OJK Dorong Inovasi Keuangan Digital Aman dan Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat
Minggu, 27 Sep 2026 11:31
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan pentingnya memastikan setiap inovasi memberikan manfaat nyata, memperluas akses keuangan, sekaligus menjamin keamanan dan pelindungan konsumen. Foto/Istimewa
JAKARTA - Perkembangan ekonomi dan keuangan digital tidak cukup hanya melahirkan inovasi baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan pentingnya memastikan setiap inovasi memberikan manfaat nyata, memperluas akses keuangan, sekaligus menjamin keamanan dan pelindungan konsumen.
Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Adi Budiarso dalam penutupan Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) x Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) 2026 di Jakarta, Sabtu (26/9/2026).
Menurut Adi, rangkaian FEKDI x IFSE 2026 telah mempertemukan berbagai pemangku kepentingan untuk membahas sinergi kebijakan, pengembangan talenta dan inovasi, serta konektivitas ekonomi dan keuangan digital antarnegara.
Ia menilai kolaborasi tersebut perlu terus dilanjutkan agar peluang digitalisasi tidak berhenti pada pengembangan teknologi, tetapi mampu menghasilkan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat dan mendukung produktivitas sektor riil.
Di sektor jasa keuangan, OJK mendorong pengembangan inovasi secara bertanggung jawab melalui regulatory sandbox. Ruang pengujian tersebut digunakan untuk menilai berbagai inovasi sebelum diterapkan secara lebih luas, termasuk dari sisi keamanan dan manfaatnya bagi masyarakat.
“Ruang uji coba yang kita miliki harus mampu memastikan bahwa setiap inovasi telah tervalidasi keamanannya sebelum hadir di tengah-tengah masyarakat, sehingga yang tercipta adalah nilai tambah serta ekonomi yang real yang dirasakan oleh masyarakat, bukan sekadar disruption semata,” kata Adi.
Menurut dia, inovasi berbasis data juga memiliki potensi besar dalam memperluas akses masyarakat dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terhadap layanan keuangan.
Pemeringkat Kredit Alternatif, misalnya, dapat membantu proses penilaian kelayakan pembiayaan. Sementara Securities Crowdfunding dapat mempertemukan pelaku usaha dengan sumber pendanaan. Namun, perluasan akses tersebut perlu berjalan beriringan dengan peningkatan literasi keuangan digital.
Besarnya potensi tersebut tercermin dari pertumbuhan penggunaan layanan keuangan digital. OJK mencatat jumlah akun konsumen aset keuangan digital dan aset kripto mencapai 22,93 juta per Juli 2026. Pada periode yang sama, layanan Pemeringkat Kredit Alternatif mencatat 28,32 juta permintaan data skor kredit, sedangkan Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan telah menjangkau 19,26 juta pengguna.
Perkembangan itu menunjukkan besarnya peluang inovasi digital dalam memperluas layanan keuangan. Namun, pada saat yang sama, pertumbuhan tersebut menuntut pengawasan serta pengelolaan risiko yang semakin memadai.
Adi menegaskan, keberlanjutan ekosistem keuangan digital sangat bergantung pada kepercayaan masyarakat. Karena itu, pelindungan konsumen, keamanan siber, dan tata kelola yang baik harus menjadi bagian penting dalam setiap pengembangan inovasi keuangan digital.
“Kepercayaan ini hanya berdiri teguh jika aspek pelindungan konsumen, keamanan siber, dan tata kelola yang baik (good governance) tertanam dalam nadi setiap penyelenggara inovasi keuangan digital,” ujarnya.
Untuk menjaga ekosistem tersebut, OJK juga memperkuat koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan dan aparat penegak hukum, termasuk dalam menangani praktik keuangan digital ilegal.
“OJK akan terus merapatkan barisan dengan seluruh pemangku kepentingan dan aparat penegak hukum untuk menindak tegas setiap praktik ilegal demi terwujudnya ekosistem yang sehat dan berkelanjutan dan berdaulat,” kata Adi.
Penutupan FEKDI x IFSE 2026 turut dihadiri Deputi Gubernur Bank Indonesia Filianingsih Hendarta serta Pejabat Fungsional Ahli Utama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Rizal Edwin Manansang.
Filianingsih menyampaikan, penguatan konektivitas pembayaran lintas negara perlu diikuti inovasi dan kolaborasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat. Ia berharap kerja sama yang terbangun selama FEKDI x IFSE 2026 dapat dilanjutkan melalui langkah nyata untuk memperkuat ekonomi dan keuangan digital Indonesia yang inklusif, aman, dan berdaya saing.
“Bapak dan Ibu, pesan tersebut mengingatkan bahwa setiap inovasi yang kita ciptakan, setiap kolaborasi yang kita bangun, dan setiap langkah yang kita ambil hari ini akan menentukan dampak yang kita tinggalkan di masa depan. Semoga semangat yang telah kita bangun tidak berhenti sebagai gagasan atau diskusi, tetapi terus berlanjut menjadi aksi nyata yang memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Filianingsih.
Sementara itu, Rizal Edwin Manansang mengatakan perluasan ekonomi dan keuangan digital harus diiringi penguatan keamanan siber, pelindungan konsumen, tata kelola data, literasi digital, dan manajemen risiko. Langkah tersebut diperlukan agar masyarakat dapat memanfaatkan inovasi keuangan digital secara aman dan terpercaya.
“Semakin luas penggunaan teknologi digital, semakin besar kebutuhan terhadap cyber security, perlindungan konsumen, tata kelola data, talenta dan literasi digital, serta manajemen risiko yang efektif,” kata Edwin.
Edwin menambahkan, hasil kolaborasi dalam FEKDI x IFSE 2026 perlu ditindaklanjuti melalui berbagai inisiatif, kemitraan, dan kebijakan yang memberikan dampak nyata. Menurutnya, keberhasilan digitalisasi tidak hanya diukur dari perkembangan teknologi, tetapi juga dari kemampuannya memperluas akses keuangan, mendukung sektor riil, dan meningkatkan produktivitas.
“Kita bangun ekonomi dan keuangan digital Indonesia yang semakin terkoneksi, terpercaya, inklusif, aman, produktif, dan kompetitif,” ujarnya.
Selama tiga hari pada 24–26 September 2026, FEKDI x IFSE 2026 menjadi wadah kolaborasi strategis OJK, Bank Indonesia, dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dengan dukungan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) dan Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH).
Kegiatan tersebut melibatkan kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, pelaku industri, akademisi, serta talenta digital. Selain menghadirkan berbagai sesi diskusi dan pameran teknologi, kegiatan ini juga menjadi ruang pengembangan talenta digital melalui PIDI-Digital Talent Expo serta disinergikan dengan Rapat Koordinasi Nasional Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD).
OJK memandang kolaborasi lintas otoritas seperti FEKDI x IFSE 2026 sebagai bagian penting dalam memperkuat kepercayaan publik terhadap ekosistem keuangan digital. Ke depan, OJK akan terus mendorong regulasi yang adaptif, pengawasan yang tegas, dan ruang inovasi yang aman agar transformasi ekonomi dan keuangan digital nasional berlangsung inklusif, berdaya saing global, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Adi Budiarso dalam penutupan Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) x Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) 2026 di Jakarta, Sabtu (26/9/2026).
Menurut Adi, rangkaian FEKDI x IFSE 2026 telah mempertemukan berbagai pemangku kepentingan untuk membahas sinergi kebijakan, pengembangan talenta dan inovasi, serta konektivitas ekonomi dan keuangan digital antarnegara.
Ia menilai kolaborasi tersebut perlu terus dilanjutkan agar peluang digitalisasi tidak berhenti pada pengembangan teknologi, tetapi mampu menghasilkan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat dan mendukung produktivitas sektor riil.
Di sektor jasa keuangan, OJK mendorong pengembangan inovasi secara bertanggung jawab melalui regulatory sandbox. Ruang pengujian tersebut digunakan untuk menilai berbagai inovasi sebelum diterapkan secara lebih luas, termasuk dari sisi keamanan dan manfaatnya bagi masyarakat.
“Ruang uji coba yang kita miliki harus mampu memastikan bahwa setiap inovasi telah tervalidasi keamanannya sebelum hadir di tengah-tengah masyarakat, sehingga yang tercipta adalah nilai tambah serta ekonomi yang real yang dirasakan oleh masyarakat, bukan sekadar disruption semata,” kata Adi.
Menurut dia, inovasi berbasis data juga memiliki potensi besar dalam memperluas akses masyarakat dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terhadap layanan keuangan.
Pemeringkat Kredit Alternatif, misalnya, dapat membantu proses penilaian kelayakan pembiayaan. Sementara Securities Crowdfunding dapat mempertemukan pelaku usaha dengan sumber pendanaan. Namun, perluasan akses tersebut perlu berjalan beriringan dengan peningkatan literasi keuangan digital.
Besarnya potensi tersebut tercermin dari pertumbuhan penggunaan layanan keuangan digital. OJK mencatat jumlah akun konsumen aset keuangan digital dan aset kripto mencapai 22,93 juta per Juli 2026. Pada periode yang sama, layanan Pemeringkat Kredit Alternatif mencatat 28,32 juta permintaan data skor kredit, sedangkan Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan telah menjangkau 19,26 juta pengguna.
Perkembangan itu menunjukkan besarnya peluang inovasi digital dalam memperluas layanan keuangan. Namun, pada saat yang sama, pertumbuhan tersebut menuntut pengawasan serta pengelolaan risiko yang semakin memadai.
Adi menegaskan, keberlanjutan ekosistem keuangan digital sangat bergantung pada kepercayaan masyarakat. Karena itu, pelindungan konsumen, keamanan siber, dan tata kelola yang baik harus menjadi bagian penting dalam setiap pengembangan inovasi keuangan digital.
“Kepercayaan ini hanya berdiri teguh jika aspek pelindungan konsumen, keamanan siber, dan tata kelola yang baik (good governance) tertanam dalam nadi setiap penyelenggara inovasi keuangan digital,” ujarnya.
Untuk menjaga ekosistem tersebut, OJK juga memperkuat koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan dan aparat penegak hukum, termasuk dalam menangani praktik keuangan digital ilegal.
“OJK akan terus merapatkan barisan dengan seluruh pemangku kepentingan dan aparat penegak hukum untuk menindak tegas setiap praktik ilegal demi terwujudnya ekosistem yang sehat dan berkelanjutan dan berdaulat,” kata Adi.
Penutupan FEKDI x IFSE 2026 turut dihadiri Deputi Gubernur Bank Indonesia Filianingsih Hendarta serta Pejabat Fungsional Ahli Utama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Rizal Edwin Manansang.
Filianingsih menyampaikan, penguatan konektivitas pembayaran lintas negara perlu diikuti inovasi dan kolaborasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat. Ia berharap kerja sama yang terbangun selama FEKDI x IFSE 2026 dapat dilanjutkan melalui langkah nyata untuk memperkuat ekonomi dan keuangan digital Indonesia yang inklusif, aman, dan berdaya saing.
“Bapak dan Ibu, pesan tersebut mengingatkan bahwa setiap inovasi yang kita ciptakan, setiap kolaborasi yang kita bangun, dan setiap langkah yang kita ambil hari ini akan menentukan dampak yang kita tinggalkan di masa depan. Semoga semangat yang telah kita bangun tidak berhenti sebagai gagasan atau diskusi, tetapi terus berlanjut menjadi aksi nyata yang memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Filianingsih.
Sementara itu, Rizal Edwin Manansang mengatakan perluasan ekonomi dan keuangan digital harus diiringi penguatan keamanan siber, pelindungan konsumen, tata kelola data, literasi digital, dan manajemen risiko. Langkah tersebut diperlukan agar masyarakat dapat memanfaatkan inovasi keuangan digital secara aman dan terpercaya.
“Semakin luas penggunaan teknologi digital, semakin besar kebutuhan terhadap cyber security, perlindungan konsumen, tata kelola data, talenta dan literasi digital, serta manajemen risiko yang efektif,” kata Edwin.
Edwin menambahkan, hasil kolaborasi dalam FEKDI x IFSE 2026 perlu ditindaklanjuti melalui berbagai inisiatif, kemitraan, dan kebijakan yang memberikan dampak nyata. Menurutnya, keberhasilan digitalisasi tidak hanya diukur dari perkembangan teknologi, tetapi juga dari kemampuannya memperluas akses keuangan, mendukung sektor riil, dan meningkatkan produktivitas.
“Kita bangun ekonomi dan keuangan digital Indonesia yang semakin terkoneksi, terpercaya, inklusif, aman, produktif, dan kompetitif,” ujarnya.
Selama tiga hari pada 24–26 September 2026, FEKDI x IFSE 2026 menjadi wadah kolaborasi strategis OJK, Bank Indonesia, dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dengan dukungan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) dan Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH).
Kegiatan tersebut melibatkan kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, pelaku industri, akademisi, serta talenta digital. Selain menghadirkan berbagai sesi diskusi dan pameran teknologi, kegiatan ini juga menjadi ruang pengembangan talenta digital melalui PIDI-Digital Talent Expo serta disinergikan dengan Rapat Koordinasi Nasional Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD).
OJK memandang kolaborasi lintas otoritas seperti FEKDI x IFSE 2026 sebagai bagian penting dalam memperkuat kepercayaan publik terhadap ekosistem keuangan digital. Ke depan, OJK akan terus mendorong regulasi yang adaptif, pengawasan yang tegas, dan ruang inovasi yang aman agar transformasi ekonomi dan keuangan digital nasional berlangsung inklusif, berdaya saing global, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
(TRI)
Berita Terkait
Ekbis
Pembiayaan UMKM Tembus Rp1.949 Triliun, OJK Perkuat Basis Data
Hingga Juli 2026, total pembiayaan UMKM dari berbagai sektor jasa keuangan mencapai Rp1.949 triliun, tumbuh 3,09 persen secara tahunan.
Rabu, 07 Okt 2026 08:21
Ekbis
FIN Expo BIK 2026 Perluas Akses Keuangan, Transaksi Tembus Rp42,9 Miliar
Selama tiga hari pelaksanaan, Fin Expo BIK 2026 yang digelar OJK Sulselbar mencatat total nominal transaksi dan inklusi keuangan mencapai Rp42,94 miliar.
Senin, 05 Okt 2026 14:10
Ekbis
OJK Sulselbar Dorong Anak Muda Jadi Penggerak Literasi Keuangan
OJK Sulselbar menyiapkan anak muda untuk mengambil dapat mengambil peran dalam memperluas edukasi keuangan melalui pemilihan Duta Literasi dan Inklusi Keuangan.
Minggu, 04 Okt 2026 20:38
Ekbis
FIN Expo 2026 Jadi Momentum Perluas Akses & Literasi Keuangan Masyarakat Sulsel
Selain meningkatkan literasi dan inklusi keuangan, kegiatan ini juga diharapkan mendorong transaksi dan aktivitas ekonomi masyarakat di Sulawesi Selatan.
Sabtu, 03 Okt 2026 19:46
Ekbis
OJK Tetapkan Kebijakan Khusus Kredit bagi Debitur Terdampak Gempa NTT
Kebijakan perlakuan khusus bagi kredit & pembiayaan debitur terdampak bencana di NTT tersebut berlaku selama tiga tahun sejak ditetapkan pada 28 September 2026.
Sabtu, 03 Okt 2026 12:05
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Demokrat Pinrang Bocorkan 7 DPC yang Sudah Komitmen Dukung Appi di Musda
2
Bela Bahlil, Ketua Golkar Sulsel Sebut Penilaian CELIOS Tidak Objektif & Abaikan Kondisi Geopolitik
3
Kualitas Udara Makassar Masuk Kategori Sangat Tidak Sehat
4
Bursa Calon Ketua Demokrat Sulsel Resmi Dibuka, Kader Baru Bisa Langsung Maju
5
Pemkot Makassar-Pertamina Rumuskan Skema Baru Distribusi BBM Subsidi
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Demokrat Pinrang Bocorkan 7 DPC yang Sudah Komitmen Dukung Appi di Musda
2
Bela Bahlil, Ketua Golkar Sulsel Sebut Penilaian CELIOS Tidak Objektif & Abaikan Kondisi Geopolitik
3
Kualitas Udara Makassar Masuk Kategori Sangat Tidak Sehat
4
Bursa Calon Ketua Demokrat Sulsel Resmi Dibuka, Kader Baru Bisa Langsung Maju
5
Pemkot Makassar-Pertamina Rumuskan Skema Baru Distribusi BBM Subsidi