OJK - KPPU Perkuat Sinergi Awasi Persaingan Usaha di Sektor Keuangan
Rabu, 08 Jul 2026 17:37
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memperkuat sinergi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU). Foto/Istimewa
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memperkuat sinergi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang berlaku selama lima tahun.
Nota Kesepahaman Nomor 13/KPPU/NK/VII/2026 atau Nomor MOU-3/D.01/2026 tentang Sinergi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dan Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa di Kantor KPPU, Jakarta, Senin (6/7).
Kerja sama ini merupakan pembaruan atas nota kesepahaman yang telah ditandatangani kedua lembaga pada 2020 mengenai pengaturan dan pengawasan praktik monopoli, persaingan usaha tidak sehat, serta pelaksanaan kemitraan di sektor jasa keuangan.
Melalui MoU terbaru, OJK dan KPPU akan memperkuat koordinasi dan harmonisasi kebijakan, penyusunan kajian dan penelitian, pertukaran data dan informasi, penyediaan narasumber dan tenaga ahli, sosialisasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta bentuk kerja sama lain sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan pembaruan kerja sama tersebut merupakan respons terhadap perkembangan sektor jasa keuangan yang semakin dinamis.
"Persaingan usaha yang sehat tidak hanya mendorong inovasi dan efisiensi, tetapi juga memastikan pasar bekerja secara adil bagi konsumen, pelaku usaha, dan perekonomian. Di sektor jasa keuangan, persaingan yang sehat menjadi fondasi penting untuk membangun kepercayaan masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," ujarnya.
Friderica menegaskan bahwa kepercayaan merupakan fondasi utama sektor jasa keuangan yang harus dijaga melalui transparansi, integritas, dan penerapan prinsip persaingan usaha yang sehat. Karena itu, kolaborasi antarlembaga diperlukan untuk mendukung pertumbuhan sektor jasa keuangan tanpa mengabaikan aspek pelindungan konsumen.
Sementara itu, Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menyatakan sinergi antara KPPU dan OJK menjadi semakin penting di tengah pesatnya transformasi digital yang membuat keterkaitan antara persaingan usaha dan sektor jasa keuangan semakin erat.
"Inovasi teknologi telah memperluas akses masyarakat terhadap berbagai layanan keuangan. Namun, perkembangan tersebut juga menghadirkan tantangan baru yang memerlukan pengawasan dan koordinasi yang lebih kuat antarlembaga negara. Inovasi tidak boleh mengesampingkan prinsip persaingan usaha yang sehat," katanya.
Menurut Fanshurullah, nota kesepahaman tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat koordinasi kedua lembaga dalam menghadapi tantangan ekonomi digital yang semakin kompleks sekaligus meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing.
Penandatanganan MoU tersebut turut dihadiri Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono serta Anggota KPPU Gopprera Panggabean, Eugenia Mardanugraha, dan Budi Joyo Santoso.
Nota Kesepahaman Nomor 13/KPPU/NK/VII/2026 atau Nomor MOU-3/D.01/2026 tentang Sinergi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dan Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa di Kantor KPPU, Jakarta, Senin (6/7).
Kerja sama ini merupakan pembaruan atas nota kesepahaman yang telah ditandatangani kedua lembaga pada 2020 mengenai pengaturan dan pengawasan praktik monopoli, persaingan usaha tidak sehat, serta pelaksanaan kemitraan di sektor jasa keuangan.
Melalui MoU terbaru, OJK dan KPPU akan memperkuat koordinasi dan harmonisasi kebijakan, penyusunan kajian dan penelitian, pertukaran data dan informasi, penyediaan narasumber dan tenaga ahli, sosialisasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta bentuk kerja sama lain sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan pembaruan kerja sama tersebut merupakan respons terhadap perkembangan sektor jasa keuangan yang semakin dinamis.
"Persaingan usaha yang sehat tidak hanya mendorong inovasi dan efisiensi, tetapi juga memastikan pasar bekerja secara adil bagi konsumen, pelaku usaha, dan perekonomian. Di sektor jasa keuangan, persaingan yang sehat menjadi fondasi penting untuk membangun kepercayaan masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," ujarnya.
Friderica menegaskan bahwa kepercayaan merupakan fondasi utama sektor jasa keuangan yang harus dijaga melalui transparansi, integritas, dan penerapan prinsip persaingan usaha yang sehat. Karena itu, kolaborasi antarlembaga diperlukan untuk mendukung pertumbuhan sektor jasa keuangan tanpa mengabaikan aspek pelindungan konsumen.
Sementara itu, Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menyatakan sinergi antara KPPU dan OJK menjadi semakin penting di tengah pesatnya transformasi digital yang membuat keterkaitan antara persaingan usaha dan sektor jasa keuangan semakin erat.
"Inovasi teknologi telah memperluas akses masyarakat terhadap berbagai layanan keuangan. Namun, perkembangan tersebut juga menghadirkan tantangan baru yang memerlukan pengawasan dan koordinasi yang lebih kuat antarlembaga negara. Inovasi tidak boleh mengesampingkan prinsip persaingan usaha yang sehat," katanya.
Menurut Fanshurullah, nota kesepahaman tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat koordinasi kedua lembaga dalam menghadapi tantangan ekonomi digital yang semakin kompleks sekaligus meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing.
Penandatanganan MoU tersebut turut dihadiri Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono serta Anggota KPPU Gopprera Panggabean, Eugenia Mardanugraha, dan Budi Joyo Santoso.
(TRI)
Berita Terkait
Ekbis
OJK Akselerasi Inovasi Keuangan Digital Lewat Digination Day 2026
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko mengatakan masa depan sektor keuangan membutuhkan orkestrasi seluruh pemangku kepentingan.
Kamis, 27 Agu 2026 22:38
Ekbis
Perkuat TPAKD, OJK Dorong Pengembangan Ekonomi Sulsel Berbasis Kakao
Sebagai bentuk konkret implementasi pendekatan PED, dalam kegiatan tersebut dilakukan penandatanganan MoU Pengembangan Ekonomi Daerah Komoditas Kakao.
Senin, 24 Agu 2026 10:36
Ekbis
Pembiayaan UMKM Lewat Pindar Tembus Rp35,12 Triliun, Tumbuh 23,25 Persen
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, pembiayaan Pindar ke UMKM hingga Juni 2026 mencapai Rp35,12 triliun, tumbuh 23,25 persen secara tahunan (year-on-year).
Jum'at, 21 Agu 2026 19:23
Ekbis
OJK Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Lewat EKSiS 2026
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong penguatan literasi dan inklusi keuangan syariah agar pertumbuhan industri tidak hanya tercermin dari skala bisnis.
Jum'at, 21 Agu 2026 09:35
Ekbis
OJK Dorong Pramuka Jadi Generasi Cakap Keuangan
Ribuan anggota Pramuka Penggalang mendapat edukasi mengenai pengelolaan keuangan, budaya menabung, dan penggunaan produk jasa keuangan secara bijak dalam rangkaian Jambore Nasional XII Tahun 2026.
Rabu, 19 Agu 2026 15:05
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Orang Tua Meninggal hingga Kehilangan Pekerjaan, UMI Bantu 121 Mahasiswa Selesaikan Kuliah
2
Pelindo dan IKM Perkuat Arus Logistik Nikel di Pelabuhan Kendari
3
Kapolda Sulsel Lepas 400 Peserta Bhayangkara Offroad Merdeka Seri V 2026
4
Wisuda 2.866 Lulusan, Rektor UMI Ungkap Peran Beasiswa Afirmasi
5
Hadapi Kemarau Panjang, Pemerintah Bantaeng Lakukan Salat Istisqa
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Orang Tua Meninggal hingga Kehilangan Pekerjaan, UMI Bantu 121 Mahasiswa Selesaikan Kuliah
2
Pelindo dan IKM Perkuat Arus Logistik Nikel di Pelabuhan Kendari
3
Kapolda Sulsel Lepas 400 Peserta Bhayangkara Offroad Merdeka Seri V 2026
4
Wisuda 2.866 Lulusan, Rektor UMI Ungkap Peran Beasiswa Afirmasi
5
Hadapi Kemarau Panjang, Pemerintah Bantaeng Lakukan Salat Istisqa