Keluarga Korban Pelecehan Desak Polisi Selidiki Izin Operasional PO Bus Bintang Zahira
Kamis, 23 Jul 2026 12:12
Foto bus yang dinaiki korban pelecehan saat melakukan perjalanan dari Sorowako, Luwu Timur menuju Makassar. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Bus Bintang Zahira yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pelecehan penumpang perempuan, diduga tidak layak beroperasi. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) DD 7175 XX yang digunakan saat terjadinya pelecehan, menggunakan plat putih tulisan merah.
Plat kendaraan yang digunakan pada bus berwarna hijau toska berjuluk 'PAPI' itu berstatus tanda coba kendaraan (TCKB). Tidak bisa digunakan pada bus angkutan untuk beroperasi secara komersial.
Hal itu diakui oleh Direktorat Lalulintas (Dirlantas) Polda Sulsel, Komisaris Besar (Kombes) Pol Pria Budi. Ia menegaskan plat putih tulisan merah merupakan tanda coba kendaraan bermotor (TCKB).
"Plat seperti itu tidak bisa dibawa operasional. Akan kami telusuri perusahaanya," tegas perwira menengah (pamen) berpangkat tiga melati itu.
Sementara itu, pihak keluarga korban mendesak Dirlantas Polda Sulsel menahan bus tersebut.
Merujuk pada Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021, plat TCKB hanya legal dipakai untuk uji coba atau pengiriman kendaraan dari pabrik ke dealer, dan dari dealer ke rumah pembeli.
"Saya menduga bus tersebut tidak terdaftar sebagai kendaraan resmi angkutan umum. Buktinya masih menggunakan plat putih. Berarti masih berstatus uji coba, tapi sudah digunakan untuk komersial," sebut Asril orang tua korban.
Pihak kepolisian juga diminta memeriksa kelayakan izin-izin operasional PO Bintang Zahira dan kelayakan armada bus lainnya yang bukan tidak mungkin masih ada yang menggunakan plat TCKB.
"Apa benar memiliki izin operasional? Jika benar ada kami minta pihak berwajib untuk membekukan izin-izinnya," tegas Asril.
"Kami juga mendesak penyidik memeriksa dan menahan owner PT Bintang Zahira Trans, H Junawir yang diduga sengaja melakukan pembiaran armada busnya menggunakan plat ilegal," tambah Asril.
Alasannya, seperti diakui Dirlantas Polda Sulsel, pelat nomor TCKB tidak bisa beroperasi di jalan apalagi untuk kepentingan komersial.
"Pelat sementara untuk kendaraan baru yang belum ber-STNK permanen jika dipakai di luar ketentuan, melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan."
Juga tidak boleh dipakai bebas tanpa izin.Wilayah operasinya terbatas di dalam wilayah atau domisili penerbitan STCK. Dilarang dipakai lintas kota.
Bus yang melayani angkutan umum atau komersial, wajib menggunakan pelat nomor berwarna kuning dengan tulisan hitam sebagai tanda legitimasi transportasi publik.
"Plat berstatus STCK dilarang keras dipakai berkendara harian oleh masyarakat umum atau pemilik baru sebelum pelat permanen diterbitkan," katanya mengutip UU 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Sekali lagi keluarga besar korban mendesak Polisi menahan mobil bus Bintang Zahira bersama Jefri sopir bus plat putih tersebut karena beroperasi melanggar ketentuan yang berlaku.
Seperti yang diberitakan sebelumnya peristiwa pelecehan itu terjadi pada Sabtu tengah malam saat korban sedang tertidur bersama kakaknya di kursi 8 dan 9B lantai satu bus jenis sleeper itu. Pelaku yang belakangan diidentifikasi bernama Jhon kabur saat bus mampir di Parepare. Diduga Jefri, sang sopir memberi peluang kepada pelaku kabur dari mobil sebelum kasus ini dilaporkan ke Polda Sulsel, Sabtu pagi sesaat setelah peristiwa itu terjadi.
"Pihak manajemen PT Bintang Zahira Trans wajib bertanggungjawab. Mereka tidak bisa diam. Setelah memecat kondektur tersebut bukan berarti tanggungjawab mereka selesai. Tidak. Mereka wajib bertanggungjawab atas trauma berat yang dialami anak saya," pekik Asril.
Sementara itu, Manajemen perusahaan otobus (PO) Bintang Zahira Trans meminta maaf atas dugaan pelecehan seksual tersebut.
"Kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada korban dan keluarga. Peristiwa ini menjadi tamparan keras bagi kami," tulis manajemen PO Bintang Zahira Trans dalam keterangan tertulisnya kepada awak media.
Pihak perusahaan mengutuk keras segala bentuk pelecehan maupun kekerasan seksual di lingkungan operasionalnya. Manajemen tidak mentoleransi kejadian tersebut.
"Tidak ada ruang toleransi (zero tolerance) terhadap tindakan kekerasan maupun pelecehan seksual di lingkungan PO Bintang Zahira," tegasnya.
Plat kendaraan yang digunakan pada bus berwarna hijau toska berjuluk 'PAPI' itu berstatus tanda coba kendaraan (TCKB). Tidak bisa digunakan pada bus angkutan untuk beroperasi secara komersial.
Hal itu diakui oleh Direktorat Lalulintas (Dirlantas) Polda Sulsel, Komisaris Besar (Kombes) Pol Pria Budi. Ia menegaskan plat putih tulisan merah merupakan tanda coba kendaraan bermotor (TCKB).
"Plat seperti itu tidak bisa dibawa operasional. Akan kami telusuri perusahaanya," tegas perwira menengah (pamen) berpangkat tiga melati itu.
Sementara itu, pihak keluarga korban mendesak Dirlantas Polda Sulsel menahan bus tersebut.
Merujuk pada Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021, plat TCKB hanya legal dipakai untuk uji coba atau pengiriman kendaraan dari pabrik ke dealer, dan dari dealer ke rumah pembeli.
"Saya menduga bus tersebut tidak terdaftar sebagai kendaraan resmi angkutan umum. Buktinya masih menggunakan plat putih. Berarti masih berstatus uji coba, tapi sudah digunakan untuk komersial," sebut Asril orang tua korban.
Pihak kepolisian juga diminta memeriksa kelayakan izin-izin operasional PO Bintang Zahira dan kelayakan armada bus lainnya yang bukan tidak mungkin masih ada yang menggunakan plat TCKB.
"Apa benar memiliki izin operasional? Jika benar ada kami minta pihak berwajib untuk membekukan izin-izinnya," tegas Asril.
"Kami juga mendesak penyidik memeriksa dan menahan owner PT Bintang Zahira Trans, H Junawir yang diduga sengaja melakukan pembiaran armada busnya menggunakan plat ilegal," tambah Asril.
Alasannya, seperti diakui Dirlantas Polda Sulsel, pelat nomor TCKB tidak bisa beroperasi di jalan apalagi untuk kepentingan komersial.
"Pelat sementara untuk kendaraan baru yang belum ber-STNK permanen jika dipakai di luar ketentuan, melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan."
Juga tidak boleh dipakai bebas tanpa izin.Wilayah operasinya terbatas di dalam wilayah atau domisili penerbitan STCK. Dilarang dipakai lintas kota.
Bus yang melayani angkutan umum atau komersial, wajib menggunakan pelat nomor berwarna kuning dengan tulisan hitam sebagai tanda legitimasi transportasi publik.
"Plat berstatus STCK dilarang keras dipakai berkendara harian oleh masyarakat umum atau pemilik baru sebelum pelat permanen diterbitkan," katanya mengutip UU 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Sekali lagi keluarga besar korban mendesak Polisi menahan mobil bus Bintang Zahira bersama Jefri sopir bus plat putih tersebut karena beroperasi melanggar ketentuan yang berlaku.
Seperti yang diberitakan sebelumnya peristiwa pelecehan itu terjadi pada Sabtu tengah malam saat korban sedang tertidur bersama kakaknya di kursi 8 dan 9B lantai satu bus jenis sleeper itu. Pelaku yang belakangan diidentifikasi bernama Jhon kabur saat bus mampir di Parepare. Diduga Jefri, sang sopir memberi peluang kepada pelaku kabur dari mobil sebelum kasus ini dilaporkan ke Polda Sulsel, Sabtu pagi sesaat setelah peristiwa itu terjadi.
"Pihak manajemen PT Bintang Zahira Trans wajib bertanggungjawab. Mereka tidak bisa diam. Setelah memecat kondektur tersebut bukan berarti tanggungjawab mereka selesai. Tidak. Mereka wajib bertanggungjawab atas trauma berat yang dialami anak saya," pekik Asril.
Sementara itu, Manajemen perusahaan otobus (PO) Bintang Zahira Trans meminta maaf atas dugaan pelecehan seksual tersebut.
"Kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada korban dan keluarga. Peristiwa ini menjadi tamparan keras bagi kami," tulis manajemen PO Bintang Zahira Trans dalam keterangan tertulisnya kepada awak media.
Pihak perusahaan mengutuk keras segala bentuk pelecehan maupun kekerasan seksual di lingkungan operasionalnya. Manajemen tidak mentoleransi kejadian tersebut.
"Tidak ada ruang toleransi (zero tolerance) terhadap tindakan kekerasan maupun pelecehan seksual di lingkungan PO Bintang Zahira," tegasnya.
(UMI)
Berita Terkait
News
Biddokkes Polda Sulsel Mulai Identifikasi Jenazah Korban KM Nurul Salsa
Polda Sulawesi Selatan melalui Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) menggelar konferensi pers terkait penanganan kecelakaan laut KM Nurul Salsa yang terjadi di perairan Kepulauan Selayar. Kegiatan tersebut berlangsung di Biddokkes Polda Sulsel pada Rabu (22/07/2026).
Rabu, 22 Jul 2026 16:55
News
Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Manifes Insiden Tenggelamnya Kapal KM Nurul Salsa
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan mulai mendalami dugaan pemalsuan manifes penumpang dalam insiden tenggelamnya KM Nurul Salsa di perairan sebelah barat Pulau Polassi, Kecamatan Bontosikuyu, Kabupaten Kepulauan Selayar.
Rabu, 22 Jul 2026 13:03
News
32 Anak di Makassar Diduga jadi Korban Pelecehan Seksual Pemilik Warung
DPPPA Kota Makassar memberikan pendampingan kepada puluhan anak yang diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh seorang pemilik warung di depan salah satu sekolah di Kecamatan Manggala.
Selasa, 21 Jul 2026 18:10
Sulsel
Kondektur Diduga Lecehkan Penumpang Perempuan di Bus, Korban Lapor Polisi
Dugaan pelecahan terhadap perempuan di moda transportasi bus kembali terjadi. Peristiwa memilukan tersebut dialami seorang perempuan di atas bus Bintang Zahira bernomor polisi DD 7175 XX berwarna hijau toska.
Minggu, 19 Jul 2026 19:24
Sulsel
Polda Sulsel Dirikan Posko DVI untuk Identifikasi Korban KLM Nurul Salsa
Tim DVI Biddokes Polda Sulawesi Selatan resmi membentuk Posko Ante Mortem (Pos Pengumpulan Data Diri Korban) di Terminal Pelabuhan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sabtu (18/7/2026).
Sabtu, 18 Jul 2026 14:53
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Ayah Hadir atau Sekadar Viral? Menguji Kampanye #AyahWajibHadir di Era Algoritma Media Sosial
2
Pertamina Pastikan Stok BBM Sulsel Aman, Antrean Dipicu Lonjakan Permintaan
3
Bupati Jeneponto Ajak NU Perkuat Sinergi Dukung Pembangunan Daerah
4
Lantik Pengurus KONI Maros, Darmawangsyah Muin Tekankan Pembinaan dan Perhatian ke Atlet
5
Telkomsel Siap Optimalkan Spektrum 700 MHz & 2,6 GHz, Komitmen Perluas Jaringan 5G
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Ayah Hadir atau Sekadar Viral? Menguji Kampanye #AyahWajibHadir di Era Algoritma Media Sosial
2
Pertamina Pastikan Stok BBM Sulsel Aman, Antrean Dipicu Lonjakan Permintaan
3
Bupati Jeneponto Ajak NU Perkuat Sinergi Dukung Pembangunan Daerah
4
Lantik Pengurus KONI Maros, Darmawangsyah Muin Tekankan Pembinaan dan Perhatian ke Atlet
5
Telkomsel Siap Optimalkan Spektrum 700 MHz & 2,6 GHz, Komitmen Perluas Jaringan 5G