Pria di Jeneponto Ditangkap saat Diduga Transaksi Sabu di Pinggir Jalan Sepi

Senin, 25 Mei 2026 18:06
Pria di Jeneponto Ditangkap saat Diduga Transaksi Sabu di Pinggir Jalan Sepi
Pria berinisial SY (50) diamankan aparat Polres Jeneponto saat hendak transaksi narkoba. Foto: Istimewa
Comment
Share
JENEPONTO - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Jeneponto menangkap seorang pria berinisial SY (50) terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Pelaku diamankan saat berada di pinggir jalan sepi di kawasan Tamanroya, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 00.10 Wita dini hari. Dari tangan SY, polisi menyita sejumlah saset sabu beserta barang bukti lainnya.

Kasat Resnarkoba Polres Jeneponto, Iptu Syahrir, mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Personel kemudian melakukan patroli dan pemantauan di sekitar lokasi yang dimaksud,” ujar Syahrir dalam keterangannya.

Saat melakukan penyisiran, polisi melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan berhenti di jalan yang sunyi. Petugas kemudian mendekati dan melakukan penggeledahan terhadap pelaku.

“Dari saku jaket sebelah kanan terduga pelaku ditemukan satu sachet plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu,” katanya.

Polisi lalu melakukan penggeledahan lanjutan di sekitar lokasi. Petugas menemukan satu bungkus rokok merek Surya yang berisi lima sachet plastik klip kecil diduga sabu tergeletak di atas tanah.

Menurut Syahrir, barang bukti tersebut diakui milik pelaku yang sempat dibuang sebelum diamankan polisi.

Selain narkotika jenis sabu, polisi juga menyita satu unit handphone Android merek Infinix warna hitam dan satu unit sepeda motor Fazzio warna hitam yang digunakan pelaku.

“Pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Jeneponto guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, SY dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru