Kejati Sulsel Periksa 10 Kepala Sekolah SMA di Jeneponto
Kamis, 05 Nov 2026 12:50
Kantor Kejaksaan Negeri Jeneponto. Foto: SINDO Makassar/Dok
JENEPONTO - Tim dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan melakukan pemeriksaan terhadap 10 kepala sekolah SMA di Kabupaten Jeneponto. Pemeriksaan tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jeneponto, Irmansyah Asfari, membenarkan adanya pemeriksaan yang dilakukan tim Kejati Sulsel terhadap sejumlah kepala sekolah tersebut.
"Benar, ada tim dari Kejati yang memeriksa 10 kepala sekolah SMA," jelas Irmansyah Asfari.
Irmansyah menegaskan, dalam kegiatan tersebut, Kejari Jeneponto hanya berperan memfasilitasi tempat pelaksanaan pemeriksaan.
"Tapi di sini kami hanya memfasilitasi tempat. Jadi, Kejaksaan Negeri Jeneponto itu cuma memfasilitasi," ungkapnya.
Terkait materi pokok pemeriksaan terhadap 10 kepala sekolah SMA tersebut, Irmansyah mengaku tidak mengetahui secara detail.
"Terkait materi pokok pemeriksaannya itu kami tidak tahu," jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihak Kejari Jeneponto tidak dilibatkan secara langsung dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Kejati Sulsel tersebut.
"Karena kita tidak dilibatkan di situ. Mereka diperiksa tersendiri di dalam ruangan," tambah Irmansyah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui secara pasti materi maupun tujuan pemeriksaan terhadap 10 kepala sekolah SMA tersebut.
Pihak Kejati Sulsel juga belum memberikan keterangan resmi terkait substansi pemeriksaan tersebut.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jeneponto, Irmansyah Asfari, membenarkan adanya pemeriksaan yang dilakukan tim Kejati Sulsel terhadap sejumlah kepala sekolah tersebut.
"Benar, ada tim dari Kejati yang memeriksa 10 kepala sekolah SMA," jelas Irmansyah Asfari.
Irmansyah menegaskan, dalam kegiatan tersebut, Kejari Jeneponto hanya berperan memfasilitasi tempat pelaksanaan pemeriksaan.
"Tapi di sini kami hanya memfasilitasi tempat. Jadi, Kejaksaan Negeri Jeneponto itu cuma memfasilitasi," ungkapnya.
Terkait materi pokok pemeriksaan terhadap 10 kepala sekolah SMA tersebut, Irmansyah mengaku tidak mengetahui secara detail.
"Terkait materi pokok pemeriksaannya itu kami tidak tahu," jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihak Kejari Jeneponto tidak dilibatkan secara langsung dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Kejati Sulsel tersebut.
"Karena kita tidak dilibatkan di situ. Mereka diperiksa tersendiri di dalam ruangan," tambah Irmansyah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui secara pasti materi maupun tujuan pemeriksaan terhadap 10 kepala sekolah SMA tersebut.
Pihak Kejati Sulsel juga belum memberikan keterangan resmi terkait substansi pemeriksaan tersebut.
(MAN)
Berita Terkait
News
FKR Laporkan Dugaan Penyimpangan Anggaran Makan-Minum DPRD Jeneponto
Federasi Keadilan Rakyat (FKR) melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan belanja makanan dan minuman (mamin) rumah jabatan pimpinan DPRD Kabupaten Jeneponto ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto.
Selasa, 01 Sep 2026 18:41
News
Kejari Jeneponto Tegaskan Vonis Bunsuari Terpidana Korupsi Dana Aspirasi Tetap 4 Tahun
Kasus korupsi Dana Aspirasi Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2013 kembali menjadi sorotan.
Minggu, 02 Agu 2026 05:02
News
Tersangka Kasus Pencurian Kartu ATM yang Rugikan Korban Rp47,6 Juta Ditahan
Kasus dugaan pencurian kartu ATM yang menyebabkan kerugian Rp47.648.342 di Kabupaten Jeneponto memasuki babak baru. Tersangka berinisial A.A. kini resmi ditahan
Senin, 27 Jul 2026 19:11
News
Kasi Pidum Kejari Jeneponto Tegaskan Proses P21 Terkendala Tahap II Penyidik
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Jeneponto, Maradona Eka Putra, memberikan klarifikasi terkait sorotan terhadap perkara dugaan pencurian yang telah berstatus P21, namun belum berlanjut ke tahap penuntutan.
Kamis, 16 Jul 2026 18:36
News
Kasus Pencurian Berstatus P21, Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Kelanjutan Penuntutan
Kuasa hukum korban dugaan tindak pidana pencurian di Kabupaten Jeneponto mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto memberikan kepastian hukum atas perkara yang telah berstatus lengkap atau P21 sejak 4 Mei 2026.
Kamis, 16 Jul 2026 17:47
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Polri di Persimpangan: Menguji Warisan Listyo Sigit, Memulihkan Marwah Bhayangkara
2
SMARTFREN Bundling nubia A77 5G, Internet Unlimited Dua Tahun Mulai Rp3,5 Juta
3
Ditjen Minerba Apresiasi Kontribusi PNBP Vale Indonesia
4
OJK Perkuat Keuangan Syariah, dari Aset Digital hingga Sahabat Masjid
5
Sengketa Hak Pensiun dan Laporan Polisi PT Anugrah 388 Berakhir Damai
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Polri di Persimpangan: Menguji Warisan Listyo Sigit, Memulihkan Marwah Bhayangkara
2
SMARTFREN Bundling nubia A77 5G, Internet Unlimited Dua Tahun Mulai Rp3,5 Juta
3
Ditjen Minerba Apresiasi Kontribusi PNBP Vale Indonesia
4
OJK Perkuat Keuangan Syariah, dari Aset Digital hingga Sahabat Masjid
5
Sengketa Hak Pensiun dan Laporan Polisi PT Anugrah 388 Berakhir Damai