OJK Serahkan Tambahan Hasil Penelusuran Aset DSI kepada Bareskrim

Sabtu, 31 Okt 2026 10:34
OJK Serahkan Tambahan Hasil Penelusuran Aset DSI kepada Bareskrim
OJK kembali menyerahkan hasil penelusuran aliran dana dan identifikasi aset ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri). Foto/Ilustrasi
Comment
Share
JAKARTA - Upaya penelusuran aset terkait kasus PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terus berlanjut. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menyerahkan hasil penelusuran aliran dana dan identifikasi aset kepada Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) pada Oktober 2026. Langkah ini dilakukan untuk mendukung proses penegakan hukum sekaligus mengoptimalkan upaya pengembalian dana para pemberi dana (lender).

Penyerahan tersebut merupakan kelanjutan dari langkah serupa yang telah dilakukan OJK pada Februari hingga Mei 2026. Dalam periode itu, OJK menyerahkan hasil identifikasi sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan penggunaan dana lender DSI kepada Bareskrim Polri.

Melalui pemeriksaan khusus, OJK menelusuri aliran dana dan mengidentifikasi aset yang berkaitan dengan DSI. Penelusuran juga mencakup aset milik pemegang saham, pengurus, serta pihak terafiliasi yang diduga memiliki keterkaitan dengan penggunaan dana lender.

Hasil penelusuran tersebut selanjutnya disampaikan kepada penyidik Bareskrim Polri untuk didalami dan diverifikasi lebih lanjut. Informasi itu juga menjadi bahan bagi penyidik dalam mengambil langkah hukum, termasuk penyitaan aset sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Dalam penanganan perkara DSI, penyidik Bareskrim Polri hingga kini telah menyita sejumlah aset dengan nilai sekitar Rp432 miliar. Penyidik juga masih menelusuri dan mendalami kemungkinan adanya aset lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Koordinasi antara OJK dan Bareskrim Polri terus dilakukan untuk mendukung kelancaran penyidikan serta menindaklanjuti hasil penelusuran aliran dana dan identifikasi aset. Masing-masing lembaga menjalankan tugas sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain melalui penelusuran aliran dana dan identifikasi aset, OJK turut mendukung proses penegakan hukum dengan memenuhi permintaan keterangan dari penyidik. Dukungan tersebut diberikan melalui penugasan pegawai OJK sebagai saksi maupun ahli sesuai kebutuhan dan tahapan proses hukum.

OJK juga terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Koordinasi lintas lembaga ini ditujukan untuk mendukung penegakan hukum sekaligus mengoptimalkan upaya penyelesaian persoalan dana lender DSI.

OJK menegaskan komitmennya untuk menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan secara konsisten, mendukung penegakan hukum, serta memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat. Langkah tersebut diharapkan turut menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru