Polres Bantaeng Sita 26,84 Gram Sabu, Dua Warga Jeneponto Ditangkap
Kamis, 06 Agu 2026 11:14
Dua warga diamankan usai menguasai sejumlah gram narkotika jenis sabu. Foto: Istimewa
BANTAENG - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bantaeng mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan menyita barang bukti seberat 26,84 gram. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua warga Kabupaten Jeneponto di sebuah rumah kos di Kecamatan Bantaeng.
Pengungkapan kasus itu dilakukan pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 15.30 WITA di Kost Nura, lantai 2 nomor 8, Jalan Merpati Baru Lorong 9, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng.
Kasus ini terungkap setelah Satresnarkoba Polres Bantaeng menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim yang dipimpin Kanit Idik I Satresnarkoba IPDA Awaluddin Latif melakukan penyelidikan dan penggerebekan.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua terduga pelaku, yakni SU (46), buruh harian lepas asal Desa Pallantikang, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto, dan SA (36), ibu rumah tangga asal Desa Bontomate'ne, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu sachet ukuran sedang berisi kristal bening yang diduga sabu seberat 19,55 gram, sembilan sachet kecil diduga sabu seberat 6,84 gram, serta satu sachet diduga sabu seberat 0,45 gram. Total barang bukti yang disita mencapai 26,84 gram.
Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika, antara lain sachet plastik kosong, tisu, kotak rokok, bungkus mi instan, korek api, helm, dan tiga unit telepon genggam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, SU mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial PE di Kabupaten Jeneponto untuk diedarkan kembali.
Kasat Resnarkoba Polres Bantaeng, IPTU Chaidir, SH, MH, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bantaeng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Kami membenarkan adanya penangkapan dua terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Saat ini keduanya masih menjalani proses hukum lebih lanjut untuk pengembangan jaringan dan melengkapi proses penyidikan," ujar Iptu Chaidir.
Ia menegaskan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Iptu Chaidir juga mengajak masyarakat berperan aktif membantu kepolisian memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Akibat perbuatannya, kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Pengungkapan kasus itu dilakukan pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 15.30 WITA di Kost Nura, lantai 2 nomor 8, Jalan Merpati Baru Lorong 9, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng.
Kasus ini terungkap setelah Satresnarkoba Polres Bantaeng menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim yang dipimpin Kanit Idik I Satresnarkoba IPDA Awaluddin Latif melakukan penyelidikan dan penggerebekan.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua terduga pelaku, yakni SU (46), buruh harian lepas asal Desa Pallantikang, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto, dan SA (36), ibu rumah tangga asal Desa Bontomate'ne, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu sachet ukuran sedang berisi kristal bening yang diduga sabu seberat 19,55 gram, sembilan sachet kecil diduga sabu seberat 6,84 gram, serta satu sachet diduga sabu seberat 0,45 gram. Total barang bukti yang disita mencapai 26,84 gram.
Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika, antara lain sachet plastik kosong, tisu, kotak rokok, bungkus mi instan, korek api, helm, dan tiga unit telepon genggam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, SU mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial PE di Kabupaten Jeneponto untuk diedarkan kembali.
Kasat Resnarkoba Polres Bantaeng, IPTU Chaidir, SH, MH, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bantaeng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Kami membenarkan adanya penangkapan dua terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Saat ini keduanya masih menjalani proses hukum lebih lanjut untuk pengembangan jaringan dan melengkapi proses penyidikan," ujar Iptu Chaidir.
Ia menegaskan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Iptu Chaidir juga mengajak masyarakat berperan aktif membantu kepolisian memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Akibat perbuatannya, kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Pemkab Bantaeng Sambut Kapolres Baru, Apresiasi Dedikasi AKBP Nur Prasetyantoro
Pemerintah Kabupaten Bantaeng menggelar malam ramah tamah dan acara kenal pamit Kapolres Bantaeng di Gedung Balai Kartini, Selasa (3/8/2026) malam.
Selasa, 04 Agu 2026 10:04
News
Diduga Terlibat Penyalahgunaan Sabu, Tiga Warga Jeneponto Ditangkap
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jeneponto kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Sabtu, 27 Jun 2026 06:36
News
Pria di Jeneponto Ditangkap saat Diduga Transaksi Sabu di Pinggir Jalan Sepi
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Jeneponto menangkap seorang pria berinisial SY (50) terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Senin, 25 Mei 2026 18:06
News
Polisi Amankan Pria di Kelara Jeneponto, Diduga Simpan Sabu dalam Bungkus Rokok
Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Jeneponto mengamankan seorang pria berinisial MN (42) di Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 13.00 Wita. MN diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Rabu, 20 Mei 2026 10:16
News
Berat Hampir 1 Kg, Paket Sabu yang Ditemukan di Pangkep Ditaksir Senilai Rp1 M
Bungkusan berisi sabu yang ditemukan di pesisir Desa Pitue, Kecamatan Marang, Kabupaten Pangkep dengan berat 1.981,77 gram ditaksir bernilai sekitar Rp1 miliar.
Sabtu, 25 Apr 2026 21:44
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Menteri LH Optimistis Tender Ulang PSEL Mamminasata Tak Butuh Waktu Lama
2
Bupati Kolaka Tegaskan Tak Boleh Ada Premanisme Industrial di Kawasan PSN Pomalaa
3
Sekelompok Orang Rusak FMIPA UNM, Polisi Kantongi Nama-nama Terduga Pelaku
4
Bupati Sinjai: Setelah Ibunya Masuk Gerindra, Silakan Fauzan Pertimbangkan Sendiri
5
Punya 10 Bupati, Gerindra Sulsel Target 10 Kursi DPR RI di Pileg 2029
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Menteri LH Optimistis Tender Ulang PSEL Mamminasata Tak Butuh Waktu Lama
2
Bupati Kolaka Tegaskan Tak Boleh Ada Premanisme Industrial di Kawasan PSN Pomalaa
3
Sekelompok Orang Rusak FMIPA UNM, Polisi Kantongi Nama-nama Terduga Pelaku
4
Bupati Sinjai: Setelah Ibunya Masuk Gerindra, Silakan Fauzan Pertimbangkan Sendiri
5
Punya 10 Bupati, Gerindra Sulsel Target 10 Kursi DPR RI di Pileg 2029