Sengketa Bandara dan Lahan Sudiang, Negara Selamat dari Potensi Kerugian Rp565,5 M
Rabu, 15 Apr 2026 20:20
Salah satu aset negara yang berhasil diselamatkan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Sulsel lewat perkara perdata. Foto: Humas Kejati Sulsel
MAKASSAR - Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) berhasil memenangkan dua perkara perdata strategis. Keberhasilan ini berdampak pada penyelamatan keuangan dan aset negara dengan total nilai lebih dari Rp565,5 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan bahwa capaian tersebut berasal dari penanganan perkara yang melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan pemerintah daerah di Sulawesi Selatan.
Perkara pertama terkait gugatan terhadap PT Angkasa Pura I Cabang Bandar Udara Sultan Hasanuddin Makassar. Dalam perkara Nomor 20/Pdt.G/2024/PN Maros, perusahaan tersebut digugat oleh CV Nusa Tehnik Cemerlang terkait klaim ganti rugi pekerjaan pengadaan barang dan jasa.
Penggugat menuntut pembayaran kerugian materiil sebesar Rp3,5 miliar, kerugian immateriil Rp15 miliar, serta uang paksa Rp50 juta per hari atas keterlambatan pembayaran. Namun, dalam persidangan, JPN berhasil membuktikan bahwa gugatan tidak memiliki dasar kontraktual yang sah. PT Angkasa Pura I dinilai telah menjalankan seluruh kewajiban sesuai perjanjian.
Mahkamah Agung melalui putusan kasasi Nomor 711 K/PDT/2026 tanggal 2 Maret 2026 menolak permohonan kasasi dari penggugat. Putusan ini sekaligus menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp18,5 miliar.
Perkara kedua berkaitan dengan sengketa lahan di Kawasan Olahraga (KOR) Sudiang, Makassar. Dalam perkara Nomor 264/Pdt.G/2025/PN Makassar, JPN mewakili Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sebagai tergugat.
Penggugat, Sakiah Salama, mengklaim kepemilikan lahan seluas 109.800 meter persegi sebagai warisan keluarga dan menuntut ganti rugi sebesar Rp547 miliar. Namun, lahan tersebut tercatat sebagai aset resmi Pemprov Sulsel berdasarkan Sertipikat Hak Pakai Nomor 5 tahun 2010 yang diterbitkan sejak 1994, dengan total luas kawasan mencapai 74,32 hektare dari pengadaan tanah tahun 1993.
Majelis Hakim mengabulkan eksepsi tergugat dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard). Putusan ini memastikan aset daerah tetap terlindungi sekaligus menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp547 miliar.
Soetarmi menegaskan, kemenangan dalam dua perkara ini, baik di tingkat kasasi untuk perkara AP I maupun putusan PN Makassar untuk lahan KOR Sudiang, adalah bukti konkret keberhasilan JPN Kejati Sulsel dalam memberikan bantuan hukum litigasi yang berkualitas.
"Kami memastikan bahwa aset-aset milik negara dan daerah di Sulawesi Selatan terlindungi secara maksimal dari gugatan pihak-pihak yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat," tegas Soetarmi mewakili Kejati Sulsel.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan bahwa capaian tersebut berasal dari penanganan perkara yang melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan pemerintah daerah di Sulawesi Selatan.
Perkara pertama terkait gugatan terhadap PT Angkasa Pura I Cabang Bandar Udara Sultan Hasanuddin Makassar. Dalam perkara Nomor 20/Pdt.G/2024/PN Maros, perusahaan tersebut digugat oleh CV Nusa Tehnik Cemerlang terkait klaim ganti rugi pekerjaan pengadaan barang dan jasa.
Penggugat menuntut pembayaran kerugian materiil sebesar Rp3,5 miliar, kerugian immateriil Rp15 miliar, serta uang paksa Rp50 juta per hari atas keterlambatan pembayaran. Namun, dalam persidangan, JPN berhasil membuktikan bahwa gugatan tidak memiliki dasar kontraktual yang sah. PT Angkasa Pura I dinilai telah menjalankan seluruh kewajiban sesuai perjanjian.
Mahkamah Agung melalui putusan kasasi Nomor 711 K/PDT/2026 tanggal 2 Maret 2026 menolak permohonan kasasi dari penggugat. Putusan ini sekaligus menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp18,5 miliar.
Perkara kedua berkaitan dengan sengketa lahan di Kawasan Olahraga (KOR) Sudiang, Makassar. Dalam perkara Nomor 264/Pdt.G/2025/PN Makassar, JPN mewakili Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sebagai tergugat.
Penggugat, Sakiah Salama, mengklaim kepemilikan lahan seluas 109.800 meter persegi sebagai warisan keluarga dan menuntut ganti rugi sebesar Rp547 miliar. Namun, lahan tersebut tercatat sebagai aset resmi Pemprov Sulsel berdasarkan Sertipikat Hak Pakai Nomor 5 tahun 2010 yang diterbitkan sejak 1994, dengan total luas kawasan mencapai 74,32 hektare dari pengadaan tanah tahun 1993.
Majelis Hakim mengabulkan eksepsi tergugat dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard). Putusan ini memastikan aset daerah tetap terlindungi sekaligus menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp547 miliar.
Soetarmi menegaskan, kemenangan dalam dua perkara ini, baik di tingkat kasasi untuk perkara AP I maupun putusan PN Makassar untuk lahan KOR Sudiang, adalah bukti konkret keberhasilan JPN Kejati Sulsel dalam memberikan bantuan hukum litigasi yang berkualitas.
"Kami memastikan bahwa aset-aset milik negara dan daerah di Sulawesi Selatan terlindungi secara maksimal dari gugatan pihak-pihak yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat," tegas Soetarmi mewakili Kejati Sulsel.
(MAN)
Berita Terkait
News
Kejati Sulsel Ungkap Modus Korupsi Dana Sosial
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan mengingatkan potensi korupsi dalam pengelolaan anggaran pelatihan dan program kesejahteraan sosial.
Rabu, 21 Okt 2026 19:49
News
Eks Direktur RSUD Syekh Yusuf Dijebloskan ke Lapas Makassar
Mantan Direktur RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa, dr. Salahuddin, dieksekusi ke Lapas Kelas I Makassar untuk menjalani hukuman penjara selama dua tahun dalam perkara korupsi dana Jasa Pelayanan JKN.
Kamis, 15 Okt 2026 17:34
News
Aniaya Junior hingga Tewas, Eks Anggota Polri di Sulsel Divonis 15 Tahun Penjara
Mantan anggota Polri, Pirman, divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar dalam kasus pembunuhan Bripda Dirja Pratama (19).
Rabu, 14 Okt 2026 16:59
News
Vonis Bebas Batal, Eks Direktur RSUD Syekh Yusuf Dijebloskan ke Penjara
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa mengeksekusi dr. Ummu Salamah, M.A.R.S. binti Usman ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Sungguminasa, Senin (12/10/2026).
Selasa, 13 Okt 2026 19:18
Sports
KONI Minta Kejaksaan Dampingi Pengelolaan Dana Hibah Porprov Sulsel
Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sulawesi Selatan terus mematangkan persiapan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XVIII Sulsel yang akan digelar di Kabupaten Bone dan Kabupaten Wajo pada 7–14 November 2026.
Senin, 12 Okt 2026 10:13
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Late Night Shopping TSM Makassar Tawarkan Diskon hingga 80 Persen
2
Tolong! Korban Tabrak Lari di Gowa Koma 5 Hari, Polisi Belum Berhasil Temukan Pelaku
3
27 Mahasiswa Hukum UMI belajar peran Legal Corporate bersama KALLA Group
4
Pertamina Sulawesi Salurkan Bantuan untuk Penyintas Banjir Bandang di Nepal
5
Andi Syahrum Ikuti Pemantauan IPALD Losari dalam ADB Press Tour
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Late Night Shopping TSM Makassar Tawarkan Diskon hingga 80 Persen
2
Tolong! Korban Tabrak Lari di Gowa Koma 5 Hari, Polisi Belum Berhasil Temukan Pelaku
3
27 Mahasiswa Hukum UMI belajar peran Legal Corporate bersama KALLA Group
4
Pertamina Sulawesi Salurkan Bantuan untuk Penyintas Banjir Bandang di Nepal
5
Andi Syahrum Ikuti Pemantauan IPALD Losari dalam ADB Press Tour