Nomor Presiden RI, Media hingga Tokoh Politik Diduga Disadap Sejak 2025

Selasa, 03 Nov 2026 22:10
Nomor Presiden RI, Media hingga Tokoh Politik Diduga Disadap Sejak 2025
Prabowo Subianto menerima telepon dari tokoh politik global seusai dinyatakan menang dalam Pilpres 2024. Foto: Fraksi Gerindra
Comment
Share
JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah nomor telepon milik Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha. Aksi tersebut diduga berlangsung sejak 2025 hingga 2026.

Dalam kasus ini, Bareskrim menetapkan tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedur (illegal tapping), penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access).

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menjelaskan, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang tata cara penyadapan.

Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.

"Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses perikatan hukum, baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku," kata Asep di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Asep mengungkapkan, pada sekitar Oktober 2026, para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan yang tersimpan dalam komputer sistem LIMS.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan oleh petugas yang mengetahui dugaan tindakan itu melalui laporan polisi pada 30 Oktober 2026.

Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.

"Berdasarkan hasil penyidikan secara scientific crime investigation dan proses manajemen penanganan perkara, penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ujar Asep.

Sementara itu, satu orang berinisial SU masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Asep mengatakan, ketiga tersangka diduga terlibat dalam penyadapan tanpa prosedur terhadap nomor telepon Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat, LSM, dan pengusaha.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri, Jakarta.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru