Tiga Tahun Lebih Cepat, Indeks Literasi & Inklusi Keuangan Lampaui Target 2029

Rabu, 12 Agu 2026 19:06
Tiga Tahun Lebih Cepat, Indeks Literasi & Inklusi Keuangan Lampaui Target 2029
Hasil SNLIK 2026 menunjukkan indeks literasi keuangan mencapai 69,57 persen, sedangkan indeks inklusi keuangan mencapai 93,61 persen. Foto/Istimewa
Comment
Share
JAKARTA - Indeks literasi dan inklusi keuangan masyarakat Indonesia terus meningkat. Hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026 menunjukkan indeks literasi keuangan mencapai 69,57 persen, sedangkan indeks inklusi keuangan mencapai 93,61 persen.

Capaian tersebut tidak hanya meningkat dibandingkan hasil SNLIK 2025, masing-masing sebesar 66,64 persen dan 92,74 persen, tetapi juga telah melampaui target RPJMN 2025–2029 untuk 2029, yakni 69,35 persen untuk literasi keuangan dan 93 persen untuk inklusi keuangan.

Hasil SNLIK 2026 diumumkan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu, dan Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti di Kantor Badan Pusat Statistik (BPS), Jakarta, Senin (10/8).

SNLIK 2026 merupakan hasil kolaborasi OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan BPS untuk pertama kalinya. Sebelumnya, SNLIK 2024 dan 2025 dilaksanakan melalui kerja sama OJK dan BPS.

Survei ini menjadi salah satu landasan untuk menyusun kebijakan dan program peningkatan literasi serta inklusi keuangan. Kolaborasi dengan LPS dilakukan untuk menghasilkan gambaran yang lebih komprehensif mengenai kondisi masyarakat sekaligus memenuhi kebutuhan data pemerintah melalui Dewan Nasional Keuangan Inklusif (DNKI).

SNLIK 2026 memiliki cakupan yang jauh lebih luas dibandingkan survei sebelumnya. Survei dilaksanakan di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota, dengan melibatkan 75.000 responden berusia 15–79 tahun.

Sebagai perbandingan, SNLIK 2024 dan 2025 melibatkan 10.800 responden di 120 kabupaten/kota pada 34 provinsi.

Pengumpulan data dilakukan pada 26 Januari hingga 18 Februari 2026 melalui wawancara tatap muka dengan metode Computer Assisted Personal Interviewing (CAPI). Proses tersebut melibatkan 3.480 petugas.

Dalam SNLIK 2026, literasi keuangan diukur berdasarkan lima parameter, yaitu pengetahuan, keterampilan, keyakinan, sikap, dan perilaku. Sementara itu, inklusi keuangan diukur berdasarkan penggunaan (usage) produk dan layanan jasa keuangan.

Cakupan pengukuran juga diperluas ke berbagai sektor dan produk jasa keuangan, antara lain perbankan, pasar modal, perasuransian, lembaga pembiayaan, dana pensiun, pergadaian, lembaga keuangan mikro, fintech lending, penyelenggara sistem pembayaran, program jaminan sosial, serta berbagai lembaga jasa keuangan lainnya.

Perkotaan Masih Unggul, Pendidikan Berpengaruh
Meski secara nasional meningkat, hasil SNLIK 2026 menunjukkan masih terdapat kesenjangan literasi dan inklusi keuangan berdasarkan karakteristik masyarakat.

Berdasarkan wilayah tempat tinggal, masyarakat perkotaan memiliki indeks literasi keuangan 72,54 persen dan inklusi keuangan 95,47 persen. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan masyarakat perdesaan, yang masing-masing mencapai 64,42 persen dan 90,39 persen.

Dari sisi gender, tingkat literasi dan inklusi keuangan laki-laki dan perempuan relatif setara. Indeks literasi keuangan laki-laki tercatat 69,54 persen dan perempuan 69,61 persen. Sementara indeks inklusi keuangan masing-masing sebesar 93,49 persen dan 93,73 persen.

Perbedaan yang lebih terlihat muncul berdasarkan usia dan tingkat pendidikan. Kelompok usia 26–35 tahun mencatat indeks literasi tertinggi sebesar 78,70 persen, sedangkan kelompok usia 15–17 tahun menjadi yang terendah dengan 56,04 persen.

Hal serupa terlihat dari tingkat pendidikan. Indeks literasi keuangan meningkat seiring semakin tingginya pendidikan, dari 45,23 persen pada kelompok yang tidak atau belum pernah sekolah/tidak tamat SD hingga 93,46 persen pada kelompok lulusan perguruan tinggi.

Pola yang sama terjadi pada inklusi keuangan. Indeks inklusi kelompok lulusan perguruan tinggi mencapai 99,49 persen, sedangkan kelompok yang tidak atau belum pernah sekolah/tidak tamat SD sebesar 85,80 persen.

Berdasarkan pekerjaan, pensiunan/purnawirawan, pegawai/profesional, serta pengusaha/wiraswasta menjadi kelompok dengan tingkat literasi keuangan tertinggi. Sebaliknya, kelompok tidak atau belum bekerja, petani/peternak/pekebun/nelayan, serta pelajar/mahasiswa memiliki tingkat literasi yang relatif lebih rendah.

DKI Jakarta Tertinggi
Kesenjangan juga terlihat antarprovinsi. DKI Jakarta mencatat indeks literasi keuangan tertinggi sebesar 84,01 persen, disusul Kalimantan Selatan 79,69 persen dan Bali 78,77 persen.

Sementara itu, untuk inklusi keuangan, DKI Jakarta kembali berada di posisi teratas dengan 99,74 persen, diikuti DI Yogyakarta 98,74 persen dan Kepulauan Riau 98,43 persen.

Secara umum, sejumlah provinsi masih mencatat indeks literasi dan inklusi keuangan di bawah angka nasional, terutama beberapa provinsi di kawasan Indonesia bagian timur.

Berdasarkan jenis layanan keuangan, indeks literasi dan inklusi pada sektor konvensional masih jauh lebih tinggi dibandingkan sektor syariah.

Indeks literasi keuangan konvensional mencapai 69,57 persen, dengan indeks inklusi sebesar 93,53 persen. Sementara itu, indeks literasi keuangan syariah baru mencapai 43,07 persen dan indeks inklusinya 13,24 persen.

Pada sektor keuangan, perbankan dan penyelenggara program jaminan sosial tercatat sebagai sektor dengan tingkat literasi dan inklusi yang tinggi. Indeks literasi perbankan mencapai 66,46 persen dan penyelenggara program jaminan sosial 65,13 persen. Sementara indeks inklusinya masing-masing sebesar 70,64 persen dan 77,13 persen.

Di tengah meningkatnya literasi keuangan secara nasional, SNLIK 2026 juga menemukan pekerjaan rumah terkait pemahaman masyarakat mengenai penjaminan simpanan dan LPS.

Sebanyak 62,51 persen pemilik rekening mengetahui bahwa simpanannya dijamin, tetapi hanya 46,31 persen yang mengenal LPS sebagai lembaga penjamin.

Pengetahuan mengenai penjaminan polis juga masih rendah. Hanya 12,47 persen pemilik produk asuransi non-penyelenggara program jaminan sosial yang mengetahui mengenai penjaminan polis.

Temuan tersebut menunjukkan bahwa tantangan literasi LPS bukan sekadar meningkatkan kesadaran masyarakat, tetapi memastikan tiga pemahaman terbentuk secara utuh: masyarakat mengetahui adanya penjaminan, mengenal LPS sebagai lembaga penjamin, dan memahami bagaimana mekanisme penjaminan bekerja.

Perbedaan tingkat pengetahuan juga terlihat berdasarkan pendidikan, pendapatan, nilai simpanan, wilayah, dan tingkat literasi keuangan.

Secara geografis, dari 38 provinsi terdapat 14 provinsi dengan tingkat pengetahuan mengenai penjaminan dan LPS yang relatif tinggi. Sebaliknya, pada 14 provinsi lainnya, pengetahuan mengenai keduanya masih berada di bawah angka nasional.

Sebagian provinsi lainnya menghadapi persoalan yang berbeda, yakni masyarakat sudah mengetahui adanya penjaminan tetapi belum cukup mengenal LPS, atau sebaliknya.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa strategi literasi perlu disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing wilayah, bukan sekadar memperbanyak jumlah kegiatan edukasi.

Segmentasi masyarakat dalam SNLIK 2026 memberikan gambaran lebih jelas mengenai kebutuhan edukasi. Sebanyak 38,8 persen masyarakat sudah mengetahui penjaminan simpanan sekaligus mengenal LPS. Kelompok ini membutuhkan pendalaman mengenai mekanisme dan ketentuan penjaminan.

Sebanyak 23,7 persen sudah mengetahui adanya penjaminan simpanan tetapi belum mengenal LPS. Sementara 7,5 persen mengenal LPS tetapi belum memahami penjaminan simpanan.

Yang menjadi perhatian utama adalah 30 persen masyarakat yang belum mengetahui penjaminan simpanan maupun LPS. Kelompok inilah yang perlu menjadi prioritas utama dalam program literasi LPS.

Edukasi Keuangan Lebih Terarah
OJK, LPS, BPS, dan para pemangku kepentingan akan menggunakan hasil SNLIK 2026 sebagai rujukan dalam menyusun kebijakan, strategi, serta produk dan layanan jasa keuangan yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masyarakat.

Hasil survei menunjukkan sejumlah kelompok masih memiliki tingkat literasi dan inklusi keuangan di bawah angka nasional, antara lain masyarakat yang tinggal di perdesaan, kelompok usia 15–17 tahun dan 51–79 tahun, masyarakat dengan pendidikan SMP/sederajat ke bawah, serta petani, nelayan, pelajar/mahasiswa, dan masyarakat yang belum bekerja.

Karena itu, program literasi dan inklusi keuangan akan semakin diarahkan kepada kelompok-kelompok tersebut.

Khusus untuk LPS, hasil SNLIK 2026 menjadi dasar untuk menggeser strategi literasi dari pendekatan massal menuju edukasi yang lebih terarah, tersegmentasi, dan terukur.

Ada lima arah utama yang menjadi perhatian, yakni memastikan program tepat sasaran, menggunakan pesan yang tepat, memilih kanal dan lokasi yang sesuai, menerapkan pendekatan berbeda untuk setiap segmen, serta mempersiapkan literasi mengenai Program Penjaminan Polis sejak dini.

Edukasi juga perlu hadir di tempat masyarakat beraktivitas dan bertransaksi, seperti bank dan BPR/S, pasar, koperasi, komunitas, pemerintah daerah, serta berbagai titik interaksi nasabah, termasuk saat pembukaan rekening, aplikasi perbankan, ATM, dan kanal digital.

Bagi masyarakat yang belum mengetahui penjaminan maupun LPS, edukasi perlu difokuskan pada pemahaman dasar. Sementara bagi masyarakat yang sudah mengetahui penjaminan tetapi belum mengenal LPS, komunikasi perlu memperkuat pengenalan terhadap peran LPS. Adapun masyarakat yang telah memahami keduanya dapat diberikan edukasi yang lebih mendalam mengenai mekanisme dan ketentuan penjaminan.

Hasil SNLIK 2026 menunjukkan bahwa keberhasilan literasi keuangan tidak lagi cukup diukur dari seberapa banyak masyarakat yang dijangkau atau mengenal nama sebuah lembaga.

Literasi perlu memastikan masyarakat mengetahui bahwa simpanannya dijamin, mengenal LPS sebagai lembaga penjamin, memahami ketentuan penjaminan, dan memiliki kepercayaan terhadap sistem keuangan.

Dengan pendekatan tersebut, literasi keuangan bagi LPS tidak sekadar menjadi program komunikasi publik, tetapi juga instrumen untuk memperkuat pemahaman dan kepercayaan masyarakat, meningkatkan resiliensi simpanan, serta mendukung stabilitas sistem keuangan nasional.

Sebagai bagian dari amanah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK, LPS, dan para pemangku kepentingan akan terus memperkuat literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Upaya tersebut sejalan dengan Peta Jalan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen 2023–2027, RPJMN 2025–2029, serta RPJPN 2025–2045.
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru