Cetak Biru OJK Bidik Lompatan Besar Industri Keuangan Syariah

Senin, 02 Nov 2026 20:42
Cetak Biru OJK Bidik Lompatan Besar Industri Keuangan Syariah
Peluncuran cetak biru keuangan syariah oleh OJk menjadi agenda utama Indonesia Islamic Finance Summit (IIFS) 2026 yang berlangsung di Makassar, 2–3 November 2026. Foto/Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Cetak Biru Pengembangan dan Penguatan Keuangan Syariah sebagai langkah strategis untuk mempercepat transformasi industri keuangan syariah nasional. Kebijakan ini diarahkan untuk menyatukan pengembangan berbagai sektor jasa keuangan syariah agar lebih terintegrasi, kompetitif, dan mampu memberikan kontribusi lebih besar bagi perekonomian.

Peluncuran cetak biru tersebut menjadi agenda utama Indonesia Islamic Finance Summit (IIFS) 2026 yang berlangsung di Makassar, 2–3 November 2026. Forum yang mengusung tema Strengthening Islamic Finance Ecosystem to Advance Sustainable Halal Economic Growth ini menjadi penyelenggaraan kedua IIFS sekaligus yang pertama kali digelar di Kawasan Timur Indonesia.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, pengembangan keuangan syariah tidak bisa lagi dilakukan secara parsial. Diperlukan ekosistem keuangan dan keuangan sosial syariah yang saling terhubung dan menguatkan agar pertumbuhan industri memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat.

“Yang kita butuhkan adalah ekosistem keuangan dan keuangan sosial syariah yang saling terhubung dan menguatkan,” ujar Friderica dalam pembukaan IIFS 2026, Senin (2/11).

Hingga September 2026, total aset keuangan syariah nasional mencapai Rp3.307,73 triliun atau tumbuh 9,28 persen secara tahunan. Angka tersebut setara dengan pangsa pasar 11,21 persen dari total aset keuangan nasional. OJK menilai capaian ini perlu didorong melalui penguatan kelembagaan, inovasi produk, dan peningkatan daya saing industri.

Cetak biru tersebut mencakup seluruh sektor jasa keuangan syariah, mulai dari perbankan, pasar modal, perasuransian, penjaminan, dana pensiun, lembaga pembiayaan, hingga inovasi teknologi sektor keuangan dan aset keuangan digital. OJK menetapkan tiga arah strategis, yakni pengembangan industri yang sehat, berdaya saing, dan inovatif; penguatan ekosistem yang lengkap dan inklusif; serta harmonisasi pengaturan, perizinan, dan pengawasan lintas sektor.

Untuk mendukung arah tersebut, terdapat empat fondasi utama yang menjadi perhatian, yaitu penguatan teknologi dan ketahanan siber, optimalisasi peran perusahaan induk, kesiapan talenta, serta keterhubungan dengan dana sosial untuk pemberdayaan ekonomi nasional.

Friderica berharap cetak biru ini menjadi pijakan bagi industri untuk menciptakan lompatan besar, bukan sekadar mempertahankan pertumbuhan secara bertahap. Produk dan layanan keuangan syariah juga harus semakin inovatif dan kompetitif agar dapat menjadi pilihan masyarakat luas, tanpa memandang latar belakang agama.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK sekaligus Ketua Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) Dian Ediana Rae menjelaskan, cetak biru tersebut disusun untuk menyelaraskan berbagai peta jalan pengembangan sektor jasa keuangan syariah yang selama ini berjalan masing-masing.

Menurut Dian, inovasi dan diversifikasi produk menjadi salah satu prioritas, antara lain melalui produk berbasis wakaf, pembiayaan dengan akad salam dan istishna paralel, serta pengembangan kegiatan usaha bulion berdasarkan prinsip syariah. OJK akan terus mengawal implementasinya agar arah kebijakan tersebut dapat diwujudkan melalui program nyata di seluruh sektor.
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru