Sengketa Bandara dan Lahan Sudiang, Negara Selamat dari Potensi Kerugian Rp565,5 M
Rabu, 15 Apr 2026 20:20
Salah satu aset negara yang berhasil diselamatkan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Sulsel lewat perkara perdata. Foto: Humas Kejati Sulsel
MAKASSAR - Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) berhasil memenangkan dua perkara perdata strategis. Keberhasilan ini berdampak pada penyelamatan keuangan dan aset negara dengan total nilai lebih dari Rp565,5 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan bahwa capaian tersebut berasal dari penanganan perkara yang melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan pemerintah daerah di Sulawesi Selatan.
Perkara pertama terkait gugatan terhadap PT Angkasa Pura I Cabang Bandar Udara Sultan Hasanuddin Makassar. Dalam perkara Nomor 20/Pdt.G/2024/PN Maros, perusahaan tersebut digugat oleh CV Nusa Tehnik Cemerlang terkait klaim ganti rugi pekerjaan pengadaan barang dan jasa.
Penggugat menuntut pembayaran kerugian materiil sebesar Rp3,5 miliar, kerugian immateriil Rp15 miliar, serta uang paksa Rp50 juta per hari atas keterlambatan pembayaran. Namun, dalam persidangan, JPN berhasil membuktikan bahwa gugatan tidak memiliki dasar kontraktual yang sah. PT Angkasa Pura I dinilai telah menjalankan seluruh kewajiban sesuai perjanjian.
Mahkamah Agung melalui putusan kasasi Nomor 711 K/PDT/2026 tanggal 2 Maret 2026 menolak permohonan kasasi dari penggugat. Putusan ini sekaligus menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp18,5 miliar.
Perkara kedua berkaitan dengan sengketa lahan di Kawasan Olahraga (KOR) Sudiang, Makassar. Dalam perkara Nomor 264/Pdt.G/2025/PN Makassar, JPN mewakili Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sebagai tergugat.
Penggugat, Sakiah Salama, mengklaim kepemilikan lahan seluas 109.800 meter persegi sebagai warisan keluarga dan menuntut ganti rugi sebesar Rp547 miliar. Namun, lahan tersebut tercatat sebagai aset resmi Pemprov Sulsel berdasarkan Sertipikat Hak Pakai Nomor 5 tahun 2010 yang diterbitkan sejak 1994, dengan total luas kawasan mencapai 74,32 hektare dari pengadaan tanah tahun 1993.
Majelis Hakim mengabulkan eksepsi tergugat dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard). Putusan ini memastikan aset daerah tetap terlindungi sekaligus menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp547 miliar.
Soetarmi menegaskan, kemenangan dalam dua perkara ini, baik di tingkat kasasi untuk perkara AP I maupun putusan PN Makassar untuk lahan KOR Sudiang, adalah bukti konkret keberhasilan JPN Kejati Sulsel dalam memberikan bantuan hukum litigasi yang berkualitas.
"Kami memastikan bahwa aset-aset milik negara dan daerah di Sulawesi Selatan terlindungi secara maksimal dari gugatan pihak-pihak yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat," tegas Soetarmi mewakili Kejati Sulsel.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan bahwa capaian tersebut berasal dari penanganan perkara yang melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan pemerintah daerah di Sulawesi Selatan.
Perkara pertama terkait gugatan terhadap PT Angkasa Pura I Cabang Bandar Udara Sultan Hasanuddin Makassar. Dalam perkara Nomor 20/Pdt.G/2024/PN Maros, perusahaan tersebut digugat oleh CV Nusa Tehnik Cemerlang terkait klaim ganti rugi pekerjaan pengadaan barang dan jasa.
Penggugat menuntut pembayaran kerugian materiil sebesar Rp3,5 miliar, kerugian immateriil Rp15 miliar, serta uang paksa Rp50 juta per hari atas keterlambatan pembayaran. Namun, dalam persidangan, JPN berhasil membuktikan bahwa gugatan tidak memiliki dasar kontraktual yang sah. PT Angkasa Pura I dinilai telah menjalankan seluruh kewajiban sesuai perjanjian.
Mahkamah Agung melalui putusan kasasi Nomor 711 K/PDT/2026 tanggal 2 Maret 2026 menolak permohonan kasasi dari penggugat. Putusan ini sekaligus menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp18,5 miliar.
Perkara kedua berkaitan dengan sengketa lahan di Kawasan Olahraga (KOR) Sudiang, Makassar. Dalam perkara Nomor 264/Pdt.G/2025/PN Makassar, JPN mewakili Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sebagai tergugat.
Penggugat, Sakiah Salama, mengklaim kepemilikan lahan seluas 109.800 meter persegi sebagai warisan keluarga dan menuntut ganti rugi sebesar Rp547 miliar. Namun, lahan tersebut tercatat sebagai aset resmi Pemprov Sulsel berdasarkan Sertipikat Hak Pakai Nomor 5 tahun 2010 yang diterbitkan sejak 1994, dengan total luas kawasan mencapai 74,32 hektare dari pengadaan tanah tahun 1993.
Majelis Hakim mengabulkan eksepsi tergugat dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard). Putusan ini memastikan aset daerah tetap terlindungi sekaligus menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp547 miliar.
Soetarmi menegaskan, kemenangan dalam dua perkara ini, baik di tingkat kasasi untuk perkara AP I maupun putusan PN Makassar untuk lahan KOR Sudiang, adalah bukti konkret keberhasilan JPN Kejati Sulsel dalam memberikan bantuan hukum litigasi yang berkualitas.
"Kami memastikan bahwa aset-aset milik negara dan daerah di Sulawesi Selatan terlindungi secara maksimal dari gugatan pihak-pihak yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat," tegas Soetarmi mewakili Kejati Sulsel.
(MAN)
Berita Terkait
News
PLN & Kejaksaan Perkuat Pengawalan Hukum Proyek Kelistrikan di Sulsel
PT PLN (Persero) memperkuat sinergi dengan Kejaksaan untuk memastikan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Sulawesi Selatan berjalan efektif, tertib, dan sesuai koridor hukum.
Minggu, 30 Agu 2026 12:36
News
Kawal Proyek Kelistrikan, PLN Perkuat Sinergi dengan Kejati Sulsel
PLN memperkuat sinergi dengan Kejati Sulsel untuk mendukung percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan sekaligus memastikan setiap tahapan proyek berjalan sesuai koridor hukum.
Minggu, 30 Agu 2026 07:47
News
Kejati Sulsel dan Unhas Perkuat Sinergi Lewat Pertandingan Tenis Silaturahim
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) bersama Universitas Hasanuddin (Unhas) menggelar pertandingan tenis silaturahim di Lapangan Tenis Universitas Hasanuddin, Tamalanrea, Makassar, pada Sabtu (11/7/2026).
Sabtu, 11 Jul 2026 09:11
Sulsel
Laskar Rasulullah Tolak Eksekusi Lahan, Minta PN Sungguminasa Tunda Pelaksanaan
Alkalam Laskar Rasulullah menyatakan penolakan terhadap rencana eksekusi lahan yang akan dilaksanakan Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa.
Kamis, 09 Jul 2026 07:04
News
Sengketa Lahan Pasar Pagi Tambora Inkrah, Kuasa Hukum Bantah Kliennya Terlibat Mafia Tanah
Kuasa hukum pemilik sah lahan dan bangunan di Jalan Pasar Pagi Nomor 126, Kelurahan Roa Malaka, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Syaefullah Hamid SH MH, membantah tudingan kliennya terlibat mafia.
Selasa, 30 Jun 2026 18:06
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
FIFGROUP Bekali Siswa SMKN 7 Makassar Literasi Keuangan
2
PLN Pastikan Pasokan Listrik Makassar Kembali Normal Tanggal 5 September
3
FKR Laporkan Dugaan Penyimpangan Anggaran Makan-Minum DPRD Jeneponto
4
PLN Atur Beban Listrik Bertahap Selama Pemeliharaan Sistem Sulbagsel
5
PPBM-Kalla Institute Tuntaskan HR Collegia, Perkuat Kompetensi Praktisi HR
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
FIFGROUP Bekali Siswa SMKN 7 Makassar Literasi Keuangan
2
PLN Pastikan Pasokan Listrik Makassar Kembali Normal Tanggal 5 September
3
FKR Laporkan Dugaan Penyimpangan Anggaran Makan-Minum DPRD Jeneponto
4
PLN Atur Beban Listrik Bertahap Selama Pemeliharaan Sistem Sulbagsel
5
PPBM-Kalla Institute Tuntaskan HR Collegia, Perkuat Kompetensi Praktisi HR