Sengketa Bandara dan Lahan Sudiang, Negara Selamat dari Potensi Kerugian Rp565,5 M

Rabu, 15 Apr 2026 20:20
Sengketa Bandara dan Lahan Sudiang, Negara Selamat dari Potensi Kerugian Rp565,5 M
Salah satu aset negara yang berhasil diselamatkan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Sulsel lewat perkara perdata. Foto: Humas Kejati Sulsel
Comment
Share
MAKASSAR - Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) berhasil memenangkan dua perkara perdata strategis. Keberhasilan ini berdampak pada penyelamatan keuangan dan aset negara dengan total nilai lebih dari Rp565,5 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan bahwa capaian tersebut berasal dari penanganan perkara yang melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan pemerintah daerah di Sulawesi Selatan.

Perkara pertama terkait gugatan terhadap PT Angkasa Pura I Cabang Bandar Udara Sultan Hasanuddin Makassar. Dalam perkara Nomor 20/Pdt.G/2024/PN Maros, perusahaan tersebut digugat oleh CV Nusa Tehnik Cemerlang terkait klaim ganti rugi pekerjaan pengadaan barang dan jasa.

Penggugat menuntut pembayaran kerugian materiil sebesar Rp3,5 miliar, kerugian immateriil Rp15 miliar, serta uang paksa Rp50 juta per hari atas keterlambatan pembayaran. Namun, dalam persidangan, JPN berhasil membuktikan bahwa gugatan tidak memiliki dasar kontraktual yang sah. PT Angkasa Pura I dinilai telah menjalankan seluruh kewajiban sesuai perjanjian.

Mahkamah Agung melalui putusan kasasi Nomor 711 K/PDT/2026 tanggal 2 Maret 2026 menolak permohonan kasasi dari penggugat. Putusan ini sekaligus menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp18,5 miliar.

Perkara kedua berkaitan dengan sengketa lahan di Kawasan Olahraga (KOR) Sudiang, Makassar. Dalam perkara Nomor 264/Pdt.G/2025/PN Makassar, JPN mewakili Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sebagai tergugat.

Penggugat, Sakiah Salama, mengklaim kepemilikan lahan seluas 109.800 meter persegi sebagai warisan keluarga dan menuntut ganti rugi sebesar Rp547 miliar. Namun, lahan tersebut tercatat sebagai aset resmi Pemprov Sulsel berdasarkan Sertipikat Hak Pakai Nomor 5 tahun 2010 yang diterbitkan sejak 1994, dengan total luas kawasan mencapai 74,32 hektare dari pengadaan tanah tahun 1993.

Majelis Hakim mengabulkan eksepsi tergugat dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard). Putusan ini memastikan aset daerah tetap terlindungi sekaligus menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp547 miliar.

Soetarmi menegaskan, kemenangan dalam dua perkara ini, baik di tingkat kasasi untuk perkara AP I maupun putusan PN Makassar untuk lahan KOR Sudiang, adalah bukti konkret keberhasilan JPN Kejati Sulsel dalam memberikan bantuan hukum litigasi yang berkualitas.

"Kami memastikan bahwa aset-aset milik negara dan daerah di Sulawesi Selatan terlindungi secara maksimal dari gugatan pihak-pihak yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat," tegas Soetarmi mewakili Kejati Sulsel.
(MAN)
Berita Terkait
Kejati Ingatkan BK DPRD Jeneponto Batas Gratifikasi dan Reward dari Swasta
News
Kejati Ingatkan BK DPRD Jeneponto Batas Gratifikasi dan Reward dari Swasta
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, menerima kunjungan kerja konsultasi dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Jeneponto di Kantor Kejati Sulsel, Jumat (10/4/2026).
Sabtu, 11 Apr 2026 15:56
Sengketa Lahan di Maros Berujung Aduan ke Mabes Polri, Kabid Propam Polda Sulsel Terlapor
News
Sengketa Lahan di Maros Berujung Aduan ke Mabes Polri, Kabid Propam Polda Sulsel Terlapor
Seorang warga Kota Makassar, Andi Sarman melaporkan Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Zulham Effendy, ke Divisi Propam Mabes Polri atas dugaan intervensi dalam penanganan perkara sengketa lahan di Moncongloe, Kabupaten Maros.
Jum'at, 10 Apr 2026 17:42
Tak Dipenjara, Pengemudi Pajero Maut Dihukum Bersihkan Masjid 2 Minggu
News
Tak Dipenjara, Pengemudi Pajero Maut Dihukum Bersihkan Masjid 2 Minggu
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menggelar ekspose usulan penghentian penuntutan melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ), Senin (6/4/2026).
Kamis, 09 Apr 2026 16:06
HMI Jeneponto Desak Kejati Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pasar Lassang
News
HMI Jeneponto Desak Kejati Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pasar Lassang
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Jeneponto menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Selasa (7/4/2026).
Selasa, 07 Apr 2026 16:56
Mira Hayati Ajukan Cicilan Denda Rp1 Miliar, Jaminkan Sertifikat Ruko ke Kejari
News
Mira Hayati Ajukan Cicilan Denda Rp1 Miliar, Jaminkan Sertifikat Ruko ke Kejari
Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar mencatat perkembangan dalam proses eksekusi pidana denda terhadap terpidana kasus kosmetik ilegal, Mira Hayati.
Sabtu, 04 Apr 2026 18:07
Berita Terbaru