaran jaminan fidusia, diantaranya, debitur tetap dapat menguasai objek jaminan fidusia, debitur dapat menggunakan objek jaminan untuk melakukan usaha, serta kreditur mendapatkan hak pelunasan terlebih dahulu dari kreditur lain apabila debitur wanprestasi.
Selain itu, terdapat syarat untuk melakukan proses ekseskusi jaminan fidusia pasca putusan putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan putusan Nomor 2/PUU-XIX/2021, yaitu ada kesepakatan telah terjadinya cedera janji (wanprestasi), dan debitur dengan sukarela menyerahkan objek jaminan fidusia dalam rangka eksekusi.
"Jika debitur keberatan, maka eksekusi objek jaminan fidusia harus dilakukan dengan mengajukan permohonan penetapan ekseskusi ke pengadilan," tutur Demson.
Tidak hanya itu, Demson lebih lanjut mengatakan bahwa pendaftaran jaminan fidusia harus diakhiri dengan penghapusan jaminan fidusia. Pasal 25 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 menyatakan dengan jelas ketentuan tentang hapusnya jaminan fidusia dan kewajiban penerima fidusia untuk memberitahukan kepada kantor pendaftaran fidusia dengan melampirkan pernyataan yang relevan, seperti bukti pelunasan utang, pelepasan hak atau musnahnya objek yang menjadi jaminan fidusia.
Sementara itu, dalam kesempatan terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menegaskan pentingnya peningkatan pemahaman masyarakat terhadap instrumen hukum, khususnya terkait jaminan fidusia. Menurutnya, pemahaman yang baik akan memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak dan kewajiban para pihak dalam setiap transaksi pembiayaan.
“Jaminan fidusia merupakan bagian penting dalam sistem hukum yang berfungsi memberikan rasa aman, baik bagi pemberi maupun penerima fidusia. Oleh karena itu, kami berharap masyarakat, khususnya di Sulsel, dapat memahami fungsi dan manfaat jaminan fidusia secara komprehensif, sehingga terhindar dari potensi permasalahan hukum di kemudian hari,” ujar Andi Basmal.
Andi Basmal menambahkan, Kanwil Kemenkum Sulsel akan terus berkomitmen melakukan sosialisasi dan edukasi hukum kepada masyarakat sebagai upaya membangun kesadaran hukum yang berkelanjutan. Melalui sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, diharapkan tercipta iklim hukum yang tertib, transparan, dan berkeadilan di Sulsel.
(GUS)
Berita Terkait
News
Posbankum Sulsel Catat 2.439 Layanan, Kemenkum Intensifkan Monitoring Real Time
Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan kembali menggelar rapat terkait progres Pos Bantuan Hukum (Posbankum) secara daring, Rabu (25/3/2026).
Kamis, 26 Mar 2026 22:34
News
Kakanwil Kemenkum Sulsel Imbau Jajaran Tetap Produktif di Hari Pertama Kerja WFA
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal, mengimbau seluruh jajaran untuk tetap menjaga produktivitas dan profesionalisme dalam pelaksanaan hari pertama kerja dengan skema Work From Anywhere (WFA).
Rabu, 25 Mar 2026 19:32
News
Tinjau Pelaksanaan Bantuan Hukum, Kemenkum Sulsel Dorong Optimalisasi Layanan Posbankum
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mendorong pelaksanaan layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) dilakukan secara optimal.
Kamis, 19 Mar 2026 21:11
News
Kemenkum Sulsel Dilibatkan dalam Kajian Nasional Sistem Kerja Fleksibel ASN
Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Meydi Zulqadri beserta perwakilan tim kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan mengikuti kegiatan pengumpulan data kajian analisis implementasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 19 Tahun 2025
Selasa, 17 Mar 2026 23:24
News
Indonesia Siap Menuju Otoritas Pencarian Paten Global
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum menilai Indonesia memiliki momentum strategis untuk meningkatkan perannya dalam sistem paten internasional melalui pembentukan International Search Authority (ISA).
Selasa, 17 Mar 2026 17:33
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dilema PSEL Makassar, Menimbang Akurasi Teknis di Antara Dua Lokasi
2
Bazar Buku Internasional BBW Hadir Lagi di Makassar, Ini Jadwal & Promonya
3
Rumah Petani Roboh di Balambano Lutim, Penghuni Sempat Terjebak Reruntuhan
4
Bulan Syawal, Pendaftaran Pernikahan di Sulsel Melonjak
5
Pemkot Makassar Jadi yang Tercepat Serahkan LKPD 2025 ke BPK
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dilema PSEL Makassar, Menimbang Akurasi Teknis di Antara Dua Lokasi
2
Bazar Buku Internasional BBW Hadir Lagi di Makassar, Ini Jadwal & Promonya
3
Rumah Petani Roboh di Balambano Lutim, Penghuni Sempat Terjebak Reruntuhan
4
Bulan Syawal, Pendaftaran Pernikahan di Sulsel Melonjak
5
Pemkot Makassar Jadi yang Tercepat Serahkan LKPD 2025 ke BPK