KPPU Dalami Dugaan Monopoli dan Predatory Pricing oleh TikTok
Sabtu, 01 Agu 2026 09:25
Ketua KPPU, Gopprera Panggabean. Foto: Istimewa
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meningkatkan penanganan laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang melibatkan platform TikTok di Indonesia ke tahap penyelidikan. Keputusan tersebut diambil setelah proses klarifikasi atas laporan masyarakat dinyatakan memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti.
Peningkatan status penanganan perkara diputuskan dalam Rapat Komisi pada 22 Juli 2026 setelah investigator KPPU menyelesaikan proses klarifikasi. Berdasarkan hasil klarifikasi, laporan dinilai telah memenuhi persyaratan kelengkapan dan kejelasan sebagaimana diatur dalam mekanisme penanganan perkara.
Pada tahap penyelidikan, KPPU akan memperjelas dugaan pelanggaran sekaligus mengumpulkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyelidikan akan mendalami dugaan praktik yang berkaitan dengan hubungan TikTok dengan para penjual (seller), perusahaan jasa logistik pihak ketiga (third-party logistics), serta dugaan penciptaan hambatan masuk atau hambatan bersaing bagi pelaku usaha lain
KPPU juga akan mendalami dugaan pelanggaran terhadap sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, yakni Pasal 14 tentang integrasi vertikal, Pasal 17 tentang monopoli, Pasal 19 huruf a, b, dan d mengenai penguasaan pasar, serta Pasal 20 tentang jual rugi (predatory pricing).
Selama proses penyelidikan, KPPU akan memanggil dan memeriksa saksi, ahli, serta pihak terlapor untuk memperoleh alat bukti yang diperlukan. Apabila alat bukti dinilai cukup, penanganan perkara akan dilanjutkan ke tahap pemberkasan dan persidangan. Sebaliknya, apabila bukti tidak memenuhi ketentuan pembuktian, penyelidikan akan dihentikan sesuai mekanisme yang berlaku.
Ketua KPPU, Gopprera Panggabean, menegaskan bahwa peningkatan penanganan perkara ke tahap penyelidikan belum dapat diartikan sebagai adanya pelanggaran yang telah terbukti.
"Dilanjutkannya penanganan perkara ke tahap penyelidikan belum merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran. Seluruh dugaan pelanggaran masih harus diuji secara objektif berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyelidikan," jelas Gopprera.
Ia menambahkan, KPPU akan menjalankan proses penyelidikan secara independen, profesional, dan sesuai tata cara penanganan perkara. Selama proses berlangsung, KPPU juga akan menghormati hak seluruh pihak yang terlibat serta menjaga kerahasiaan penyelidikan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Peningkatan status penanganan perkara diputuskan dalam Rapat Komisi pada 22 Juli 2026 setelah investigator KPPU menyelesaikan proses klarifikasi. Berdasarkan hasil klarifikasi, laporan dinilai telah memenuhi persyaratan kelengkapan dan kejelasan sebagaimana diatur dalam mekanisme penanganan perkara.
Pada tahap penyelidikan, KPPU akan memperjelas dugaan pelanggaran sekaligus mengumpulkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyelidikan akan mendalami dugaan praktik yang berkaitan dengan hubungan TikTok dengan para penjual (seller), perusahaan jasa logistik pihak ketiga (third-party logistics), serta dugaan penciptaan hambatan masuk atau hambatan bersaing bagi pelaku usaha lain
KPPU juga akan mendalami dugaan pelanggaran terhadap sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, yakni Pasal 14 tentang integrasi vertikal, Pasal 17 tentang monopoli, Pasal 19 huruf a, b, dan d mengenai penguasaan pasar, serta Pasal 20 tentang jual rugi (predatory pricing).
Selama proses penyelidikan, KPPU akan memanggil dan memeriksa saksi, ahli, serta pihak terlapor untuk memperoleh alat bukti yang diperlukan. Apabila alat bukti dinilai cukup, penanganan perkara akan dilanjutkan ke tahap pemberkasan dan persidangan. Sebaliknya, apabila bukti tidak memenuhi ketentuan pembuktian, penyelidikan akan dihentikan sesuai mekanisme yang berlaku.
Ketua KPPU, Gopprera Panggabean, menegaskan bahwa peningkatan penanganan perkara ke tahap penyelidikan belum dapat diartikan sebagai adanya pelanggaran yang telah terbukti.
"Dilanjutkannya penanganan perkara ke tahap penyelidikan belum merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran. Seluruh dugaan pelanggaran masih harus diuji secara objektif berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyelidikan," jelas Gopprera.
Ia menambahkan, KPPU akan menjalankan proses penyelidikan secara independen, profesional, dan sesuai tata cara penanganan perkara. Selama proses berlangsung, KPPU juga akan menghormati hak seluruh pihak yang terlibat serta menjaga kerahasiaan penyelidikan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
(MAN)
Berita Terkait
News
TikTokisasi Pendidikan dan Menurunnya Budaya Membaca
Budaya membaca di kalangan mahasiswa tampaknya terus mengalami penurunan. Sebaliknya, mereka semakin akrab dengan berbagai platform media sosial yang menyajikan informasi secara cepat, singkat, dan instan.
Rabu, 15 Jul 2026 15:39
Ekbis
OJK - KPPU Perkuat Sinergi Awasi Persaingan Usaha di Sektor Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memperkuat sinergi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU).
Rabu, 08 Jul 2026 17:37
Sulsel
KPPU Gandeng MUI Kawal Kemitraan UMKM dan Persaingan Usaha di Sektor Syariah
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperkuat kolaborasi untuk mengawal kemitraan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta mendorong persaingan usaha yang sehat di sektor syariah.
Senin, 06 Jul 2026 01:01
News
Dilema Dakwah Digital: Viral di TikTok Saja Tak Cukup Menjaga Iman Gen Z
Sebuah video berdurasi kurang dari satu menit tiba-tiba memenuhi linimasa jutaan pengguna TikTok Indonesia.
Kamis, 02 Jul 2026 16:39
Sulsel
Pemkab Pangkep Libatkan KPPU untuk Mitigasi Pelanggaran Persaingan Usaha
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangkep menggandeng Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam upaya mitigasi pelanggaran persaingan usaha pada sektor pengadaan barang dan jasa.
Senin, 20 Apr 2026 12:31
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pengusaha Muda Jeneponto Syamsul Alam Gabung PKS, Terinspirasi Aksi Sosial Partai
2
159 Siswa Baru SMA Islam Athirah Bukit Baruga Ikuti Quranic Camp
3
Tabrakan Motor dengan Mobil Pick Up di Malili, Dua Pelajar SMP Tewas
4
Legislator DPRD Makassar Desak PT GMTD Tbk Segera Bangun Masjid di Green River View
5
Pertamina Percepat Distribusi Biosolar Lewat Tambahan Mobil Tangki & Operasional 24 Jam
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pengusaha Muda Jeneponto Syamsul Alam Gabung PKS, Terinspirasi Aksi Sosial Partai
2
159 Siswa Baru SMA Islam Athirah Bukit Baruga Ikuti Quranic Camp
3
Tabrakan Motor dengan Mobil Pick Up di Malili, Dua Pelajar SMP Tewas
4
Legislator DPRD Makassar Desak PT GMTD Tbk Segera Bangun Masjid di Green River View
5
Pertamina Percepat Distribusi Biosolar Lewat Tambahan Mobil Tangki & Operasional 24 Jam