Diduga Langgar Jam Operasional Perda, Truk di Gowa Lindas Kaki Pemotor hingga Remuk
Jum'at, 18 Sep 2026 20:38
Tangkapan layar korban usai dilindas truk di Jalan HM Yasin Lompo, Gowa pada Kamis (18/09/2026). Foto: Istimewa
GOWA - Malang betul nasib Murniati. Perempuan berusia 45 tahun itu jadi korban kecelakaan dengan truk di Jalan Tun Abdul Razak, tepatnya di Bundaran Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa pada Kamis, 17 September 2026 pukul 18.08 WITA.
Kaki kanan Murniati dilindas truk Mitsubishi Fuso warna orange dengan muatan penuh menggunakan terpal biru, sehingga tulang dan dagingnya remuk.
Kasatlantas Polresta Gowa, AKP Hasan Fadhlyh mengatakan pihaknya langsung menuju ke lokasi setelah menerima laporan dari warga melalui 110. Kasus ini juga sementara ditangani.
"Sementara dalam penaganan lakalantas, untuk kendaraannya juga sudah kami amankan di Mako," kata AKP Hasan saat dihubungi awak media pada Jumat (18/09/2026).
AKP Hasan telah menjenguk korban di RS PKU Muhammadiyah Unismuh Makassar. Ia prihatin dan berharap korban bisa segera pulih.
"Semoga dengan percepatan penanganan ini, bisa normal kembali," ujarnya.
Murni saat ini tengah mendapatkan penangan medis di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Unismuh Makassar. Ia juga telah menjalani operasi jari kaki.
Keluarga korban, Dg Paja mengatakan kaki korban saat ini sangat parah. Tulangnya hancur karena dilindas truk dengan muatan penuh.
"Saat ini, kaki korban dipasangi besi agar jari-jari kakinya tetap terbentuk. Semoga besok saraf jarinya bisa digerakkan, sehingga kondisinya Kembali normal," jelasnya.
Sejatinya, truk yang terlibat kecelakaan ini melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gowa Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 14 Poin C, yakni kendaraan pengangkut material tambang/galian Golongan C dilarang beroperasi mulai pukul 17.00 WITA sampai pukul 06.00 WITA.
Sementara truk terlibat kecelakaan pada 18.00 WITA. Artinya truk melanggar jam operasional bongkar muat di Kabupaten Gowa.
Kecelakaan yang melibatkan truk di Kabupaten Gowa bukan kali pertama terjadi. Keberadaan truk dengan muatan berat yang melintas di jalan umum, terutama pada jam-jam padat aktivitas masyarakat, dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Peristiwa yang menimpa Murniati kembali menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap operasional kendaraan angkutan material perlu diperketat.
Apalagi, dalam kasus ini, kecelakaan terjadi sekitar pukul 18.08 WITA, sementara Perda Kabupaten Gowa Nomor 12 Tahun 2019 mengatur larangan operasional kendaraan pengangkut material tambang/galian Golongan C pada pukul 17.00 WITA hingga 06.00 WITA.
Karena itu, diperlukan ketegasan dari Satlantas Polresta Gowa bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Gowa untuk memastikan aturan jam operasional tersebut benar-benar dipatuhi. Pengawasan dan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar penting dilakukan untuk mencegah kecelakaan serupa kembali terjadi.
Keselamatan pengguna jalan semestinya menjadi prioritas. Jangan sampai aturan baru benar-benar ditegakkan setelah kembali ada korban yang mengalami luka berat atau bahkan kehilangan nyawa akibat kecelakaan yang melibatkan kendaraan angkutan berat.
Kaki kanan Murniati dilindas truk Mitsubishi Fuso warna orange dengan muatan penuh menggunakan terpal biru, sehingga tulang dan dagingnya remuk.
Kasatlantas Polresta Gowa, AKP Hasan Fadhlyh mengatakan pihaknya langsung menuju ke lokasi setelah menerima laporan dari warga melalui 110. Kasus ini juga sementara ditangani.
"Sementara dalam penaganan lakalantas, untuk kendaraannya juga sudah kami amankan di Mako," kata AKP Hasan saat dihubungi awak media pada Jumat (18/09/2026).
AKP Hasan telah menjenguk korban di RS PKU Muhammadiyah Unismuh Makassar. Ia prihatin dan berharap korban bisa segera pulih.
"Semoga dengan percepatan penanganan ini, bisa normal kembali," ujarnya.
Murni saat ini tengah mendapatkan penangan medis di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Unismuh Makassar. Ia juga telah menjalani operasi jari kaki.
Keluarga korban, Dg Paja mengatakan kaki korban saat ini sangat parah. Tulangnya hancur karena dilindas truk dengan muatan penuh.
"Saat ini, kaki korban dipasangi besi agar jari-jari kakinya tetap terbentuk. Semoga besok saraf jarinya bisa digerakkan, sehingga kondisinya Kembali normal," jelasnya.
Sejatinya, truk yang terlibat kecelakaan ini melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gowa Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 14 Poin C, yakni kendaraan pengangkut material tambang/galian Golongan C dilarang beroperasi mulai pukul 17.00 WITA sampai pukul 06.00 WITA.
Sementara truk terlibat kecelakaan pada 18.00 WITA. Artinya truk melanggar jam operasional bongkar muat di Kabupaten Gowa.
Kecelakaan yang melibatkan truk di Kabupaten Gowa bukan kali pertama terjadi. Keberadaan truk dengan muatan berat yang melintas di jalan umum, terutama pada jam-jam padat aktivitas masyarakat, dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Peristiwa yang menimpa Murniati kembali menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap operasional kendaraan angkutan material perlu diperketat.
Apalagi, dalam kasus ini, kecelakaan terjadi sekitar pukul 18.08 WITA, sementara Perda Kabupaten Gowa Nomor 12 Tahun 2019 mengatur larangan operasional kendaraan pengangkut material tambang/galian Golongan C pada pukul 17.00 WITA hingga 06.00 WITA.
Karena itu, diperlukan ketegasan dari Satlantas Polresta Gowa bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Gowa untuk memastikan aturan jam operasional tersebut benar-benar dipatuhi. Pengawasan dan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar penting dilakukan untuk mencegah kecelakaan serupa kembali terjadi.
Keselamatan pengguna jalan semestinya menjadi prioritas. Jangan sampai aturan baru benar-benar ditegakkan setelah kembali ada korban yang mengalami luka berat atau bahkan kehilangan nyawa akibat kecelakaan yang melibatkan kendaraan angkutan berat.
(UMI)
Berita Terkait
News
Beranda Imigrasi Resmi Diluncurkan di MPP Gowa, Permudah Akses Layanan Masyarakat
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar menggelar acara peresmian Beranda Imigrasi di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Gowa pada Rabu, 28 Oktober 2026.
Rabu, 28 Okt 2026 20:12
Sulsel
Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari di Gowa, Korban Sudah Kritis 6 Hari
Polresta Gowa berkomitmen menuntaskan kasus tabrak lari yang terjadi di Jalan Poros Malino, Kelurahan Mawang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa pada Rabu (14/10/2026) malam. Pelaku sementara diburu.
Kamis, 22 Okt 2026 07:44
News
Tolong! Korban Tabrak Lari di Gowa Koma 5 Hari, Polisi Belum Berhasil Temukan Pelaku
Kecelakaan lalu lintas tabrak lari terjadi di Jalan Poros Malino, Kelurahan Mawang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa pada Rabu (14/10/2026) malam.
Rabu, 21 Okt 2026 17:26
Sulsel
HAR Soroti Masalah Sampah di Gowa, DPRD Bakal Panggil DLH untuk Klarifikasi
Terjadi penumpukan sampah di tempat pembuangan di sejumlah titik Kabupaten Gowa. Hingga hari kelima, truk sampah belum juga beroperasi.
Minggu, 20 Sep 2026 14:31
Sulsel
Dugaan Pungli Perizinan di Gowa Berpotensi Menyeret Tersangka Baru
Kasus dugaan pungutan liar (pungli) dan gratifikasi dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Gowa, berpotensi bakal menyeret tersangka baru.
Senin, 03 Agu 2026 22:56
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Senior dan Tokoh Kampus Diharap Turut Jaga Suasana Sejuk Pilrek UNM
2
Sambut HUT ke-419 Makassar, DPPPA Siapkan Festival Perempuan dan Anak
3
Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif Kehilangan Sosok Wartawan Senior Arif Situju
4
Cegah Stunting, Pemkab Maros Libatkan 11 Perusahaan jadi Orang Tua Asuh
5
Andi Patarai Amir Terpilih Aklamasi Pimpin Golkar Maros
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Senior dan Tokoh Kampus Diharap Turut Jaga Suasana Sejuk Pilrek UNM
2
Sambut HUT ke-419 Makassar, DPPPA Siapkan Festival Perempuan dan Anak
3
Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif Kehilangan Sosok Wartawan Senior Arif Situju
4
Cegah Stunting, Pemkab Maros Libatkan 11 Perusahaan jadi Orang Tua Asuh
5
Andi Patarai Amir Terpilih Aklamasi Pimpin Golkar Maros