OJK & UNODC Perkuat Kerja Sama Berantas Penipuan Daring di Asia Tenggara
Selasa, 30 Jun 2026 07:07
OJK bersama UNODC dan Satgas PASTI memperkuat kerja sama regional untuk menghadapi maraknya penipuan daring (online scam) yang kian kompleks, terorganisasi, dan bersifat lintas negara. Foto/Istimewa
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) dan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) memperkuat kerja sama regional untuk menghadapi maraknya penipuan daring (online scam) yang kian kompleks, terorganisasi, dan bersifat lintas negara.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam Regional Expert Group Meeting on Online Scams bertajuk Strengthening Financial Intelligence, AML/CFT Regulation, and Law Enforcement Cooperation in Southeast Asia yang berlangsung di Jakarta pada 29–30 Juni 2026.
Forum ini mempertemukan regulator sektor keuangan, financial intelligence unit, aparat penegak hukum, bank sentral, kejaksaan, lembaga jasa keuangan, anti-scam center, organisasi internasional, serta mitra strategis dari Indonesia dan 12 negara maupun yurisdiksi, yakni Singapura, Australia, Hong Kong, Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Filipina, Thailand, Timor-Leste, Inggris, Vietnam.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengatakan digitalisasi layanan keuangan memang mendorong inklusi keuangan dan efisiensi transaksi. Namun, perkembangan tersebut juga membuka peluang baru bagi pelaku kejahatan keuangan.
Menurut Dicky, penipuan daring kini tidak lagi berdiri sendiri, tetapi semakin erat terkait dengan aktivitas keuangan ilegal dan tindak pidana pencucian uang.
"Online scams tidak lagi dapat dipandang sebagai kejahatan yang berdiri sendiri. Penipuan digital kini semakin terhubung dengan aktivitas keuangan ilegal dan tindak pidana pencucian uang, sehingga pencegahannya membutuhkan respons yang cepat, terintegrasi, dan berbasis intelijen keuangan," ujar Dicky saat membuka forum, Senin (29/6).
Ia menjelaskan, berbagai modus seperti investasi palsu, impersonation, phishing, social engineering, account takeover, job scam, e-commerce fraud, hingga penyalahgunaan rekening penampung (money mule) terus berkembang dan memanfaatkan beragam platform digital.
Dalam ekosistem keuangan digital, kata Dicky, dana hasil kejahatan dapat berpindah lintas rekening, platform pembayaran, dompet digital, aset virtual, hingga transaksi lintas negara hanya dalam hitungan menit.
"Setiap keterlambatan dalam mendeteksi transaksi mencurigakan akan semakin menyulitkan penelusuran aset, pemulihan dana korban, dan pembongkaran jaringan kriminal," katanya.
OJK menilai penanganan penipuan digital dan penguatan rezim Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU/PPT) tidak lagi dapat dilakukan secara terpisah. Dana hasil penipuan dengan cepat dapat disamarkan melalui berbagai instrumen keuangan sehingga mempersulit proses pelacakan dan pemulihan aset.
Sementara itu, perwakilan UNODC, Zoelda Anderton, menegaskan bahwa penanganan online scam memerlukan kolaborasi lintas sektor dan lintas negara.
"Tidak ada satu yurisdiksi atau satu sektor pun yang dapat menangani online scams sendirian. Dengan berbagi pengalaman, memperkuat jejaring profesional, dan membangun kerja sama lintas batas yang praktis, kita dapat mempersempit ruang gerak jaringan kriminal yang menargetkan Asia Tenggara," ujarnya.
Melalui forum ini, OJK bersama UNODC, Satgas PASTI, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), dan para mitra regional berupaya memperkuat kerja sama dalam peningkatan financial intelligence, harmonisasi kerangka APU/PPT, pertukaran informasi, penegakan hukum lintas negara, serta pemulihan aset hasil kejahatan.
OJK menegaskan bahwa penanganan kejahatan keuangan digital memerlukan pendekatan whole-of-government dan whole-of-ecosystem karena kejahatan dapat bermula dari media sosial, aplikasi pesan, hingga platform digital sebelum masuk ke sistem keuangan.
Kemitraan antara pemerintah dan sektor swasta juga dinilai semakin penting, terutama melalui mekanisme trusted intelligence sharing agar deteksi dini, intervensi, dan pembongkaran jaringan kejahatan dapat dilakukan lebih cepat sebelum dana hasil kejahatan berpindah ke berbagai negara.
Ke depan, hasil pertemuan ini diharapkan menjadi dasar penguatan kerja sama regional dalam mendeteksi, mencegah, dan menangani penipuan daring lintas negara, sekaligus meningkatkan pelindungan masyarakat, mempercepat pemulihan aset korban, serta menjaga integritas sistem keuangan di kawasan Asia Tenggara.
Imbauan kepada Masyarakat
OJK mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap berbagai penawaran yang tidak masuk akal, tidak membagikan data pribadi, serta menjaga kerahasiaan OTP, PIN, kata sandi, dan informasi pribadi lainnya.
Masyarakat juga diminta memastikan legalitas pelaku usaha dan produk jasa keuangan melalui OJK Kontak 157. Dugaan aktivitas keuangan ilegal dapat dilaporkan melalui SIPASTI, sedangkan penipuan transaksi keuangan dapat dilaporkan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
Komitmen tersebut ditegaskan dalam Regional Expert Group Meeting on Online Scams bertajuk Strengthening Financial Intelligence, AML/CFT Regulation, and Law Enforcement Cooperation in Southeast Asia yang berlangsung di Jakarta pada 29–30 Juni 2026.
Forum ini mempertemukan regulator sektor keuangan, financial intelligence unit, aparat penegak hukum, bank sentral, kejaksaan, lembaga jasa keuangan, anti-scam center, organisasi internasional, serta mitra strategis dari Indonesia dan 12 negara maupun yurisdiksi, yakni Singapura, Australia, Hong Kong, Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Filipina, Thailand, Timor-Leste, Inggris, Vietnam.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengatakan digitalisasi layanan keuangan memang mendorong inklusi keuangan dan efisiensi transaksi. Namun, perkembangan tersebut juga membuka peluang baru bagi pelaku kejahatan keuangan.
Menurut Dicky, penipuan daring kini tidak lagi berdiri sendiri, tetapi semakin erat terkait dengan aktivitas keuangan ilegal dan tindak pidana pencucian uang.
"Online scams tidak lagi dapat dipandang sebagai kejahatan yang berdiri sendiri. Penipuan digital kini semakin terhubung dengan aktivitas keuangan ilegal dan tindak pidana pencucian uang, sehingga pencegahannya membutuhkan respons yang cepat, terintegrasi, dan berbasis intelijen keuangan," ujar Dicky saat membuka forum, Senin (29/6).
Ia menjelaskan, berbagai modus seperti investasi palsu, impersonation, phishing, social engineering, account takeover, job scam, e-commerce fraud, hingga penyalahgunaan rekening penampung (money mule) terus berkembang dan memanfaatkan beragam platform digital.
Dalam ekosistem keuangan digital, kata Dicky, dana hasil kejahatan dapat berpindah lintas rekening, platform pembayaran, dompet digital, aset virtual, hingga transaksi lintas negara hanya dalam hitungan menit.
"Setiap keterlambatan dalam mendeteksi transaksi mencurigakan akan semakin menyulitkan penelusuran aset, pemulihan dana korban, dan pembongkaran jaringan kriminal," katanya.
OJK menilai penanganan penipuan digital dan penguatan rezim Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU/PPT) tidak lagi dapat dilakukan secara terpisah. Dana hasil penipuan dengan cepat dapat disamarkan melalui berbagai instrumen keuangan sehingga mempersulit proses pelacakan dan pemulihan aset.
Sementara itu, perwakilan UNODC, Zoelda Anderton, menegaskan bahwa penanganan online scam memerlukan kolaborasi lintas sektor dan lintas negara.
"Tidak ada satu yurisdiksi atau satu sektor pun yang dapat menangani online scams sendirian. Dengan berbagi pengalaman, memperkuat jejaring profesional, dan membangun kerja sama lintas batas yang praktis, kita dapat mempersempit ruang gerak jaringan kriminal yang menargetkan Asia Tenggara," ujarnya.
Melalui forum ini, OJK bersama UNODC, Satgas PASTI, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), dan para mitra regional berupaya memperkuat kerja sama dalam peningkatan financial intelligence, harmonisasi kerangka APU/PPT, pertukaran informasi, penegakan hukum lintas negara, serta pemulihan aset hasil kejahatan.
OJK menegaskan bahwa penanganan kejahatan keuangan digital memerlukan pendekatan whole-of-government dan whole-of-ecosystem karena kejahatan dapat bermula dari media sosial, aplikasi pesan, hingga platform digital sebelum masuk ke sistem keuangan.
Kemitraan antara pemerintah dan sektor swasta juga dinilai semakin penting, terutama melalui mekanisme trusted intelligence sharing agar deteksi dini, intervensi, dan pembongkaran jaringan kejahatan dapat dilakukan lebih cepat sebelum dana hasil kejahatan berpindah ke berbagai negara.
Ke depan, hasil pertemuan ini diharapkan menjadi dasar penguatan kerja sama regional dalam mendeteksi, mencegah, dan menangani penipuan daring lintas negara, sekaligus meningkatkan pelindungan masyarakat, mempercepat pemulihan aset korban, serta menjaga integritas sistem keuangan di kawasan Asia Tenggara.
Imbauan kepada Masyarakat
OJK mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap berbagai penawaran yang tidak masuk akal, tidak membagikan data pribadi, serta menjaga kerahasiaan OTP, PIN, kata sandi, dan informasi pribadi lainnya.
Masyarakat juga diminta memastikan legalitas pelaku usaha dan produk jasa keuangan melalui OJK Kontak 157. Dugaan aktivitas keuangan ilegal dapat dilaporkan melalui SIPASTI, sedangkan penipuan transaksi keuangan dapat dilaporkan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
(TRI)
Berita Terkait
Ekbis
Pembiayaan UMKM Tembus Rp1.949 Triliun, OJK Perkuat Basis Data
Hingga Juli 2026, total pembiayaan UMKM dari berbagai sektor jasa keuangan mencapai Rp1.949 triliun, tumbuh 3,09 persen secara tahunan.
Rabu, 07 Okt 2026 08:21
Ekbis
FIN Expo BIK 2026 Perluas Akses Keuangan, Transaksi Tembus Rp42,9 Miliar
Selama tiga hari pelaksanaan, Fin Expo BIK 2026 yang digelar OJK Sulselbar mencatat total nominal transaksi dan inklusi keuangan mencapai Rp42,94 miliar.
Senin, 05 Okt 2026 14:10
Ekbis
OJK Sulselbar Dorong Anak Muda Jadi Penggerak Literasi Keuangan
OJK Sulselbar menyiapkan anak muda untuk mengambil dapat mengambil peran dalam memperluas edukasi keuangan melalui pemilihan Duta Literasi dan Inklusi Keuangan.
Minggu, 04 Okt 2026 20:38
Ekbis
FIN Expo 2026 Jadi Momentum Perluas Akses & Literasi Keuangan Masyarakat Sulsel
Selain meningkatkan literasi dan inklusi keuangan, kegiatan ini juga diharapkan mendorong transaksi dan aktivitas ekonomi masyarakat di Sulawesi Selatan.
Sabtu, 03 Okt 2026 19:46
Ekbis
OJK Tetapkan Kebijakan Khusus Kredit bagi Debitur Terdampak Gempa NTT
Kebijakan perlakuan khusus bagi kredit & pembiayaan debitur terdampak bencana di NTT tersebut berlaku selama tiga tahun sejak ditetapkan pada 28 September 2026.
Sabtu, 03 Okt 2026 12:05
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Bupati Bantaeng Salurkan Bonus Rp609 Juta untuk Petani Kakao
2
Angka Kemiskinan di Sidrap Turun jadi 4,65 Persen pada 2026, Terendah Ketiga di Sulsel
3
Bursa Calon Ketua Demokrat Sulsel Resmi Dibuka, Kader Baru Bisa Langsung Maju
4
Diwakili Ketua Fraksi Demokrat Sulsel, Appi Resmi Ambil Formulir Pendaftaran Musda
5
GIIAS Makassar 2026 Hadirkan 14 Merek Kendaraan, Siap Pamerkan Teknologi Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Bupati Bantaeng Salurkan Bonus Rp609 Juta untuk Petani Kakao
2
Angka Kemiskinan di Sidrap Turun jadi 4,65 Persen pada 2026, Terendah Ketiga di Sulsel
3
Bursa Calon Ketua Demokrat Sulsel Resmi Dibuka, Kader Baru Bisa Langsung Maju
4
Diwakili Ketua Fraksi Demokrat Sulsel, Appi Resmi Ambil Formulir Pendaftaran Musda
5
GIIAS Makassar 2026 Hadirkan 14 Merek Kendaraan, Siap Pamerkan Teknologi Terbaru