OJK Perkuat Keuangan Syariah, dari Aset Digital hingga Sahabat Masjid
Rabu, 04 Nov 2026 16:44
OJK mendorong pengembangan aset keuangan digital dan aset kripto syariah yang tidak sekadar menawarkan kebaruan teknologi, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Foto/IST
MAKASSAR - Perkembangan teknologi digital membuka peluang baru bagi industri keuangan syariah, mulai dari perluasan investasi hingga akses pembiayaan bagi pelaku usaha. Namun, inovasi tersebut harus dibangun di atas prinsip syariah, transparansi, dan pelindungan konsumen agar manfaat ekonominya dapat dirasakan masyarakat secara luas.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pengembangan aset keuangan digital dan aset kripto syariah yang tidak sekadar menawarkan kebaruan teknologi, tetapi juga memberikan manfaat nyata dan memperkuat kepercayaan masyarakat. Hal tersebut menjadi salah satu fokus pembahasan dalam Sector-Focused Forum IAKD bertema “Pemenuhan Prinsip Syariah pada Aset Keuangan Digital”, yang digelar dalam rangkaian Indonesia Islamic Finance Summit (IIFS) 2026 di Makassar, Selasa (3/11).
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Adi Budiarso mengatakan, besarnya populasi Muslim, pertumbuhan industri keuangan syariah, dan penetrasi teknologi digital menjadi peluang untuk memperluas layanan keuangan, khususnya bagi generasi muda dan masyarakat yang belum terjangkau secara optimal. Meski demikian, inovasi harus berangkat dari kebutuhan masyarakat dan menerapkan prinsip sharia by design sejak tahap perancangan produk.
“Kepatuhan syariah tidak cukup melalui label atau istilah syariah. Ia harus tercermin dalam kejelasan objek dan manfaat ekonomi, kesesuaian akad, transparansi transaksi, tata kelola, serta pengawasan yang memadai,” ujarnya.
Untuk memastikan pengembangan berjalan terarah, OJK menyiapkan Peta Jalan Pengembangan IAKD Syariah yang diselaraskan dengan arah pengembangan IAKD 2027–2031. Langkah ini mencakup penyusunan taksonomi dan klasifikasi model bisnis, pendalaman risiko produk, serta koordinasi dengan DSN-MUI dan pemangku kepentingan.
Sejumlah model dengan aset dasar dan manfaat ekonomi yang jelas, seperti tokenisasi sukuk, emas, dan aset riil berbasis syariah, berpotensi dikaji lebih lanjut. OJK juga menegaskan bahwa pengujian melalui regulatory sandbox tidak serta-merta menjadi penilaian kesesuaian syariah. Urgensi penguatan tata kelola semakin besar seiring jumlah akun konsumen aset kripto yang mencapai 23,48 juta hingga September 2026, dengan transaksi spot Rp30,56 triliun dan derivatif Rp5,8 triliun pada bulan yang sama.
Penguatan ekosistem keuangan syariah juga menyentuh sektor pasar modal. Melalui workshop Securities Crowdfunding (SCF) dan Exchange-Traded Fund (ETF) Emas, OJK memperkenalkan alternatif pendanaan bagi usaha kecil dan menengah (UKM), sekaligus memperluas pilihan investasi masyarakat.
SCF diharapkan menghubungkan investor dengan sektor usaha produktif melalui mekanisme yang adil dan transparan, sedangkan ETF Emas memberikan alternatif investasi bagi masyarakat yang selama ini akrab dengan emas. Kedua instrumen tersebut turut dibahas dari sisi mekanisme, risiko, dan pemenuhan prinsip syariah agar investor dapat mengambil keputusan sesuai kebutuhan dan profil risikonya.
Di sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP), OJK mengangkat Program Sahabat Masjid sebagai upaya memperluas pelindungan keuangan syariah berbasis komunitas. Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan PPDP OJK Retno Woelandari menilai masjid memiliki modal sosial yang strategis untuk menjadi pusat literasi, inklusi, dan pemberdayaan ekonomi.
Program ini mencakup pelindungan aset masjid dari risiko kebakaran dan bencana, perlindungan jiwa serta kesehatan bagi imam, marbot, pengurus, karyawan, dan jemaah, hingga pengembangan dana pensiun syariah bagi pengelola dan pekerja masjid.
Dukungan terhadap program tersebut diperkuat melalui komitmen bersama Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) dan Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (ADPLK) untuk mengembangkan ekosistem keuangan syariah berbasis komunitas. Kolaborasi yang melibatkan Dewan Masjid Indonesia (DMI), pengelola masjid, dan industri diharapkan memperluas akses masyarakat terhadap produk pelindungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan pengelola masjid.
Selain forum sektoral, OJK menggelar pertemuan dengan asosiasi dan pelaku industri, antara lain AFSI, AFTECH, Asosiasi Blockchain Indonesia, bursa, lembaga kliring dan penjaminan, serta pengelola tempat penyimpanan aset keuangan digital. Pertemuan tersebut membahas strategi pengembangan IAKD Syariah dan rencana penyusunan peta jalan 2027–2031.
OJK juga berdialog dengan pelaku usaha dan pemangku kepentingan ekosistem digital rumput laut di Kabupaten Takalar, termasuk Kospermindo dan International Labour Organization (ILO), untuk mengevaluasi pemanfaatan ekosistem digital dalam memperluas akses pembiayaan pelaku usaha.
Melalui rangkaian forum sektoral IIFS 2026, OJK menegaskan pentingnya sinergi antara regulator, asosiasi, industri, akademisi, dan komunitas dalam membangun industri keuangan syariah yang inovatif dan berintegritas. Penguatan prinsip syariah, tata kelola, literasi, serta pelindungan konsumen diharapkan memastikan perkembangan teknologi dan produk keuangan tidak hanya memperluas pasar, tetapi juga menghadirkan manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pengembangan aset keuangan digital dan aset kripto syariah yang tidak sekadar menawarkan kebaruan teknologi, tetapi juga memberikan manfaat nyata dan memperkuat kepercayaan masyarakat. Hal tersebut menjadi salah satu fokus pembahasan dalam Sector-Focused Forum IAKD bertema “Pemenuhan Prinsip Syariah pada Aset Keuangan Digital”, yang digelar dalam rangkaian Indonesia Islamic Finance Summit (IIFS) 2026 di Makassar, Selasa (3/11).
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Adi Budiarso mengatakan, besarnya populasi Muslim, pertumbuhan industri keuangan syariah, dan penetrasi teknologi digital menjadi peluang untuk memperluas layanan keuangan, khususnya bagi generasi muda dan masyarakat yang belum terjangkau secara optimal. Meski demikian, inovasi harus berangkat dari kebutuhan masyarakat dan menerapkan prinsip sharia by design sejak tahap perancangan produk.
“Kepatuhan syariah tidak cukup melalui label atau istilah syariah. Ia harus tercermin dalam kejelasan objek dan manfaat ekonomi, kesesuaian akad, transparansi transaksi, tata kelola, serta pengawasan yang memadai,” ujarnya.
Untuk memastikan pengembangan berjalan terarah, OJK menyiapkan Peta Jalan Pengembangan IAKD Syariah yang diselaraskan dengan arah pengembangan IAKD 2027–2031. Langkah ini mencakup penyusunan taksonomi dan klasifikasi model bisnis, pendalaman risiko produk, serta koordinasi dengan DSN-MUI dan pemangku kepentingan.
Sejumlah model dengan aset dasar dan manfaat ekonomi yang jelas, seperti tokenisasi sukuk, emas, dan aset riil berbasis syariah, berpotensi dikaji lebih lanjut. OJK juga menegaskan bahwa pengujian melalui regulatory sandbox tidak serta-merta menjadi penilaian kesesuaian syariah. Urgensi penguatan tata kelola semakin besar seiring jumlah akun konsumen aset kripto yang mencapai 23,48 juta hingga September 2026, dengan transaksi spot Rp30,56 triliun dan derivatif Rp5,8 triliun pada bulan yang sama.
Penguatan ekosistem keuangan syariah juga menyentuh sektor pasar modal. Melalui workshop Securities Crowdfunding (SCF) dan Exchange-Traded Fund (ETF) Emas, OJK memperkenalkan alternatif pendanaan bagi usaha kecil dan menengah (UKM), sekaligus memperluas pilihan investasi masyarakat.
SCF diharapkan menghubungkan investor dengan sektor usaha produktif melalui mekanisme yang adil dan transparan, sedangkan ETF Emas memberikan alternatif investasi bagi masyarakat yang selama ini akrab dengan emas. Kedua instrumen tersebut turut dibahas dari sisi mekanisme, risiko, dan pemenuhan prinsip syariah agar investor dapat mengambil keputusan sesuai kebutuhan dan profil risikonya.
Di sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP), OJK mengangkat Program Sahabat Masjid sebagai upaya memperluas pelindungan keuangan syariah berbasis komunitas. Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan PPDP OJK Retno Woelandari menilai masjid memiliki modal sosial yang strategis untuk menjadi pusat literasi, inklusi, dan pemberdayaan ekonomi.
Program ini mencakup pelindungan aset masjid dari risiko kebakaran dan bencana, perlindungan jiwa serta kesehatan bagi imam, marbot, pengurus, karyawan, dan jemaah, hingga pengembangan dana pensiun syariah bagi pengelola dan pekerja masjid.
Dukungan terhadap program tersebut diperkuat melalui komitmen bersama Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) dan Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (ADPLK) untuk mengembangkan ekosistem keuangan syariah berbasis komunitas. Kolaborasi yang melibatkan Dewan Masjid Indonesia (DMI), pengelola masjid, dan industri diharapkan memperluas akses masyarakat terhadap produk pelindungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan pengelola masjid.
Selain forum sektoral, OJK menggelar pertemuan dengan asosiasi dan pelaku industri, antara lain AFSI, AFTECH, Asosiasi Blockchain Indonesia, bursa, lembaga kliring dan penjaminan, serta pengelola tempat penyimpanan aset keuangan digital. Pertemuan tersebut membahas strategi pengembangan IAKD Syariah dan rencana penyusunan peta jalan 2027–2031.
OJK juga berdialog dengan pelaku usaha dan pemangku kepentingan ekosistem digital rumput laut di Kabupaten Takalar, termasuk Kospermindo dan International Labour Organization (ILO), untuk mengevaluasi pemanfaatan ekosistem digital dalam memperluas akses pembiayaan pelaku usaha.
Melalui rangkaian forum sektoral IIFS 2026, OJK menegaskan pentingnya sinergi antara regulator, asosiasi, industri, akademisi, dan komunitas dalam membangun industri keuangan syariah yang inovatif dan berintegritas. Penguatan prinsip syariah, tata kelola, literasi, serta pelindungan konsumen diharapkan memastikan perkembangan teknologi dan produk keuangan tidak hanya memperluas pasar, tetapi juga menghadirkan manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat.
(TRI)
Berita Terkait
News
OJK dan UIN Alauddin Perkuat Literasi Keuangan Syariah Mahasiswa
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar memperkuat literasi keuangan syariah di kalangan mahasiswa melalui program OJK Mengajar
Rabu, 04 Nov 2026 09:18
Ekbis
Perbankan Syariah Bidik Pangsa Pasar 20%, ASBISINDO Dorong Sinergi OJK & Pemerintah
Asosiasi Bank Syariah Indonesia (ASBISINDO) mendorong keberpihakan kebijakan serta sinergi yang lebih kuat antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pemerintah, dan industri.
Rabu, 04 Nov 2026 07:28
News
OJK, LPS, dan Pemprov Sulsel Gaungkan Gerakan Cinta Keuangan Syariah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersinergi melalui Gerakan Masyarakat (Germas) Anti Mager Cinta Keuangan Syariah.
Selasa, 03 Nov 2026 20:13
Ekbis
Mayoritas Daerah di Sulsel Mulai Beralih ke Perbankan Syariah
Sebanyak 21 dari 24 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan telah mengalihkan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke layanan perbankan syariah.
Selasa, 03 Nov 2026 09:52
Ekbis
Cetak Biru OJK Bidik Lompatan Besar Industri Keuangan Syariah
Peluncuran cetak biru keuangan syariah oleh OJK menjadi agenda utama Indonesia Islamic Finance Summit (IIFS) 2026 yang berlangsung di Kota Makassar.
Senin, 02 Nov 2026 20:42
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Hadapi Lonjakan Nataru, PELNI Makassar Siapkan 14 Kapal Penumpang
2
Nomor Presiden RI, Media hingga Tokoh Politik Diduga Disadap Sejak 2025
3
Rektor UIN Alauddin Takjub Kemampuan Multilingual Siswa SIT Darul Fikri Makassar
4
Bantaeng Berangkatkan 750 Orang ke Porprov XVIII Sulsel, Bidik Prestasi Terbaik
5
Sengkarut Bernegara: Ketika Penjaga Hukum Berhadapan dengan Hukum
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Hadapi Lonjakan Nataru, PELNI Makassar Siapkan 14 Kapal Penumpang
2
Nomor Presiden RI, Media hingga Tokoh Politik Diduga Disadap Sejak 2025
3
Rektor UIN Alauddin Takjub Kemampuan Multilingual Siswa SIT Darul Fikri Makassar
4
Bantaeng Berangkatkan 750 Orang ke Porprov XVIII Sulsel, Bidik Prestasi Terbaik
5
Sengkarut Bernegara: Ketika Penjaga Hukum Berhadapan dengan Hukum