Nomor Presiden RI, Media hingga Tokoh Politik Diduga Disadap Sejak 2025
Selasa, 03 Nov 2026 22:10
Prabowo Subianto menerima telepon dari tokoh politik global seusai dinyatakan menang dalam Pilpres 2024. Foto: Fraksi Gerindra
JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah nomor telepon milik Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha. Aksi tersebut diduga berlangsung sejak 2025 hingga 2026.
Dalam kasus ini, Bareskrim menetapkan tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedur (illegal tapping), penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access).
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menjelaskan, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang tata cara penyadapan.
Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.
"Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses perikatan hukum, baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku," kata Asep di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Asep mengungkapkan, pada sekitar Oktober 2026, para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan yang tersimpan dalam komputer sistem LIMS.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan oleh petugas yang mengetahui dugaan tindakan itu melalui laporan polisi pada 30 Oktober 2026.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.
"Berdasarkan hasil penyidikan secara scientific crime investigation dan proses manajemen penanganan perkara, penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ujar Asep.
Sementara itu, satu orang berinisial SU masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Asep mengatakan, ketiga tersangka diduga terlibat dalam penyadapan tanpa prosedur terhadap nomor telepon Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat, LSM, dan pengusaha.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri, Jakarta.
Dalam kasus ini, Bareskrim menetapkan tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedur (illegal tapping), penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access).
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menjelaskan, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang tata cara penyadapan.
Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.
"Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses perikatan hukum, baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku," kata Asep di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Asep mengungkapkan, pada sekitar Oktober 2026, para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan yang tersimpan dalam komputer sistem LIMS.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan oleh petugas yang mengetahui dugaan tindakan itu melalui laporan polisi pada 30 Oktober 2026.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.
"Berdasarkan hasil penyidikan secara scientific crime investigation dan proses manajemen penanganan perkara, penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ujar Asep.
Sementara itu, satu orang berinisial SU masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Asep mengatakan, ketiga tersangka diduga terlibat dalam penyadapan tanpa prosedur terhadap nomor telepon Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat, LSM, dan pengusaha.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri, Jakarta.
(MAN)
Berita Terkait
News
3 Petinggi Polri Jadi Tersangka Dugaan Penyadapan Nomor Telepon Presiden
Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, LSM, hingga pengusaha.
Selasa, 03 Nov 2026 21:53
Sulsel
Kapolri Mutasi 88 Pati-Pamen, Mantan Ajudan JK Jadi Kapolda Sulsel
Irjen Pol M. Awal Chairuddin dipercaya memimpin Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Perwira tinggi kelahiran Makassar itu ditunjuk sebagai Kapolda Sulsel menggantikan Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.
Sabtu, 03 Okt 2026 14:37
News
Prabowo Subianto Sindir Pakar: Saking Pintarnya Jadi Goblok
Pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal sejumlah pakar yang disebutnya “saking pintarnya jadi goblok” menjadi sorotan dan beredar luas di media sosial.
Sabtu, 19 Sep 2026 15:12
News
Beri Potongan Pendidikan 25 Persen, UMI Jadi Pusat Studi Kepolisian
Universitas Muslim Indonesia (UMI) memperkuat kemitraan dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui peluncuran Pusat Studi Kepolisian UMI.
Rabu, 09 Sep 2026 22:32
Sulsel
Bantaeng Jadi Lokasi Penanaman Bawang Putih Serentak Polri
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Selatan Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro bersama Bupati Bantaeng M. Fathul Fauzy Nurdin dan jajaran Forkopimda mengikuti gerakan penanaman bawang putih serentak di Desa Bonto Marannu, Kecamatan Uluere, Bantaeng, Rabu (19/8/2026).
Rabu, 19 Agu 2026 21:14
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Supriansa Titip Tiga Pesan untuk Ketua Golkar Maros Terpilih Andi Patarai Amir
2
LHP BPKP Tidak Sah Sebagai Bukti Baru Penetapan Tersangka Mantan Pj Gubernur Sulsel
3
Asmo Sulsel Bagikan Tips #Cari_Aman Berkendara di Musim Hujan
4
Hadapi Lonjakan Nataru, PELNI Makassar Siapkan 14 Kapal Penumpang
5
Nomor Presiden RI, Media hingga Tokoh Politik Diduga Disadap Sejak 2025
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Supriansa Titip Tiga Pesan untuk Ketua Golkar Maros Terpilih Andi Patarai Amir
2
LHP BPKP Tidak Sah Sebagai Bukti Baru Penetapan Tersangka Mantan Pj Gubernur Sulsel
3
Asmo Sulsel Bagikan Tips #Cari_Aman Berkendara di Musim Hujan
4
Hadapi Lonjakan Nataru, PELNI Makassar Siapkan 14 Kapal Penumpang
5
Nomor Presiden RI, Media hingga Tokoh Politik Diduga Disadap Sejak 2025