Polres Bantaeng Sita 26,84 Gram Sabu, Dua Warga Jeneponto Ditangkap

Kamis, 06 Agu 2026 11:14
Polres Bantaeng Sita 26,84 Gram Sabu, Dua Warga Jeneponto Ditangkap
Dua warga diamankan usai menguasai sejumlah gram narkotika jenis sabu. Foto: Istimewa
Comment
Share
BANTAENG - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bantaeng mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan menyita barang bukti seberat 26,84 gram. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua warga Kabupaten Jeneponto di sebuah rumah kos di Kecamatan Bantaeng.

Pengungkapan kasus itu dilakukan pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 15.30 WITA di Kost Nura, lantai 2 nomor 8, Jalan Merpati Baru Lorong 9, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng.

Kasus ini terungkap setelah Satresnarkoba Polres Bantaeng menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim yang dipimpin Kanit Idik I Satresnarkoba IPDA Awaluddin Latif melakukan penyelidikan dan penggerebekan.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua terduga pelaku, yakni SU (46), buruh harian lepas asal Desa Pallantikang, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto, dan SA (36), ibu rumah tangga asal Desa Bontomate'ne, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu sachet ukuran sedang berisi kristal bening yang diduga sabu seberat 19,55 gram, sembilan sachet kecil diduga sabu seberat 6,84 gram, serta satu sachet diduga sabu seberat 0,45 gram. Total barang bukti yang disita mencapai 26,84 gram.

Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika, antara lain sachet plastik kosong, tisu, kotak rokok, bungkus mi instan, korek api, helm, dan tiga unit telepon genggam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, SU mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial PE di Kabupaten Jeneponto untuk diedarkan kembali.

Kasat Resnarkoba Polres Bantaeng, IPTU Chaidir, SH, MH, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bantaeng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Kami membenarkan adanya penangkapan dua terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Saat ini keduanya masih menjalani proses hukum lebih lanjut untuk pengembangan jaringan dan melengkapi proses penyidikan," ujar Iptu Chaidir.

Ia menegaskan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Iptu Chaidir juga mengajak masyarakat berperan aktif membantu kepolisian memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

Akibat perbuatannya, kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru