OJK Optimalkan SLIK, Dukung Pembiayaan UMKM & Program 3 Juta Rumah
Selasa, 07 Jul 2026 08:39
Peluncuran optimalisasi SLIK dilakukan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait di Kantor OJK, Jakarta. Foto/IST
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengoptimalkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) guna meningkatkan kualitas informasi debitur sekaligus memperluas akses pembiayaan, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta masyarakat yang memanfaatkan Program 3 Juta Rumah.
Peluncuran optimalisasi SLIK dilakukan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait di Kantor OJK, Jakarta, Senin (6/7). Acara tersebut turut dihadiri jajaran Anggota Dewan Komisioner OJK, pimpinan kementerian dan lembaga, pelaku industri jasa keuangan, asosiasi pengembang perumahan, serta para pemangku kepentingan lainnya.
Friderica mengatakan, optimalisasi SLIK merupakan bagian dari upaya OJK memperkuat infrastruktur informasi perkreditan nasional agar penyaluran kredit dan pembiayaan menjadi lebih berkualitas, tepat sasaran, dan tetap menjaga stabilitas sektor keuangan.
Kebijakan yang mulai berlaku pada 1 Juli 2026 itu mencakup percepatan pembaruan informasi kredit atau pembiayaan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Data debitur kini wajib diperbarui paling lambat tiga hari kerja setelah pelunasan. Selain itu, OJK juga menetapkan ambang batas (threshold) pelaporan informasi debitur untuk fasilitas di atas Rp1 juta agar informasi yang ditampilkan tetap proporsional dan relevan dalam proses analisis kredit.
Menurut Friderica, data debitur yang lebih mutakhir dan akurat akan membantu lembaga jasa keuangan mempercepat penyaluran pembiayaan, termasuk kredit pemilikan rumah (KPR) bersubsidi dalam Program 3 Juta Rumah.
"Hal ini pada akhirnya diharapkan mampu mendorong perluasan akses kredit dan pembiayaan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria, termasuk masyarakat berpenghasilan rendah, pelaku UMKM, serta kelompok masyarakat yang selama ini masih memiliki keterbatasan akses terhadap layanan keuangan formal," ujarnya.
Meski demikian, Friderica menegaskan SLIK bukan satu-satunya faktor penentu persetujuan kredit. Keputusan pemberian pembiayaan tetap berada di masing-masing lembaga jasa keuangan berdasarkan analisis kelayakan, manajemen risiko, dan prinsip kehati-hatian.
"Perluasan inklusi keuangan harus berjalan seiring dengan penguatan kualitas kredit, perlindungan konsumen, dan stabilitas sistem keuangan," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait mengapresiasi langkah OJK yang dinilai akan mendukung percepatan penyaluran pembiayaan perumahan kepada masyarakat.
Digunakan Ribuan Lembaga Keuangan
Hingga Juli 2026, SLIK telah digunakan oleh 2.169 pelapor yang terdiri atas bank, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, pergadaian, koperasi simpan pinjam, hingga lembaga jasa keuangan lainnya.
Pemanfaatan SLIK juga terus meningkat. Rata-rata terdapat sekitar 31 juta permintaan Informasi Debitur (iDeb) setiap bulan, bahkan mencapai 35,3 juta inquiry pada April 2026. Angka tersebut menunjukkan peran SLIK yang semakin strategis dalam mendukung penyaluran kredit dan pembiayaan nasional.
OJK menyebut optimalisasi SLIK diarahkan pada empat tujuan utama, yakni memperluas akses pembiayaan untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional, mempercepat pembaruan data debitur, meminimalkan pengaduan masyarakat akibat data pelunasan yang belum diperbarui, serta memperkuat ekosistem pelaporan kredit yang lebih kredibel guna menjaga stabilitas sistem keuangan dan meningkatkan perlindungan konsumen.
Penguatan SLIK dilakukan di tengah kinerja intermediasi sektor jasa keuangan yang masih tumbuh positif. Hingga Mei 2026, kredit perbankan tercatat meningkat 11,51 persen secara tahunan menjadi Rp8.918 triliun. Sementara itu, kredit UMKM mencapai sekitar Rp1.500 triliun dan kredit perumahan tumbuh 4,99 persen secara tahunan.
Peluncuran optimalisasi SLIK dilakukan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait di Kantor OJK, Jakarta, Senin (6/7). Acara tersebut turut dihadiri jajaran Anggota Dewan Komisioner OJK, pimpinan kementerian dan lembaga, pelaku industri jasa keuangan, asosiasi pengembang perumahan, serta para pemangku kepentingan lainnya.
Friderica mengatakan, optimalisasi SLIK merupakan bagian dari upaya OJK memperkuat infrastruktur informasi perkreditan nasional agar penyaluran kredit dan pembiayaan menjadi lebih berkualitas, tepat sasaran, dan tetap menjaga stabilitas sektor keuangan.
Kebijakan yang mulai berlaku pada 1 Juli 2026 itu mencakup percepatan pembaruan informasi kredit atau pembiayaan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Data debitur kini wajib diperbarui paling lambat tiga hari kerja setelah pelunasan. Selain itu, OJK juga menetapkan ambang batas (threshold) pelaporan informasi debitur untuk fasilitas di atas Rp1 juta agar informasi yang ditampilkan tetap proporsional dan relevan dalam proses analisis kredit.
Menurut Friderica, data debitur yang lebih mutakhir dan akurat akan membantu lembaga jasa keuangan mempercepat penyaluran pembiayaan, termasuk kredit pemilikan rumah (KPR) bersubsidi dalam Program 3 Juta Rumah.
"Hal ini pada akhirnya diharapkan mampu mendorong perluasan akses kredit dan pembiayaan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria, termasuk masyarakat berpenghasilan rendah, pelaku UMKM, serta kelompok masyarakat yang selama ini masih memiliki keterbatasan akses terhadap layanan keuangan formal," ujarnya.
Meski demikian, Friderica menegaskan SLIK bukan satu-satunya faktor penentu persetujuan kredit. Keputusan pemberian pembiayaan tetap berada di masing-masing lembaga jasa keuangan berdasarkan analisis kelayakan, manajemen risiko, dan prinsip kehati-hatian.
"Perluasan inklusi keuangan harus berjalan seiring dengan penguatan kualitas kredit, perlindungan konsumen, dan stabilitas sistem keuangan," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait mengapresiasi langkah OJK yang dinilai akan mendukung percepatan penyaluran pembiayaan perumahan kepada masyarakat.
Digunakan Ribuan Lembaga Keuangan
Hingga Juli 2026, SLIK telah digunakan oleh 2.169 pelapor yang terdiri atas bank, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, pergadaian, koperasi simpan pinjam, hingga lembaga jasa keuangan lainnya.
Pemanfaatan SLIK juga terus meningkat. Rata-rata terdapat sekitar 31 juta permintaan Informasi Debitur (iDeb) setiap bulan, bahkan mencapai 35,3 juta inquiry pada April 2026. Angka tersebut menunjukkan peran SLIK yang semakin strategis dalam mendukung penyaluran kredit dan pembiayaan nasional.
OJK menyebut optimalisasi SLIK diarahkan pada empat tujuan utama, yakni memperluas akses pembiayaan untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional, mempercepat pembaruan data debitur, meminimalkan pengaduan masyarakat akibat data pelunasan yang belum diperbarui, serta memperkuat ekosistem pelaporan kredit yang lebih kredibel guna menjaga stabilitas sistem keuangan dan meningkatkan perlindungan konsumen.
Penguatan SLIK dilakukan di tengah kinerja intermediasi sektor jasa keuangan yang masih tumbuh positif. Hingga Mei 2026, kredit perbankan tercatat meningkat 11,51 persen secara tahunan menjadi Rp8.918 triliun. Sementara itu, kredit UMKM mencapai sekitar Rp1.500 triliun dan kredit perumahan tumbuh 4,99 persen secara tahunan.
(TRI)
Berita Terkait
Ekbis
Perkuat TPAKD, OJK Dorong Pengembangan Ekonomi Sulsel Berbasis Kakao
Sebagai bentuk konkret implementasi pendekatan PED, dalam kegiatan tersebut dilakukan penandatanganan MoU Pengembangan Ekonomi Daerah Komoditas Kakao.
Senin, 24 Agu 2026 10:36
Ekbis
Pembiayaan UMKM Lewat Pindar Tembus Rp35,12 Triliun, Tumbuh 23,25 Persen
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, pembiayaan Pindar ke UMKM hingga Juni 2026 mencapai Rp35,12 triliun, tumbuh 23,25 persen secara tahunan (year-on-year).
Jum'at, 21 Agu 2026 19:23
Ekbis
OJK Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Lewat EKSiS 2026
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong penguatan literasi dan inklusi keuangan syariah agar pertumbuhan industri tidak hanya tercermin dari skala bisnis.
Jum'at, 21 Agu 2026 09:35
Ekbis
OJK Dorong Pramuka Jadi Generasi Cakap Keuangan
Ribuan anggota Pramuka Penggalang mendapat edukasi mengenai pengelolaan keuangan, budaya menabung, dan penggunaan produk jasa keuangan secara bijak dalam rangkaian Jambore Nasional XII Tahun 2026.
Rabu, 19 Agu 2026 15:05
Ekbis
Tiga Tahun Lebih Cepat, Indeks Literasi & Inklusi Keuangan Lampaui Target 2029
Hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026 menunjukkan indeks literasi keuangan mencapai 69,57 persen, sedangkan indeks inklusi keuangan mencapai 93,61 persen.
Rabu, 12 Agu 2026 19:06
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Respon Bupati Barru Andi Ina soal Isu Gabung Gerindra
2
Lewat Gerak & Permainan di Air, Zivana Montessori Hadirkan Program Hidroterapi untuk Anak
3
Tinjau Jalan di Pelosok Wasuponda, Wabup Lutim Minta Desa Segera Lapor ke Dinas Terkait
4
IAS Pacu Konsolidasi Golkar Maros, Target Bidik Kejayaan di Pileg 2029
5
Patarai Amir Diusulkan Jadi Plt Ketua Golkar Maros
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Respon Bupati Barru Andi Ina soal Isu Gabung Gerindra
2
Lewat Gerak & Permainan di Air, Zivana Montessori Hadirkan Program Hidroterapi untuk Anak
3
Tinjau Jalan di Pelosok Wasuponda, Wabup Lutim Minta Desa Segera Lapor ke Dinas Terkait
4
IAS Pacu Konsolidasi Golkar Maros, Target Bidik Kejayaan di Pileg 2029
5
Patarai Amir Diusulkan Jadi Plt Ketua Golkar Maros