Opini
Polri di Persimpangan: Menguji Warisan Listyo Sigit, Memulihkan Marwah Bhayangkara
Rabu, 04 Nov 2026 22:01
Gambar Illank Radjab dengan latar belakang anggota polisi: Ilustrasi AI
Oleh: Illank Radjab, S.H
Presidium Pusat Alumni Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia (ISMAHI)
Perjalanan aktivisme saya dimulai dari Makassar. Dalam perjalanan itu, saya berkesempatan berinteraksi, berdiskusi, dan mengenal sejumlah perwira tinggi TNI maupun Polri, termasuk para jenderal yang memiliki rekam jejak panjang dalam pengabdian kepada negara. Saya menghormati institusi, menghargai pangkat, dan memahami beratnya tanggung jawab yang melekat pada jabatan. Namun, penghormatan terhadap pangkat tidak boleh membuat nalar kritis kehilangan keberanian.
Sebab, institusi negara tidak dibangun untuk disanjung tanpa kritik. Institusi negara dibangun untuk dijaga, diawasi, dan dipastikan tetap berjalan di atas mandat konstitusi.
Loyalitas kepada institusi tidak berarti membenarkan seluruh tindakan orang-orang yang berada di dalamnya. Justru kritik yang jujur dan bertanggung jawab merupakan bagian dari kepedulian terhadap masa depan institusi itu sendiri.
Karena itu, perkembangan perkara dugaan penyadapan ilegal yang menyeret nama mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi persoalan yang patut dibaca lebih jauh. Ini bukan semata-mata perkara hukum yang melibatkan sejumlah individu, melainkan ujian serius terhadap tata kelola kekuasaan, profesionalitas kepolisian, netralitas institusi, dan hubungan antara kewenangan negara dengan kepentingan politik.
Berdasarkan keterangan Kabareskrim Polri dalam konferensi pers pada 3 November 2026, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal dan akses tanpa hak terhadap sistem elektronik. Salah satu tersangka adalah Listyo Sigit Prabowo, bersama dua perwira Polri lainnya.
Penyidik mengungkap dugaan bahwa sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden, pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga kalangan pengusaha, dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui prosedur dan verifikasi yang semestinya. Penyidik juga menyampaikan adanya dugaan penghapusan file hasil penyadapan pada Oktober 2026.
Informasi tersebut tentu memiliki bobot serius. Namun, seluruhnya tetap harus ditempatkan dalam koridor proses hukum. Penetapan tersangka bukan putusan bersalah. Dugaan perintah, pelaksanaan, maupun penghapusan data harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah dan diuji dalam proses peradilan. Prinsip praduga tak bersalah tidak boleh ditinggalkan, bahkan ketika perkara yang diperiksa menyangkut tokoh dengan jabatan dan pengaruh besar.
Akan tetapi, kehati-hatian hukum tidak boleh menjadi alasan untuk mengecilkan persoalan. Ketika dugaan penyadapan menyentuh nomor telepon Presiden dan berbagai kelompok masyarakat, pertanyaan publik menjadi jauh lebih luas daripada sekadar siapa yang melakukan dan bagaimana cara melakukannya. Untuk kepentingan siapa informasi itu dikumpulkan? Siapa yang menerima, menguasai, dan menggunakan hasilnya? Apakah terdapat kepentingan penegakan hukum yang sah, atau justru penggunaan instrumen negara di luar tujuan yang dibenarkan oleh hukum?
Di sinilah perkara ini menjadi lebih besar daripada persoalan teknis penyadapan. Kita sedang berbicara tentang batas kewenangan, integritas institusi, dan kemungkinan penyalahgunaan fasilitas negara. Perangkat penyadapan yang secara prinsip dapat digunakan untuk mendukung penegakan hukum tidak boleh berubah menjadi instrumen pemantauan tanpa dasar hukum, apalagi menjadi alat untuk mengendalikan, memetakan, atau memengaruhi pihak-pihak tertentu.
Sebuah instrumen yang diberi nama lawful interception seharusnya mencerminkan satu prinsip mendasar: setiap tindakan penyadapan harus memiliki dasar hukum, tujuan yang sah, prosedur yang dapat diuji, dan pertanggungjawaban yang jelas. Kata lawful bukan sekadar nama sistem. Ia adalah batas yang harus ditaati oleh siapa pun yang mengoperasikannya. Jika prosedur hukum justru dilewati oleh pihak yang memiliki akses terhadap perangkat tersebut, maka persoalannya menjadi ironi serius bagi institusi yang diberi mandat menegakkan hukum.
Lalu, apakah tindakan yang disangkakan kepada Listyo Sigit merupakan bentuk pengkhianatan terhadap mandat konstitusional negara, atau terdapat kepentingan lain di balik penggunaan kewenangan tersebut?
Saya tidak sedang menjatuhkan vonis. Pengkhianatan terhadap negara merupakan tuduhan yang sangat serius dan tidak boleh disimpulkan hanya dari dugaan penyadapan. Demikian pula, istilah makar tidak dapat dilekatkan secara serampangan pada suatu peristiwa hanya karena menyangkut Presiden atau pejabat negara. Kualifikasi pidana harus mengikuti unsur delik dan pembuktian, bukan mengikuti kerasnya opini politik.
Namun, pertanyaan mengenai loyalitas kepada negara tetap relevan untuk diajukan. Loyalitas seorang aparat bukan pertama-tama kepada figur, kelompok, atau kepentingan politik tertentu. Loyalitas tertinggi harus diberikan kepada negara, konstitusi, dan hukum. Dalam negara demokratis, pejabat publik tidak boleh mengubah kewenangan yang dipercayakan kepadanya menjadi alat untuk melayani kepentingan personal atau kelompok.
Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Polri berada di bawah Presiden sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Namun, kedudukan tersebut tidak berarti Polri boleh menjadi instrumen kepentingan politik siapa pun. Pasal 28 ayat (1) undang-undang yang sama menegaskan bahwa Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis. Ketentuan ini bukan sekadar norma administratif, melainkan fondasi penting bagi kepercayaan publik terhadap kepolisian.
Netralitas Polri tidak boleh berhenti sebagai slogan dalam upacara, dokumen kelembagaan, atau pernyataan resmi. Ia harus tercermin dalam penggunaan kewenangan, pengelolaan informasi, pelaksanaan tugas intelijen, penegakan hukum, dan sikap institusi terhadap seluruh kekuatan politik. Polri tidak boleh menjadi alat untuk menguntungkan satu kelompok dan merugikan kelompok lain. Institusi kepolisian harus berdiri di atas kepentingan negara, bukan menjadi bagian dari persaingan kepentingan politik.
Dalam konteks itulah warisan kepemimpinan Listyo Sigit perlu diuji secara objektif. Masa kepemimpinan seorang Kapolri tidak cukup dinilai dari program, slogan, tingkat popularitas, atau seberapa kuat konsolidasi organisasi yang dibangun. Ukuran yang lebih mendasar adalah apakah kepemimpinan tersebut meninggalkan sistem yang profesional, transparan, akuntabel, dan mampu mengendalikan penggunaan kewenangan secara bertanggung jawab.
Kepemimpinan institusi penegak hukum tidak boleh dibangun di atas loyalitas personal yang melampaui loyalitas terhadap konstitusi. Rantai komando memang diperlukan untuk menjaga disiplin dan efektivitas organisasi. Namun, rantai komando tidak boleh menjadi ruang yang meniadakan tanggung jawab hukum. Perintah jabatan bukan pembenaran otomatis bagi tindakan yang bertentangan dengan hukum. Setiap orang tetap harus bertanggung jawab atas perbuatannya sesuai peran dan kesalahannya.
Karena itu, perkara ini semestinya menjadi momentum untuk memeriksa lebih dalam tata kelola kewenangan di tubuh Polri. Bukan hanya siapa yang mengoperasikan perangkat, tetapi juga bagaimana akses diberikan, siapa yang mengendalikan sistem, bagaimana proses verifikasi dijalankan, siapa yang memiliki otorisasi, dan bagaimana pengawasan internal bekerja. Jika benar terdapat penyimpangan, publik perlu mengetahui apakah hal itu merupakan tindakan individual, kegagalan pengawasan, atau persoalan tata kelola yang lebih luas.
Pemeriksaan harus dilakukan secara objektif, tanpa perlindungan berdasarkan pangkat dan tanpa penghakiman berdasarkan persepsi. Apabila terdapat pihak yang terbukti menyalahgunakan kewenangan, proses hukum harus berjalan. Apabila ditemukan kelemahan sistem pengawasan, pembenahan kelembagaan harus dilakukan. Namun, apabila tuduhan tidak terbukti, hak setiap orang untuk memperoleh pemulihan nama baik juga harus dihormati.
Saya memandang bahwa penyegaran Polri tidak boleh dimaknai semata-mata sebagai pergantian figur atau pergeseran jabatan. Penyegaran harus menyentuh kultur organisasi, pola kepemimpinan, mekanisme pengawasan, dan cara institusi memahami batas kewenangannya. Pergantian pemimpin tanpa pembenahan sistem hanya akan memindahkan persoalan dari satu periode ke periode berikutnya.
Polri membutuhkan kepemimpinan yang mampu memulihkan kepercayaan, memperkuat profesionalitas, dan memastikan setiap anggota memahami bahwa kewenangan kepolisian adalah amanah publik. Pengawasan terhadap penggunaan perangkat teknologi, termasuk sistem penyadapan, harus memiliki prosedur yang ketat, jejak audit yang dapat diperiksa, pembatasan akses, serta mekanisme pertanggungjawaban yang tidak berhenti pada pelaksana teknis.
Di sisi lain, publik juga tidak boleh terjebak dalam kesimpulan bahwa seluruh institusi Polri harus menanggung kesalahan individu yang sedang diproses hukum. Tanggung jawab pidana bersifat personal dan harus dibuktikan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana. Namun, tanggung jawab kelembagaan tetap melekat pada kewajiban organisasi untuk melakukan evaluasi, memperbaiki sistem, dan memastikan penyimpangan serupa tidak terulang.
Membedakan keduanya bukan berarti melemahkan kritik, melainkan memastikan kritik berjalan secara adil dan tepat sasaran.
Kita perlu mengingat bahwa Polri bukan milik seorang Kapolri, bukan milik kelompok tertentu, dan bukan pula milik rezim politik yang sedang berkuasa. Polri adalah institusi negara yang dibentuk untuk melayani masyarakat dan menjaga keamanan berdasarkan hukum.
Karena itu, kehormatan institusi tidak boleh bergantung pada pembelaan terhadap figur tertentu. Kehormatan itu justru harus dibangun melalui keberanian untuk membuka persoalan, mengoreksi penyimpangan, dan menindak siapa pun yang terbukti melanggar hukum.
Bagi saya, marwah Bhayangkara tidak diukur dari seberapa kuat institusi mempertahankan citra, melainkan dari seberapa konsisten ia menjaga integritas. Polisi yang kuat bukan polisi yang kebal kritik, melainkan polisi yang mampu menjawab kritik dengan kinerja, keterbukaan, dan kepatuhan terhadap hukum. Kepemimpinan yang besar bukan kepemimpinan yang meninggalkan loyalitas personal, melainkan kepemimpinan yang mewariskan sistem yang tetap sehat meskipun figur pemimpinnya telah berganti.
Pada akhirnya, perkara ini harus menjadi ujian bagi seluruh elemen kepolisian: apakah institusi berani menempatkan hukum di atas pangkat, konstitusi di atas loyalitas personal, dan kepentingan publik di atas kepentingan kelompok? Jika jawabannya ya, maka proses hukum yang transparan dan pembenahan internal bukan ancaman bagi Polri. Justru itulah jalan untuk memulihkan kehormatan institusi.
Polri tidak membutuhkan loyalitas yang membutakan, tetapi loyalitas yang berani mengoreksi. Tidak membutuhkan kekuasaan yang kebal pemeriksaan, tetapi kewenangan yang tunduk pada hukum. Sebab, marwah Bhayangkara tidak diwariskan melalui jabatan, melainkan dibuktikan melalui integritas. Dan warisan terbesar seorang pemimpin kepolisian bukanlah kuatnya pengaruh yang ditinggalkan, melainkan sehatnya institusi yang tetap berdiri tegak setelah dirinya tidak lagi berkuasa.
Presidium Pusat Alumni Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia (ISMAHI)
Perjalanan aktivisme saya dimulai dari Makassar. Dalam perjalanan itu, saya berkesempatan berinteraksi, berdiskusi, dan mengenal sejumlah perwira tinggi TNI maupun Polri, termasuk para jenderal yang memiliki rekam jejak panjang dalam pengabdian kepada negara. Saya menghormati institusi, menghargai pangkat, dan memahami beratnya tanggung jawab yang melekat pada jabatan. Namun, penghormatan terhadap pangkat tidak boleh membuat nalar kritis kehilangan keberanian.
Sebab, institusi negara tidak dibangun untuk disanjung tanpa kritik. Institusi negara dibangun untuk dijaga, diawasi, dan dipastikan tetap berjalan di atas mandat konstitusi.
Loyalitas kepada institusi tidak berarti membenarkan seluruh tindakan orang-orang yang berada di dalamnya. Justru kritik yang jujur dan bertanggung jawab merupakan bagian dari kepedulian terhadap masa depan institusi itu sendiri.
Karena itu, perkembangan perkara dugaan penyadapan ilegal yang menyeret nama mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi persoalan yang patut dibaca lebih jauh. Ini bukan semata-mata perkara hukum yang melibatkan sejumlah individu, melainkan ujian serius terhadap tata kelola kekuasaan, profesionalitas kepolisian, netralitas institusi, dan hubungan antara kewenangan negara dengan kepentingan politik.
Berdasarkan keterangan Kabareskrim Polri dalam konferensi pers pada 3 November 2026, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal dan akses tanpa hak terhadap sistem elektronik. Salah satu tersangka adalah Listyo Sigit Prabowo, bersama dua perwira Polri lainnya.
Penyidik mengungkap dugaan bahwa sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden, pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga kalangan pengusaha, dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui prosedur dan verifikasi yang semestinya. Penyidik juga menyampaikan adanya dugaan penghapusan file hasil penyadapan pada Oktober 2026.
Informasi tersebut tentu memiliki bobot serius. Namun, seluruhnya tetap harus ditempatkan dalam koridor proses hukum. Penetapan tersangka bukan putusan bersalah. Dugaan perintah, pelaksanaan, maupun penghapusan data harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah dan diuji dalam proses peradilan. Prinsip praduga tak bersalah tidak boleh ditinggalkan, bahkan ketika perkara yang diperiksa menyangkut tokoh dengan jabatan dan pengaruh besar.
Akan tetapi, kehati-hatian hukum tidak boleh menjadi alasan untuk mengecilkan persoalan. Ketika dugaan penyadapan menyentuh nomor telepon Presiden dan berbagai kelompok masyarakat, pertanyaan publik menjadi jauh lebih luas daripada sekadar siapa yang melakukan dan bagaimana cara melakukannya. Untuk kepentingan siapa informasi itu dikumpulkan? Siapa yang menerima, menguasai, dan menggunakan hasilnya? Apakah terdapat kepentingan penegakan hukum yang sah, atau justru penggunaan instrumen negara di luar tujuan yang dibenarkan oleh hukum?
Di sinilah perkara ini menjadi lebih besar daripada persoalan teknis penyadapan. Kita sedang berbicara tentang batas kewenangan, integritas institusi, dan kemungkinan penyalahgunaan fasilitas negara. Perangkat penyadapan yang secara prinsip dapat digunakan untuk mendukung penegakan hukum tidak boleh berubah menjadi instrumen pemantauan tanpa dasar hukum, apalagi menjadi alat untuk mengendalikan, memetakan, atau memengaruhi pihak-pihak tertentu.
Sebuah instrumen yang diberi nama lawful interception seharusnya mencerminkan satu prinsip mendasar: setiap tindakan penyadapan harus memiliki dasar hukum, tujuan yang sah, prosedur yang dapat diuji, dan pertanggungjawaban yang jelas. Kata lawful bukan sekadar nama sistem. Ia adalah batas yang harus ditaati oleh siapa pun yang mengoperasikannya. Jika prosedur hukum justru dilewati oleh pihak yang memiliki akses terhadap perangkat tersebut, maka persoalannya menjadi ironi serius bagi institusi yang diberi mandat menegakkan hukum.
Lalu, apakah tindakan yang disangkakan kepada Listyo Sigit merupakan bentuk pengkhianatan terhadap mandat konstitusional negara, atau terdapat kepentingan lain di balik penggunaan kewenangan tersebut?
Saya tidak sedang menjatuhkan vonis. Pengkhianatan terhadap negara merupakan tuduhan yang sangat serius dan tidak boleh disimpulkan hanya dari dugaan penyadapan. Demikian pula, istilah makar tidak dapat dilekatkan secara serampangan pada suatu peristiwa hanya karena menyangkut Presiden atau pejabat negara. Kualifikasi pidana harus mengikuti unsur delik dan pembuktian, bukan mengikuti kerasnya opini politik.
Namun, pertanyaan mengenai loyalitas kepada negara tetap relevan untuk diajukan. Loyalitas seorang aparat bukan pertama-tama kepada figur, kelompok, atau kepentingan politik tertentu. Loyalitas tertinggi harus diberikan kepada negara, konstitusi, dan hukum. Dalam negara demokratis, pejabat publik tidak boleh mengubah kewenangan yang dipercayakan kepadanya menjadi alat untuk melayani kepentingan personal atau kelompok.
Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Polri berada di bawah Presiden sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Namun, kedudukan tersebut tidak berarti Polri boleh menjadi instrumen kepentingan politik siapa pun. Pasal 28 ayat (1) undang-undang yang sama menegaskan bahwa Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis. Ketentuan ini bukan sekadar norma administratif, melainkan fondasi penting bagi kepercayaan publik terhadap kepolisian.
Netralitas Polri tidak boleh berhenti sebagai slogan dalam upacara, dokumen kelembagaan, atau pernyataan resmi. Ia harus tercermin dalam penggunaan kewenangan, pengelolaan informasi, pelaksanaan tugas intelijen, penegakan hukum, dan sikap institusi terhadap seluruh kekuatan politik. Polri tidak boleh menjadi alat untuk menguntungkan satu kelompok dan merugikan kelompok lain. Institusi kepolisian harus berdiri di atas kepentingan negara, bukan menjadi bagian dari persaingan kepentingan politik.
Dalam konteks itulah warisan kepemimpinan Listyo Sigit perlu diuji secara objektif. Masa kepemimpinan seorang Kapolri tidak cukup dinilai dari program, slogan, tingkat popularitas, atau seberapa kuat konsolidasi organisasi yang dibangun. Ukuran yang lebih mendasar adalah apakah kepemimpinan tersebut meninggalkan sistem yang profesional, transparan, akuntabel, dan mampu mengendalikan penggunaan kewenangan secara bertanggung jawab.
Kepemimpinan institusi penegak hukum tidak boleh dibangun di atas loyalitas personal yang melampaui loyalitas terhadap konstitusi. Rantai komando memang diperlukan untuk menjaga disiplin dan efektivitas organisasi. Namun, rantai komando tidak boleh menjadi ruang yang meniadakan tanggung jawab hukum. Perintah jabatan bukan pembenaran otomatis bagi tindakan yang bertentangan dengan hukum. Setiap orang tetap harus bertanggung jawab atas perbuatannya sesuai peran dan kesalahannya.
Karena itu, perkara ini semestinya menjadi momentum untuk memeriksa lebih dalam tata kelola kewenangan di tubuh Polri. Bukan hanya siapa yang mengoperasikan perangkat, tetapi juga bagaimana akses diberikan, siapa yang mengendalikan sistem, bagaimana proses verifikasi dijalankan, siapa yang memiliki otorisasi, dan bagaimana pengawasan internal bekerja. Jika benar terdapat penyimpangan, publik perlu mengetahui apakah hal itu merupakan tindakan individual, kegagalan pengawasan, atau persoalan tata kelola yang lebih luas.
Pemeriksaan harus dilakukan secara objektif, tanpa perlindungan berdasarkan pangkat dan tanpa penghakiman berdasarkan persepsi. Apabila terdapat pihak yang terbukti menyalahgunakan kewenangan, proses hukum harus berjalan. Apabila ditemukan kelemahan sistem pengawasan, pembenahan kelembagaan harus dilakukan. Namun, apabila tuduhan tidak terbukti, hak setiap orang untuk memperoleh pemulihan nama baik juga harus dihormati.
Saya memandang bahwa penyegaran Polri tidak boleh dimaknai semata-mata sebagai pergantian figur atau pergeseran jabatan. Penyegaran harus menyentuh kultur organisasi, pola kepemimpinan, mekanisme pengawasan, dan cara institusi memahami batas kewenangannya. Pergantian pemimpin tanpa pembenahan sistem hanya akan memindahkan persoalan dari satu periode ke periode berikutnya.
Polri membutuhkan kepemimpinan yang mampu memulihkan kepercayaan, memperkuat profesionalitas, dan memastikan setiap anggota memahami bahwa kewenangan kepolisian adalah amanah publik. Pengawasan terhadap penggunaan perangkat teknologi, termasuk sistem penyadapan, harus memiliki prosedur yang ketat, jejak audit yang dapat diperiksa, pembatasan akses, serta mekanisme pertanggungjawaban yang tidak berhenti pada pelaksana teknis.
Di sisi lain, publik juga tidak boleh terjebak dalam kesimpulan bahwa seluruh institusi Polri harus menanggung kesalahan individu yang sedang diproses hukum. Tanggung jawab pidana bersifat personal dan harus dibuktikan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana. Namun, tanggung jawab kelembagaan tetap melekat pada kewajiban organisasi untuk melakukan evaluasi, memperbaiki sistem, dan memastikan penyimpangan serupa tidak terulang.
Membedakan keduanya bukan berarti melemahkan kritik, melainkan memastikan kritik berjalan secara adil dan tepat sasaran.
Kita perlu mengingat bahwa Polri bukan milik seorang Kapolri, bukan milik kelompok tertentu, dan bukan pula milik rezim politik yang sedang berkuasa. Polri adalah institusi negara yang dibentuk untuk melayani masyarakat dan menjaga keamanan berdasarkan hukum.
Karena itu, kehormatan institusi tidak boleh bergantung pada pembelaan terhadap figur tertentu. Kehormatan itu justru harus dibangun melalui keberanian untuk membuka persoalan, mengoreksi penyimpangan, dan menindak siapa pun yang terbukti melanggar hukum.
Bagi saya, marwah Bhayangkara tidak diukur dari seberapa kuat institusi mempertahankan citra, melainkan dari seberapa konsisten ia menjaga integritas. Polisi yang kuat bukan polisi yang kebal kritik, melainkan polisi yang mampu menjawab kritik dengan kinerja, keterbukaan, dan kepatuhan terhadap hukum. Kepemimpinan yang besar bukan kepemimpinan yang meninggalkan loyalitas personal, melainkan kepemimpinan yang mewariskan sistem yang tetap sehat meskipun figur pemimpinnya telah berganti.
Pada akhirnya, perkara ini harus menjadi ujian bagi seluruh elemen kepolisian: apakah institusi berani menempatkan hukum di atas pangkat, konstitusi di atas loyalitas personal, dan kepentingan publik di atas kepentingan kelompok? Jika jawabannya ya, maka proses hukum yang transparan dan pembenahan internal bukan ancaman bagi Polri. Justru itulah jalan untuk memulihkan kehormatan institusi.
Polri tidak membutuhkan loyalitas yang membutakan, tetapi loyalitas yang berani mengoreksi. Tidak membutuhkan kekuasaan yang kebal pemeriksaan, tetapi kewenangan yang tunduk pada hukum. Sebab, marwah Bhayangkara tidak diwariskan melalui jabatan, melainkan dibuktikan melalui integritas. Dan warisan terbesar seorang pemimpin kepolisian bukanlah kuatnya pengaruh yang ditinggalkan, melainkan sehatnya institusi yang tetap berdiri tegak setelah dirinya tidak lagi berkuasa.
(UMI)
Berita Terkait
News
Penyadapan Presiden Jadi Perhatian, SAPMA PP Sulsel Desak Pengusutan Tanpa Tebang Pilih
Ketua Satuan Siswa, Pelajar dan Mahasiswa (SAPMA) Pemuda Pancasila Sulawesi Selatan, Hasrul Kaharuddin, angkat bicara terkait dugaan tindak pidana penyadapan, penghapusan bukti elektronik, serta akses ilegal terhadap Kepala Negara dan sejumlah pimpinan maupun tokoh lainnya.
Rabu, 04 Nov 2026 21:50
News
Penegakan Hukum Penyadapan Ilegal Harus Profesional dan Transparan
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan pihaknya menghormati sepenuhnya proses penegakan hukum yang tengah berlangsung terkait penetapan beberapa perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal
Rabu, 04 Nov 2026 16:43
News
Sengkarut Bernegara: Ketika Penjaga Hukum Berhadapan dengan Hukum
ADA sesuatu yang patut direnungkan secara serius ketika aparat yang diberi mandat untuk menegakkan hukum justru harus berhadapan dengan proses hukum. Terlebih ketika persoalan tersebut melibatkan sejumlah pejabat tinggi kepolisian, termasuk mereka yang pernah menduduki posisi strategis dalam institusi penegak hukum.
Rabu, 04 Nov 2026 08:12
News
Nomor Presiden RI, Media hingga Tokoh Politik Diduga Disadap Sejak 2025
Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah nomor telepon milik Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.
Selasa, 03 Nov 2026 22:10
News
3 Petinggi Polri Jadi Tersangka Dugaan Penyadapan Nomor Telepon Presiden
Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, LSM, hingga pengusaha.
Selasa, 03 Nov 2026 21:53
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Bantaeng Berangkatkan 750 Orang ke Porprov XVIII Sulsel, Bidik Prestasi Terbaik
2
Darmawangsyah Optimistis Tim Sepak Bola Gowa Bersaing di Porprov Sulsel
3
Rektor UIN Alauddin Takjub Kemampuan Multilingual Siswa SIT Darul Fikri Makassar
4
Sengkarut Bernegara: Ketika Penjaga Hukum Berhadapan dengan Hukum
5
Ditjen Minerba Apresiasi Kontribusi PNBP Vale Indonesia
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Bantaeng Berangkatkan 750 Orang ke Porprov XVIII Sulsel, Bidik Prestasi Terbaik
2
Darmawangsyah Optimistis Tim Sepak Bola Gowa Bersaing di Porprov Sulsel
3
Rektor UIN Alauddin Takjub Kemampuan Multilingual Siswa SIT Darul Fikri Makassar
4
Sengkarut Bernegara: Ketika Penjaga Hukum Berhadapan dengan Hukum
5
Ditjen Minerba Apresiasi Kontribusi PNBP Vale Indonesia