Pria di Jeneponto Ditangkap saat Diduga Transaksi Sabu di Pinggir Jalan Sepi
Senin, 25 Mei 2026 18:06
Pria berinisial SY (50) diamankan aparat Polres Jeneponto saat hendak transaksi narkoba. Foto: Istimewa
JENEPONTO - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Jeneponto menangkap seorang pria berinisial SY (50) terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Pelaku diamankan saat berada di pinggir jalan sepi di kawasan Tamanroya, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 00.10 Wita dini hari. Dari tangan SY, polisi menyita sejumlah saset sabu beserta barang bukti lainnya.
Kasat Resnarkoba Polres Jeneponto, Iptu Syahrir, mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Personel kemudian melakukan patroli dan pemantauan di sekitar lokasi yang dimaksud,” ujar Syahrir dalam keterangannya.
Saat melakukan penyisiran, polisi melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan berhenti di jalan yang sunyi. Petugas kemudian mendekati dan melakukan penggeledahan terhadap pelaku.
“Dari saku jaket sebelah kanan terduga pelaku ditemukan satu sachet plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu,” katanya.
Polisi lalu melakukan penggeledahan lanjutan di sekitar lokasi. Petugas menemukan satu bungkus rokok merek Surya yang berisi lima sachet plastik klip kecil diduga sabu tergeletak di atas tanah.
Menurut Syahrir, barang bukti tersebut diakui milik pelaku yang sempat dibuang sebelum diamankan polisi.
Selain narkotika jenis sabu, polisi juga menyita satu unit handphone Android merek Infinix warna hitam dan satu unit sepeda motor Fazzio warna hitam yang digunakan pelaku.
“Pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Jeneponto guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, SY dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 00.10 Wita dini hari. Dari tangan SY, polisi menyita sejumlah saset sabu beserta barang bukti lainnya.
Kasat Resnarkoba Polres Jeneponto, Iptu Syahrir, mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Personel kemudian melakukan patroli dan pemantauan di sekitar lokasi yang dimaksud,” ujar Syahrir dalam keterangannya.
Saat melakukan penyisiran, polisi melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan berhenti di jalan yang sunyi. Petugas kemudian mendekati dan melakukan penggeledahan terhadap pelaku.
“Dari saku jaket sebelah kanan terduga pelaku ditemukan satu sachet plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu,” katanya.
Polisi lalu melakukan penggeledahan lanjutan di sekitar lokasi. Petugas menemukan satu bungkus rokok merek Surya yang berisi lima sachet plastik klip kecil diduga sabu tergeletak di atas tanah.
Menurut Syahrir, barang bukti tersebut diakui milik pelaku yang sempat dibuang sebelum diamankan polisi.
Selain narkotika jenis sabu, polisi juga menyita satu unit handphone Android merek Infinix warna hitam dan satu unit sepeda motor Fazzio warna hitam yang digunakan pelaku.
“Pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Jeneponto guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, SY dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
(MAN)
Berita Terkait
News
Polisi Tangkap Terduga Pencuri Aki di Jeneponto, Akui Beraksi di Sejumlah Lokasi
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto dipimpin Aiptu Abd. Rasyad menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Senin, 31 Agu 2026 08:01
News
Polisi Minta Empat Terduga Pengeroyok IRT di Jeneponto Menyerahkan Diri
Polisi meminta empat orang yang disebut sebagai terduga pelaku pengeroyokan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT), Yesti Lestari (36), di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, segera menyerahkan diri.
Jum'at, 21 Agu 2026 07:02
News
Polisi Tangkap Pelaku Pengancaman Buruh di Jeneponto Usai Buron 2 Bulan
Satuan Reskrim Polsek Binamu, Polres Jeneponto, menangkap seorang pria berinisial R yang diduga melakukan pengancaman terhadap seorang buruh harian. Tersangka ditangkap setelah sekitar dua bulan masuk dalam daftar pencarian.
Kamis, 20 Agu 2026 15:37
News
PGRI Jeneponto Desak Polisi Tahan Terduga Pelaku Pengeroyokan Guru di SDN 14 Tamalatea
Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Jeneponto, Zaidil Amin Karaeng Rangka, mendesak Polres Jeneponto segera mengambil langkah tegas terhadap terduga pelaku pengeroyokan seorang guru perempuan di UPT SD Negeri 14 Tamalatea.
Rabu, 19 Agu 2026 21:27
News
Pemuda di Jeneponto Ditangkap Usai Curi Emas, Sarung dan Uang Rp7 Juta
Tim URC Pegasus Sat Reskrim Polres Jeneponto menangkap pemuda berinisial Muhuhammad Nur Haikal, 19 tahun, terduga pelaku pencurian di Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Rabu, 19 Agu 2026 10:51
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
BYD Tech Culture Fest Sambangi Makassar, Pamerkan Teknologi Mobil Listrik
2
Gerindra Sulsel Tingkatkan Kapasitas 115 Legislatornya Bahas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
3
Kemah Pramuka Madrasah Sulsel Diikuti Ribuan Peserta dari 24 Daerah
4
Warga Lutim Resah Pemadaman Listrik Bergilir, PLN Ungkap Penyebabnya
5
Di Tengah Kemarau, Ribuan Peserta Kemah Pramuka Madrasah Sulsel Gelar Salat Istisqa
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
BYD Tech Culture Fest Sambangi Makassar, Pamerkan Teknologi Mobil Listrik
2
Gerindra Sulsel Tingkatkan Kapasitas 115 Legislatornya Bahas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
3
Kemah Pramuka Madrasah Sulsel Diikuti Ribuan Peserta dari 24 Daerah
4
Warga Lutim Resah Pemadaman Listrik Bergilir, PLN Ungkap Penyebabnya
5
Di Tengah Kemarau, Ribuan Peserta Kemah Pramuka Madrasah Sulsel Gelar Salat Istisqa