Putusan Praperadilan PN Makassar Jadi Momentum Lawan Penundaan Kasus dan Impunitas
Selasa, 17 Mar 2026 10:39
Ketua Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial Fakultas Hukum UGM, Herlambang P. Wiratraman, menilai putusan yang dibacakan menjadi tonggak penting dalam menguji praktik penundaan perkara
MAKASSAR - Putusan praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Makassar Kelas IA dalam perkara Nomor 11/Pid.Pra/2026/PN.Mks terkait penundaan penanganan perkara tanpa alasan sah (undue delay) menuai apresiasi dari kalangan akademisi hukum.
Ketua Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Herlambang P. Wiratraman, menilai putusan yang dibacakan pada 16 Maret 2026 itu menjadi tonggak penting dalam menguji praktik penundaan perkara yang selama ini kerap terjadi.
Menurutnya, putusan hakim yang mengabulkan permohonan praperadilan tersebut memiliki dasar kuat, terutama dengan merujuk pada ketentuan dalam KUHAP baru tahun 2025, khususnya Pasal 158, yang mengatur soal penanganan perkara tanpa penundaan yang tidak sah.
“Putusan ini menjadi pijakan penting untuk menguji kasus-kasus yang mangkrak atau tidak diselesaikan oleh kepolisian, termasuk penundaan atas kewajiban yang seharusnya dijalankan,” ujar Herlambang dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, undue delay merupakan kondisi penundaan proses hukum yang berlebihan, tidak beralasan, dan tidak dapat dibenarkan. Praktik ini dinilai berpotensi merugikan pihak tertentu sekaligus menghambat penegakan keadilan.
Lebih jauh, Herlambang menilai bahwa dalam praktiknya, undue delay seringkali menjadi pintu masuk bagi tumbuhnya impunitas, terutama dalam kasus yang melibatkan aparat penegak hukum maupun kekuasaan.
“Penundaan seperti ini bisa merefleksikan adanya politisasi dalam penegakan hukum,” tegasnya.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga disebut telah mengacu pada perkembangan doktrin hukum hak asasi manusia (HAM) internasional.
Salah satunya adalah prinsip right to a trial within a reasonable time yang berkembang dalam praktik European Convention on Human Rights (ECHR).Prinsip tersebut menekankan bahwa setiap orang berhak mendapatkan proses peradilan dalam waktu yang wajar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, putusan ini juga dinilai memperkuat prinsip peradilan yang adil (fair trial), khususnya terkait hak atas kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law).
Herlambang menegaskan, hak untuk diadili tanpa penundaan yang tidak semestinya (right to be tried without undue delay) merupakan bagian penting dari standar keadilan global, sebagaimana diatur dalam Komentar Umum Nomor 32 terkait Pasal 14 ayat (3) Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR).
"Kecepatan dalam proses peradilan adalah bagian dari keadilan itu sendiri. Undue delay jelas menggerus prinsip fair trial,” jelasnya.
Ia berharap, putusan PN Makassar ini dapat menjadi momentum untuk mengurai praktik impunitas yang selama ini terjadi, sekaligus mencegah penundaan perkara dengan alasan formalisme hukum.
“Tidak ada alasan lagi. Institusi kepolisian harus segera memproses hukum para tersangka dalam kasus kekerasan terhadap jurnalis Muh Darwin dan lainnya,” tegas Herlambang.
Ia juga menekankan pentingnya putusan ini sebagai pijakan untuk menghentikan praktik politisasi hukum yang berpotensi merugikan jurnalis, aktivis, maupun masyarakat sipil lainnya.
Ketua Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Herlambang P. Wiratraman, menilai putusan yang dibacakan pada 16 Maret 2026 itu menjadi tonggak penting dalam menguji praktik penundaan perkara yang selama ini kerap terjadi.
Menurutnya, putusan hakim yang mengabulkan permohonan praperadilan tersebut memiliki dasar kuat, terutama dengan merujuk pada ketentuan dalam KUHAP baru tahun 2025, khususnya Pasal 158, yang mengatur soal penanganan perkara tanpa penundaan yang tidak sah.
“Putusan ini menjadi pijakan penting untuk menguji kasus-kasus yang mangkrak atau tidak diselesaikan oleh kepolisian, termasuk penundaan atas kewajiban yang seharusnya dijalankan,” ujar Herlambang dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, undue delay merupakan kondisi penundaan proses hukum yang berlebihan, tidak beralasan, dan tidak dapat dibenarkan. Praktik ini dinilai berpotensi merugikan pihak tertentu sekaligus menghambat penegakan keadilan.
Lebih jauh, Herlambang menilai bahwa dalam praktiknya, undue delay seringkali menjadi pintu masuk bagi tumbuhnya impunitas, terutama dalam kasus yang melibatkan aparat penegak hukum maupun kekuasaan.
“Penundaan seperti ini bisa merefleksikan adanya politisasi dalam penegakan hukum,” tegasnya.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga disebut telah mengacu pada perkembangan doktrin hukum hak asasi manusia (HAM) internasional.
Salah satunya adalah prinsip right to a trial within a reasonable time yang berkembang dalam praktik European Convention on Human Rights (ECHR).Prinsip tersebut menekankan bahwa setiap orang berhak mendapatkan proses peradilan dalam waktu yang wajar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, putusan ini juga dinilai memperkuat prinsip peradilan yang adil (fair trial), khususnya terkait hak atas kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law).
Herlambang menegaskan, hak untuk diadili tanpa penundaan yang tidak semestinya (right to be tried without undue delay) merupakan bagian penting dari standar keadilan global, sebagaimana diatur dalam Komentar Umum Nomor 32 terkait Pasal 14 ayat (3) Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR).
"Kecepatan dalam proses peradilan adalah bagian dari keadilan itu sendiri. Undue delay jelas menggerus prinsip fair trial,” jelasnya.
Ia berharap, putusan PN Makassar ini dapat menjadi momentum untuk mengurai praktik impunitas yang selama ini terjadi, sekaligus mencegah penundaan perkara dengan alasan formalisme hukum.
“Tidak ada alasan lagi. Institusi kepolisian harus segera memproses hukum para tersangka dalam kasus kekerasan terhadap jurnalis Muh Darwin dan lainnya,” tegas Herlambang.
Ia juga menekankan pentingnya putusan ini sebagai pijakan untuk menghentikan praktik politisasi hukum yang berpotensi merugikan jurnalis, aktivis, maupun masyarakat sipil lainnya.
(UMI)
Berita Terkait
News
LBH Pers Makassar Pertanyakan Kasus Kekerasan Jurnalis di Polda Sulsel
LBH Makassar merupakan bagian dari KAJ Sulsel mendatangi Kantor Ditreskrimum Polda Sulsel mempertanyakan perkembangan kasus dugaan kekerasan jurnalis LKBN ANTARA
Jum'at, 24 Jul 2026 19:54
News
Hakim PN Makassar Jatuhkan Vonis Berat Kasus Bilqis di Hari Anak Nasional
Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan hukuman berat kepada empat terdakwa dalam perkara penculikan dan perdagangan anak yang menimpa Bilqis Rahmadhany.
Jum'at, 24 Jul 2026 08:05
News
Terbukti Terima Suap Rp1 M, Hakim di Pengadilan Negeri Makassar Dipecat
Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada Hakim Yustisial pada Pengadilan Tinggi Makassar berinisial YM.
Kamis, 28 Mei 2026 09:17
Makassar City
Mudahkan Warga, Dukcapil Makassar dan PN Hadirkan Layanan Sidang di Tempat
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menghadirkan inovasi layanan administrasi kependudukan dengan menggandeng Pengadilan Negeri Makassar (PN).
Rabu, 20 Mei 2026 19:05
Sulsel
PT Satu Empat Lima Gugat Kasatker PJN III Sulsel soal Sanksi Blacklist PTUN Makassar
PT Satu Empat Lima menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli dalam sidang gugatan terhadap Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah III Sulawesi Selatan, Malik, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, Selasa (12/5/2026).
Selasa, 12 Mei 2026 12:46
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PKKMB UPRI 2026, Mahasiswa Baru Dibekali Pengetahuan Akademik, AI dan Integritas
2
Hayat Gani Temui Waketum Perindo, Siap Gelar Workshop Bedah Dapil dan Verifikasi di Makassar
3
Antrean BBM Meningkat, Pertamina Operasikan 25 SPBU 24 Jam di Makassar
4
Sinergi PLN dan Pemkab Jeneponto Perkuat Legalitas 69 Tapak Tower SUTT
5
Perkuat SDM, Bupati Jeneponto Buka PBK Batch 4 Tahun 2026
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PKKMB UPRI 2026, Mahasiswa Baru Dibekali Pengetahuan Akademik, AI dan Integritas
2
Hayat Gani Temui Waketum Perindo, Siap Gelar Workshop Bedah Dapil dan Verifikasi di Makassar
3
Antrean BBM Meningkat, Pertamina Operasikan 25 SPBU 24 Jam di Makassar
4
Sinergi PLN dan Pemkab Jeneponto Perkuat Legalitas 69 Tapak Tower SUTT
5
Perkuat SDM, Bupati Jeneponto Buka PBK Batch 4 Tahun 2026