Pria di Jeneponto Ditangkap saat Diduga Transaksi Sabu di Pinggir Jalan Sepi
Senin, 25 Mei 2026 18:06
Pria berinisial SY (50) diamankan aparat Polres Jeneponto saat hendak transaksi narkoba. Foto: Istimewa
JENEPONTO - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Jeneponto menangkap seorang pria berinisial SY (50) terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Pelaku diamankan saat berada di pinggir jalan sepi di kawasan Tamanroya, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 00.10 Wita dini hari. Dari tangan SY, polisi menyita sejumlah saset sabu beserta barang bukti lainnya.
Kasat Resnarkoba Polres Jeneponto, Iptu Syahrir, mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Personel kemudian melakukan patroli dan pemantauan di sekitar lokasi yang dimaksud,” ujar Syahrir dalam keterangannya.
Saat melakukan penyisiran, polisi melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan berhenti di jalan yang sunyi. Petugas kemudian mendekati dan melakukan penggeledahan terhadap pelaku.
“Dari saku jaket sebelah kanan terduga pelaku ditemukan satu sachet plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu,” katanya.
Polisi lalu melakukan penggeledahan lanjutan di sekitar lokasi. Petugas menemukan satu bungkus rokok merek Surya yang berisi lima sachet plastik klip kecil diduga sabu tergeletak di atas tanah.
Menurut Syahrir, barang bukti tersebut diakui milik pelaku yang sempat dibuang sebelum diamankan polisi.
Selain narkotika jenis sabu, polisi juga menyita satu unit handphone Android merek Infinix warna hitam dan satu unit sepeda motor Fazzio warna hitam yang digunakan pelaku.
“Pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Jeneponto guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, SY dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 00.10 Wita dini hari. Dari tangan SY, polisi menyita sejumlah saset sabu beserta barang bukti lainnya.
Kasat Resnarkoba Polres Jeneponto, Iptu Syahrir, mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Personel kemudian melakukan patroli dan pemantauan di sekitar lokasi yang dimaksud,” ujar Syahrir dalam keterangannya.
Saat melakukan penyisiran, polisi melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan berhenti di jalan yang sunyi. Petugas kemudian mendekati dan melakukan penggeledahan terhadap pelaku.
“Dari saku jaket sebelah kanan terduga pelaku ditemukan satu sachet plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu,” katanya.
Polisi lalu melakukan penggeledahan lanjutan di sekitar lokasi. Petugas menemukan satu bungkus rokok merek Surya yang berisi lima sachet plastik klip kecil diduga sabu tergeletak di atas tanah.
Menurut Syahrir, barang bukti tersebut diakui milik pelaku yang sempat dibuang sebelum diamankan polisi.
Selain narkotika jenis sabu, polisi juga menyita satu unit handphone Android merek Infinix warna hitam dan satu unit sepeda motor Fazzio warna hitam yang digunakan pelaku.
“Pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Jeneponto guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, SY dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
(MAN)
Berita Terkait
News
Kasi Pidum Kejari Jeneponto Tegaskan Proses P21 Terkendala Tahap II Penyidik
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Jeneponto, Maradona Eka Putra, memberikan klarifikasi terkait sorotan terhadap perkara dugaan pencurian yang telah berstatus P21, namun belum berlanjut ke tahap penuntutan.
Kamis, 16 Jul 2026 18:36
News
Polisi Gagalkan Peredaran 500 Liter Ballo di Jeneponto, Dua Warga Gowa Diamankan
Tim Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jeneponto menggagalkan peredaran sekitar 500 liter minuman keras tradisional jenis ballo dalam Operasi Kepolisian Kewilayahan Pekat Lipu 2026.
Selasa, 14 Jul 2026 07:42
Sulsel
Polres Jeneponto Musnahkan 1 Kg Sabu, Disaksikan Bupati dan Forkopimda
Polres Jeneponto memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat satu kilogram di Aula Lantai 2 Mapolres Jeneponto, Rabu (1/7/2026).
Rabu, 01 Jul 2026 12:59
News
Diduga Terlibat Penyalahgunaan Sabu, Tiga Warga Jeneponto Ditangkap
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jeneponto kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Sabtu, 27 Jun 2026 06:36
Sulsel
Kurang dari 24 Jam, Polres Jeneponto Tangkap 3 Pelaku Pengeroyokan Petani
Tim Pegasus Resmob Satreskrim Polres Jeneponto menangkap tiga pria yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang petani di Ka'nea, Desa Sapanang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.
Jum'at, 26 Jun 2026 19:04
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
KM Nurul Salsa Mati Mesin hingga Tenggelam di Perairan Selayar, 24 Korban Masih Dicari
2
Massa Geruduk DPRD Sulsel, Desak Bentuk Pansus Hak Angket Usut GMTD
3
Pemprov Sulsel Tertibkan Aset di Kawasan Stadion Mattoanging
4
Prof Amir Ilyas Dorong Dosen Unhas Ubah Hasil Riset Menjadi Peluang Usaha Bernilai Ekonomi
5
PPBM Kalla Institute Hadirkan Indonesia Best CEO 2025 Berbagi Strategi Kepemimpinan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
KM Nurul Salsa Mati Mesin hingga Tenggelam di Perairan Selayar, 24 Korban Masih Dicari
2
Massa Geruduk DPRD Sulsel, Desak Bentuk Pansus Hak Angket Usut GMTD
3
Pemprov Sulsel Tertibkan Aset di Kawasan Stadion Mattoanging
4
Prof Amir Ilyas Dorong Dosen Unhas Ubah Hasil Riset Menjadi Peluang Usaha Bernilai Ekonomi
5
PPBM Kalla Institute Hadirkan Indonesia Best CEO 2025 Berbagi Strategi Kepemimpinan