Pemkot Makassar Targetkan Administrasi Transisi Proyek PSEL Rampung 2 Pekan

Sabtu, 08 Agu 2026 10:08
Pemkot Makassar Targetkan Administrasi Transisi Proyek PSEL Rampung 2 Pekan
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, saat ditemui di RTH PDAM Sports Arena. Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan G
Comment
Share
MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menargetkan penyelesaian administrasi proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) dalam waktu dua pekan. Langkah ini menjadi bagian dari proses transisi proyek dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 menuju Perpres Nomor 109.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengatakan percepatan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang melibatkan berbagai instansi.

Menurut Munafri, penyelesaian administrasi difokuskan pada proses pengakhiran kerja sama proyek yang sebelumnya berjalan berdasarkan Perpres Nomor 35. Tahapan tersebut menjadi syarat sebelum proyek dialihkan ke skema Perpres Nomor 109.

"Kalau syaratnya di Perpres 35, harus ada pengakhiran. Pengakhiran antara pemenang karena kan sudah jalan melalui dokumen negara," katanya.

Ia menjelaskan, seluruh mekanisme selanjutnya akan mengacu pada Perpres Nomor 109. Menurutnya, skema tersebut dinilai lebih memungkinkan diterapkan karena tidak lagi membebani pemerintah daerah dengan komponen tipping fee seperti yang diatur dalam Perpres Nomor 35.

Munafri mengatakan, Pemkot Makassar telah mempertemukan berbagai pihak, mulai dari perwakilan kementerian, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, PT SUS selaku pemenang tender, hingga kelompok masyarakat yang mendukung maupun menolak proyek PSEL.

"Kami mencoba untuk mempertemukan. Ada masyarakat yang menolak PSEL, ada PT SUS sebagai pemenang dari tender di Perpres 35, ada Asisten Deputi Kemenko Bidang Pangan, ada dari KLHK, pemerintah kota, pemerintah provinsi, ada dari masyarakat yang mendukung. Supaya satu persepsi, bagaimana pentingnya hadirnya pengolahan sampah ini," ujarnya.

Menurut Appi, pembangunan PSEL menjadi kebutuhan mendesak bagi Kota Makassar untuk mengatasi persoalan sampah perkotaan. Ia menegaskan, pembahasan yang dilakukan bertujuan menyamakan persepsi seluruh pihak dalam mendukung proses transisi menuju Perpres Nomor 109.

Terkait percepatan pembangunan, Munafri menekankan pentingnya kesiapan lahan yang memenuhi seluruh persyaratan.

"Kalau kita mau bicara dalam waktu yang dekat, singkat, tentu harus ada lahan yang sangat matang. Saya belum pernah lihat lokasi yang ada di Gowa, apakah sudah matang atau bagaimana, sistem kepemilikannya bagaimana, dan sebagainya. Itu yang saya enggak pernah lihat. Makanya karena kemarin kalau umpamanya ada opsi, kami membuat opsi kami itu ada di TPA. Nah, tapi katanya TPA itu tidak bersyarat untuk itu. Lalu kami harus mencari di mana lagi dengan sisa waktu yang tidak banyak," tegasnya.

Ia juga menyatakan masih membuka peluang pembangunan PSEL di Kecamatan Tamalanrea.

"Ya, kita lihat nanti seperti apa prosesnya (perencanaan penempatan proyek PSEL di Kecamatan Tamalanrea)," singkatnya.

Munafri mengatakan proses pengakhiran kerja sama saat ini sedang berjalan. Pemkot Makassar telah meminta pendapat hukum (legal opinion) dari Kejaksaan serta pendampingan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Selain itu, pemerintah juga meminta asistensi dari Kementerian Koordinator Bidang Pangan dan Kementerian Lingkungan Hidup agar proses perpindahan ke Perpres Nomor 109 berjalan sesuai ketentuan.

"Ini lagi berproses. Kami meminta legal opinion dari Kejaksaan dan pendampingan dari BPKP. Dari Kejaksaannya sudah ada, suratnya tinggal dari BPKP yang kita akan bicarakan. Ini untuk memberikan bahwa, oke, sudah benar-benar pindah ini dari Perpres 35 masuk ke 109. Dan kita minta juga asistensi dari Kemenko Bidang Pangan dan Kementerian Lingkungan Hidup untuk mengatur stepping (berjalan) yang kami lakukan supaya perpindahannya smooth (tanpa kendala)," tegasnya.

Terkait sikap PT SUS, Munafri mengungkapkan perusahaan tersebut juga menyatakan kesediaannya mengakhiri perjanjian kerja sama sehingga proses transisi dapat dilanjutkan.

"Dia (PT SUS) juga tetap mau untuk mengakhiri itu. Karena tidak bisa kita bergerak itu kalau dia tidak mau. Jadi dua pihak, antara Pemerintah Kota dan PT SUS harus mengakhiri. Kita lihat nanti seperti apa nanti. Setelah itu ada MoU yang kita lakukan," pungkasnya.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru