Keluarga Korban Pelecehan Desak Polisi Selidiki Izin Operasional PO Bus Bintang Zahira
Kamis, 23 Jul 2026 12:12
Foto bus yang dinaiki korban pelecehan saat melakukan perjalanan dari Sorowako, Luwu Timur menuju Makassar. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Bus Bintang Zahira yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pelecehan penumpang perempuan, diduga tidak layak beroperasi. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) DD 7175 XX yang digunakan saat terjadinya pelecehan, menggunakan plat putih tulisan merah.
Plat kendaraan yang digunakan pada bus berwarna hijau toska berjuluk 'PAPI' itu berstatus tanda coba kendaraan (TCKB). Tidak bisa digunakan pada bus angkutan untuk beroperasi secara komersial.
Hal itu diakui oleh Direktorat Lalulintas (Dirlantas) Polda Sulsel, Komisaris Besar (Kombes) Pol Pria Budi. Ia menegaskan plat putih tulisan merah merupakan tanda coba kendaraan bermotor (TCKB).
"Plat seperti itu tidak bisa dibawa operasional. Akan kami telusuri perusahaanya," tegas perwira menengah (pamen) berpangkat tiga melati itu.
Sementara itu, pihak keluarga korban mendesak Dirlantas Polda Sulsel menahan bus tersebut.
Merujuk pada Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021, plat TCKB hanya legal dipakai untuk uji coba atau pengiriman kendaraan dari pabrik ke dealer, dan dari dealer ke rumah pembeli.
"Saya menduga bus tersebut tidak terdaftar sebagai kendaraan resmi angkutan umum. Buktinya masih menggunakan plat putih. Berarti masih berstatus uji coba, tapi sudah digunakan untuk komersial," sebut Asril orang tua korban.
Pihak kepolisian juga diminta memeriksa kelayakan izin-izin operasional PO Bintang Zahira dan kelayakan armada bus lainnya yang bukan tidak mungkin masih ada yang menggunakan plat TCKB.
"Apa benar memiliki izin operasional? Jika benar ada kami minta pihak berwajib untuk membekukan izin-izinnya," tegas Asril.
"Kami juga mendesak penyidik memeriksa dan menahan owner PT Bintang Zahira Trans, H Junawir yang diduga sengaja melakukan pembiaran armada busnya menggunakan plat ilegal," tambah Asril.
Alasannya, seperti diakui Dirlantas Polda Sulsel, pelat nomor TCKB tidak bisa beroperasi di jalan apalagi untuk kepentingan komersial.
"Pelat sementara untuk kendaraan baru yang belum ber-STNK permanen jika dipakai di luar ketentuan, melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan."
Juga tidak boleh dipakai bebas tanpa izin.Wilayah operasinya terbatas di dalam wilayah atau domisili penerbitan STCK. Dilarang dipakai lintas kota.
Bus yang melayani angkutan umum atau komersial, wajib menggunakan pelat nomor berwarna kuning dengan tulisan hitam sebagai tanda legitimasi transportasi publik.
"Plat berstatus STCK dilarang keras dipakai berkendara harian oleh masyarakat umum atau pemilik baru sebelum pelat permanen diterbitkan," katanya mengutip UU 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Sekali lagi keluarga besar korban mendesak Polisi menahan mobil bus Bintang Zahira bersama Jefri sopir bus plat putih tersebut karena beroperasi melanggar ketentuan yang berlaku.
Seperti yang diberitakan sebelumnya peristiwa pelecehan itu terjadi pada Sabtu tengah malam saat korban sedang tertidur bersama kakaknya di kursi 8 dan 9B lantai satu bus jenis sleeper itu. Pelaku yang belakangan diidentifikasi bernama Jhon kabur saat bus mampir di Parepare. Diduga Jefri, sang sopir memberi peluang kepada pelaku kabur dari mobil sebelum kasus ini dilaporkan ke Polda Sulsel, Sabtu pagi sesaat setelah peristiwa itu terjadi.
"Pihak manajemen PT Bintang Zahira Trans wajib bertanggungjawab. Mereka tidak bisa diam. Setelah memecat kondektur tersebut bukan berarti tanggungjawab mereka selesai. Tidak. Mereka wajib bertanggungjawab atas trauma berat yang dialami anak saya," pekik Asril.
Sementara itu, Manajemen perusahaan otobus (PO) Bintang Zahira Trans meminta maaf atas dugaan pelecehan seksual tersebut.
"Kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada korban dan keluarga. Peristiwa ini menjadi tamparan keras bagi kami," tulis manajemen PO Bintang Zahira Trans dalam keterangan tertulisnya kepada awak media.
Pihak perusahaan mengutuk keras segala bentuk pelecehan maupun kekerasan seksual di lingkungan operasionalnya. Manajemen tidak mentoleransi kejadian tersebut.
"Tidak ada ruang toleransi (zero tolerance) terhadap tindakan kekerasan maupun pelecehan seksual di lingkungan PO Bintang Zahira," tegasnya.
Plat kendaraan yang digunakan pada bus berwarna hijau toska berjuluk 'PAPI' itu berstatus tanda coba kendaraan (TCKB). Tidak bisa digunakan pada bus angkutan untuk beroperasi secara komersial.
Hal itu diakui oleh Direktorat Lalulintas (Dirlantas) Polda Sulsel, Komisaris Besar (Kombes) Pol Pria Budi. Ia menegaskan plat putih tulisan merah merupakan tanda coba kendaraan bermotor (TCKB).
"Plat seperti itu tidak bisa dibawa operasional. Akan kami telusuri perusahaanya," tegas perwira menengah (pamen) berpangkat tiga melati itu.
Sementara itu, pihak keluarga korban mendesak Dirlantas Polda Sulsel menahan bus tersebut.
Merujuk pada Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021, plat TCKB hanya legal dipakai untuk uji coba atau pengiriman kendaraan dari pabrik ke dealer, dan dari dealer ke rumah pembeli.
"Saya menduga bus tersebut tidak terdaftar sebagai kendaraan resmi angkutan umum. Buktinya masih menggunakan plat putih. Berarti masih berstatus uji coba, tapi sudah digunakan untuk komersial," sebut Asril orang tua korban.
Pihak kepolisian juga diminta memeriksa kelayakan izin-izin operasional PO Bintang Zahira dan kelayakan armada bus lainnya yang bukan tidak mungkin masih ada yang menggunakan plat TCKB.
"Apa benar memiliki izin operasional? Jika benar ada kami minta pihak berwajib untuk membekukan izin-izinnya," tegas Asril.
"Kami juga mendesak penyidik memeriksa dan menahan owner PT Bintang Zahira Trans, H Junawir yang diduga sengaja melakukan pembiaran armada busnya menggunakan plat ilegal," tambah Asril.
Alasannya, seperti diakui Dirlantas Polda Sulsel, pelat nomor TCKB tidak bisa beroperasi di jalan apalagi untuk kepentingan komersial.
"Pelat sementara untuk kendaraan baru yang belum ber-STNK permanen jika dipakai di luar ketentuan, melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan."
Juga tidak boleh dipakai bebas tanpa izin.Wilayah operasinya terbatas di dalam wilayah atau domisili penerbitan STCK. Dilarang dipakai lintas kota.
Bus yang melayani angkutan umum atau komersial, wajib menggunakan pelat nomor berwarna kuning dengan tulisan hitam sebagai tanda legitimasi transportasi publik.
"Plat berstatus STCK dilarang keras dipakai berkendara harian oleh masyarakat umum atau pemilik baru sebelum pelat permanen diterbitkan," katanya mengutip UU 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Sekali lagi keluarga besar korban mendesak Polisi menahan mobil bus Bintang Zahira bersama Jefri sopir bus plat putih tersebut karena beroperasi melanggar ketentuan yang berlaku.
Seperti yang diberitakan sebelumnya peristiwa pelecehan itu terjadi pada Sabtu tengah malam saat korban sedang tertidur bersama kakaknya di kursi 8 dan 9B lantai satu bus jenis sleeper itu. Pelaku yang belakangan diidentifikasi bernama Jhon kabur saat bus mampir di Parepare. Diduga Jefri, sang sopir memberi peluang kepada pelaku kabur dari mobil sebelum kasus ini dilaporkan ke Polda Sulsel, Sabtu pagi sesaat setelah peristiwa itu terjadi.
"Pihak manajemen PT Bintang Zahira Trans wajib bertanggungjawab. Mereka tidak bisa diam. Setelah memecat kondektur tersebut bukan berarti tanggungjawab mereka selesai. Tidak. Mereka wajib bertanggungjawab atas trauma berat yang dialami anak saya," pekik Asril.
Sementara itu, Manajemen perusahaan otobus (PO) Bintang Zahira Trans meminta maaf atas dugaan pelecehan seksual tersebut.
"Kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada korban dan keluarga. Peristiwa ini menjadi tamparan keras bagi kami," tulis manajemen PO Bintang Zahira Trans dalam keterangan tertulisnya kepada awak media.
Pihak perusahaan mengutuk keras segala bentuk pelecehan maupun kekerasan seksual di lingkungan operasionalnya. Manajemen tidak mentoleransi kejadian tersebut.
"Tidak ada ruang toleransi (zero tolerance) terhadap tindakan kekerasan maupun pelecehan seksual di lingkungan PO Bintang Zahira," tegasnya.
(UMI)
Berita Terkait
News
Dit Intelkam Polda Sulsel Perkuat Sinergi dengan Media melalui Penyampaian Informasi Positif
Ketika kebutuhan dasar masyarakat mulai terganggu, informasi yang cepat dan tepat menjadi bagian penting dalam menjaga situasi tetap kondusif.
Kamis, 10 Sep 2026 14:55
News
Polda Sulsel Tangkap 22 Passobis, Kerugian Korban Tembus Rp1,1 Miliar
Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana siber atau penipuan online (passobis).
Senin, 07 Sep 2026 17:56
News
Polda Sulsel Siagakan Personel Kawal Aksi Unjuk Rasa
Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menegaskan komitmennya mengawal kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Rabu, 26 Agu 2026 16:22
Sulsel
Bantaeng Jadi Lokasi Penanaman Bawang Putih Serentak Polri
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Selatan Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro bersama Bupati Bantaeng M. Fathul Fauzy Nurdin dan jajaran Forkopimda mengikuti gerakan penanaman bawang putih serentak di Desa Bonto Marannu, Kecamatan Uluere, Bantaeng, Rabu (19/8/2026).
Rabu, 19 Agu 2026 21:14
News
Polda Sulsel Ungkap 12 Kasus Narkoba selama Agustus 2026, Sita 2,5 Kg Sabu
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan menggelar konferensi pers terkait hasil pengungkapan tindak pidana narkotika di Aula Narkoba Mapolda Sulsel, Selasa (11/8/2026).
Selasa, 11 Agu 2026 18:14
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PKKMB UPRI 2026, Mahasiswa Baru Dibekali Pengetahuan Akademik, AI dan Integritas
2
Pemkot dan Pertamina Ambil Langkah Taktis Urai Antrean Panjang BBM di Makassar
3
Perkuat Akses Pendanaan Riset BRIN, Riset Jangan Hanya Selesai Diteliti Harus Dimanfaatkan
4
Rural ICT Camp 2026 Dorong UMKM Perikanan Maros Naik Kelas Lewat Teknologi Digital
5
PLN Perkuat Bank Sampah Pelita Bangsa, Dorong Pengelolaan Sampah Ekonomi Sirkular
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PKKMB UPRI 2026, Mahasiswa Baru Dibekali Pengetahuan Akademik, AI dan Integritas
2
Pemkot dan Pertamina Ambil Langkah Taktis Urai Antrean Panjang BBM di Makassar
3
Perkuat Akses Pendanaan Riset BRIN, Riset Jangan Hanya Selesai Diteliti Harus Dimanfaatkan
4
Rural ICT Camp 2026 Dorong UMKM Perikanan Maros Naik Kelas Lewat Teknologi Digital
5
PLN Perkuat Bank Sampah Pelita Bangsa, Dorong Pengelolaan Sampah Ekonomi Sirkular