OJK Optimalkan SLIK, Dukung Pembiayaan UMKM & Program 3 Juta Rumah
Selasa, 07 Jul 2026 08:39
Peluncuran optimalisasi SLIK dilakukan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait di Kantor OJK, Jakarta. Foto/IST
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengoptimalkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) guna meningkatkan kualitas informasi debitur sekaligus memperluas akses pembiayaan, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta masyarakat yang memanfaatkan Program 3 Juta Rumah.
Peluncuran optimalisasi SLIK dilakukan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait di Kantor OJK, Jakarta, Senin (6/7). Acara tersebut turut dihadiri jajaran Anggota Dewan Komisioner OJK, pimpinan kementerian dan lembaga, pelaku industri jasa keuangan, asosiasi pengembang perumahan, serta para pemangku kepentingan lainnya.
Friderica mengatakan, optimalisasi SLIK merupakan bagian dari upaya OJK memperkuat infrastruktur informasi perkreditan nasional agar penyaluran kredit dan pembiayaan menjadi lebih berkualitas, tepat sasaran, dan tetap menjaga stabilitas sektor keuangan.
Kebijakan yang mulai berlaku pada 1 Juli 2026 itu mencakup percepatan pembaruan informasi kredit atau pembiayaan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Data debitur kini wajib diperbarui paling lambat tiga hari kerja setelah pelunasan. Selain itu, OJK juga menetapkan ambang batas (threshold) pelaporan informasi debitur untuk fasilitas di atas Rp1 juta agar informasi yang ditampilkan tetap proporsional dan relevan dalam proses analisis kredit.
Menurut Friderica, data debitur yang lebih mutakhir dan akurat akan membantu lembaga jasa keuangan mempercepat penyaluran pembiayaan, termasuk kredit pemilikan rumah (KPR) bersubsidi dalam Program 3 Juta Rumah.
"Hal ini pada akhirnya diharapkan mampu mendorong perluasan akses kredit dan pembiayaan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria, termasuk masyarakat berpenghasilan rendah, pelaku UMKM, serta kelompok masyarakat yang selama ini masih memiliki keterbatasan akses terhadap layanan keuangan formal," ujarnya.
Meski demikian, Friderica menegaskan SLIK bukan satu-satunya faktor penentu persetujuan kredit. Keputusan pemberian pembiayaan tetap berada di masing-masing lembaga jasa keuangan berdasarkan analisis kelayakan, manajemen risiko, dan prinsip kehati-hatian.
"Perluasan inklusi keuangan harus berjalan seiring dengan penguatan kualitas kredit, perlindungan konsumen, dan stabilitas sistem keuangan," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait mengapresiasi langkah OJK yang dinilai akan mendukung percepatan penyaluran pembiayaan perumahan kepada masyarakat.
Digunakan Ribuan Lembaga Keuangan
Hingga Juli 2026, SLIK telah digunakan oleh 2.169 pelapor yang terdiri atas bank, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, pergadaian, koperasi simpan pinjam, hingga lembaga jasa keuangan lainnya.
Pemanfaatan SLIK juga terus meningkat. Rata-rata terdapat sekitar 31 juta permintaan Informasi Debitur (iDeb) setiap bulan, bahkan mencapai 35,3 juta inquiry pada April 2026. Angka tersebut menunjukkan peran SLIK yang semakin strategis dalam mendukung penyaluran kredit dan pembiayaan nasional.
OJK menyebut optimalisasi SLIK diarahkan pada empat tujuan utama, yakni memperluas akses pembiayaan untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional, mempercepat pembaruan data debitur, meminimalkan pengaduan masyarakat akibat data pelunasan yang belum diperbarui, serta memperkuat ekosistem pelaporan kredit yang lebih kredibel guna menjaga stabilitas sistem keuangan dan meningkatkan perlindungan konsumen.
Penguatan SLIK dilakukan di tengah kinerja intermediasi sektor jasa keuangan yang masih tumbuh positif. Hingga Mei 2026, kredit perbankan tercatat meningkat 11,51 persen secara tahunan menjadi Rp8.918 triliun. Sementara itu, kredit UMKM mencapai sekitar Rp1.500 triliun dan kredit perumahan tumbuh 4,99 persen secara tahunan.
Peluncuran optimalisasi SLIK dilakukan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait di Kantor OJK, Jakarta, Senin (6/7). Acara tersebut turut dihadiri jajaran Anggota Dewan Komisioner OJK, pimpinan kementerian dan lembaga, pelaku industri jasa keuangan, asosiasi pengembang perumahan, serta para pemangku kepentingan lainnya.
Friderica mengatakan, optimalisasi SLIK merupakan bagian dari upaya OJK memperkuat infrastruktur informasi perkreditan nasional agar penyaluran kredit dan pembiayaan menjadi lebih berkualitas, tepat sasaran, dan tetap menjaga stabilitas sektor keuangan.
Kebijakan yang mulai berlaku pada 1 Juli 2026 itu mencakup percepatan pembaruan informasi kredit atau pembiayaan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Data debitur kini wajib diperbarui paling lambat tiga hari kerja setelah pelunasan. Selain itu, OJK juga menetapkan ambang batas (threshold) pelaporan informasi debitur untuk fasilitas di atas Rp1 juta agar informasi yang ditampilkan tetap proporsional dan relevan dalam proses analisis kredit.
Menurut Friderica, data debitur yang lebih mutakhir dan akurat akan membantu lembaga jasa keuangan mempercepat penyaluran pembiayaan, termasuk kredit pemilikan rumah (KPR) bersubsidi dalam Program 3 Juta Rumah.
"Hal ini pada akhirnya diharapkan mampu mendorong perluasan akses kredit dan pembiayaan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria, termasuk masyarakat berpenghasilan rendah, pelaku UMKM, serta kelompok masyarakat yang selama ini masih memiliki keterbatasan akses terhadap layanan keuangan formal," ujarnya.
Meski demikian, Friderica menegaskan SLIK bukan satu-satunya faktor penentu persetujuan kredit. Keputusan pemberian pembiayaan tetap berada di masing-masing lembaga jasa keuangan berdasarkan analisis kelayakan, manajemen risiko, dan prinsip kehati-hatian.
"Perluasan inklusi keuangan harus berjalan seiring dengan penguatan kualitas kredit, perlindungan konsumen, dan stabilitas sistem keuangan," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait mengapresiasi langkah OJK yang dinilai akan mendukung percepatan penyaluran pembiayaan perumahan kepada masyarakat.
Digunakan Ribuan Lembaga Keuangan
Hingga Juli 2026, SLIK telah digunakan oleh 2.169 pelapor yang terdiri atas bank, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, pergadaian, koperasi simpan pinjam, hingga lembaga jasa keuangan lainnya.
Pemanfaatan SLIK juga terus meningkat. Rata-rata terdapat sekitar 31 juta permintaan Informasi Debitur (iDeb) setiap bulan, bahkan mencapai 35,3 juta inquiry pada April 2026. Angka tersebut menunjukkan peran SLIK yang semakin strategis dalam mendukung penyaluran kredit dan pembiayaan nasional.
OJK menyebut optimalisasi SLIK diarahkan pada empat tujuan utama, yakni memperluas akses pembiayaan untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional, mempercepat pembaruan data debitur, meminimalkan pengaduan masyarakat akibat data pelunasan yang belum diperbarui, serta memperkuat ekosistem pelaporan kredit yang lebih kredibel guna menjaga stabilitas sistem keuangan dan meningkatkan perlindungan konsumen.
Penguatan SLIK dilakukan di tengah kinerja intermediasi sektor jasa keuangan yang masih tumbuh positif. Hingga Mei 2026, kredit perbankan tercatat meningkat 11,51 persen secara tahunan menjadi Rp8.918 triliun. Sementara itu, kredit UMKM mencapai sekitar Rp1.500 triliun dan kredit perumahan tumbuh 4,99 persen secara tahunan.
(TRI)
Berita Terkait
Ekbis
Satgas PASTI Hentikan Kegiatan PT Econext Ventures Indonesia
Satgas PASTI menghentikan kegiatan usaha PT Econext Ventures Indonesia (EVI) yang diduga menawarkan investasi dengan skema menyerupai multi level marketing (MLM).
Kamis, 16 Jul 2026 11:18
Ekbis
OJK Gandeng Komdigi & Perbankan Perangi Scam & Judi Online
OJK, Komdigi, dan industri perbankan nasional memperkuat sinergi dalam memberantas penipuan digital (scam) dan judi online guna membangun ekosistem keuangan digital.
Rabu, 15 Jul 2026 10:23
Ekbis
OJK Perkuat Tata Kelola & Manajemen Risiko, Dorong Ekonomi Berkelanjutan
OJK terus memperkuat penerapan tata kelola, manajemen risiko, dan budaya integritas untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.
Selasa, 14 Jul 2026 15:38
Ekbis
OJK Izinkan Manfaat Pensiun Dibayar Sekaligus Sesuai Putusan MK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan baru terkait pembayaran manfaat pensiun sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025.
Selasa, 14 Jul 2026 08:50
Ekbis
OJK - Pemkab Sidrap Sinergi Perkuat Akses Keuangan & Pembiayaan Produktif
Sinergi antara OJK, pemerintah daerah, kementerian/lembaga, industri jasa keuangan, dan seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci dalam membangun ekosistem keuangan daerah.
Sabtu, 11 Jul 2026 08:47
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Polres Kepulauan Selayar Periksa dan Amankan Nahkoda serta ABK KLM Nurul Salsa
2
Bahlil "Ngolah" Ketua DPRD Sulsel di Musda, Lempar Kode Cicu Harap Gabung Golkar
3
BNI Gelar Dwidayatour Fest di Makassar, Tawarkan Diskon hingga Rp14 Juta
4
Ketum Bahlil Tak Tuntut IAS Harus Maju di Pilgub Sulsel, Minta Fokus Naikkan Kursi
5
Polda Sulsel Dirikan Posko DVI untuk Identifikasi Korban KLM Nurul Salsa
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Polres Kepulauan Selayar Periksa dan Amankan Nahkoda serta ABK KLM Nurul Salsa
2
Bahlil "Ngolah" Ketua DPRD Sulsel di Musda, Lempar Kode Cicu Harap Gabung Golkar
3
BNI Gelar Dwidayatour Fest di Makassar, Tawarkan Diskon hingga Rp14 Juta
4
Ketum Bahlil Tak Tuntut IAS Harus Maju di Pilgub Sulsel, Minta Fokus Naikkan Kursi
5
Polda Sulsel Dirikan Posko DVI untuk Identifikasi Korban KLM Nurul Salsa