Dugaan Pungli Perizinan di Gowa Berpotensi Menyeret Tersangka Baru
Senin, 03 Agu 2026 22:56
Kasus dugaan pungli dan gratifikasi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Dinas Perkimtan Gowa, berpotensi bakal menyeret tersangka baru. Foto: Ilustrasi
GOWA - Kasus dugaan pungutan liar (pungli) dan gratifikasi dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Gowa, berpotensi bakal menyeret tersangka baru.
Ini setelah penyidik menerbitkan laporan polisi (LP) baru mengenai hasil pengembangan perkara dugaan penyimpangan dan pungli dalam proses perizinan diwilayah Kabupaten Gowa.
Berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan penyidik selama ini, ditemukan adanya bukti dan fakta baru terkait proses perizinan di Pemkab Gowa yang berpotensi menyeret nama lain sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Gowa, AKP Muhallis Haeruddin, membenarkan jika pihaknya telah menerbitkan laporan polisi (LP) baru. Hal ini berdasarkan dari alat bukti dan keterangan para saksi yang telah diperiksa selama proses penyidikan.
“Hari ini ada LP baru yang terbit terkait pengembangan perkara proses perizinan di wilayah Kabupaten Gowa,” sebut AKP Muhallis, Senin (3/8/26),
Ia menjelaskan, penyidik menemukan adanya kesesuaian antara barang bukti dengan keterangan sejumlah saksi. Menurutnya,
fakta-fakta tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk membuka penyidikan baru yang diduga berkaitan dengan praktik pungutan liar dalam pengurusan perizinan di Gowa.
Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya tersangka baru, AKP Muhailis tidak menampik. Meski demikian, penyidik belum mengungkapkan siapa pihak yang bakal menyandang status tersangka.
“Bisa saja ada calon tersangka baru. Dari hasil pengembangan memang ditemukan fakta-fakta baru, tetapi untuk sementara teman-teman wartawan bersabar dulu. Nanti akan kami ekspos dalam waktu dekat,” katanya.
Diketahui, perkara dugaan pungli dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) telah menjerat Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Gowa. Berkas perkara tersebut segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gowa untuk dilakukan penelitian oleh JPU.
Namun dengan munculnya laporan polisi baru dan temuan baru dari hasil pengembangan penyidikan, perhatian publik bakal tertuju siapa pihak-pihak yang terlibat lagi. Termasuk modus dan besaran pungutan yang dilakukan.
Ini setelah penyidik menerbitkan laporan polisi (LP) baru mengenai hasil pengembangan perkara dugaan penyimpangan dan pungli dalam proses perizinan diwilayah Kabupaten Gowa.
Berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan penyidik selama ini, ditemukan adanya bukti dan fakta baru terkait proses perizinan di Pemkab Gowa yang berpotensi menyeret nama lain sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Gowa, AKP Muhallis Haeruddin, membenarkan jika pihaknya telah menerbitkan laporan polisi (LP) baru. Hal ini berdasarkan dari alat bukti dan keterangan para saksi yang telah diperiksa selama proses penyidikan.
“Hari ini ada LP baru yang terbit terkait pengembangan perkara proses perizinan di wilayah Kabupaten Gowa,” sebut AKP Muhallis, Senin (3/8/26),
Ia menjelaskan, penyidik menemukan adanya kesesuaian antara barang bukti dengan keterangan sejumlah saksi. Menurutnya,
fakta-fakta tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk membuka penyidikan baru yang diduga berkaitan dengan praktik pungutan liar dalam pengurusan perizinan di Gowa.
Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya tersangka baru, AKP Muhailis tidak menampik. Meski demikian, penyidik belum mengungkapkan siapa pihak yang bakal menyandang status tersangka.
“Bisa saja ada calon tersangka baru. Dari hasil pengembangan memang ditemukan fakta-fakta baru, tetapi untuk sementara teman-teman wartawan bersabar dulu. Nanti akan kami ekspos dalam waktu dekat,” katanya.
Diketahui, perkara dugaan pungli dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) telah menjerat Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Gowa. Berkas perkara tersebut segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gowa untuk dilakukan penelitian oleh JPU.
Namun dengan munculnya laporan polisi baru dan temuan baru dari hasil pengembangan penyidikan, perhatian publik bakal tertuju siapa pihak-pihak yang terlibat lagi. Termasuk modus dan besaran pungutan yang dilakukan.
(GUS)
Berita Terkait
Sulsel
Wabup Gowa Sambut Kapolresta Baru, Sinergi Kamtibmas Jadi Prioritas
Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, menerima kunjungan silaturahmi Kapolresta Gowa, Kombes Pol Muh Yusuf Usman, di Ruang Kerja Wakil Bupati Gowa, Senin (3/8/2026).
Senin, 03 Agu 2026 17:33
Sulsel
Sambut Kapolresta Gowa, Wabup Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi dan Kamtibmas
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa berkomitmen memperkuat sinergi dengan Polresta Gowa dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Sabtu, 01 Agu 2026 08:27
News
SMPN 10 Makassar Tegaskan Seleksi SPMB Sesuai Prosedur, Bantah Pungli Rp2,5 Juta
Kepala SMPN 10 Makassar, Misbahuddin A, membantah adanya praktik "siswa titipan" maupun pungutan liar (pungli) dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026.
Senin, 13 Jul 2026 17:14
News
Dugaan Pungli Jabatan Kepala Sekolah, Golkar Minta DPRD Makassar Bentuk Pansus
Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Makassar, Arifin Majid, mendorong pembentukan Pansus untuk mengusut dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses pelantikan kepala sekolah.
Jum'at, 03 Jul 2026 17:30
Makassar City
Dugaan Pungli Pengisian Jabatan Kepsek, DPRD Buka Opsi Panggil Pihak Eksternal
Ketua DPRD Kota Makassar, Supratman menegaskan pihaknya menunggu hasil audit Inspektorat terkait dugaan pungli dalam proses pengisian jabatan kepala sekolah di lingkup Pemerintah Kota Makassar.
Rabu, 01 Jul 2026 20:20
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Sekolah Bukan Pabrik Nilai
2
KREASI 2026 Jadi Ajang Solidaritas Mahasiswa Sistem Informasi UIN Alauddin
3
Pansus Temukan 50 Aset DLHK Sulsel Belum Bersertifikat, Ada yang Dikuasai Eks Pegawai
4
Konflik Lahan Laoli, Kehadiran Manajer PT KITLT Jadi Sorotan
5
Asmo Sulsel Dukung Hajatan FIF di Gowa: Padukan Hiburan, CSR, & Layanan Honda
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Sekolah Bukan Pabrik Nilai
2
KREASI 2026 Jadi Ajang Solidaritas Mahasiswa Sistem Informasi UIN Alauddin
3
Pansus Temukan 50 Aset DLHK Sulsel Belum Bersertifikat, Ada yang Dikuasai Eks Pegawai
4
Konflik Lahan Laoli, Kehadiran Manajer PT KITLT Jadi Sorotan
5
Asmo Sulsel Dukung Hajatan FIF di Gowa: Padukan Hiburan, CSR, & Layanan Honda