Aktivis Antikorupsi Soroti Kejari Pangkep dalam Penanganan Kasus Kredit Konstruksi
Selasa, 11 Agu 2026 12:41
Aktivis antikorupsi Djusman AR menyoroti penanganan kasus dugaan korupsi kredit konstruksi di Bank Sulselbar Cabang Pangkep. Foto/Istimewa
MAKASSAR - Penanganan perkara dugaan korupsi kredit konstruksi pada PT Bank Sulselbar Cabang Pangkep kembali disorot. Aktivis antikorupsi Djusman AR mempertanyakan status hukum dan alasan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep tidak mengajukan pria berinisial MD, pengendali CV Alif Sejahtera, ke persidangan meski namanya disebut dalam dakwaan.
MD disinyalir sebagai pihak yang diduga melakukan perbuatan bersama AF, yang saat itu menjabat Pemimpin Seksi Pemasaran Bank Sulselbar Cabang Pangkep. AF sendiri telah menjalani proses hukum hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Djusman mempertanyakan alasan hukum di balik tidak diajukannya MD ke pengadilan, sementara konstruksi perkara mengindikasikan kuat keterlibatannya.
"Ini yang harus dijelaskan secara terang oleh Kejari Pangkep. Kalau dalam dakwaan disebut dilakukan bersama-sama (MD), lalu mengapa yang bersangkutan tidak pernah diajukan ke pengadilan?” kata Djusman, Selasa (11/8/2026).
Menurut dia, persoalan tersebut penting untuk dibuka agar tidak menimbulkan kesan adanya tebang pilih dalam penegakan hukum.
Djusman menilai Kejari Pangkep harus memberikan penjelasan mengenai status hukum MD, termasuk apakah yang bersangkutan pernah ditetapkan sebagai tersangka, bagaimana perkembangan penyidikannya, serta alasan perkara terhadap MD tidak dilimpahkan ke pengadilan.
“Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum hanya tajam kepada satu pihak, sementara pihak lain yang disebut dalam konstruksi perkara justru tidak tersentuh proses persidangan,” ujarnya.
Berdasarkan dokumen perkara yang diperoleh, AF didakwa melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan secara bersama-sama dengan MD selaku pengendali CV Alif Sejahtera.
Perkara tersebut berkaitan dengan fasilitas kredit konstruksi pada Bank Sulselbar Cabang Pangkep untuk pekerjaan Talud Pengaman Sungai Tekolabbua, Kecamatan Pangkajene, serta pekerjaan Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah Desa Kassi Loe, Kecamatan Labakkang.
Dalam dakwaan jaksa, perbuatan tersebut disebut menyebabkan kerugian keuangan negara cq PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Bank Sulselbar) Cabang Pangkep sebesar Rp1,258 miliar.
Nilai tersebut merujuk pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan atas dugaan tindak pidana korupsi kredit konstruksi yang dilakukan CV Alif Sejahtera pada Bank Sulselbar Cabang Pangkep tahun 2022-2023.
Laporan audit tersebut tercatat dengan Nomor PE.03.03/SR-220/PW21/5/2025 tanggal 3 Juli 2025.
Dalam uraian perkara, MD melalui CV Alif Sejahtera disebut sebagai pihak yang memperoleh dana kredit dan pencairan termin pekerjaan yang kemudian menjadi objek perkara.
Sementara AF didakwa terkait sejumlah tindakan dalam proses pemberian dan pengawasan kredit, antara lain memberikan rekomendasi atau keputusan kredit atas permohonan kredit konstruksi yang diajukan MD dengan menggunakan CV Alif Sejahtera.
AF juga didakwa tidak melakukan supervisi secara berkala terhadap perkembangan pekerjaan, tidak melakukan pengawasan terhadap kolektibilitas pinjaman. Perkara AF kemudian berlanjut hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Dalam putusan kasasi Nomor 7120 K/Pid.Sus/2026, Mahkamah Agung mengabulkan sebagian konstruksi perkara dengan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 90/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mks tanggal 19 Januari 2026.
Mahkamah Agung menyatakan AF tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair.
Namun, pada saat yang sama, majelis hakim menyatakan AF terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. AF kemudian dijatuhi pidana dua tahun penjara serta denda Rp100 juta.
Putusan tersebut menjadi perhatian Djusman karena terdapat pertanyaan yang belum terjawab terkait pihak lain yang disebut bersama-sama dalam dakwaan.
Menurut Djusman, putusan terhadap AF seharusnya tidak menjadi akhir dari pengungkapan perkara apabila memang masih terdapat pihak lain yang diduga memiliki peran dalam rangkaian perbuatan yang sama.
“Yang menjadi pertanyaan publik adalah bagaimana dengan pihak yang disebut bersama-sama itu? Kalau memang ada alat bukti dan perannya telah diuraikan dalam dakwaan, tentu harus ada penjelasan mengapa proses hukumnya berhenti pada Agus,” tegasnya.
Djusman meminta Kejari Pangkep membuka secara transparan status dan penanganan perkara yang berkaitan dengan MD.
Menurut dia, transparansi diperlukan untuk memastikan tidak ada perlakuan berbeda terhadap pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dalam perkara tersebut.
Ia juga meminta aparat penegak hukum menjelaskan apakah perkara terhadap MD masih dalam proses penyidikan, dihentikan karena alasan hukum tertentu, atau memang sejak awal tidak diproses sebagai perkara tersendiri.
“Kalau memang ada alasan hukum yang membuat yang bersangkutan tidak dapat diajukan ke pengadilan, sampaikan kepada publik. Jangan dibiarkan menjadi tanda tanya,” katanya.
Djusman menegaskan sorotan tersebut bukan dimaksudkan untuk mendahului proses hukum atau menyatakan seseorang bersalah sebelum ada putusan pengadilan.
Namun, menurutnya, kesamaan konstruksi perkara dan penyebutan nama pihak lain dalam dakwaan merupakan hal yang patut dijelaskan secara terbuka agar penanganan perkara tidak menimbulkan persepsi adanya perlindungan terhadap pihak tertentu.
“Prinsipnya sederhana. Siapa pun yang diduga terlibat harus diproses berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum. Jangan ada kesan tebang pilih. Kalau bukti tidak cukup, jelaskan. Kalau cukup, proses sesuai hukum,” ujarnya.
Djusman juga mendorong Kejari Pangkep dan institusi terkait memastikan penanganan perkara tersebut tidak berhenti hanya pada pihak yang telah menjalani persidangan.
Sebab, substansi pemberantasan korupsi, kata dia, bukan semata-mata menghukum pihak yang berada di hilir, tetapi juga mengungkap secara utuh siapa saja yang memiliki peran dalam terjadinya suatu tindak pidana.
MD disinyalir sebagai pihak yang diduga melakukan perbuatan bersama AF, yang saat itu menjabat Pemimpin Seksi Pemasaran Bank Sulselbar Cabang Pangkep. AF sendiri telah menjalani proses hukum hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Djusman mempertanyakan alasan hukum di balik tidak diajukannya MD ke pengadilan, sementara konstruksi perkara mengindikasikan kuat keterlibatannya.
"Ini yang harus dijelaskan secara terang oleh Kejari Pangkep. Kalau dalam dakwaan disebut dilakukan bersama-sama (MD), lalu mengapa yang bersangkutan tidak pernah diajukan ke pengadilan?” kata Djusman, Selasa (11/8/2026).
Menurut dia, persoalan tersebut penting untuk dibuka agar tidak menimbulkan kesan adanya tebang pilih dalam penegakan hukum.
Djusman menilai Kejari Pangkep harus memberikan penjelasan mengenai status hukum MD, termasuk apakah yang bersangkutan pernah ditetapkan sebagai tersangka, bagaimana perkembangan penyidikannya, serta alasan perkara terhadap MD tidak dilimpahkan ke pengadilan.
“Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum hanya tajam kepada satu pihak, sementara pihak lain yang disebut dalam konstruksi perkara justru tidak tersentuh proses persidangan,” ujarnya.
Berdasarkan dokumen perkara yang diperoleh, AF didakwa melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan secara bersama-sama dengan MD selaku pengendali CV Alif Sejahtera.
Perkara tersebut berkaitan dengan fasilitas kredit konstruksi pada Bank Sulselbar Cabang Pangkep untuk pekerjaan Talud Pengaman Sungai Tekolabbua, Kecamatan Pangkajene, serta pekerjaan Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah Desa Kassi Loe, Kecamatan Labakkang.
Dalam dakwaan jaksa, perbuatan tersebut disebut menyebabkan kerugian keuangan negara cq PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Bank Sulselbar) Cabang Pangkep sebesar Rp1,258 miliar.
Nilai tersebut merujuk pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan atas dugaan tindak pidana korupsi kredit konstruksi yang dilakukan CV Alif Sejahtera pada Bank Sulselbar Cabang Pangkep tahun 2022-2023.
Laporan audit tersebut tercatat dengan Nomor PE.03.03/SR-220/PW21/5/2025 tanggal 3 Juli 2025.
Dalam uraian perkara, MD melalui CV Alif Sejahtera disebut sebagai pihak yang memperoleh dana kredit dan pencairan termin pekerjaan yang kemudian menjadi objek perkara.
Sementara AF didakwa terkait sejumlah tindakan dalam proses pemberian dan pengawasan kredit, antara lain memberikan rekomendasi atau keputusan kredit atas permohonan kredit konstruksi yang diajukan MD dengan menggunakan CV Alif Sejahtera.
AF juga didakwa tidak melakukan supervisi secara berkala terhadap perkembangan pekerjaan, tidak melakukan pengawasan terhadap kolektibilitas pinjaman. Perkara AF kemudian berlanjut hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Dalam putusan kasasi Nomor 7120 K/Pid.Sus/2026, Mahkamah Agung mengabulkan sebagian konstruksi perkara dengan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 90/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mks tanggal 19 Januari 2026.
Mahkamah Agung menyatakan AF tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair.
Namun, pada saat yang sama, majelis hakim menyatakan AF terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. AF kemudian dijatuhi pidana dua tahun penjara serta denda Rp100 juta.
Putusan tersebut menjadi perhatian Djusman karena terdapat pertanyaan yang belum terjawab terkait pihak lain yang disebut bersama-sama dalam dakwaan.
Menurut Djusman, putusan terhadap AF seharusnya tidak menjadi akhir dari pengungkapan perkara apabila memang masih terdapat pihak lain yang diduga memiliki peran dalam rangkaian perbuatan yang sama.
“Yang menjadi pertanyaan publik adalah bagaimana dengan pihak yang disebut bersama-sama itu? Kalau memang ada alat bukti dan perannya telah diuraikan dalam dakwaan, tentu harus ada penjelasan mengapa proses hukumnya berhenti pada Agus,” tegasnya.
Djusman meminta Kejari Pangkep membuka secara transparan status dan penanganan perkara yang berkaitan dengan MD.
Menurut dia, transparansi diperlukan untuk memastikan tidak ada perlakuan berbeda terhadap pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dalam perkara tersebut.
Ia juga meminta aparat penegak hukum menjelaskan apakah perkara terhadap MD masih dalam proses penyidikan, dihentikan karena alasan hukum tertentu, atau memang sejak awal tidak diproses sebagai perkara tersendiri.
“Kalau memang ada alasan hukum yang membuat yang bersangkutan tidak dapat diajukan ke pengadilan, sampaikan kepada publik. Jangan dibiarkan menjadi tanda tanya,” katanya.
Djusman menegaskan sorotan tersebut bukan dimaksudkan untuk mendahului proses hukum atau menyatakan seseorang bersalah sebelum ada putusan pengadilan.
Namun, menurutnya, kesamaan konstruksi perkara dan penyebutan nama pihak lain dalam dakwaan merupakan hal yang patut dijelaskan secara terbuka agar penanganan perkara tidak menimbulkan persepsi adanya perlindungan terhadap pihak tertentu.
“Prinsipnya sederhana. Siapa pun yang diduga terlibat harus diproses berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum. Jangan ada kesan tebang pilih. Kalau bukti tidak cukup, jelaskan. Kalau cukup, proses sesuai hukum,” ujarnya.
Djusman juga mendorong Kejari Pangkep dan institusi terkait memastikan penanganan perkara tersebut tidak berhenti hanya pada pihak yang telah menjalani persidangan.
Sebab, substansi pemberantasan korupsi, kata dia, bukan semata-mata menghukum pihak yang berada di hilir, tetapi juga mengungkap secara utuh siapa saja yang memiliki peran dalam terjadinya suatu tindak pidana.
(TRI)
Berita Terkait
Ekbis
Kredit Perbankan Sulsel Tumbuh 5,27 Persen, Tembus Rp176,3 Triliun
Kinerja industri perbankan di Sulsel hingga Juni 2026 menunjukkan tren pertumbuhan yang positif. OJK mencatat penyaluran kredit mencapai Rp176,30 triliun, atau tumbuh 5,27 persen secara tahunan.
Selasa, 04 Agu 2026 12:13
Sulsel
Polisi Panggil Taufan Pawe jadi Saksi Dugaan Korupsi Tunjangan Rumah DPRD Parepare
Polres Parepare bakal memeriksa Taufan Pawe (TP) dalam kasus dugaan korupsi tunjangan rumah DPRD Parepare. Kasus ini berkaitan saat TP masih menjabat Wali Kota Parepare.
Selasa, 28 Jul 2026 17:14
News
Warga Pertanyakan Eksekusi Vonis Hj Bungsuari Baso Tika
Pelaksanaan eksekusi vonis terhadap terpidana kasus korupsi dana aspirasi DPRD Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2013, Hj. Bungsuari Baso Tika belum diketahui secara terbuka meski putusan MA telah inkrah.
Kamis, 09 Jul 2026 15:59
Sulsel
Pemkab Gowa Perkuat Pencegahan Korupsi Lewat Sosialisasi Integritas Aparatur
Pemkab Gowa terus memperkuat komitmennya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih melalui Sosialisasi Anti Korupsi bertema Membangun Kesadaran Integritas untuk Mewujudkan Organisasi.
Rabu, 01 Jul 2026 12:16
News
Polisi Kembangkan Kasus PBG, Ketua Kadin Gowa Ikut Diperiksa
Kasus dugaan pungutan liar dan gratifikasi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, terus bergulir.
Senin, 22 Jun 2026 22:58
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
KONI Sidrap Dilantik, Bupati Syahar Targetkan Prestasi Naik di Porprov 2026
2
Peternak Sulsel Protes Harga Pakan Tinggi dan Harga Telur Anjlok
3
IAS Minta Kader Golkar Tak Alergi Kritik, Harus Lebih Banyak Mendengar
4
GELORA Literasi Keluarga Dorong Budaya Membaca Anak Kolaka dengan Teknologi Audio
5
Kolaborasi PT Vale & Pemkab Morowali Luncurkan Desa Wisata Unsongi
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
KONI Sidrap Dilantik, Bupati Syahar Targetkan Prestasi Naik di Porprov 2026
2
Peternak Sulsel Protes Harga Pakan Tinggi dan Harga Telur Anjlok
3
IAS Minta Kader Golkar Tak Alergi Kritik, Harus Lebih Banyak Mendengar
4
GELORA Literasi Keluarga Dorong Budaya Membaca Anak Kolaka dengan Teknologi Audio
5
Kolaborasi PT Vale & Pemkab Morowali Luncurkan Desa Wisata Unsongi