OJK Perkuat Reformasi Asuransi dan Dana Pensiun dalam Forum OECD

Kamis, 05 Nov 2026 19:10
OJK Perkuat Reformasi Asuransi dan Dana Pensiun dalam Forum OECD
OJK memperkuat agenda reformasi sektor asuransi & dana pensiun sebagai bagian dari upaya meningkatkan ketahanan industri dan memperluas perlindungan masyarakat. Foto/IST
Comment
Share
PARIS - Rendahnya penetrasi asuransi dan terbatasnya cakupan kepesertaan dana pensiun menjadi tantangan besar bagi industri keuangan Indonesia. Untuk menjawab persoalan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat agenda reformasi sektor asuransi dan dana pensiun sebagai bagian dari upaya meningkatkan ketahanan industri, memperluas perlindungan masyarakat, serta memenuhi standar negara-negara maju.

Komitmen tersebut disampaikan OJK bersama Kementerian Keuangan Republik Indonesia dalam forum Accession Review Working Party on Insurance and Pensions (WPIP) Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) di Paris, Prancis, pada 2–5 November 2026. Pertemuan ini merupakan bagian dari proses aksesi Indonesia untuk menjadi anggota OECD. WPIP merupakan salah satu dari empat kelompok kerja di bawah Committee on Financial Markets (CMF) OECD.

Delegasi Indonesia antara lain dihadiri Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono; Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono; Duta Besar RI untuk Prancis, Andorra, Monako sekaligus Delegasi Tetap RI untuk UNESCO Mohamad Oemar; serta Direktur Pengembangan Dana Pensiun, Asuransi, dan Aktuaria Kementerian Keuangan Yani Farida Aryani. Kehadiran lintas kementerian dan lembaga tersebut menegaskan dukungan Indonesia terhadap proses aksesi OECD.

Dalam pertemuan pada Selasa (3/11/2026), Ogi memaparkan kemajuan reformasi pengaturan dan pengawasan sektor asuransi serta dana pensiun. Pembahasan juga mencakup strategi mengoptimalkan potensi pertumbuhan industri, memperluas akses perlindungan masyarakat, dan menyelaraskan kerangka regulasi nasional dengan instrumen hukum OECD.

“Proses aksesi OECD menjadi momentum bagi Indonesia untuk memperkuat fondasi sektor keuangan sekaligus mengoptimalkan potensi pertumbuhannya. Melalui reformasi pengaturan dan pengawasan, OJK ingin membangun industri asuransi dan dana pensiun yang semakin tangguh, mampu menjangkau masyarakat lebih luas, serta memberikan manfaat perlindungan yang lebih optimal dan berkelanjutan,” kata dia.

Penguatan Ketahanan Industri Asuransi
Dalam pembahasan sektor asuransi, Indonesia memaparkan pertumbuhan aset industri asuransi komersial yang meningkat dari sekitar Rp699,7 triliun pada 2017 menjadi Rp981,1 triliun pada 2025. Angka tersebut mencerminkan pertumbuhan rata-rata sekitar 4,3 persen per tahun. Namun, penetrasi asuransi komersial masih berkisar 1,3 persen terhadap produk domestik bruto (PDB), menandakan besarnya potensi pasar yang belum tergarap.

Untuk mengoptimalkan peluang tersebut, OJK mendorong industri mengembangkan produk dan layanan sesuai kebutuhan masyarakat, memperluas jangkauan melalui digitalisasi, serta meningkatkan kepercayaan publik. Langkah ini harus diimbangi dengan penguatan tata kelola, manajemen risiko, serta pengelolaan aset dan kewajiban (asset-liability management) agar perusahaan memiliki ketahanan yang memadai.

Reformasi prudensial juga dilakukan melalui peningkatan persyaratan ekuitas minimum secara bertahap pada 2026 dan 2028, penerapan PSAK 117 yang mengadopsi IFRS 17 sejak 2025, serta penyempurnaan kerangka risk-based capital (RBC) agar lebih sensitif terhadap risiko, yang direncanakan mulai berlaku pada 2027. Penguatan tersebut dilengkapi pengawasan berbasis risiko, pemantauan berkelanjutan, dan tindakan pengawasan dini (early intervention) terhadap perusahaan yang menghadapi permasalahan.

Di sisi lain, Dicky Kartikoyono menegaskan pentingnya penguatan pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan (market conduct) dan pelindungan konsumen. Pengawasan dilakukan sejak tahap pemasaran produk hingga penyelesaian klaim dan pengaduan, termasuk terhadap perilaku serta praktik pemasaran agen asuransi. Upaya tersebut didukung layanan Kontak OJK 157, Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), dan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).

“Pelindungan konsumen tidak cukup hanya diukur dari kepatuhan terhadap ketentuan atau jumlah pengaduan yang ditangani. Yang lebih penting adalah perbaikan perilaku pelaku usaha, penyelesaian klaim yang adil dan tepat waktu, serta mekanisme penyelesaian masalah yang efektif. Karena itu, OJK terus memperkuat pengawasan yang lebih proaktif dan berbasis risiko,” kata Dicky.

Reformasi Sistem Dana Pensiun
Selain asuransi, reformasi sistem dana pensiun menjadi agenda penting dalam pembahasan bersama OECD. Indonesia menilai perluasan kepesertaan dan peningkatan kecukupan manfaat pensiun harus menjadi prioritas untuk membangun sistem perlindungan hari tua yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

Saat ini, cakupan kewajiban kepesertaan program pensiun baru menjangkau sekitar 37 persen pekerja. Sementara itu, peserta aktif program wajib setara dengan sekitar 17 persen angkatan kerja. Kondisi ini menunjukkan masih besarnya ruang untuk memperluas perlindungan, terutama bagi pekerja sektor informal yang belum terjangkau sistem pensiun formal.

Sejalan dengan amanat UU P2SK, pemerintah tengah menyiapkan harmonisasi sistem pensiun nasional agar program wajib dan sukarela dapat saling melengkapi. Reformasi diarahkan untuk memperluas akses dan kepesertaan, meningkatkan kecukupan manfaat, serta memperkuat pembayaran manfaat secara berkala guna menjaga kesinambungan pendapatan masyarakat pada masa pensiun.

Direktur Pengembangan Dana Pensiun, Asuransi, dan Aktuaria Kementerian Keuangan Yani Farida Aryani mengatakan, harmonisasi perlu dilakukan secara bertahap dan terkoordinasi dengan mempertimbangkan kemampuan pekerja maupun pemberi kerja.

“Harmonisasi sistem pensiun merupakan langkah penting untuk memastikan berbagai program dapat saling melengkapi, memperluas cakupan kepesertaan, dan meningkatkan kecukupan manfaat bagi masyarakat. Reformasi ini perlu dilaksanakan secara bertahap dan terkoordinasi, dengan tetap memperhatikan kemampuan pekerja dan pemberi kerja serta perlindungan atas hak-hak peserta,” ujarnya.

OJK mendukung kebijakan tersebut sesuai kewenangannya, terutama melalui penguatan dana pensiun sukarela yang dikelola Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Dalam aspek investasi, OJK tengah meninjau sejumlah ketentuan dan menyiapkan penyesuaian regulasi untuk memperluas ruang diversifikasi portofolio dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Penguatan juga diarahkan pada pengelolaan aset dan kewajiban, pengembangan strategi investasi berbasis siklus hidup peserta (lifecycle investment), serta peningkatan tata kelola dana pensiun. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pengelolaan investasi, memperkuat kapasitas industri, dan menjaga keberlanjutan manfaat bagi peserta.

“Indonesia memiliki potensi besar untuk mengembangkan industri dana pensiun, terutama dengan masih banyaknya pekerja informal yang belum memiliki perlindungan hari tua yang memadai. Tantangan kita adalah bagaimana membuka potensi tersebut melalui perluasan akses, pengembangan produk yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masyarakat, serta penguatan pengelolaan investasi dan tata kelola dana pensiun. Dengan demikian, pertumbuhan industri dapat berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan peserta pada masa pensiun,” kata Ogi.

Perkuat Implementasi Reformasi
Dalam forum Accession Review WPIP, delegasi negara-negara anggota OECD menyoroti sejumlah agenda reformasi Indonesia. Perhatian mencakup optimalisasi potensi pertumbuhan industri asuransi, penguatan ketahanan dan tata kelola perusahaan, serta perluasan cakupan dan peningkatan kecukupan manfaat pensiun, khususnya bagi kelompok pekerja yang belum terlindungi.

Pembahasan juga menyoroti strategi pengembangan investasi dana pensiun dan kemajuan penyelarasan regulasi nasional dengan instrumen hukum OECD. OJK bersama Kementerian Keuangan dan kementerian/lembaga terkait akan terus memperkuat koordinasi untuk menindaklanjuti berbagai masukan tersebut sebagai bagian dari penyempurnaan kebijakan dan pengawasan secara berkelanjutan.

Melalui reformasi yang berkesinambungan, Indonesia berkomitmen membangun sektor asuransi dan dana pensiun yang lebih tangguh, inklusif, dan berdaya saing. Upaya ini sekaligus diarahkan untuk mengoptimalkan potensi industri keuangan dan memperluas manfaat perlindungan bagi masyarakat.
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru