Saksi Ahli Sebut Praperadilan Kekerasan Jurnalis di Makassar Patut Dikabulkan
Kamis, 12 Mar 2026 14:07
Sidang lanjutan Praperadilan melalui daring di Pengadilan Negeri Kelas IA Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (11/03/2026). Foto: Istimewa
MAKASSAR - Saksi Ahli Dewan Pers Herlambang Perdana Wiratraman menyatakan gugatan praperadilan dugaan penundaan penanganan atau 'undue delay perkara kekerasan jurnalis sampai enam tahun oleh Polda Sulsel yang ajukan LBH Pers Makassar selaku kuasa hukum korban Muh Darwin Fatir, sudah sesuai aturan dan patut dikabulkan.
"Konsep hukum, undue delay atau pelambatan, penundaan atas kewajiban yang dijalankan (Polda Sulsel), adalah hal yang tidak semestinya. Apalagi mengacu jangka waktu yang berlebihan, tidak beralasan, dan tidak dapat dibenarkan dalam proses hukum," paparnya saat sidang lanjutan melalui daring di Pengadilan Negeri Kelas IA Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (11/03/2026).
Menurutnya, penundaan penanganan perkara tersebut seringkali menyebabkan kerugian bagi salah satu pihak atau menghambat penegakan keadilan. Baik dalam teori maupun praktiknya. Sebab, kecepatan proses peradilan merupakan bagian integral dari keadilan secara keseluruhan.
"Semakin lama proses penegakan hukum berlangsung, maka semakin lama korban, terdakwa, atau siapapun yang terlibat di dalamnya justru berada dalam bahaya hukum," tuturnya menjelaskan.
Mengapa? lanjut dia, jelas, semakin lama, maka semakin besar risiko saksi lupa detail atau bukti hilang. Kendati demikian, terlepas dari pentingnya efisiensi dalam peradilan pidana, penundaan kronis dalam persidangan di yurisdiksi domestik telah banyak dilaporkan atau diadukan, namun tak mendapat respons.
Ketua Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada ini menekankan, perkembangan hukum baru berbasis Undang-undang nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025 pasal 158 huruf e, menegaskan masalah undue delay dapat menjadi obyek praperadilan.
Apalagi, proses undue delay tersebut membawa implikasi atau bagian dari upaya mencari keadilan lalu gagal, maka tentu tidak membawa proses pertanggungjawaban hukum terhadapa pelaku kekerasan. Maka jelas, ini bertentangan dengan prinsip persamaan di muka hukum.
"Inilah yang disebut dengan impunitas. Praktek abusif dalam penegakan hukum. Dalam konteks pemidanaan, perlu bagi majelis hakim mempertimbangkan pasal 53 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 (KUHP Baru) mewajibkan hakim menegakkan hukum dan keadilan," katanya menegaskan.
Jika terjadi pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, kata dia, hakim wajib mengutamakan keadilan (substantif) di atas kepastian hukum formal. Hal ini mengeser dari positivisme kaku ke keadilan yang proporsional dan humanis sesuai pasal 53 ayat 1 UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHAP.
Bahkan dalam perspektif human rights-based constitutionalism, perlu diingat kontrak politik kewargaan berbasis konstitusi merujuk pada dasar bahwa, Indonesia adalah Negara Hukum (rule of law atau rechtstaat), sebagaimana dinyatakan dalam pasal 1 ayat (3) Undang-undang Dasar Negara Republik 1945.
"Prinsip persamaan di muka hukum sebagai elemen non-derogable rights, yakni di pasal 28 D ayat (1) disebutkan, setiap orang berhak atas pengakuan,jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Sehingga praperadilan ini patut dikabulkan," ujarnya.
Selain itu, impunitas merupakan bentuk kegagalan untuk membawa pelaku pelanggaran hak asasi manusia ke pengadilan, dan impunitas merupakan pelanggaran langsung terhadap hak atas kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law).
Pernyataan LBH Pers Makassar
Direktur LBH Pers, Fajriani Lenggeng usai sidang lanjutan dengan agenda pembacaan keterangan saksi ahli tersebut menyampaikan, dari keterangan ahli ada Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilanggar dalam perkara ini. Sebab, dari tahun 2019-2025 penyidik kepolisian tidak memberikan kepastian hukum.
"Undue delay ini menurut ahli adalah hal yang pas untuk diuji pada proses pengadilan. Karena KUHAP yang baru ini mendalilkan undue delay. Kami berharap majelis hakim dalam keputusannya mempertimbangkan itu, sebagai bagian dari hak asasi manusia yang harus dipenuhi oleh negara," katanya menegaskan.
Dalam perkara ini, pihak kepolisian wajib memberikan dan melaporkan perkembangan penanganan kasus serta memberi jaminan kepastian hukum bagi korban. Sehingga kasus-kasus delay (tunda) seperti perkara ini, korban mendapat mendapat keadilan, begitupun dengan kasus lain.
"Kesimpulannya, penegak hukum wajib memberikan kepastian hukum dalam setiap perkara entah itu jurnalis atau pun perkara lain warga Indonesia. Secara spesifik, ini penting karena KUHAP baru mengatur undue delay dan mengakomodir perkara-perkara yang tidak punya kepastian hukum," ucap Fajri.
Menurutnya, melalui keterangan ahli pers, sudah betul prosedur yang ditempuh tim hukum korban dalam hal ini LBH Pers menguji undue delay melalui mekanisme praperadilan dan tidak melakukan pengujian secara administrasi.
Fajri menambahkan, sejak dilaporkan pada 26 September 2019 di Kantor Polda Sulsel, proses pemeriksaan korban maupun saksi-saksi hingga penyerahan alat bukti telah dilakukan. Namun, pihaknya baru mendapat kabar melalui surat pemberitahuan SP2HP berisi penetapan empat tersangka anggota Polri pada 2020.
Sampai hari ini, pihak kepolisian tidak memberikan informasi perkembangan penanganan kasus. Padahal, wajib disampaikan sesuai keterangan ahli tadi. Karena kepentingan korban ini adalah kepentingan harus dilindungi aparat penegak hukum, tidak boleh lalai. Ini sudah delay enam tahun. Kami harap perkara ini putus dan lanjut ke proses persidangan," paparnya menegaskan.
Sebelumnya, jurnalis LKBN Kantor Berita Indonesia Antara muh Darwin Fatir mendapat tindakan kekerasan berupa penganiayaan oleh aparat kepolisian saat meliput demostrasi penolakan revisi Undang-undang KPK dan RUU KUHP pada 24 September 2019.
Korban mengalami luka pada bagian kepala diduga dipukuli pentungan dan memar di tubuhnya akibat ditendang aparat kepolisan saat kejadian di bawah jembatan layang (Fly Over) Jalan Urip Sumoharjo Makassar. Korban turut mengalami trauma atas kejadian dialaminya tersebut.
"Konsep hukum, undue delay atau pelambatan, penundaan atas kewajiban yang dijalankan (Polda Sulsel), adalah hal yang tidak semestinya. Apalagi mengacu jangka waktu yang berlebihan, tidak beralasan, dan tidak dapat dibenarkan dalam proses hukum," paparnya saat sidang lanjutan melalui daring di Pengadilan Negeri Kelas IA Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (11/03/2026).
Menurutnya, penundaan penanganan perkara tersebut seringkali menyebabkan kerugian bagi salah satu pihak atau menghambat penegakan keadilan. Baik dalam teori maupun praktiknya. Sebab, kecepatan proses peradilan merupakan bagian integral dari keadilan secara keseluruhan.
"Semakin lama proses penegakan hukum berlangsung, maka semakin lama korban, terdakwa, atau siapapun yang terlibat di dalamnya justru berada dalam bahaya hukum," tuturnya menjelaskan.
Mengapa? lanjut dia, jelas, semakin lama, maka semakin besar risiko saksi lupa detail atau bukti hilang. Kendati demikian, terlepas dari pentingnya efisiensi dalam peradilan pidana, penundaan kronis dalam persidangan di yurisdiksi domestik telah banyak dilaporkan atau diadukan, namun tak mendapat respons.
Ketua Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada ini menekankan, perkembangan hukum baru berbasis Undang-undang nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025 pasal 158 huruf e, menegaskan masalah undue delay dapat menjadi obyek praperadilan.
Apalagi, proses undue delay tersebut membawa implikasi atau bagian dari upaya mencari keadilan lalu gagal, maka tentu tidak membawa proses pertanggungjawaban hukum terhadapa pelaku kekerasan. Maka jelas, ini bertentangan dengan prinsip persamaan di muka hukum.
"Inilah yang disebut dengan impunitas. Praktek abusif dalam penegakan hukum. Dalam konteks pemidanaan, perlu bagi majelis hakim mempertimbangkan pasal 53 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 (KUHP Baru) mewajibkan hakim menegakkan hukum dan keadilan," katanya menegaskan.
Jika terjadi pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, kata dia, hakim wajib mengutamakan keadilan (substantif) di atas kepastian hukum formal. Hal ini mengeser dari positivisme kaku ke keadilan yang proporsional dan humanis sesuai pasal 53 ayat 1 UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHAP.
Bahkan dalam perspektif human rights-based constitutionalism, perlu diingat kontrak politik kewargaan berbasis konstitusi merujuk pada dasar bahwa, Indonesia adalah Negara Hukum (rule of law atau rechtstaat), sebagaimana dinyatakan dalam pasal 1 ayat (3) Undang-undang Dasar Negara Republik 1945.
"Prinsip persamaan di muka hukum sebagai elemen non-derogable rights, yakni di pasal 28 D ayat (1) disebutkan, setiap orang berhak atas pengakuan,jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Sehingga praperadilan ini patut dikabulkan," ujarnya.
Selain itu, impunitas merupakan bentuk kegagalan untuk membawa pelaku pelanggaran hak asasi manusia ke pengadilan, dan impunitas merupakan pelanggaran langsung terhadap hak atas kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law).
Pernyataan LBH Pers Makassar
Direktur LBH Pers, Fajriani Lenggeng usai sidang lanjutan dengan agenda pembacaan keterangan saksi ahli tersebut menyampaikan, dari keterangan ahli ada Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilanggar dalam perkara ini. Sebab, dari tahun 2019-2025 penyidik kepolisian tidak memberikan kepastian hukum.
"Undue delay ini menurut ahli adalah hal yang pas untuk diuji pada proses pengadilan. Karena KUHAP yang baru ini mendalilkan undue delay. Kami berharap majelis hakim dalam keputusannya mempertimbangkan itu, sebagai bagian dari hak asasi manusia yang harus dipenuhi oleh negara," katanya menegaskan.
Dalam perkara ini, pihak kepolisian wajib memberikan dan melaporkan perkembangan penanganan kasus serta memberi jaminan kepastian hukum bagi korban. Sehingga kasus-kasus delay (tunda) seperti perkara ini, korban mendapat mendapat keadilan, begitupun dengan kasus lain.
"Kesimpulannya, penegak hukum wajib memberikan kepastian hukum dalam setiap perkara entah itu jurnalis atau pun perkara lain warga Indonesia. Secara spesifik, ini penting karena KUHAP baru mengatur undue delay dan mengakomodir perkara-perkara yang tidak punya kepastian hukum," ucap Fajri.
Menurutnya, melalui keterangan ahli pers, sudah betul prosedur yang ditempuh tim hukum korban dalam hal ini LBH Pers menguji undue delay melalui mekanisme praperadilan dan tidak melakukan pengujian secara administrasi.
Fajri menambahkan, sejak dilaporkan pada 26 September 2019 di Kantor Polda Sulsel, proses pemeriksaan korban maupun saksi-saksi hingga penyerahan alat bukti telah dilakukan. Namun, pihaknya baru mendapat kabar melalui surat pemberitahuan SP2HP berisi penetapan empat tersangka anggota Polri pada 2020.
Sampai hari ini, pihak kepolisian tidak memberikan informasi perkembangan penanganan kasus. Padahal, wajib disampaikan sesuai keterangan ahli tadi. Karena kepentingan korban ini adalah kepentingan harus dilindungi aparat penegak hukum, tidak boleh lalai. Ini sudah delay enam tahun. Kami harap perkara ini putus dan lanjut ke proses persidangan," paparnya menegaskan.
Sebelumnya, jurnalis LKBN Kantor Berita Indonesia Antara muh Darwin Fatir mendapat tindakan kekerasan berupa penganiayaan oleh aparat kepolisian saat meliput demostrasi penolakan revisi Undang-undang KPK dan RUU KUHP pada 24 September 2019.
Korban mengalami luka pada bagian kepala diduga dipukuli pentungan dan memar di tubuhnya akibat ditendang aparat kepolisan saat kejadian di bawah jembatan layang (Fly Over) Jalan Urip Sumoharjo Makassar. Korban turut mengalami trauma atas kejadian dialaminya tersebut.
(UMI)
Berita Terkait
News
Cegah Paham Radikal, Polda Sulsel Gelar Pembinaan Personel di Mapolda
Polda Sulsel menghelat kegiatan Pembinaan Personel Polri untuk Penanggulangan dan Pencegahan Radikalisme dan Intoleransi Polda Sulsel Tahun 2026, di Aula Mappaoddang Mapolda Sulsel, Kamis (29/10/2026).
Kamis, 29 Okt 2026 20:36
News
PLN dan Polda Sulsel Perkuat Sinergi Amankan Aset Kelistrikan
PLN UIP Sulawesi memperkuat koordinasi dengan Polda Sulsel terkait dukungan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, termasuk keamanan aset dan kelancaran proyek.
Rabu, 28 Okt 2026 23:03
News
Polda Sulsel Siapkan Pembinaan dan Akses Kerja Pemuda Terlibat Bentrok
Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menyiapkan program pembinaan terpadu bagi pemuda yang terlibat perang kelompok, khususnya di Kota Makassar.
Kamis, 22 Okt 2026 18:32
News
Polda Sulsel Bongkar Perekrutan PMI Ilegal, Korban Setor Rp20 Juta
Polda Sulawesi Selatan membongkar dua kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural ke Malaysia.
Kamis, 22 Okt 2026 06:22
News
Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung Apresiasi Langkah Kapolda Sulsel Redam Kriminalitas
Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung mengapresiasi ketegasan sekaligus pendekatan menyeluruh Kapolda Sulawesi Selatan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Selasa, 20 Okt 2026 17:52
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Wandy Minta Maaf atas Polemik Threads, Tegaskan Komar Berada di Bawah Koperasi
2
Sekda Gowa Ajak Masyarakat Pattallassang Hidup Sehat dengan Aktif Bergerak
3
BYD M6 DM Raih Favorite Hybrid Car di GIIAS Makassar, Tawarkan Solusi Mobilitas Sulawesi
4
FK UMI Perluas Jejaring Internasional, Jajaki Penerimaan Mahasiswa Kedokteran Asal Jepang
5
Digelar di Teras Muntea, Bupati Bantaeng Apresiasi Satu Dekade Kemah Buku Kebangsaan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Wandy Minta Maaf atas Polemik Threads, Tegaskan Komar Berada di Bawah Koperasi
2
Sekda Gowa Ajak Masyarakat Pattallassang Hidup Sehat dengan Aktif Bergerak
3
BYD M6 DM Raih Favorite Hybrid Car di GIIAS Makassar, Tawarkan Solusi Mobilitas Sulawesi
4
FK UMI Perluas Jejaring Internasional, Jajaki Penerimaan Mahasiswa Kedokteran Asal Jepang
5
Digelar di Teras Muntea, Bupati Bantaeng Apresiasi Satu Dekade Kemah Buku Kebangsaan