Putusan Praperadilan PN Makassar Jadi Momentum Lawan Penundaan Kasus dan Impunitas

Selasa, 17 Mar 2026 10:39
Putusan Praperadilan PN Makassar Jadi Momentum Lawan Penundaan Kasus dan Impunitas
Ketua Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial Fakultas Hukum UGM, Herlambang P. Wiratraman, menilai putusan yang dibacakan menjadi tonggak penting dalam menguji praktik penundaan perkara
Comment
Share
MAKASSAR - Putusan praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Makassar Kelas IA dalam perkara Nomor 11/Pid.Pra/2026/PN.Mks terkait penundaan penanganan perkara tanpa alasan sah (undue delay) menuai apresiasi dari kalangan akademisi hukum.

Ketua Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Herlambang P. Wiratraman, menilai putusan yang dibacakan pada 16 Maret 2026 itu menjadi tonggak penting dalam menguji praktik penundaan perkara yang selama ini kerap terjadi.

Menurutnya, putusan hakim yang mengabulkan permohonan praperadilan tersebut memiliki dasar kuat, terutama dengan merujuk pada ketentuan dalam KUHAP baru tahun 2025, khususnya Pasal 158, yang mengatur soal penanganan perkara tanpa penundaan yang tidak sah.

“Putusan ini menjadi pijakan penting untuk menguji kasus-kasus yang mangkrak atau tidak diselesaikan oleh kepolisian, termasuk penundaan atas kewajiban yang seharusnya dijalankan,” ujar Herlambang dalam keterangannya.

Ia menjelaskan, undue delay merupakan kondisi penundaan proses hukum yang berlebihan, tidak beralasan, dan tidak dapat dibenarkan. Praktik ini dinilai berpotensi merugikan pihak tertentu sekaligus menghambat penegakan keadilan.

Lebih jauh, Herlambang menilai bahwa dalam praktiknya, undue delay seringkali menjadi pintu masuk bagi tumbuhnya impunitas, terutama dalam kasus yang melibatkan aparat penegak hukum maupun kekuasaan.

“Penundaan seperti ini bisa merefleksikan adanya politisasi dalam penegakan hukum,” tegasnya.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga disebut telah mengacu pada perkembangan doktrin hukum hak asasi manusia (HAM) internasional.

Salah satunya adalah prinsip right to a trial within a reasonable time yang berkembang dalam praktik European Convention on Human Rights (ECHR).Prinsip tersebut menekankan bahwa setiap orang berhak mendapatkan proses peradilan dalam waktu yang wajar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, putusan ini juga dinilai memperkuat prinsip peradilan yang adil (fair trial), khususnya terkait hak atas kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law).

Herlambang menegaskan, hak untuk diadili tanpa penundaan yang tidak semestinya (right to be tried without undue delay) merupakan bagian penting dari standar keadilan global, sebagaimana diatur dalam Komentar Umum Nomor 32 terkait Pasal 14 ayat (3) Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR).

"Kecepatan dalam proses peradilan adalah bagian dari keadilan itu sendiri. Undue delay jelas menggerus prinsip fair trial,” jelasnya.

Ia berharap, putusan PN Makassar ini dapat menjadi momentum untuk mengurai praktik impunitas yang selama ini terjadi, sekaligus mencegah penundaan perkara dengan alasan formalisme hukum.

“Tidak ada alasan lagi. Institusi kepolisian harus segera memproses hukum para tersangka dalam kasus kekerasan terhadap jurnalis Muh Darwin dan lainnya,” tegas Herlambang.

Ia juga menekankan pentingnya putusan ini sebagai pijakan untuk menghentikan praktik politisasi hukum yang berpotensi merugikan jurnalis, aktivis, maupun masyarakat sipil lainnya.
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru