OJK - KPPU Perkuat Sinergi Awasi Persaingan Usaha di Sektor Keuangan
Rabu, 08 Jul 2026 17:37
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memperkuat sinergi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU). Foto/Istimewa
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memperkuat sinergi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang berlaku selama lima tahun.
Nota Kesepahaman Nomor 13/KPPU/NK/VII/2026 atau Nomor MOU-3/D.01/2026 tentang Sinergi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dan Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa di Kantor KPPU, Jakarta, Senin (6/7).
Kerja sama ini merupakan pembaruan atas nota kesepahaman yang telah ditandatangani kedua lembaga pada 2020 mengenai pengaturan dan pengawasan praktik monopoli, persaingan usaha tidak sehat, serta pelaksanaan kemitraan di sektor jasa keuangan.
Melalui MoU terbaru, OJK dan KPPU akan memperkuat koordinasi dan harmonisasi kebijakan, penyusunan kajian dan penelitian, pertukaran data dan informasi, penyediaan narasumber dan tenaga ahli, sosialisasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta bentuk kerja sama lain sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan pembaruan kerja sama tersebut merupakan respons terhadap perkembangan sektor jasa keuangan yang semakin dinamis.
"Persaingan usaha yang sehat tidak hanya mendorong inovasi dan efisiensi, tetapi juga memastikan pasar bekerja secara adil bagi konsumen, pelaku usaha, dan perekonomian. Di sektor jasa keuangan, persaingan yang sehat menjadi fondasi penting untuk membangun kepercayaan masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," ujarnya.
Friderica menegaskan bahwa kepercayaan merupakan fondasi utama sektor jasa keuangan yang harus dijaga melalui transparansi, integritas, dan penerapan prinsip persaingan usaha yang sehat. Karena itu, kolaborasi antarlembaga diperlukan untuk mendukung pertumbuhan sektor jasa keuangan tanpa mengabaikan aspek pelindungan konsumen.
Sementara itu, Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menyatakan sinergi antara KPPU dan OJK menjadi semakin penting di tengah pesatnya transformasi digital yang membuat keterkaitan antara persaingan usaha dan sektor jasa keuangan semakin erat.
"Inovasi teknologi telah memperluas akses masyarakat terhadap berbagai layanan keuangan. Namun, perkembangan tersebut juga menghadirkan tantangan baru yang memerlukan pengawasan dan koordinasi yang lebih kuat antarlembaga negara. Inovasi tidak boleh mengesampingkan prinsip persaingan usaha yang sehat," katanya.
Menurut Fanshurullah, nota kesepahaman tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat koordinasi kedua lembaga dalam menghadapi tantangan ekonomi digital yang semakin kompleks sekaligus meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing.
Penandatanganan MoU tersebut turut dihadiri Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono serta Anggota KPPU Gopprera Panggabean, Eugenia Mardanugraha, dan Budi Joyo Santoso.
Nota Kesepahaman Nomor 13/KPPU/NK/VII/2026 atau Nomor MOU-3/D.01/2026 tentang Sinergi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dan Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa di Kantor KPPU, Jakarta, Senin (6/7).
Kerja sama ini merupakan pembaruan atas nota kesepahaman yang telah ditandatangani kedua lembaga pada 2020 mengenai pengaturan dan pengawasan praktik monopoli, persaingan usaha tidak sehat, serta pelaksanaan kemitraan di sektor jasa keuangan.
Melalui MoU terbaru, OJK dan KPPU akan memperkuat koordinasi dan harmonisasi kebijakan, penyusunan kajian dan penelitian, pertukaran data dan informasi, penyediaan narasumber dan tenaga ahli, sosialisasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta bentuk kerja sama lain sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan pembaruan kerja sama tersebut merupakan respons terhadap perkembangan sektor jasa keuangan yang semakin dinamis.
"Persaingan usaha yang sehat tidak hanya mendorong inovasi dan efisiensi, tetapi juga memastikan pasar bekerja secara adil bagi konsumen, pelaku usaha, dan perekonomian. Di sektor jasa keuangan, persaingan yang sehat menjadi fondasi penting untuk membangun kepercayaan masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," ujarnya.
Friderica menegaskan bahwa kepercayaan merupakan fondasi utama sektor jasa keuangan yang harus dijaga melalui transparansi, integritas, dan penerapan prinsip persaingan usaha yang sehat. Karena itu, kolaborasi antarlembaga diperlukan untuk mendukung pertumbuhan sektor jasa keuangan tanpa mengabaikan aspek pelindungan konsumen.
Sementara itu, Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menyatakan sinergi antara KPPU dan OJK menjadi semakin penting di tengah pesatnya transformasi digital yang membuat keterkaitan antara persaingan usaha dan sektor jasa keuangan semakin erat.
"Inovasi teknologi telah memperluas akses masyarakat terhadap berbagai layanan keuangan. Namun, perkembangan tersebut juga menghadirkan tantangan baru yang memerlukan pengawasan dan koordinasi yang lebih kuat antarlembaga negara. Inovasi tidak boleh mengesampingkan prinsip persaingan usaha yang sehat," katanya.
Menurut Fanshurullah, nota kesepahaman tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat koordinasi kedua lembaga dalam menghadapi tantangan ekonomi digital yang semakin kompleks sekaligus meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing.
Penandatanganan MoU tersebut turut dihadiri Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono serta Anggota KPPU Gopprera Panggabean, Eugenia Mardanugraha, dan Budi Joyo Santoso.
(TRI)
Berita Terkait
Ekbis
Pembiayaan UMKM Tembus Rp1.949 Triliun, OJK Perkuat Basis Data
Hingga Juli 2026, total pembiayaan UMKM dari berbagai sektor jasa keuangan mencapai Rp1.949 triliun, tumbuh 3,09 persen secara tahunan.
Rabu, 07 Okt 2026 08:21
Ekbis
FIN Expo BIK 2026 Perluas Akses Keuangan, Transaksi Tembus Rp42,9 Miliar
Selama tiga hari pelaksanaan, Fin Expo BIK 2026 yang digelar OJK Sulselbar mencatat total nominal transaksi dan inklusi keuangan mencapai Rp42,94 miliar.
Senin, 05 Okt 2026 14:10
Ekbis
OJK Sulselbar Dorong Anak Muda Jadi Penggerak Literasi Keuangan
OJK Sulselbar menyiapkan anak muda untuk mengambil dapat mengambil peran dalam memperluas edukasi keuangan melalui pemilihan Duta Literasi dan Inklusi Keuangan.
Minggu, 04 Okt 2026 20:38
Ekbis
FIN Expo 2026 Jadi Momentum Perluas Akses & Literasi Keuangan Masyarakat Sulsel
Selain meningkatkan literasi dan inklusi keuangan, kegiatan ini juga diharapkan mendorong transaksi dan aktivitas ekonomi masyarakat di Sulawesi Selatan.
Sabtu, 03 Okt 2026 19:46
Ekbis
OJK Tetapkan Kebijakan Khusus Kredit bagi Debitur Terdampak Gempa NTT
Kebijakan perlakuan khusus bagi kredit & pembiayaan debitur terdampak bencana di NTT tersebut berlaku selama tiga tahun sejak ditetapkan pada 28 September 2026.
Sabtu, 03 Okt 2026 12:05
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Bupati Bantaeng Salurkan Bonus Rp609 Juta untuk Petani Kakao
2
Angka Kemiskinan di Sidrap Turun jadi 4,65 Persen pada 2026, Terendah Ketiga di Sulsel
3
Bursa Calon Ketua Demokrat Sulsel Resmi Dibuka, Kader Baru Bisa Langsung Maju
4
Diwakili Ketua Fraksi Demokrat Sulsel, Appi Resmi Ambil Formulir Pendaftaran Musda
5
GIIAS Makassar 2026 Hadirkan 14 Merek Kendaraan, Siap Pamerkan Teknologi Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Bupati Bantaeng Salurkan Bonus Rp609 Juta untuk Petani Kakao
2
Angka Kemiskinan di Sidrap Turun jadi 4,65 Persen pada 2026, Terendah Ketiga di Sulsel
3
Bursa Calon Ketua Demokrat Sulsel Resmi Dibuka, Kader Baru Bisa Langsung Maju
4
Diwakili Ketua Fraksi Demokrat Sulsel, Appi Resmi Ambil Formulir Pendaftaran Musda
5
GIIAS Makassar 2026 Hadirkan 14 Merek Kendaraan, Siap Pamerkan Teknologi Terbaru