Rehabilitasi 364 Hektare Lada Luwu Timur Jalan, Persoalan Pascapanen Belum Tuntas

Jum'at, 18 Sep 2026 15:45
Rehabilitasi 364 Hektare Lada Luwu Timur Jalan, Persoalan Pascapanen Belum Tuntas
Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Luwu Timur, Abshar Abdur Razak. Foto: Istimewa
Comment
Share
LUWU TIMUR - Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menjalankan program rehabilitasi tanaman lada seluas 364 hektare pada 2026 di tiga kecamatan sentra produksi, yakni Towuti, Wasuponda, dan Nuha.

Program yang dibiayai APBN ini menyasar total areal 4.829,64 hektare di ketiga wilayah tersebut, namun sejumlah persoalan lama mulai dari standar pascapanen hingga dampak kekeringan masih membayangi upaya mendongkrak produktivitas.

Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Luwu Timur, Abshar Abdur Razak, Jumat (18/09) mengatakan usulan rehabilitasi diajukan pemerintah daerah berdasarkan kondisi riil di lapangan.

"Program ini kami usulkan sesuai kebutuhan dan kondisi pertanaman lada di daerah. Rehabilitasi diharapkan bisa mempertahankan potensi areal sekaligus mengembalikan produktivitas kebun yang produksinya menurun," kata Abshar.

Kecamatan Towuti tercatat sebagai wilayah dengan potensi pertanaman lada terbesar, dengan luas lahan 4.201,83 hektare.

Secara keseluruhan, luas areal lada di Luwu Timur saat ini mencapai 5.119,19 hektare berdasarkan angka sementara statistik perkebunan, tidak termasuk kawasan hutan lindung.

Dari sisi harga, Abshar menyebutkan kondisi 2026 relatif lebih stabil dibanding tahun sebelumnya, meski faktor pasar dan cuaca tetap memengaruhi.

"Harga lada tahun ini kondisinya lebih baik dan cenderung stabil dibanding 2025. Tapi harga tetap dipengaruhi dinamika pasar, permintaan-penawaran, serta faktor produksi dan cuaca. Jadi perkembangannya harus terus dipantau," ujarnya.

Di balik capaian tersebut, Lada Luwu Timur sejak 2018 telah mengantongi sertifikasi Indikasi Geografis (IG) yang dikelola Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) setempat.

Sertifikasi ini menjadi modal penting menjaga identitas dan mutu produk. Namun, Abshar mengakui penerapan standar Good Agricultural Practice (GAP) dan Good Manufacturing Practice (GMP) di tingkat pekebun belum merata.

"Sebagian pekebun sudah pakai bahan organik seperti pupuk kandang. Tapi penanganan pascapanen masih perlu perhatian lebih, salah satunya praktik perendaman biji lada di kolam dengan sirkulasi air yang kurang baik. Ini belum sesuai standar mutu yang dipersyaratkan dalam dokumen IG," katanya.

Tantangan lain datang dari sisi pelatihan formal bagi pekebun, yang menurut Abshar belum berjalan optimal dalam beberapa tahun terakhir sejak dimulai pada 2015.

Meski begitu, pendampingan teknis di lapangan tetap berlangsung melalui Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) di setiap wilayah binaan. Kondisi kekeringan yang terjadi sepanjang 2026 turut menjadi sorotan.

Dinas Pertanian mencatat sejumlah kebun lada mengalami cekaman air akibat minimnya sumber air dan sistem konservasi kelembapan tanah, yang berpotensi memengaruhi pertumbuhan dan produktivitas tanaman jika berlangsung lama.

Abshar menegaskan pengembangan lada ke depan tidak bisa hanya berfokus pada perluasan areal dan peningkatan produksi, melainkan harus berjalan beriringan dengan penguatan kelembagaan MPIG, perbaikan penanganan pascapanen, dan adaptasi terhadap perubahan iklim.

"Sertifikasi IG ini semestinya jadi momentum memperkuat standar mutu dari kebun sampai produk akhir. Makanya perlu sinergi antara pemda, PPL, kelompok tani, MPIG, dan pelaku usaha agar persyaratan itu diterapkan bertahap dan konsisten," pungkasnya.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru