KPPU Gandeng MUI Kawal Kemitraan UMKM dan Persaingan Usaha di Sektor Syariah

Senin, 06 Jul 2026 01:01
KPPU Gandeng MUI Kawal Kemitraan UMKM dan Persaingan Usaha di Sektor Syariah
Ketua MUI, KH Anwar Iskandar bersama Ketua KPPU, Fanshurullah Asa. Foto: Istimewa
Comment
Share
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperkuat kolaborasi untuk mengawal kemitraan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta mendorong persaingan usaha yang sehat di sektor syariah.

Kerja sama tersebut difokuskan pada penguatan edukasi, advokasi, penelitian, perlindungan pelaku usaha, serta pengawasan kemitraan antara UMKM dan pelaku usaha besar.

Ketua KPPU, Fanshurullah Asa, menilai penyempurnaan regulasi persaingan usaha menjadi kebutuhan untuk menjawab dinamika perekonomian nasional, termasuk perkembangan ekonomi berbasis syariah.

"Masih terdapat sejumlah tantangan dalam implementasi Undang-Undang Persaingan Usaha. Karena itu, proses revisi undang-undang yang saat ini sedang berlangsung di Dewan Perwakilan Rakyat menjadi momentum penting untuk memperkuat efektivitas penegakan hukum persaingan usaha," ujarnya.

Menurutnya, isu persaingan usaha juga perlu mendapat perhatian dalam berbagai forum kajian hukum yang diselenggarakan MUI. Hal tersebut sejalan dengan mandat KPPU dalam mengawasi pelaksanaan kemitraan antara pelaku usaha besar dan UMKM agar berlangsung secara adil dan saling menguntungkan.

Selain itu, KPPU juga mendorong berkembangnya diskursus internasional mengenai persaingan usaha dalam ekonomi berbasis syariah.

"KPPU telah berdiskusi dengan sejumlah otoritas persaingan usaha di kawasan Timur Tengah, termasuk Arab Saudi dan Mesir. Mereka menyambut baik gagasan penyelenggaraan konferensi internasional negara-negara Islam untuk membahas isu persaingan usaha," kata Ketua KPPU.

Sementara itu, Ketua Umum MUI, KH Anwar Iskandar, menilai masih terdapat ketimpangan dalam hubungan kemitraan antara UMKM dan pelaku usaha besar, terutama pada pola kemitraan inti-plasma.

Menurutnya, kondisi tersebut memerlukan penguatan advokasi hukum agar pelaku UMKM memperoleh perlindungan dan kepastian hukum yang memadai.

"Kerja sama MUI dan KPPU menjadi langkah awal dalam membangun kolaborasi untuk mewujudkan sistem hukum yang berkeadilan dan berintegritas," ujar K.H. Anwar Iskandar.

Kolaborasi KPPU dan MUI tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan UMKM sekaligus mendorong terciptanya iklim persaingan usaha yang sehat dan berkeadilan, khususnya dalam pengembangan ekonomi syariah di Indonesia.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru