OJK & UNODC Perkuat Kerja Sama Berantas Penipuan Daring di Asia Tenggara
Selasa, 30 Jun 2026 07:07
OJK bersama UNODC dan Satgas PASTI memperkuat kerja sama regional untuk menghadapi maraknya penipuan daring (online scam) yang kian kompleks, terorganisasi, dan bersifat lintas negara. Foto/Istimewa
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) dan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) memperkuat kerja sama regional untuk menghadapi maraknya penipuan daring (online scam) yang kian kompleks, terorganisasi, dan bersifat lintas negara.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam Regional Expert Group Meeting on Online Scams bertajuk Strengthening Financial Intelligence, AML/CFT Regulation, and Law Enforcement Cooperation in Southeast Asia yang berlangsung di Jakarta pada 29–30 Juni 2026.
Forum ini mempertemukan regulator sektor keuangan, financial intelligence unit, aparat penegak hukum, bank sentral, kejaksaan, lembaga jasa keuangan, anti-scam center, organisasi internasional, serta mitra strategis dari Indonesia dan 12 negara maupun yurisdiksi, yakni Singapura, Australia, Hong Kong, Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Filipina, Thailand, Timor-Leste, Inggris, Vietnam.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengatakan digitalisasi layanan keuangan memang mendorong inklusi keuangan dan efisiensi transaksi. Namun, perkembangan tersebut juga membuka peluang baru bagi pelaku kejahatan keuangan.
Menurut Dicky, penipuan daring kini tidak lagi berdiri sendiri, tetapi semakin erat terkait dengan aktivitas keuangan ilegal dan tindak pidana pencucian uang.
"Online scams tidak lagi dapat dipandang sebagai kejahatan yang berdiri sendiri. Penipuan digital kini semakin terhubung dengan aktivitas keuangan ilegal dan tindak pidana pencucian uang, sehingga pencegahannya membutuhkan respons yang cepat, terintegrasi, dan berbasis intelijen keuangan," ujar Dicky saat membuka forum, Senin (29/6).
Ia menjelaskan, berbagai modus seperti investasi palsu, impersonation, phishing, social engineering, account takeover, job scam, e-commerce fraud, hingga penyalahgunaan rekening penampung (money mule) terus berkembang dan memanfaatkan beragam platform digital.
Dalam ekosistem keuangan digital, kata Dicky, dana hasil kejahatan dapat berpindah lintas rekening, platform pembayaran, dompet digital, aset virtual, hingga transaksi lintas negara hanya dalam hitungan menit.
"Setiap keterlambatan dalam mendeteksi transaksi mencurigakan akan semakin menyulitkan penelusuran aset, pemulihan dana korban, dan pembongkaran jaringan kriminal," katanya.
OJK menilai penanganan penipuan digital dan penguatan rezim Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU/PPT) tidak lagi dapat dilakukan secara terpisah. Dana hasil penipuan dengan cepat dapat disamarkan melalui berbagai instrumen keuangan sehingga mempersulit proses pelacakan dan pemulihan aset.
Sementara itu, perwakilan UNODC, Zoelda Anderton, menegaskan bahwa penanganan online scam memerlukan kolaborasi lintas sektor dan lintas negara.
"Tidak ada satu yurisdiksi atau satu sektor pun yang dapat menangani online scams sendirian. Dengan berbagi pengalaman, memperkuat jejaring profesional, dan membangun kerja sama lintas batas yang praktis, kita dapat mempersempit ruang gerak jaringan kriminal yang menargetkan Asia Tenggara," ujarnya.
Melalui forum ini, OJK bersama UNODC, Satgas PASTI, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), dan para mitra regional berupaya memperkuat kerja sama dalam peningkatan financial intelligence, harmonisasi kerangka APU/PPT, pertukaran informasi, penegakan hukum lintas negara, serta pemulihan aset hasil kejahatan.
OJK menegaskan bahwa penanganan kejahatan keuangan digital memerlukan pendekatan whole-of-government dan whole-of-ecosystem karena kejahatan dapat bermula dari media sosial, aplikasi pesan, hingga platform digital sebelum masuk ke sistem keuangan.
Kemitraan antara pemerintah dan sektor swasta juga dinilai semakin penting, terutama melalui mekanisme trusted intelligence sharing agar deteksi dini, intervensi, dan pembongkaran jaringan kejahatan dapat dilakukan lebih cepat sebelum dana hasil kejahatan berpindah ke berbagai negara.
Ke depan, hasil pertemuan ini diharapkan menjadi dasar penguatan kerja sama regional dalam mendeteksi, mencegah, dan menangani penipuan daring lintas negara, sekaligus meningkatkan pelindungan masyarakat, mempercepat pemulihan aset korban, serta menjaga integritas sistem keuangan di kawasan Asia Tenggara.
Imbauan kepada Masyarakat
OJK mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap berbagai penawaran yang tidak masuk akal, tidak membagikan data pribadi, serta menjaga kerahasiaan OTP, PIN, kata sandi, dan informasi pribadi lainnya.
Masyarakat juga diminta memastikan legalitas pelaku usaha dan produk jasa keuangan melalui OJK Kontak 157. Dugaan aktivitas keuangan ilegal dapat dilaporkan melalui SIPASTI, sedangkan penipuan transaksi keuangan dapat dilaporkan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
Komitmen tersebut ditegaskan dalam Regional Expert Group Meeting on Online Scams bertajuk Strengthening Financial Intelligence, AML/CFT Regulation, and Law Enforcement Cooperation in Southeast Asia yang berlangsung di Jakarta pada 29–30 Juni 2026.
Forum ini mempertemukan regulator sektor keuangan, financial intelligence unit, aparat penegak hukum, bank sentral, kejaksaan, lembaga jasa keuangan, anti-scam center, organisasi internasional, serta mitra strategis dari Indonesia dan 12 negara maupun yurisdiksi, yakni Singapura, Australia, Hong Kong, Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Filipina, Thailand, Timor-Leste, Inggris, Vietnam.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengatakan digitalisasi layanan keuangan memang mendorong inklusi keuangan dan efisiensi transaksi. Namun, perkembangan tersebut juga membuka peluang baru bagi pelaku kejahatan keuangan.
Menurut Dicky, penipuan daring kini tidak lagi berdiri sendiri, tetapi semakin erat terkait dengan aktivitas keuangan ilegal dan tindak pidana pencucian uang.
"Online scams tidak lagi dapat dipandang sebagai kejahatan yang berdiri sendiri. Penipuan digital kini semakin terhubung dengan aktivitas keuangan ilegal dan tindak pidana pencucian uang, sehingga pencegahannya membutuhkan respons yang cepat, terintegrasi, dan berbasis intelijen keuangan," ujar Dicky saat membuka forum, Senin (29/6).
Ia menjelaskan, berbagai modus seperti investasi palsu, impersonation, phishing, social engineering, account takeover, job scam, e-commerce fraud, hingga penyalahgunaan rekening penampung (money mule) terus berkembang dan memanfaatkan beragam platform digital.
Dalam ekosistem keuangan digital, kata Dicky, dana hasil kejahatan dapat berpindah lintas rekening, platform pembayaran, dompet digital, aset virtual, hingga transaksi lintas negara hanya dalam hitungan menit.
"Setiap keterlambatan dalam mendeteksi transaksi mencurigakan akan semakin menyulitkan penelusuran aset, pemulihan dana korban, dan pembongkaran jaringan kriminal," katanya.
OJK menilai penanganan penipuan digital dan penguatan rezim Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU/PPT) tidak lagi dapat dilakukan secara terpisah. Dana hasil penipuan dengan cepat dapat disamarkan melalui berbagai instrumen keuangan sehingga mempersulit proses pelacakan dan pemulihan aset.
Sementara itu, perwakilan UNODC, Zoelda Anderton, menegaskan bahwa penanganan online scam memerlukan kolaborasi lintas sektor dan lintas negara.
"Tidak ada satu yurisdiksi atau satu sektor pun yang dapat menangani online scams sendirian. Dengan berbagi pengalaman, memperkuat jejaring profesional, dan membangun kerja sama lintas batas yang praktis, kita dapat mempersempit ruang gerak jaringan kriminal yang menargetkan Asia Tenggara," ujarnya.
Melalui forum ini, OJK bersama UNODC, Satgas PASTI, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), dan para mitra regional berupaya memperkuat kerja sama dalam peningkatan financial intelligence, harmonisasi kerangka APU/PPT, pertukaran informasi, penegakan hukum lintas negara, serta pemulihan aset hasil kejahatan.
OJK menegaskan bahwa penanganan kejahatan keuangan digital memerlukan pendekatan whole-of-government dan whole-of-ecosystem karena kejahatan dapat bermula dari media sosial, aplikasi pesan, hingga platform digital sebelum masuk ke sistem keuangan.
Kemitraan antara pemerintah dan sektor swasta juga dinilai semakin penting, terutama melalui mekanisme trusted intelligence sharing agar deteksi dini, intervensi, dan pembongkaran jaringan kejahatan dapat dilakukan lebih cepat sebelum dana hasil kejahatan berpindah ke berbagai negara.
Ke depan, hasil pertemuan ini diharapkan menjadi dasar penguatan kerja sama regional dalam mendeteksi, mencegah, dan menangani penipuan daring lintas negara, sekaligus meningkatkan pelindungan masyarakat, mempercepat pemulihan aset korban, serta menjaga integritas sistem keuangan di kawasan Asia Tenggara.
Imbauan kepada Masyarakat
OJK mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap berbagai penawaran yang tidak masuk akal, tidak membagikan data pribadi, serta menjaga kerahasiaan OTP, PIN, kata sandi, dan informasi pribadi lainnya.
Masyarakat juga diminta memastikan legalitas pelaku usaha dan produk jasa keuangan melalui OJK Kontak 157. Dugaan aktivitas keuangan ilegal dapat dilaporkan melalui SIPASTI, sedangkan penipuan transaksi keuangan dapat dilaporkan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
(TRI)
Berita Terkait
Ekbis
OJK: Sektor Jasa Keuangan Sulsel Stabil, Kredit & Dana Masyarakat Terus Tumbuh
Kepala OJK Sulselbar, Moch. Muchlasin, mengatakan kondisi tersebut tercermin dari kinerja positif sektor perbankan, pasar modal, dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).
Minggu, 28 Jun 2026 14:31
News
OJK Perkuat Sinergi dengan Polisi & Jaksa Tangani Kejahatan Keuangan
OJK memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum melalui Sosialisasi Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan yang digelar di Kantor OJK Sulselbar, Makassar, Kamis (25/6/2026).
Kamis, 25 Jun 2026 12:16
Ekbis
Reformasi Pasar Modal Indonesia Bertahan di Kategori Emerging Market
OJK menyambut positif keputusan MSCI yang kembali mempertahankan Indonesia dalam kelompok Emerging Markets berdasarkan MSCI 2026 Market Classification Review.
Rabu, 24 Jun 2026 20:36
Ekbis
Satgas PASTI Tutup 27 Gadai Ilegal & 228 Pedagang Aset Kripto Tak Berizin
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal dan penanganan penipuan transaksi keuangan guna melindungi masyarakat dari berbagai risiko kerugian.
Senin, 22 Jun 2026 19:01
Ekbis
Kejar Pemulihan Kerugian, OJK Sita 41 Aset Kasus BPRS GP
OJK menyita dan mengamankan 41 aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana perbankan syariah di PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) GP, Medan.
Minggu, 21 Jun 2026 12:27
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Jika Tidak Ada Tindaklanjut, Kasus Islamic Center Malili Bakal Dilaporkan ke Kejati Sulsel
2
Atlet Makassar Raih Prestasi di Kejurnas Atletik 2026
3
Kalla Land & Property Hadirkan Oase Tanjung, Hunian Modern Berbasis Green Township
4
Pemkot Makassar Usut Dugaan Pungli Pengisian Jabatan Kepala Sekolah
5
Pemkot Makassar Pastikan Tertibkan Bangunan Liar di Lahan Fasum Manggala
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Jika Tidak Ada Tindaklanjut, Kasus Islamic Center Malili Bakal Dilaporkan ke Kejati Sulsel
2
Atlet Makassar Raih Prestasi di Kejurnas Atletik 2026
3
Kalla Land & Property Hadirkan Oase Tanjung, Hunian Modern Berbasis Green Township
4
Pemkot Makassar Usut Dugaan Pungli Pengisian Jabatan Kepala Sekolah
5
Pemkot Makassar Pastikan Tertibkan Bangunan Liar di Lahan Fasum Manggala