Kejar Pemulihan Kerugian, OJK Sita 41 Aset Kasus BPRS GP
Minggu, 21 Jun 2026 12:27
OJK menyita dan mengamankan 41 aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana perbankan syariah di PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) GP, Medan. Foto/Istimewa
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyita dan mengamankan 41 aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana perbankan syariah di PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) GP, Medan, Sumatera Utara. Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan sekaligus upaya pemulihan kerugian bank melalui mekanisme asset recovery.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan penyitaan dilaksanakan pada 17–18 Juni 2026 setelah penyidik memperoleh penetapan dari pengadilan setempat.
Menurut Agus, langkah tersebut merupakan hasil penelusuran aset secara intensif yang dilakukan penyidik untuk mengamankan barang bukti dan mengoptimalkan pengembalian aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
Sebanyak 41 aset yang disita terdiri atas tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah wilayah di Sumatera Utara. Rinciannya meliputi delapan bangunan di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang, 29 bidang tanah bersertifikat Hak Milik (SHM) di Medan dan Deli Serdang, dua aset di Kota Binjai, serta dua aset lainnya di Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.
Dalam penyidikan, OJK menemukan indikasi bahwa sebagian agunan pembiayaan tidak diikat secara sempurna sesuai ketentuan hukum. Beberapa agunan diketahui hanya menggunakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), sehingga penelusuran dan penyitaan aset dinilai penting untuk mendukung efektivitas proses hukum dan pemulihan kerugian.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana perbankan syariah di PT BPRS GP yang izin usahanya telah dicabut OJK pada 17 April 2025. Penyidikan melibatkan IP selaku Direktur Utama dan MIL sebagai pengguna dana akhir (end user).
Berdasarkan hasil penyidikan, kedua pihak diduga melakukan pencatatan palsu dalam pembukuan dan dokumen transaksi bank sepanjang Oktober 2019 hingga Maret 2024. Modus yang digunakan antara lain pemberian 35 fasilitas pembiayaan atas nama 34 nasabah nominee atau pinjam nama dengan total plafon mencapai Rp15,47 miliar.
Pembiayaan tersebut diduga disalurkan menggunakan dokumen identitas dan dokumen pendukung yang tidak sah serta tanpa melalui prosedur pembiayaan yang semestinya. Dana hasil pencairan diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dan menutup pembiayaan bermasalah lainnya, sehingga berdampak pada kualitas pembiayaan bank.
Atas dugaan perbuatan tersebut, para terlapor diduga melanggar ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), serta sejumlah ketentuan pidana terkait lainnya.
Keberhasilan penyitaan aset ini merupakan hasil koordinasi dan sinergi OJK dengan Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan, Pengadilan, serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
OJK menegaskan akan terus memperkuat upaya penegakan hukum dan penelusuran aset terhadap setiap pelaku tindak pidana di sektor jasa keuangan. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga integritas industri keuangan, melindungi kepentingan masyarakat, dan memperkuat kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan nasional.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan penyitaan dilaksanakan pada 17–18 Juni 2026 setelah penyidik memperoleh penetapan dari pengadilan setempat.
Menurut Agus, langkah tersebut merupakan hasil penelusuran aset secara intensif yang dilakukan penyidik untuk mengamankan barang bukti dan mengoptimalkan pengembalian aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
Sebanyak 41 aset yang disita terdiri atas tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah wilayah di Sumatera Utara. Rinciannya meliputi delapan bangunan di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang, 29 bidang tanah bersertifikat Hak Milik (SHM) di Medan dan Deli Serdang, dua aset di Kota Binjai, serta dua aset lainnya di Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.
Dalam penyidikan, OJK menemukan indikasi bahwa sebagian agunan pembiayaan tidak diikat secara sempurna sesuai ketentuan hukum. Beberapa agunan diketahui hanya menggunakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), sehingga penelusuran dan penyitaan aset dinilai penting untuk mendukung efektivitas proses hukum dan pemulihan kerugian.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana perbankan syariah di PT BPRS GP yang izin usahanya telah dicabut OJK pada 17 April 2025. Penyidikan melibatkan IP selaku Direktur Utama dan MIL sebagai pengguna dana akhir (end user).
Berdasarkan hasil penyidikan, kedua pihak diduga melakukan pencatatan palsu dalam pembukuan dan dokumen transaksi bank sepanjang Oktober 2019 hingga Maret 2024. Modus yang digunakan antara lain pemberian 35 fasilitas pembiayaan atas nama 34 nasabah nominee atau pinjam nama dengan total plafon mencapai Rp15,47 miliar.
Pembiayaan tersebut diduga disalurkan menggunakan dokumen identitas dan dokumen pendukung yang tidak sah serta tanpa melalui prosedur pembiayaan yang semestinya. Dana hasil pencairan diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dan menutup pembiayaan bermasalah lainnya, sehingga berdampak pada kualitas pembiayaan bank.
Atas dugaan perbuatan tersebut, para terlapor diduga melanggar ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), serta sejumlah ketentuan pidana terkait lainnya.
Keberhasilan penyitaan aset ini merupakan hasil koordinasi dan sinergi OJK dengan Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan, Pengadilan, serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
OJK menegaskan akan terus memperkuat upaya penegakan hukum dan penelusuran aset terhadap setiap pelaku tindak pidana di sektor jasa keuangan. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga integritas industri keuangan, melindungi kepentingan masyarakat, dan memperkuat kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan nasional.
(TRI)
Berita Terkait
Ekbis
Generasi Muda Didorong Melek Finansial untuk Hadapi Masa Depan
Kegiatan yang diikuti sekitar 500 mahasiswa tersebut merupakan bagian dari sinergi OJK dan PAI dalam meningkatkan literasi serta inklusi keuangan masyarakat.
Sabtu, 20 Jun 2026 16:52
Sulbar
Cetak Generasi Melek Finansial, OJK Edukasi Mahasiswa - Pelajar di Sulbar
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat terus memperkuat literasi dan inklusi keuangan di kalangan generasi muda.
Senin, 15 Jun 2026 21:04
Ekbis
OJK Edukasi Nelayan & UMKM, Dorong Ekonomi Pesisir Berkelanjutan
Program ini merupakan bagian dari upaya OJK dalam membangun ekosistem keuangan yang inklusif, produktif, dan berkelanjutan, terutama di wilayah pesisir.
Senin, 15 Jun 2026 08:12
Sulbar
OJK Sulselbar Dorong Inklusi Keuangan Warga Pesisir Desa Sumare
OJK bersama industri jasa keuangan syariah serta TPAKD Kabupaten Mamuju terus memperluas upaya peningkatan literasi dan inklusi keuangan masyarakat pesisir.
Sabtu, 13 Jun 2026 17:12
Ekbis
OJK - ILO Luncurkan ERP untuk Tingkatkan Akses Pembiayaan Peternak Sapi Perah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama International Labour Organization (ILO) meluncurkan Sistem Enterprise Resource Planning (ERP) dan program akses keuangan inklusif bagi peternak sapi perah di Jawa Timur.
Jum'at, 12 Jun 2026 09:23
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Lantik Pengurus PPP Sulsel, Mardiono Minta Kawal Program Pro-Rakyat
2
AIA Aklamasi Pimpin HNSI Sulsel, Fokus Perlindungan - Kesejahteraan Nelayan
3
Camat Mariso Pastikan Penertiban 40 PKL di Kelurahan Lette Berjalan Kondusif
4
Bukit Baruga Tawarkan Promo Menarik di BRI Consumer Expo 2026
5
Pemkot Makassar dan BPJS Ketenagakerjaan Sinergikan Program Jaminan Hari Tua untuk Warga
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Lantik Pengurus PPP Sulsel, Mardiono Minta Kawal Program Pro-Rakyat
2
AIA Aklamasi Pimpin HNSI Sulsel, Fokus Perlindungan - Kesejahteraan Nelayan
3
Camat Mariso Pastikan Penertiban 40 PKL di Kelurahan Lette Berjalan Kondusif
4
Bukit Baruga Tawarkan Promo Menarik di BRI Consumer Expo 2026
5
Pemkot Makassar dan BPJS Ketenagakerjaan Sinergikan Program Jaminan Hari Tua untuk Warga