Menang di MA, Pemkot Makassar Didesak Segera Tertibkan Bangunan Liar di Antang
Minggu, 21 Jun 2026 21:20
Ketua RW 012 Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Ilyas Banu, saat ditemui, Minggu (21/6/2026). Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan G
MAKASSAR - Warga Perumahan Pemda Antang, Jalan Praja Raya, RW 012, Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, mendesak Pemerintah Kota Makassar segera menertibkan bangunan liar yang berdiri di atas lahan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos).
Desakan itu mencuat setelah Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Putusan Nomor 6381 K/Pdt Tahun 2025 yang memenangkan Pemkot Makassar dalam sengketa lahan di kawasan tersebut. Namun, menurut warga, aktivitas pembangunan dan transaksi jual-beli lahan yang diduga ilegal justru semakin marak.
Ketua RW 012, Ilyas Banu, mengatakan putusan hukum tersebut belum diikuti langkah penertiban di lapangan. Akibatnya, warga masih dihantui persoalan yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
"Sudah ada putusan Mahkamah Agung, tetapi justru semakin bertambah bangunan-bangunan liar. Ini yang kami tidak mengerti, seakan-akan kami terus dihantui oleh ulah mafia lahan," ujarnya, Minggu (21/6/2026).
Ilyas berharap Pemkot Makassar segera melakukan penertiban aset, sebagaimana langkah yang saat ini dilakukan pemerintah terhadap pedagang kaki lima yang memanfaatkan fasilitas umum.
"Jadi mungkin kami dalam hal ini mengharapkan tindakan pemerintah kota supaya segera itu mungkin laksanakan penertiban aset. Apalagi sekarang Pemkot Makassar yang lagi giat melaksanakan penertiban PKL yang sedang menggunakan fasilitas umum atau fasos. Kami mungkin bisa juga dilakukan seperti itu di wilayah RW 012 itu, perumahan pemkot khususnya," harap Ilyas.
Menurut dia, kondisi di lapangan justru semakin memburuk setelah putusan MA terbit. Aktivitas pembangunan dan transaksi jual-beli lahan disebut masih berlangsung.
"Kasihan juga yang termasuk pembeli-pembeli di sana atau membangun. Suatu saat mereka akan rugi, kasihan mereka. Jadi untuk mungkin mengantisipasi hal seperti itu, turun ke lapangan saya kira ambil tindakan," paparnya saat diwawancarai.
Ia memperkirakan terdapat sekitar 20 bangunan liar yang berdiri di atas lahan fasilitas sosial. Selain rumah tinggal, beberapa bangunan juga digunakan sebagai tempat usaha.
"Kira-kira dengan menggunakan fasos-fasos pembangunan liar, bangunan liar itu mungkin kurang lebih 20. Kemarin sudah ada bawa batu, pasir, dan sebagainya. Dimanfaatkan mungkin untuk bangun rumah. Rumah itu, mungkin dijadikan mungkin lebih dari rumah. Ada juga dipakai untuk berjualan, tempat usaha," sebutnya saat dikonfirmasi.
Ilyas juga mengungkapkan bahwa praktik jual-beli lahan diduga semakin meningkat setelah putusan MA diterbitkan.
"Jual-belinya (tanah) itu malah sebelum terjadi putusan (MA). Setelah ada putusan, tambah menjadi-jadi (transaksi jual-beli tanah). Jadi kita masyarakat di sana kita bingung," ungkapnya.
Saat ditanya mengenai harga transaksi lahan yang diduga diperjualbelikan secara ilegal, Ilyas mengaku tidak mengetahui nominal pasti karena nilainya bervariasi.
"Kurang tahu itu (nominal transaksi), bervariasi. Tapi ada dijual malah satu kapling itu cuman Rp50 juta. Tidak ada (legalitas). Kami ini sebenarnya di sana penghuni, kita beli sama pemerintah kota dengan developer. Cuman dipermainkan oleh ini para mafia," katanya.
Menurut Ilyas, pihak Kelurahan Manggala telah berupaya menangani persoalan tersebut. Namun, kewenangan yang dimiliki pemerintah kelurahan dinilai terbatas.
"Kalau Pak Lurah kan bertindak juga, tapi saya rasa Lurah juga terbatas (kewenangan tugas). Tapi di sana mereka (diduga ada) preman (penjaga lahan). Ada yang mengatakan bahwa disuruh (oleh oknum)," tandasnya.
Ia menambahkan, hingga kini belum ada langkah teknis yang dilakukan Pemkot Makassar di lokasi meski rencana penertiban aset telah disampaikan kepada warga.
"Belum ada (pengambilan langkah teknis), cuman informasi itu akan dilakukan penertiban aset. Tapi maksud saya disegerakan lah (penertiban). Jangan dibiarkan. Akan tetapi, kasihan masyarakat yang membeli tanah. Mereka jadi korban," keluhnya.
Karena itu, Ilyas mendorong adanya sinergi antara pemerintah kota, dinas terkait, kecamatan, Satpol PP, serta aparat keamanan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
"Harapan kita kepada bawahan (dinas terkait). Macam bina sertifikat, kan itu tergantung pemerintah. Saya kira seperti itu. Eksekusinya tergantung pemerintah, apakah itu camat, polsek, untuk tembusan, dan sebagainya," harapnya.
Sebelumnya, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan komitmennya mengawal upaya hukum terkait dugaan praktik mafia tanah atas aset Pemkot Makassar di Kelurahan Antang, Kecamatan Manggala.
Lahan tersebut merupakan aset pemerintah kota yang selama ini dimanfaatkan masyarakat sebagai fasilitas publik. Persoalan itu mengemuka saat perwakilan warga Antang melakukan audiensi dengan Wali Kota Makassar di Balai Kota.
Munafri menegaskan pemerintah kota akan memaksimalkan seluruh upaya untuk mencari solusi atas persoalan yang dihadapi masyarakat.
“Segala cara kami maksimalkan, membantu rakyat, saya maksimalkan mencari tahu jalan keluar demi kepentingan masyarakat Antang,” tegasnya, Rabu (17/9/2025).
Ia juga menekankan pentingnya koordinasi lintas lembaga dan pendampingan hukum dalam mengamankan aset milik pemerintah.
“Semua upaya, baik koordinasi lintas lembaga maupun pendampingan hukum, harus dimaksimalkan untuk mengawal aset,” ucapnya.
Desakan itu mencuat setelah Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Putusan Nomor 6381 K/Pdt Tahun 2025 yang memenangkan Pemkot Makassar dalam sengketa lahan di kawasan tersebut. Namun, menurut warga, aktivitas pembangunan dan transaksi jual-beli lahan yang diduga ilegal justru semakin marak.
Ketua RW 012, Ilyas Banu, mengatakan putusan hukum tersebut belum diikuti langkah penertiban di lapangan. Akibatnya, warga masih dihantui persoalan yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
"Sudah ada putusan Mahkamah Agung, tetapi justru semakin bertambah bangunan-bangunan liar. Ini yang kami tidak mengerti, seakan-akan kami terus dihantui oleh ulah mafia lahan," ujarnya, Minggu (21/6/2026).
Ilyas berharap Pemkot Makassar segera melakukan penertiban aset, sebagaimana langkah yang saat ini dilakukan pemerintah terhadap pedagang kaki lima yang memanfaatkan fasilitas umum.
"Jadi mungkin kami dalam hal ini mengharapkan tindakan pemerintah kota supaya segera itu mungkin laksanakan penertiban aset. Apalagi sekarang Pemkot Makassar yang lagi giat melaksanakan penertiban PKL yang sedang menggunakan fasilitas umum atau fasos. Kami mungkin bisa juga dilakukan seperti itu di wilayah RW 012 itu, perumahan pemkot khususnya," harap Ilyas.
Menurut dia, kondisi di lapangan justru semakin memburuk setelah putusan MA terbit. Aktivitas pembangunan dan transaksi jual-beli lahan disebut masih berlangsung.
"Kasihan juga yang termasuk pembeli-pembeli di sana atau membangun. Suatu saat mereka akan rugi, kasihan mereka. Jadi untuk mungkin mengantisipasi hal seperti itu, turun ke lapangan saya kira ambil tindakan," paparnya saat diwawancarai.
Ia memperkirakan terdapat sekitar 20 bangunan liar yang berdiri di atas lahan fasilitas sosial. Selain rumah tinggal, beberapa bangunan juga digunakan sebagai tempat usaha.
"Kira-kira dengan menggunakan fasos-fasos pembangunan liar, bangunan liar itu mungkin kurang lebih 20. Kemarin sudah ada bawa batu, pasir, dan sebagainya. Dimanfaatkan mungkin untuk bangun rumah. Rumah itu, mungkin dijadikan mungkin lebih dari rumah. Ada juga dipakai untuk berjualan, tempat usaha," sebutnya saat dikonfirmasi.
Ilyas juga mengungkapkan bahwa praktik jual-beli lahan diduga semakin meningkat setelah putusan MA diterbitkan.
"Jual-belinya (tanah) itu malah sebelum terjadi putusan (MA). Setelah ada putusan, tambah menjadi-jadi (transaksi jual-beli tanah). Jadi kita masyarakat di sana kita bingung," ungkapnya.
Saat ditanya mengenai harga transaksi lahan yang diduga diperjualbelikan secara ilegal, Ilyas mengaku tidak mengetahui nominal pasti karena nilainya bervariasi.
"Kurang tahu itu (nominal transaksi), bervariasi. Tapi ada dijual malah satu kapling itu cuman Rp50 juta. Tidak ada (legalitas). Kami ini sebenarnya di sana penghuni, kita beli sama pemerintah kota dengan developer. Cuman dipermainkan oleh ini para mafia," katanya.
Menurut Ilyas, pihak Kelurahan Manggala telah berupaya menangani persoalan tersebut. Namun, kewenangan yang dimiliki pemerintah kelurahan dinilai terbatas.
"Kalau Pak Lurah kan bertindak juga, tapi saya rasa Lurah juga terbatas (kewenangan tugas). Tapi di sana mereka (diduga ada) preman (penjaga lahan). Ada yang mengatakan bahwa disuruh (oleh oknum)," tandasnya.
Ia menambahkan, hingga kini belum ada langkah teknis yang dilakukan Pemkot Makassar di lokasi meski rencana penertiban aset telah disampaikan kepada warga.
"Belum ada (pengambilan langkah teknis), cuman informasi itu akan dilakukan penertiban aset. Tapi maksud saya disegerakan lah (penertiban). Jangan dibiarkan. Akan tetapi, kasihan masyarakat yang membeli tanah. Mereka jadi korban," keluhnya.
Karena itu, Ilyas mendorong adanya sinergi antara pemerintah kota, dinas terkait, kecamatan, Satpol PP, serta aparat keamanan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
"Harapan kita kepada bawahan (dinas terkait). Macam bina sertifikat, kan itu tergantung pemerintah. Saya kira seperti itu. Eksekusinya tergantung pemerintah, apakah itu camat, polsek, untuk tembusan, dan sebagainya," harapnya.
Sebelumnya, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan komitmennya mengawal upaya hukum terkait dugaan praktik mafia tanah atas aset Pemkot Makassar di Kelurahan Antang, Kecamatan Manggala.
Lahan tersebut merupakan aset pemerintah kota yang selama ini dimanfaatkan masyarakat sebagai fasilitas publik. Persoalan itu mengemuka saat perwakilan warga Antang melakukan audiensi dengan Wali Kota Makassar di Balai Kota.
Munafri menegaskan pemerintah kota akan memaksimalkan seluruh upaya untuk mencari solusi atas persoalan yang dihadapi masyarakat.
“Segala cara kami maksimalkan, membantu rakyat, saya maksimalkan mencari tahu jalan keluar demi kepentingan masyarakat Antang,” tegasnya, Rabu (17/9/2025).
Ia juga menekankan pentingnya koordinasi lintas lembaga dan pendampingan hukum dalam mengamankan aset milik pemerintah.
“Semua upaya, baik koordinasi lintas lembaga maupun pendampingan hukum, harus dimaksimalkan untuk mengawal aset,” ucapnya.
(MAN)
Berita Terkait
Makassar City
Komisi A DPRD Makassar Siapkan Tiga Langkah Kawal Kelurahan Sadar HAM
Komisi A DPRD Kota Makassar menyiapkan tiga langkah strategis untuk mengawal program Kelurahan Sadar Hak Asasi Manusia (HAM) agar tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial.
Selasa, 11 Agu 2026 07:31
Sulsel
Kementerian HAM Rekrut Warga Lokal Jadi Penggerak HAM di Makassar
Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia menjadikan Kelurahan Mattoangin, Kecamatan Mariso dan Kelurahan Kaluku Badoa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, sebagai pilot project Desa Sadar HAM.
Senin, 10 Agu 2026 13:42
News
Pemkot Makassar Targetkan Administrasi Transisi Proyek PSEL Rampung 2 Pekan
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menargetkan penyelesaian administrasi proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) dalam waktu dua pekan. Langkah ini menjadi bagian dari proses transisi proyek dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 menuju Perpres Nomor 109.
Sabtu, 08 Agu 2026 10:08
Makassar City
Pencurian Meteran Air Ganggu Pendapatan dan Layanan PDAM Makassar
Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar, Andi Syahrum Makkurade, mengungkap maraknya pencurian meteran air di sejumlah wilayah Kota Makassar. Kondisi tersebut berdampak pada pelayanan sekaligus pendapatan perusahaan.
Jum'at, 07 Agu 2026 06:22
Makassar City
Perumda Air Minum Makassar Gelar Tausiah, Perkuat Semangat Pengabdian Pegawai
Perumda Air Minum Kota Makassar menggelar kegiatan tausiah dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-102 di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Perumda Air Minum Kota Makassar, Kamis (6/8/2026).
Kamis, 06 Agu 2026 17:53
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Sinergi BI & Botasupal Musnahkan 4.144 Lembar Uang Rupiah Palsu di Sulsel
2
IUP PT TRK Berakhir 2020, ESDM Sultra: Tak Ada Catatan Perpanjangan di Provinsi
3
Hilang Sejak Juli 2024, Jasad Mitha Wanita Asal Wajo Akhirnya Ditemukan di Jurang Morowali
4
Kelola APBD Rp1,5 Triliun, Maros Raih Juara I Pengelolaan Keuangan Daerah
5
Asmo Sulsel Tebar Promo Spesial untuk Konsumen Luwu Raya & Toraja
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Sinergi BI & Botasupal Musnahkan 4.144 Lembar Uang Rupiah Palsu di Sulsel
2
IUP PT TRK Berakhir 2020, ESDM Sultra: Tak Ada Catatan Perpanjangan di Provinsi
3
Hilang Sejak Juli 2024, Jasad Mitha Wanita Asal Wajo Akhirnya Ditemukan di Jurang Morowali
4
Kelola APBD Rp1,5 Triliun, Maros Raih Juara I Pengelolaan Keuangan Daerah
5
Asmo Sulsel Tebar Promo Spesial untuk Konsumen Luwu Raya & Toraja