Mayoritas Daerah di Sulsel Mulai Beralih ke Perbankan Syariah

Selasa, 03 Nov 2026 09:52
Mayoritas Daerah di Sulsel Mulai Beralih ke Perbankan Syariah
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi berfoto bersama Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman usai pembukaan acara IIFS 2026 di Kota Makassar. Foto/Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Sebanyak 21 dari 24 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan telah mengalihkan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke layanan perbankan syariah. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memperkuat ekosistem keuangan syariah sekaligus memperluas pemanfaatannya dalam pengelolaan keuangan daerah.

Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengatakan, pemerintah daerah terus mendorong implementasi program Syariah First sebagai salah satu strategi memperkuat peran perbankan syariah. Kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemanfaatan layanan keuangan syariah dalam aktivitas pemerintahan maupun perekonomian masyarakat.

Hal itu disampaikan Andi Sudirman dalam Indonesia Islamic Finance Summit (IIFS) 2026 di Makassar, Senin (2/11) kemarin. Menurutnya, pengembangan ekonomi syariah tidak hanya berkaitan dengan aspek keagamaan, tetapi juga menjadi strategi untuk meningkatkan daya saing daerah dan memperluas peluang Indonesia dalam industri halal global.

Selain pengalihan RKUD, Pemprov Sulsel juga mendorong penguatan industri halal melalui fasilitasi sertifikasi halal dan peningkatan kapasitas pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Upaya ini ditujukan agar pelaku usaha daerah semakin siap memenuhi kebutuhan pasar sekaligus mengambil peluang dari pertumbuhan ekonomi halal.

IIFS 2026 sendiri menjadi forum yang mempertemukan regulator, pemerintah, pelaku industri, akademisi, dan berbagai pemangku kepentingan untuk memperkuat koordinasi pengembangan ekonomi dan keuangan syariah. Forum yang berlangsung pada 2–3 November tersebut merupakan penyelenggaraan kedua dan pertama kali digelar di Kawasan Timur Indonesia.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan, pengembangan keuangan syariah membutuhkan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah. Pertumbuhan industri harus didukung ekosistem yang saling terhubung agar manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.

Menurut Friderica, penguatan ekosistem perlu dilakukan melalui peningkatan kapasitas kelembagaan, inovasi produk, pengembangan talenta, serta harmonisasi kebijakan dan koordinasi lintas sektor. Dengan demikian, keuangan syariah tidak hanya berkembang di tingkat industri, tetapi juga semakin berperan dalam mendorong aktivitas ekonomi daerah.

Ia berharap pengembangan keuangan syariah dapat menjadi bagian dari strategi pembangunan ekonomi nasional dan daerah. Sinergi antara pemerintah, regulator, dan pelaku industri dinilai penting untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan syariah sekaligus memperkuat industri halal.
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru