Hak Jawab Jannah Firdaus: Bantah Tuduhan Gagal Berangkatkan Jemaah, Siapkan Langkah Hukum
Rabu, 08 Jul 2026 20:51
Logo PT Jannah Firdaus Tour and Travel (JFT). Foto: Istimewa
JAKARTA - PT Jannah Firdaus Tour and Travel (JFT) membantah tudingan telah gagal memberangkatkan puluhan calon jamaah haji pada musim haji 2026. Perusahaan menyatakan keberangkatan hanya mengalami penundaan dan seluruh calon jamaah telah diberikan pilihan untuk melanjutkan keberangkatan pada musim haji berikutnya atau menerima pengembalian dana (refund).
Direktur Jannah Firdaus Travel, Rahmat Syam, juga menyatakan keberatan atas sejumlah pemberitaan yang dinilai menyudutkan perusahaan tanpa terlebih dahulu meminta klarifikasi. Atas dasar itu, JFT mengaku telah mengirimkan hak jawab kepada media terkait sekaligus menyiapkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dianggap merugikan nama baik perusahaan.
Menurut Rahmat, JFT merupakan penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) dan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang telah mengantongi izin resmi dari pemerintah serta menjalankan operasional sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain menyampaikan bantahan terhadap tudingan yang beredar, JFT juga menegaskan siap memenuhi panggilan Kementerian Haji dan Umrah Sulawesi Selatan untuk memberikan penjelasan terkait penundaan keberangkatan calon jamaah.
Berikut hak jawab resmi PT Jannah Firdaus Tour and Travel yang diterima redaksi:
RILIS RESMI HAK JAWAB PT JANNAH FIRDAUS TOUR DAN TRAVEL
Jakarta, 08 Juli 2026
Kepada,
U.P : Pimpinan Redaksi Berita SINDOMAKASSAR.com
Perihal : DRAFT RILIS RESMI HAK JAWAB PT JANNAH FIRDAUS TOUR DAN TRAVEL
Dengan Hormat,
Kami manajemen PT Jannah Firdaus Tour dan Travel berkedudukan di JL. KH Abdullah Syafei, No.21C, RT.1/RW.3, Kb. Baru, Kec. Tebet, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Bersama ini kami sampaikan Draft Rilis Resmi terkait Hak Jawab kami terhadap semua pemberitaan terhadap manajemen kami yang dipublikasikan:
"Jannah Firdaus Travel Akan Lakukan Tindakan Hukum kepada Widya Sulfa Anggraeni dan Pihak-Pihak lain yang Menyudutkan Tanpa Klarifikasi"
Jakarta, 8 Juli 2026 — Direktur Jannah Firdaus Travel (JFT), Rahmat Syam, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (8/7/2026), mengatakan bahwa JFT sudah berizin dan terdaftar sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) bernomor izin 505/2020 dan izin Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) bernomor 241/2021 serta terdaftar sebagai anggota Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH).
Karenanya, kata Rahmat, dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, JFT melakukan segala sesuatunya sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak sembarangan.
"Kami tidak akan melakukan kegiatan yang melanggar aturan karena risikonya terlalu besar. Mempertaruhkan reputasi JFT yang cukup baik selama ini. Kami pernah mendapatkan julukan travel No.1 saat pandemi di tahun 2021-2022 dan terbanyak jamaah full Ramadhan & Itikaf 2023. Bukti lainnya, kami juga sudah memberangkatkan kurang lebih 10.000 jamaah baik umroh maupun haji setiap tahunnya dan selama ini tidak ada tunda satupun jamaah umroh," terang Rahmat.
Terkait adanya pelaporan seorang calon jamaah JFT bernama Widya Sulfia Anggarani bersama kuasa hukumnya ke Kantor Kementerian Haji dan Umrah Sulawesi Selatan di Asrama Haji Sudiang, Makassar, Senin (6/7/2026) pukul 11.00 WITA, Rahmat mengatakan sah-sah saja calon jamaah tersebut melapor ketidakpuasannya karena siapapun bisa melakukan laporan, namun laporan itu benar atau tidaknya akan JFT jelaskan dengan bukti-bukti yang kuat dan relevan.
Namun ketika Widya melapor seorang diri kemudian mengatakan dan mengatasnamakan bahwa ada 80 orang calon jamaah JFT gagal diberangkatkan, kata Rahmat, hal itu tidak benar dan cenderung mendiskreditkan serta menyudutkan nama JFT. Kenyataan yang terjadi adalah bukannya gagal berangkat tetapi tertunda dan calon jamaah juga diberi keleluasaan pilihan untuk lanjut berangkat haji tahun depan atau pengembalian dana (refund). Terhadap Widya Sulfa Anggraeni, kami juga sudah melakukan pengembalian dana sesuai dengan apa yang telah disampaikan pada saat pertemuan dan sesuai dengan ketentuan yang sudah diinfokan juga.
"Kami bukan gagal memberangkatkan calon jamaah tahun 2026 tapi tertunda karena ada berbagai alasan yang tidak bisa diatasi. Namun, kami juga berikan keleluasaan bagi calon jamaah untuk refund atau lanjut. Nah, ketika proses dan mekanisme sedang berjalan, tiba-tiba ada yang melaporkan bahwa kami dianggap gagal memberangkatkan calon jamaah," papar Rahmat.
Rahmat mengatakan, pihaknya menyayangkan dan berkeberatan adanya pemberitaan yang tak berimbang, memojokkan JFT tanpa melakukan klarifikasi terlebih dahulu sebelum berita ditayangkan.
"Ini terindikasi bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU Nomor 40 Tahun 1990 tentang Pers. Juga terindikasi pelanggaran Kode Etik Pasal 1 beserta penafsirannya dalam SK Dewan Pers Nomor: 03/SK-DP/III/2006 Kode Etik Jurnalistik," kata Rahmat.
Rahmat mengatakan setahu dirinya, wartawan Indonesia itu seharusnya bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk.
"Terkait pemberitaan itu, bersama kuasa hukum kami telah melakukan keberatan dengan mensomasi dan melakukan tindakan hukum lainnya juga mengirimkan surat hak jawab kepada media terkait. Kepada calon jamaah yang melaporkan juga sama, kami lakukan somasi karena merugikan dan pencemaran nama baik JFT," tegas Rahmat.
"Semua calon jamaah sudah diinformasikan dan diberikan kebebasan untuk memilih melakukan refund atau lanjut berangkat. Tapi semua ada mekanisme dan prosedurnya. Semua akan disesuaikan lagi. Kan semua dokumennya sudah lengkap mengikuti aturan yang berlaku. Tinggal tunggu waktu saja. Kami sudah menyampaikannya," jelas Rahmat.
Terkait pernyataan Ketua Tim Pengendalian Haji dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah Sulsel, Rizkayadi, yang berencana memanggil JFT, Rahmat menyatakan pihaknya siap untuk memenuhi panggilan itu untuk menjelaskan secara rinci.
Menurut Rahmat, hikmah dari penundaan keberangkatan tahun ini adalah untuk kebaikan jamaah itu sendiri. Mekanisme keberangkatannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku supaya jamaah aman dan nyaman dalam melaksanakan ibadah. JFT sifatnya hanya membantu sesuai aturan.
"Sekali lagi disampaikan bahwa kami tidak akan bertindak di luar aturan yang berlaku dalam memberangkatkan calon jamaah haji ini. Bagi kami prosedur yang legal adalah segalanya. Penundaan keberangkatan calon haji dilakukan untuk menghindari risiko terlalu besar dan ini bukan pembatalan. Jamaah hanya tinggal menunggu waktu saja di musim haji 2027," jelasnya.
Wael Ahmed, CEO Global Countries, mengatakan bahwa pihaknya hadir untuk membantu umat muslim berangkat umroh dan haji dengan aman dan nyaman. JFT merupakan salah satu grup perusahaan internasional yang memiliki muassasah, hotel dan beberapa cabang di berbagai negara. JFT juga disebut sebagai perusahaan yang pertama memberangkatkan jamaah umroh di musim 1448 H pada 8 Juni dan telah memberangkatkan lebih dari 20 grup hingga saat ini.
Wael juga menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan tindakan hukum terhadap siapa saja yang membuat pemberitaan yang tidak benar dan tidak sesuai fakta.
---
Tentang Jannah Firdaus
Merupakan travel resmi dan terdaftar di Kementerian Agama Republik Indonesia. Terdaftar resmi sebagai penyelenggara Umroh dan Haji Khusus dengan legalitas, akreditasi, dan sertifikasi yang jelas untuk memberikan rasa aman dan nyaman dalam beribadah. Izin resmi Kemenag PPIU: 91203014304940004 dan PIHK: 91203014304940003.
Jannah Firdaus telah berpengalaman melayani jamaah umroh dan haji sejak tahun 2003. Kepercayaan puluhan ribu jamaah menjadi bukti konsistensi pelayanan, profesionalisme tim, dan kualitas perjalanan ibadah yang terjaga.
Untuk memastikan kebutuhan jamaah tertangani dengan baik selama perjalanan, Jannah Firdaus didukung tim operasional dan handling berpengalaman di Mekkah, Madinah, dan Jeddah.
Selain itu, jamaah didampingi tim pendamping yang profesional dan berpengalaman selama perjalanan ibadah.
Seluruh rincian biaya disampaikan secara jelas sejak awal sehingga jamaah dapat mempersiapkan perjalanan ibadah dengan lebih nyaman dan tenang.
Jannah Firdaus juga telah memiliki sertifikasi ISO 9001:2015 untuk mutu layanan terbaik. Komitmen keberangkatan jamaah telah terjaga sejak 2003, termasuk tetap melayani perjalanan ibadah pada masa pemulihan pascapandemi.
PT Jannah Firdaus Tour dan Travel
Rahmat Syam Karya Putra
Direktur
Direktur Jannah Firdaus Travel, Rahmat Syam, juga menyatakan keberatan atas sejumlah pemberitaan yang dinilai menyudutkan perusahaan tanpa terlebih dahulu meminta klarifikasi. Atas dasar itu, JFT mengaku telah mengirimkan hak jawab kepada media terkait sekaligus menyiapkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dianggap merugikan nama baik perusahaan.
Menurut Rahmat, JFT merupakan penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) dan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang telah mengantongi izin resmi dari pemerintah serta menjalankan operasional sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain menyampaikan bantahan terhadap tudingan yang beredar, JFT juga menegaskan siap memenuhi panggilan Kementerian Haji dan Umrah Sulawesi Selatan untuk memberikan penjelasan terkait penundaan keberangkatan calon jamaah.
Berikut hak jawab resmi PT Jannah Firdaus Tour and Travel yang diterima redaksi:
RILIS RESMI HAK JAWAB PT JANNAH FIRDAUS TOUR DAN TRAVEL
Jakarta, 08 Juli 2026
Kepada,
U.P : Pimpinan Redaksi Berita SINDOMAKASSAR.com
Perihal : DRAFT RILIS RESMI HAK JAWAB PT JANNAH FIRDAUS TOUR DAN TRAVEL
Dengan Hormat,
Kami manajemen PT Jannah Firdaus Tour dan Travel berkedudukan di JL. KH Abdullah Syafei, No.21C, RT.1/RW.3, Kb. Baru, Kec. Tebet, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Bersama ini kami sampaikan Draft Rilis Resmi terkait Hak Jawab kami terhadap semua pemberitaan terhadap manajemen kami yang dipublikasikan:
"Jannah Firdaus Travel Akan Lakukan Tindakan Hukum kepada Widya Sulfa Anggraeni dan Pihak-Pihak lain yang Menyudutkan Tanpa Klarifikasi"
Jakarta, 8 Juli 2026 — Direktur Jannah Firdaus Travel (JFT), Rahmat Syam, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (8/7/2026), mengatakan bahwa JFT sudah berizin dan terdaftar sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) bernomor izin 505/2020 dan izin Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) bernomor 241/2021 serta terdaftar sebagai anggota Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH).
Karenanya, kata Rahmat, dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, JFT melakukan segala sesuatunya sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak sembarangan.
"Kami tidak akan melakukan kegiatan yang melanggar aturan karena risikonya terlalu besar. Mempertaruhkan reputasi JFT yang cukup baik selama ini. Kami pernah mendapatkan julukan travel No.1 saat pandemi di tahun 2021-2022 dan terbanyak jamaah full Ramadhan & Itikaf 2023. Bukti lainnya, kami juga sudah memberangkatkan kurang lebih 10.000 jamaah baik umroh maupun haji setiap tahunnya dan selama ini tidak ada tunda satupun jamaah umroh," terang Rahmat.
Terkait adanya pelaporan seorang calon jamaah JFT bernama Widya Sulfia Anggarani bersama kuasa hukumnya ke Kantor Kementerian Haji dan Umrah Sulawesi Selatan di Asrama Haji Sudiang, Makassar, Senin (6/7/2026) pukul 11.00 WITA, Rahmat mengatakan sah-sah saja calon jamaah tersebut melapor ketidakpuasannya karena siapapun bisa melakukan laporan, namun laporan itu benar atau tidaknya akan JFT jelaskan dengan bukti-bukti yang kuat dan relevan.
Namun ketika Widya melapor seorang diri kemudian mengatakan dan mengatasnamakan bahwa ada 80 orang calon jamaah JFT gagal diberangkatkan, kata Rahmat, hal itu tidak benar dan cenderung mendiskreditkan serta menyudutkan nama JFT. Kenyataan yang terjadi adalah bukannya gagal berangkat tetapi tertunda dan calon jamaah juga diberi keleluasaan pilihan untuk lanjut berangkat haji tahun depan atau pengembalian dana (refund). Terhadap Widya Sulfa Anggraeni, kami juga sudah melakukan pengembalian dana sesuai dengan apa yang telah disampaikan pada saat pertemuan dan sesuai dengan ketentuan yang sudah diinfokan juga.
"Kami bukan gagal memberangkatkan calon jamaah tahun 2026 tapi tertunda karena ada berbagai alasan yang tidak bisa diatasi. Namun, kami juga berikan keleluasaan bagi calon jamaah untuk refund atau lanjut. Nah, ketika proses dan mekanisme sedang berjalan, tiba-tiba ada yang melaporkan bahwa kami dianggap gagal memberangkatkan calon jamaah," papar Rahmat.
Rahmat mengatakan, pihaknya menyayangkan dan berkeberatan adanya pemberitaan yang tak berimbang, memojokkan JFT tanpa melakukan klarifikasi terlebih dahulu sebelum berita ditayangkan.
"Ini terindikasi bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU Nomor 40 Tahun 1990 tentang Pers. Juga terindikasi pelanggaran Kode Etik Pasal 1 beserta penafsirannya dalam SK Dewan Pers Nomor: 03/SK-DP/III/2006 Kode Etik Jurnalistik," kata Rahmat.
Rahmat mengatakan setahu dirinya, wartawan Indonesia itu seharusnya bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk.
"Terkait pemberitaan itu, bersama kuasa hukum kami telah melakukan keberatan dengan mensomasi dan melakukan tindakan hukum lainnya juga mengirimkan surat hak jawab kepada media terkait. Kepada calon jamaah yang melaporkan juga sama, kami lakukan somasi karena merugikan dan pencemaran nama baik JFT," tegas Rahmat.
"Semua calon jamaah sudah diinformasikan dan diberikan kebebasan untuk memilih melakukan refund atau lanjut berangkat. Tapi semua ada mekanisme dan prosedurnya. Semua akan disesuaikan lagi. Kan semua dokumennya sudah lengkap mengikuti aturan yang berlaku. Tinggal tunggu waktu saja. Kami sudah menyampaikannya," jelas Rahmat.
Terkait pernyataan Ketua Tim Pengendalian Haji dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah Sulsel, Rizkayadi, yang berencana memanggil JFT, Rahmat menyatakan pihaknya siap untuk memenuhi panggilan itu untuk menjelaskan secara rinci.
Menurut Rahmat, hikmah dari penundaan keberangkatan tahun ini adalah untuk kebaikan jamaah itu sendiri. Mekanisme keberangkatannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku supaya jamaah aman dan nyaman dalam melaksanakan ibadah. JFT sifatnya hanya membantu sesuai aturan.
"Sekali lagi disampaikan bahwa kami tidak akan bertindak di luar aturan yang berlaku dalam memberangkatkan calon jamaah haji ini. Bagi kami prosedur yang legal adalah segalanya. Penundaan keberangkatan calon haji dilakukan untuk menghindari risiko terlalu besar dan ini bukan pembatalan. Jamaah hanya tinggal menunggu waktu saja di musim haji 2027," jelasnya.
Wael Ahmed, CEO Global Countries, mengatakan bahwa pihaknya hadir untuk membantu umat muslim berangkat umroh dan haji dengan aman dan nyaman. JFT merupakan salah satu grup perusahaan internasional yang memiliki muassasah, hotel dan beberapa cabang di berbagai negara. JFT juga disebut sebagai perusahaan yang pertama memberangkatkan jamaah umroh di musim 1448 H pada 8 Juni dan telah memberangkatkan lebih dari 20 grup hingga saat ini.
Wael juga menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan tindakan hukum terhadap siapa saja yang membuat pemberitaan yang tidak benar dan tidak sesuai fakta.
---
Tentang Jannah Firdaus
Merupakan travel resmi dan terdaftar di Kementerian Agama Republik Indonesia. Terdaftar resmi sebagai penyelenggara Umroh dan Haji Khusus dengan legalitas, akreditasi, dan sertifikasi yang jelas untuk memberikan rasa aman dan nyaman dalam beribadah. Izin resmi Kemenag PPIU: 91203014304940004 dan PIHK: 91203014304940003.
Jannah Firdaus telah berpengalaman melayani jamaah umroh dan haji sejak tahun 2003. Kepercayaan puluhan ribu jamaah menjadi bukti konsistensi pelayanan, profesionalisme tim, dan kualitas perjalanan ibadah yang terjaga.
Untuk memastikan kebutuhan jamaah tertangani dengan baik selama perjalanan, Jannah Firdaus didukung tim operasional dan handling berpengalaman di Mekkah, Madinah, dan Jeddah.
Selain itu, jamaah didampingi tim pendamping yang profesional dan berpengalaman selama perjalanan ibadah.
Seluruh rincian biaya disampaikan secara jelas sejak awal sehingga jamaah dapat mempersiapkan perjalanan ibadah dengan lebih nyaman dan tenang.
Jannah Firdaus juga telah memiliki sertifikasi ISO 9001:2015 untuk mutu layanan terbaik. Komitmen keberangkatan jamaah telah terjaga sejak 2003, termasuk tetap melayani perjalanan ibadah pada masa pemulihan pascapandemi.
PT Jannah Firdaus Tour dan Travel
Rahmat Syam Karya Putra
Direktur
(MAN)
Berita Terkait
Ekbis
Amin Wisata Buka Paket Umrah Ramadan, I’tikaf dan Lebaran di Mekkah
Program ini ditujukan bagi jamaah yang ingin merasakan pengalaman berpuasa, beritikaf di Masjidil Haram, sekaligus merayakan Idul Fitri di Kota Mekkah, Arab Saudi.
Minggu, 11 Jan 2026 18:35
News
37 Jemaah Umrah Asal Sulawesi Disebut Terlantar di Jeddah, Jadwal Kepulangan Belum Pasti
Sebanyak 37 jemaah umrah asal Sulawesi dilaporkan terlantar di Kota Jeddah, Arab Saudi, setelah mengalami penundaan kepulangan ke tanah air sejak 10 Oktober 2025.
Senin, 13 Okt 2025 18:24
Ekbis
Garuda Indonesia Tawarkan 49 Ribu Kursi Penerbangan lewat Umrah Festival di 16 Kota
Garuda Indonesia bersama Bank Mandiri sebagai bank partner resmi memulai umrah festival di di Surabaya (Royal Plaza), Makassar (Mall Ratu Indah) dan 13 kota besar Indonesia lainnya secara serentak.
Jum'at, 05 Sep 2025 16:59
News
Muslim101 Buka Akses Umrah Tanpa Batas, Kini Menjangkau hingga Indonesia Timur
Marketplace Umrah Haji Muslim101 resmi memperluas jaringan kemitraannya dengan penyelenggara travel umrah berizin, kini merambah hingga ke Makassar.
Rabu, 13 Agu 2025 13:08
Ekbis
Jawab Kebutuhan Jamaah, Muslim101 dan Syawal Travel Hadirkan Program Umroh Setiap Hari
Program unggulan bertajuk “Umroh Setiap Hari” ini merupakan wujud komitmen kedua pihak untuk senantiasa memberikan akses ibadah umroh yang lebih fleksibel.
Selasa, 29 Jul 2025 19:14
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Mulai Agustus, TPA Makassar Hanya Akan Menerima Sampah Residu
2
Puluhan Kapal Ikut Pesta Nelayan, Tradisi Turun Temurun Masyarakat Desa Ujung Labuang
3
Warga Tolak Negosiasi dengan Travel Haji, Tuntut Pengembalian Dana Penuh
4
Terkait Aksi Tanam Pisang di Jalan Rusak, Gubernur Sulsel: Kita Bekerja Sesuai Perencanaan
5
PDAM Makassar dan Yonkav-10 Bahas Peningkatan Layanan Air Bersih Asrama Prajurit
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Mulai Agustus, TPA Makassar Hanya Akan Menerima Sampah Residu
2
Puluhan Kapal Ikut Pesta Nelayan, Tradisi Turun Temurun Masyarakat Desa Ujung Labuang
3
Warga Tolak Negosiasi dengan Travel Haji, Tuntut Pengembalian Dana Penuh
4
Terkait Aksi Tanam Pisang di Jalan Rusak, Gubernur Sulsel: Kita Bekerja Sesuai Perencanaan
5
PDAM Makassar dan Yonkav-10 Bahas Peningkatan Layanan Air Bersih Asrama Prajurit