Dugaan Pungli Jabatan Kepala Sekolah, Golkar Minta DPRD Makassar Bentuk Pansus

Jum'at, 03 Jul 2026 17:30
Dugaan Pungli Jabatan Kepala Sekolah, Golkar Minta DPRD Makassar Bentuk Pansus
Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Makassar, Arifin Majid, di Kantor Sementara DPRD Kota Makassar, eks Kantor Perumnas Regional VII, Jalan Hertasning, Jumat (3/7/2026). Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Makassar, Arifin Majid, mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses pelantikan kepala sekolah di lingkungan Pemerintah Kota Makassar.

Desakan tersebut disampaikan Arifin saat menyoroti proses pengisian jabatan kepala sekolah yang dinilainya bermasalah.

"Ini pelantikan kepala sekolah agak sangat kacau. Sangat kacau dan terindikasi bahwa ada bayar-bayar; ada yang bayar 30 juta, ada yang bayar 50 juta," ungkapnya kepada wartawan, Jumat (3/7/2026).

Menurut Arifin, pembentukan Pansus diperlukan agar seluruh persoalan yang muncul dalam proses pelantikan kepala sekolah dapat diusut secara terbuka dan transparan.

"Kami mendorong untuk mengadakan Pansus. Kenapa? Karena kami harus menjaga marwah Partai Golkar, karena Wali Kota (Makassar) kami adalah Ketua Golkar," tegasnya.

Ia menilai, melalui Pansus nantinya dapat diketahui pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila dugaan pelanggaran tersebut terbukti.

"Supaya ini betul-betul, kalau ada Pansus, maka akan terang-benderang siapa sebenarnya yang pelakunya. Kami tidak ingin Partai Golkar ikut terseret di dalamnya karena Wali Kota Makassar saat ini adalah Ketua Golkar Makassar. Dan sangat banyak memang kejadian aneh," sambung Majid.

Selain dugaan pungli, Arifin juga menyoroti adanya kepala sekolah yang tetap dilantik meski disebut masih menjalani proses hukum.

"Ada kepala sekolah yang dilantik masih dalam proses hukum. Kemudian di lain pihak, ada juga kepala sekolah yang 2 tahun lalu, saya bawa anak-anak sekolah ke sana, saya dimintai Rp1 juta. Saya bayar, lulus. Itu saya belum jadi dewan. Kemudian setelah saya jadi dewan tahun lalu, saya bawa lagi anak-anak satu ke sana untuk didaftar. Saya juga dimintai, tetap dimintai Rp1 juta, padahal saya sudah anggota dewan. Saya tidak kasih, tidak lulus," sebutnya.

Arifin mengaku telah melaporkan persoalan tersebut kepada sejumlah pihak, termasuk dinas terkait, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), hingga Wali Kota Makassar.

"Sudah saya laporkan orang itu. Kemudian sudah juga saya laporkan ke BKD, malah sudah verifikasi namanya dengan jelas. Sudah juga saya laporkan ke Bapak Wali Kota tapi toh tetap diangkat jadi kepala sekolah," akunya.

Menurutnya, laporan yang telah disampaikan belum mendapat tindak lanjut yang memadai sehingga diperlukan mekanisme pengawasan yang lebih kuat melalui pembentukan Pansus.

"Jadi seakan-akan saran kita sebagai anggota dewan tidak dihargai, dianggap saja angin lalu. Makanya kalau ada Pansus, maka itu akan terang-benderang di mana, di mana ini macetnya ini sebenarnya. Karena kita harus tetap menjaga marwah Partai Golkar, di mana Wali Kota Makassar adalah Ketua Golkar," pungkasnya.

Sebelumnya, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, telah merespons isu dugaan pungli dalam proses pengisian jabatan kepala sekolah yang ramai diperbincangkan di media sosial.

Sebagai tindak lanjut, Munafri mengaku telah memerintahkan Inspektorat Kota Makassar untuk memeriksa seluruh pihak yang disebut dalam video yang beredar.

"Saya sudah memerintahkan Inspektorat untuk memeriksa pihak-pihak yang terkait. Sementara jalan. Semua akan konfrontasi, termasuk oknum Kabid, Kepala Seksi di GTK Dinas Pendidikan, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam informasi video yang beredar," tegasnya, Minggu (28/6/2026).

Munafri mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan agar pemerintah dapat mengambil keputusan berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan yang objektif.

"Semua harus dibuka secara terang, pemeriksaan ini penting agar tidak menjadi bola liar di tengah masyarakat. Kalau memang ada pelanggaran, tentu akan diproses sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa proses pengisian jabatan kepala sekolah harus dilakukan secara transparan dan bebas dari praktik transaksional.

"Yang jelas, sejak awal pemerintahan kami, saya tekankan bahwa seleksi kepala sekolah maupun jabatan lainnya harus dilakukan secara jujur, transparan, profesional, dan tidak ada praktik bayar-membayar," tegasnya.

Munafri memastikan Pemerintah Kota Makassar akan memberikan sanksi apabila ditemukan pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan yang sedang berlangsung.

"Kalau nanti terbukti ada pelanggaran, tentu akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak ada kompromi terhadap praktik-praktik seperti ini," tandasnya.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru