OJK Optimalkan SLIK, Dukung Pembiayaan UMKM & Program 3 Juta Rumah
Selasa, 07 Jul 2026 08:39
Peluncuran optimalisasi SLIK dilakukan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait di Kantor OJK, Jakarta. Foto/IST
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengoptimalkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) guna meningkatkan kualitas informasi debitur sekaligus memperluas akses pembiayaan, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta masyarakat yang memanfaatkan Program 3 Juta Rumah.
Peluncuran optimalisasi SLIK dilakukan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait di Kantor OJK, Jakarta, Senin (6/7). Acara tersebut turut dihadiri jajaran Anggota Dewan Komisioner OJK, pimpinan kementerian dan lembaga, pelaku industri jasa keuangan, asosiasi pengembang perumahan, serta para pemangku kepentingan lainnya.
Friderica mengatakan, optimalisasi SLIK merupakan bagian dari upaya OJK memperkuat infrastruktur informasi perkreditan nasional agar penyaluran kredit dan pembiayaan menjadi lebih berkualitas, tepat sasaran, dan tetap menjaga stabilitas sektor keuangan.
Kebijakan yang mulai berlaku pada 1 Juli 2026 itu mencakup percepatan pembaruan informasi kredit atau pembiayaan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Data debitur kini wajib diperbarui paling lambat tiga hari kerja setelah pelunasan. Selain itu, OJK juga menetapkan ambang batas (threshold) pelaporan informasi debitur untuk fasilitas di atas Rp1 juta agar informasi yang ditampilkan tetap proporsional dan relevan dalam proses analisis kredit.
Menurut Friderica, data debitur yang lebih mutakhir dan akurat akan membantu lembaga jasa keuangan mempercepat penyaluran pembiayaan, termasuk kredit pemilikan rumah (KPR) bersubsidi dalam Program 3 Juta Rumah.
"Hal ini pada akhirnya diharapkan mampu mendorong perluasan akses kredit dan pembiayaan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria, termasuk masyarakat berpenghasilan rendah, pelaku UMKM, serta kelompok masyarakat yang selama ini masih memiliki keterbatasan akses terhadap layanan keuangan formal," ujarnya.
Meski demikian, Friderica menegaskan SLIK bukan satu-satunya faktor penentu persetujuan kredit. Keputusan pemberian pembiayaan tetap berada di masing-masing lembaga jasa keuangan berdasarkan analisis kelayakan, manajemen risiko, dan prinsip kehati-hatian.
"Perluasan inklusi keuangan harus berjalan seiring dengan penguatan kualitas kredit, perlindungan konsumen, dan stabilitas sistem keuangan," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait mengapresiasi langkah OJK yang dinilai akan mendukung percepatan penyaluran pembiayaan perumahan kepada masyarakat.
Digunakan Ribuan Lembaga Keuangan
Hingga Juli 2026, SLIK telah digunakan oleh 2.169 pelapor yang terdiri atas bank, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, pergadaian, koperasi simpan pinjam, hingga lembaga jasa keuangan lainnya.
Pemanfaatan SLIK juga terus meningkat. Rata-rata terdapat sekitar 31 juta permintaan Informasi Debitur (iDeb) setiap bulan, bahkan mencapai 35,3 juta inquiry pada April 2026. Angka tersebut menunjukkan peran SLIK yang semakin strategis dalam mendukung penyaluran kredit dan pembiayaan nasional.
OJK menyebut optimalisasi SLIK diarahkan pada empat tujuan utama, yakni memperluas akses pembiayaan untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional, mempercepat pembaruan data debitur, meminimalkan pengaduan masyarakat akibat data pelunasan yang belum diperbarui, serta memperkuat ekosistem pelaporan kredit yang lebih kredibel guna menjaga stabilitas sistem keuangan dan meningkatkan perlindungan konsumen.
Penguatan SLIK dilakukan di tengah kinerja intermediasi sektor jasa keuangan yang masih tumbuh positif. Hingga Mei 2026, kredit perbankan tercatat meningkat 11,51 persen secara tahunan menjadi Rp8.918 triliun. Sementara itu, kredit UMKM mencapai sekitar Rp1.500 triliun dan kredit perumahan tumbuh 4,99 persen secara tahunan.
Peluncuran optimalisasi SLIK dilakukan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait di Kantor OJK, Jakarta, Senin (6/7). Acara tersebut turut dihadiri jajaran Anggota Dewan Komisioner OJK, pimpinan kementerian dan lembaga, pelaku industri jasa keuangan, asosiasi pengembang perumahan, serta para pemangku kepentingan lainnya.
Friderica mengatakan, optimalisasi SLIK merupakan bagian dari upaya OJK memperkuat infrastruktur informasi perkreditan nasional agar penyaluran kredit dan pembiayaan menjadi lebih berkualitas, tepat sasaran, dan tetap menjaga stabilitas sektor keuangan.
Kebijakan yang mulai berlaku pada 1 Juli 2026 itu mencakup percepatan pembaruan informasi kredit atau pembiayaan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Data debitur kini wajib diperbarui paling lambat tiga hari kerja setelah pelunasan. Selain itu, OJK juga menetapkan ambang batas (threshold) pelaporan informasi debitur untuk fasilitas di atas Rp1 juta agar informasi yang ditampilkan tetap proporsional dan relevan dalam proses analisis kredit.
Menurut Friderica, data debitur yang lebih mutakhir dan akurat akan membantu lembaga jasa keuangan mempercepat penyaluran pembiayaan, termasuk kredit pemilikan rumah (KPR) bersubsidi dalam Program 3 Juta Rumah.
"Hal ini pada akhirnya diharapkan mampu mendorong perluasan akses kredit dan pembiayaan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria, termasuk masyarakat berpenghasilan rendah, pelaku UMKM, serta kelompok masyarakat yang selama ini masih memiliki keterbatasan akses terhadap layanan keuangan formal," ujarnya.
Meski demikian, Friderica menegaskan SLIK bukan satu-satunya faktor penentu persetujuan kredit. Keputusan pemberian pembiayaan tetap berada di masing-masing lembaga jasa keuangan berdasarkan analisis kelayakan, manajemen risiko, dan prinsip kehati-hatian.
"Perluasan inklusi keuangan harus berjalan seiring dengan penguatan kualitas kredit, perlindungan konsumen, dan stabilitas sistem keuangan," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait mengapresiasi langkah OJK yang dinilai akan mendukung percepatan penyaluran pembiayaan perumahan kepada masyarakat.
Digunakan Ribuan Lembaga Keuangan
Hingga Juli 2026, SLIK telah digunakan oleh 2.169 pelapor yang terdiri atas bank, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, pergadaian, koperasi simpan pinjam, hingga lembaga jasa keuangan lainnya.
Pemanfaatan SLIK juga terus meningkat. Rata-rata terdapat sekitar 31 juta permintaan Informasi Debitur (iDeb) setiap bulan, bahkan mencapai 35,3 juta inquiry pada April 2026. Angka tersebut menunjukkan peran SLIK yang semakin strategis dalam mendukung penyaluran kredit dan pembiayaan nasional.
OJK menyebut optimalisasi SLIK diarahkan pada empat tujuan utama, yakni memperluas akses pembiayaan untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional, mempercepat pembaruan data debitur, meminimalkan pengaduan masyarakat akibat data pelunasan yang belum diperbarui, serta memperkuat ekosistem pelaporan kredit yang lebih kredibel guna menjaga stabilitas sistem keuangan dan meningkatkan perlindungan konsumen.
Penguatan SLIK dilakukan di tengah kinerja intermediasi sektor jasa keuangan yang masih tumbuh positif. Hingga Mei 2026, kredit perbankan tercatat meningkat 11,51 persen secara tahunan menjadi Rp8.918 triliun. Sementara itu, kredit UMKM mencapai sekitar Rp1.500 triliun dan kredit perumahan tumbuh 4,99 persen secara tahunan.
(TRI)
Berita Terkait
Ekbis
Transaksi Kripto Tembus Rp122 Triliun, OJK Perkuat Literasi Generasi Muda
Hingga Mei 2026, jumlah akun konsumen aset kripto telah mencapai 22,4 juta dengan nilai transaksi hampir Rp122 triliun hanya dalam lima bulan pertama tahun ini.
Selasa, 07 Jul 2026 09:57
Ekbis
OJK Ingatkan Bahaya Scam Kian Meluas, 608 Ribu Kasus hingga Juni 2026
Berdasarkan data terbaru dari Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) hingga Juni 2026, tercatat lebih dari 608 ribu laporan penipuan.
Senin, 06 Jul 2026 15:21
Ekbis
OJK Perkuat Literasi Pasar Modal Syariah bagi Generasi Muda
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat literasi dan inklusi pasar modal syariah di kalangan generasi muda sebagai upaya memperluas basis investor.
Jum'at, 03 Jul 2026 13:02
News
OJK & UNODC Perkuat Kerja Sama Berantas Penipuan Daring di Asia Tenggara
OJK bersama UNODC dan Satgas PASTI memperkuat kerja sama regional untuk menghadapi maraknya penipuan daring (online scam) yang kian kompleks, terorganisasi, dan bersifat lintas negara.
Selasa, 30 Jun 2026 07:07
Ekbis
Kalla Land & Property Hadirkan Oase Tanjung, Hunian Modern Berbasis Green Township
Pada tahap awal, Kalla Land & Property akan mengembangkan area seluas sekitar lima hektare yang mencakup lebih dari 100 unit rumah, clubhouse, serta kawasan komersial.
Senin, 29 Jun 2026 12:22
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Gagal Berangkat Haji 2026, Jemaah Laporkan Travel Haji ke Kemenhaj
2
Kemenhaj Ancam Cabut Izin Travel Haji dan Umrah yang Bermasalah
3
Wakil Rektor IV UMI: Jadikan Salat sebagai Energi untuk Membangun Etos Kerja dan Integritas
4
Astra Ajak Anak Muda Jadi Inisiator Perubahan Lewat SATU Indonesia Awards 2026
5
Kemenkum Sulsel Perkuat Sinergi dengan DPC APDESI se-Sulsel
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Gagal Berangkat Haji 2026, Jemaah Laporkan Travel Haji ke Kemenhaj
2
Kemenhaj Ancam Cabut Izin Travel Haji dan Umrah yang Bermasalah
3
Wakil Rektor IV UMI: Jadikan Salat sebagai Energi untuk Membangun Etos Kerja dan Integritas
4
Astra Ajak Anak Muda Jadi Inisiator Perubahan Lewat SATU Indonesia Awards 2026
5
Kemenkum Sulsel Perkuat Sinergi dengan DPC APDESI se-Sulsel